Harmoni...

Jakarta, September 2010

Harmoni...

Jakarta, Desember 2010

Belahan jiwa

......

...Belahan jiwa...

......

ceria...

Jakarta, 8 Januari 2012

Nora Uzhma Naghata

Bogor, 24 Februari 2011

Nora Uzhma Naghata

Generasi masa depan negara, bangsa dan agama

Najuba Uzuma Akasyata

Generasi masa depan negara, bangsa dan agama

Nora Uzhma Naghata dan Najuba Uzuma Akasyata

Generasi masa depan negara, bangsa dan agama

Nora Uzhma Naghata dan Najuba Uzuma Akasyata

Generasi masa depan negara, bangsa dan agama

Najuba Uzuma Akasyata

Generasi masa depan negara, bangsa dan agama

Taman Safari Puncak

Bogor, 24 Februari 2011

Bandara Ahmad Yani

Semarang, 28 September 2011

Rileks

*********

Nur Rosihin Ana

Semarang, 19 Oktober 2010

Nur Rosihin Ana

mahkamah dusturiyyah, 18 Juli 2012

Nur Rosihin Ana

Hotel Yasmin, Puncak, Desember 2010

Nora Uzhma Naghata

Naghata

Nora Uzhma Naghata dan Najuba Uzuma Akasyata

Demak, 11 September 2011

Nur Rosihin Ana

Nagreg, Bandung 11 Juli 2011

Nora Uzhma Naghata, Sri Utami, Najuba Uzuma Akasyata, Nur Rosihin Ana

Sapa senja di Teluk Awur, Jepara 24 Agustus 2012

Sapa Senja Jepara

Teluk Awur, Jepara 24 Agustus 2012

...bebas, lepas...

Teluk Awur, Jepara 24 Agustus 2012

Tampilkan postingan dengan label Uji UU Pemda. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Uji UU Pemda. Tampilkan semua postingan

Selasa, 18 September 2012

DPR: Pemberhentian Kepala Daerah untuk Menjaga Citra

DPR berpandangan ketentuan pemberhentian sementara hingga pemberhentian tetap bagi kepala daerah atau wakil kepala daerah sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (1) dan ayat (2) UU Pemda, merupakan pengaturan yang tepat dan proporsional. Pemberhentian dimaksud untuk menjaga citra yang positif baik terhadap lembaga maupun jabatan publik, sehingga kinerja lembaga yang bersangkutan tidak terganggu dengan status tersangka dan/atau terpidana seorang kepala daerah atau wakil kepala daerah. “Hal tersebut telah sejalan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih.”
Demikian kata Anggota Komisi III DPR Yahdil Harahap saat menyampaikan keterangan DPR di hadapan sidang pleno hakim konstitusi Moh. Mahfud MD (ketua pleno), Achmad Sodiki, Maria Farida Indrati, Ahmad Fadlil Sumadi, Hamdan Zoelva, dan Anwar Usman, Selasa (18/9/2012) bertempat di ruang sidang pleno lt. 2 gedung Mahkamah Konstitusi (MK). Sidang kali ketiga untuk perkara 75/PUU-X/2012 ihwal pengujian Pasal 30 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda), beragendakan mendengarkan keterangan Pemerintah dan DPR.
Ketentuan Pasal 30 ayat (1) dan ayat (2) UU Pemda khususnya pemaknaan terhadap frasa “yang diancam pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih” yang menurut para pemohon telah menimbulkan ketidakpastian hukum dan menghambat para pemohon untuk berpartisipasi aktif dalam menciptakan pemerintahan yang baik dan bersih, dalam pandangan DPR, hal tersebut merupakan asumsi dan kekhawatiran para pemohon terhadap pelaksanaan norma ketentuan Pasal 30 UU Pemda, dan bukan persoalan konstitusionalitas norma. “Hal tersebut terbukti bahwa sampai saat ini Para Pemohon dapat dengan leluasa tanpa halangan atau pun hambatan melaksanakan kegiatannya, termasuk di dalamnya melakukan upaya uji materiil undang-undang di Mahkamah Konstitusi,” dalil Yahdil.
Pada praktiknya, ketentuan Pasal 30 ayat (1) dan ayat (2) UU Pemda telah dilaksanakan dan dijadikan dasar hukum untuk memberhentikan sementara maupun memberhentikan secara tetap kepala daerah dan wakil kepala daerah yang dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat lima tahun atau lebih. Hal ini misalnya menimpa kepala daerah atau wakil kepala daerah yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

“Due Process of Law”
Selain untuk menciptakan pemerintahan yang baik dan bersih, ketentuan pemberhentian sementara kepala daerah, wakil kepala daerah berdasarkan Pasal 30 ayat (1) dan ayat (2) UU Pemda juga merupakan realisasi dari prinsip persamaan atau kesederajatan hukum. Memperkuat dalil, DPR mengutip pendapat Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 024/PUU-III/2005 pada halaman 39 yang menyatakan, “Bahwa tindakan pemberhentian sementara terhadap pejabat publik, khususnya pejabat tata usaha negara, yang didakwa melakukan tindak pidana adalah penting untuk mendukung bekerjanya due process of law (proses hukum yang adil) guna mencegah pejabat yang bersangkutan melalui jabatannya mempengaruhi proses pemeriksaan atau tuntutan hukum yang didakwakan kepadanya. Atau sebaliknya, mencegah penegak hukum terpengaruh oleh jabatan terdakwa sebagai kepala daerah dalam budaya hukum yang bersifat ewuh pakewuh. Dengan demikian, pemberhentian sementara justru merealisasikan prinsip persamaan atau kesederajatan di hadapan hukum sebagaimana dimaksud oleh Pasal 27 ayat (1) maupun Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.”
“DPR RI berpandangan ketentuan Pasal 30 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Pemda tidak bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” tandas Yahdil.
Sementara itu, keterangan Pemerintah yang disampaikan oleh Kepala Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri Prof Dr Zudan Arif Fakrulloh, SH, MH. menyatakan maksud pembentukan Pasal 30 ayat (1) dan ayat (2) UU Pemda lebih ditujukan kepada tindak pidana umum. Sedangkan untuk tindak pidana khusus seperti tindak pidana korupsi, makar, terorisme, dan/atau tindak pidana terhadap keamanan negara, diatur dalam Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) UU Pemda.
“Hal ini perlu kami sampaikan ke dalam sidang yang mulia ini karena di dalam permohonan para pemohon seolah-olah pemberhentian Agusrin Najamudin didasarkan pada Pasal 30 ini. Padahal di dalam praktik pemerintahan, pemberhentian sementara kasus-kasus tindak pidana korupsi didasarkan pada Pasal 31 Undang-Undang a quo dan Pasal 127 PP Nomor 6 Tahun 2005,” terang Zudan.
Oleh karena itu, lanjutnya, menurut Pemerintah, dalam memaknai Pasal-Pasal UU Pemda harus juga melihat kepada peraturan pelaksanaannya yaitu PP Nomor 6 Tahun 2005 tentang pemilihan, pengesahan, dan pengangkatan, dan pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah.
Untuk diketahui, permohonan judicial review Pasal 30 ayat (1) dan ayat (2) UU Pemda ini diajukan oleh Zainal Arifin Mochtar dan Feri Amsari, serta Indonesia Corruption Watch (ICW). Pasal 30 ayat (1) menyatakan: “Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara oleh Presiden tanpa melalui usulan DPRD apabila dinyatakan melakukan tindak pidana yang diancam pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan.”
Pasal 30 Ayat (2) menyatakan: “Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan oleh Presiden tanpa melalui usulan DPRD apabila terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.” (Nur Rosihin Ana).

Pesona Wisata Karimun Jawa Jepara
SIOS WISATA.com
SATISFY KARIMUN JAVA IN YOUR HOLIDAY WITH OUR SERVICES

readmore »»  

Selasa, 07 Agustus 2012

IHCS Perbaiki Permohonan Ihwal Undur Diri Anggota TNI dan Polri yang Maju Pemilukada

Ketentuan mengenai pernyataan pengunduran Anggota TNI dan Polri dalam pencalonan Pemilukada yang tertuang dalam Pasal 59 Ayat (5) huruf g Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda) kembali disidangkan di Mahkamah Konstitusi. Sidang kali kedua untuk perkara 67/PUU-X/2012 beragendakan perbaikan permohonan.
Di hadapan panel hakim konstitusi Achmad Sodiki (ketua panel), Moh. Mahfud MD, dan Muhammad Alim, Indonesian Human Rights Committee for Social Justice (IHCS) melalui kuasa hukumnya, M. Zainal Umam menyampaikan perbaikan permohonan menyangkut kedudukan hukum pemohon (legal standing).
“Yang Mulia Majelis Hakim, kami telah melakukan perbaikan-perbaikan permohonan sebagaimana nasihat Majelis Hakim pada persidangan terdahulu, yaitu antara lain mengenai legal standing pemohon dalam hal ini IHCS, dan di legal standing ini kita memasukkan kerugian-kerugian konstitusional secara lebih konkret berdasarkan permohonan yang kemarin,” kata M. Zainal Umam.
Zainal juga mempertajam alasan pemohonan uji materi UU Pemda yang diajukan kliennya. Selain itu, pada petitum pun terjadi perubahan. “Petitum sedikit ada perubahan berdasarkan nasihat Majelis Hakim pada persidangan terdahulu,” lanjut Zainal.
Sebelum mengakhiri persidangan, panel hakim mengesahkan alat bukti pemohon. Pemohon mengajukan alat buki P-1 sampai P-14.
Untuk diketahui, Pasal 59 Ayat (5) huruf g UU Pemda menyatakan: “Partai politik atau gabungan partai politik pada saat mendaftarkan pasangan calon, wajib menyerahkan: (g) surat pernyataan mengundurkan diri dari jabatan negeri bagi calon yang berasal dari pegawai negeri sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.”
Menurut IHCS, Pasal 59 Ayat (5) huruf g UU Pemda bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28J ayat (2) dan Pasal 30 UUD1945. Sebab, ketentuan tersebut  melegitimasi dan memperbolehkan anggota TNI/POLRI untuk mencalonkan diri sebagai calon kepala daerah dan wakil kepala daerah dengan terlebih dahulu menyertakan surat pengunduran diri dari jabatannya. Hal ini bertentangan dengan larangan yang secara tegas dinyatakan dalam UU TNI dan UU Kepolisian RI.
Pasal 59 ayat (5) huruf g UU Pemda berpotensi multafsir dan menimbulkan ketidakpastian hukum sepanjang frasa “surat pernyataan mengundurkan diri” tidak dimaknai dengan harus adanya surat keputusan “telah mengundurkan diri dari instansi dan telah disetujui oleh instansi yang berwenang” sebagai salah satu persyaratan untuk maju sebagai bakal calon kepala daerah yang berasal dari anggota TNI dan Polri dengan kata lain telah berhenti dari keanggotaan TNI atau Polri.
Dengan demikian, frasa “surat pernyataan mengundurkan diri” tersebut bertentangan  dengan Pasal 30 UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai dengan adanya surat keputusan non aktif dari jabatan stuktural dan jabatan fungsional Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia. (Nur Rosihin Ana)
readmore »»  
Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More