Harmoni...

Jakarta, September 2010

Harmoni...

Jakarta, Desember 2010

Belahan jiwa

......

...Belahan jiwa...

......

ceria...

Jakarta, 8 Januari 2012

Nora Uzhma Naghata

Bogor, 24 Februari 2011

Nora Uzhma Naghata

Generasi masa depan negara, bangsa dan agama

Najuba Uzuma Akasyata

Generasi masa depan negara, bangsa dan agama

Nora Uzhma Naghata dan Najuba Uzuma Akasyata

Generasi masa depan negara, bangsa dan agama

Nora Uzhma Naghata dan Najuba Uzuma Akasyata

Generasi masa depan negara, bangsa dan agama

Najuba Uzuma Akasyata

Generasi masa depan negara, bangsa dan agama

Taman Safari Puncak

Bogor, 24 Februari 2011

Bandara Ahmad Yani

Semarang, 28 September 2011

Rileks

*********

Nur Rosihin Ana

Semarang, 19 Oktober 2010

Nur Rosihin Ana

mahkamah dusturiyyah, 18 Juli 2012

Nur Rosihin Ana

Hotel Yasmin, Puncak, Desember 2010

Nora Uzhma Naghata

Naghata

Nora Uzhma Naghata dan Najuba Uzuma Akasyata

Demak, 11 September 2011

Nur Rosihin Ana

Nagreg, Bandung 11 Juli 2011

Nora Uzhma Naghata, Sri Utami, Najuba Uzuma Akasyata, Nur Rosihin Ana

Sapa senja di Teluk Awur, Jepara 24 Agustus 2012

Sapa Senja Jepara

Teluk Awur, Jepara 24 Agustus 2012

...bebas, lepas...

Teluk Awur, Jepara 24 Agustus 2012

Tampilkan postingan dengan label Lembata. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Lembata. Tampilkan semua postingan

Senin, 27 Juni 2011

Tak Miliki Legal Standing, Permohonan Tiga Bakal Calon Bupati Lembata Tidak Dapat Diterima

Jakarta, MKOnline – Permohonan perselisihan hasil pemilukada Kab. Lembata, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) yang diajukan 3 (tiga) pasangan bakal calon (balon), diputuskan hari ini. Mahkamah Konstitusi (MK) dalam amar putusan yang dibacakan pada Senin (27/6/2011) malam, menyatakan tidak dapat menerima permohonan pasangan Lukas Lipataman-Muhidin Ishak (permohonan perkara nomor 65/PHPU.D-IX/2011), pasangan Petrus Tawa Langoday-Akhmad Bumi (perkara nomor 66/PHPU.D-IX/2011) dan pasangan Paulus Doni Ruing-Johanis Kia Poli (perkara nomor 67/PHPU.D-IX/2011). Mahkamah menilai para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan.

KPU Lembata menyatakan Lukas Lipataman tidak lulus syarat kesehatan. Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan fakta-fakta serta bukti yang diajukan oleh pasangan Lukas-Muhidin dan KPU Lembata, Mahkamah berpendapat KPU Lembata telah melaksanakan tahapan Pemilukada sesuai jadwal. 

Fakta dalam persidangan, saksi KPU Lembata, Dr. Andreas N.F. Lewai, Sp.PD dan Dr. Achmad Ichsan, Sp.S, menerangkan Lukas Lipataman mengalami gangguan fungsi executive (fungsi manajerial). Menurut Mahkamah, ketentuan Pasal 16 ayat (4) Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2010 adalah bersifat final dan tidak mungkin dilakukan pemeriksaan yang sama di rumah sakit yang sama atau di rumah sakit yang lain sebagai pembanding. Akan tetapi, sesuai bukti yang dihadirkan, Lukas Lipataman melakukan pemeriksaan yang sama di rumah sakit lain, yaitu di RS Dr. Soetomo Surabaya dan RS Pertamina Centra Hospital Jakarta. Menurut Mahkamah, tindakan Lukas tersebut tidak sesuai dengan Pasal 16 ayat (4) Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2010.

Sedangkan permasalahan hukum pasangan Petrus Tawa Langoday-Akhmad Bumi  dan pasangan Paulus Doni Ruing-Johanis Kia Poli adalah adanya dukungan ganda partai politik pengusung pasangan calon. Kedua pasangan ini menganggap KPU Lembata tidak melakukan verifikasi administrasi terhadap dukungan partai.

Berdasarkan fakta dan bukti di persidangan, Mahkamah tidak menemukan terjadinya pelanggaran-pelanggaran serius terhadap hak-hak perseorangan untuk menjadi calon (right to be candidate). Mahkamah juga tidak menemukan bukti KPU Lembata menghalang-halangi terpenuhinya syarat pasangan balon Lukas-Muhidin, pasangan balon Petrus-Akhmad dan pasangan balon Paulus-Johanis dalam penyelenggaraan Pemilukada Lembata. (Nur Rosihin Ana/mh)


readmore »»  

Rabu, 15 Juni 2011

Dua Bakal Calon Bupati-Wakil Bupati Lembata Tak Lulus Tes Kesehatan

Jakarta, MKOnline – Ketua Tim Pemeriksa Kesehatan untuk Calon Kepala Daerah Lembata dalam keterangannya telah melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap 11 pasangan bakal calon bupati Lembata. Berdasarkan hasil pemeriksaan, ada 2 (dua) bakal calon yang tidak memenuhi syarat kesehatan.

“Ada dua bakal calon yang tidak lulus.” ungkap saksi KPU Lembata, dr. Andreas N. F. Lewai dalam keterangan dalam sidang panel perselisihan hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Kab. Lembata, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), yang digelar di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (15/6/2011). Sidang panel yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi M. Akil Mochtar (ketua panel), didampingi Hakim Konstitusi Muhammad Alim dan Hakim Konstitusi Hamdan Zoelva, mengagendakan pembuktian.

Melalui fasilitas persidangan jarak jauh (video conference) milik MK, dr. Andreas N. F. Lewai memberikan keterangan jarak jauh dari Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang, NTT. Dua bakal calon tidak lulus tes kesehatan yang dimaksudkan Andreas yaitu Lukas Lipataman, bakal calon bupati, dan Paulus Mujeng, bakal calon wakil bupati. Setelah dinyatakan tidak lulus tes, Lukas Lipataman meminta tim medis melakukan pemeriksaan lanjutan. Kemudian, Direktur RSUD Yohanes Kupang membuat surat permintaan pemeriksaan lanjutan yang ditujukan kepada KPU Lembata. Dalam jawabannya, KPU Lembata tidak setuju. “Mereka tidak setuju untuk pemeriksaan lanjutan karena pemeriksaan pertama dianggap final,” terang Andreas.

Menurut keterangan anggota tim medis, dr. Achmad Ichsan, Lukas dinyatakan tidak lulus karena adanya gangguan fungsi esekutif (executive function test). “Dalam bahasa awam, itu fungsi manajerial,” jelas Achmad.

Sementara itu, anggota KPU Provinsi NTT, M. Gasim, saat didaulat menjadi saksi KPU Lembata, dalam keterangannya di hadapan Panel Hakim menyatakan, secara umum proses Pemilukada Lembata berjalan lancar, meskipun ada kendala saat tahap verifikasi bakal calon, terutama masalah tes kesehatan. “Menurut kami, berjalan cukup bagus walaupun di sana sini ada kendala-kendalanya, terutama kemarin dalam hal mengelola pencalonan,” kata Gasim.

Untuk diketahui, bakal calon kepala daerah dalam Pemilukada Kab. Lembata, NTT, pasangan Lukas Lipataman-Muhidin Ishak (Perkara No. 65/PHPU.D-IX/2011), menggugat ke MK. Mereka menuding KPU Lembata, telah berlaku sewenang-wenang karena tidak meloloskan mereka sebagai pasangan calon. Selain pasangan Lukas-Muhidin, pasangan Petrus Tawa Langoday-Akhmad Bumi (Perkara No. 66/PHPU.D-IX/2011), dan pasangan Paulus Doni Ruing-Johanis Kia Poli (Perkara No. 67/PHPU.D-IX/2011)  juga mengajukan keberatan terhadap proses dan hasil Pemilukada Lembata. (Nur Rosihin Ana/mh)
readmore »»  
Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More