Harmoni...

Jakarta, September 2010

Harmoni...

Jakarta, Desember 2010

Belahan jiwa

......

...Belahan jiwa...

......

ceria...

Jakarta, 8 Januari 2012

Nora Uzhma Naghata

Bogor, 24 Februari 2011

Nora Uzhma Naghata

Generasi masa depan negara, bangsa dan agama

Najuba Uzuma Akasyata

Generasi masa depan negara, bangsa dan agama

Nora Uzhma Naghata dan Najuba Uzuma Akasyata

Generasi masa depan negara, bangsa dan agama

Nora Uzhma Naghata dan Najuba Uzuma Akasyata

Generasi masa depan negara, bangsa dan agama

Najuba Uzuma Akasyata

Generasi masa depan negara, bangsa dan agama

Taman Safari Puncak

Bogor, 24 Februari 2011

Bandara Ahmad Yani

Semarang, 28 September 2011

Rileks

*********

Nur Rosihin Ana

Semarang, 19 Oktober 2010

Nur Rosihin Ana

mahkamah dusturiyyah, 18 Juli 2012

Nur Rosihin Ana

Hotel Yasmin, Puncak, Desember 2010

Nora Uzhma Naghata

Naghata

Nora Uzhma Naghata dan Najuba Uzuma Akasyata

Demak, 11 September 2011

Nur Rosihin Ana

Nagreg, Bandung 11 Juli 2011

Nora Uzhma Naghata, Sri Utami, Najuba Uzuma Akasyata, Nur Rosihin Ana

Sapa senja di Teluk Awur, Jepara 24 Agustus 2012

Sapa Senja Jepara

Teluk Awur, Jepara 24 Agustus 2012

...bebas, lepas...

Teluk Awur, Jepara 24 Agustus 2012

Tampilkan postingan dengan label mahkamah konstitusi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label mahkamah konstitusi. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 20 Februari 2016

Kapasitas dan Kualitas Mufakat Jahat

Pemufakatan jahat hanya dapat dilakukan oleh orang-orang yang mempunyai kapasitas dan kualitas untuk melakukan tindak pidana tertentu. Pengaturan pemufakatan jahat dalam Pasal 15 UU Tipikor yang merujuk kepada Pasal 88 KUHP menimbulkan multitafsir bagi penegak hukum. Pengertian pemufakatan jahat dalam Pasal 88 KUHP dan Pasal 15 UU Tipikor tidak memenuhi syarat lex certa, tidak jelas dan membuka potensi terjadinya pelanggaran hak asasi.
Demikian antara lain dalil permohonan pengujian Pasal 88 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 15 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) terhadap Pasal 1 ayat (3), Pasal 28 D ayat (1), Pasal 28 I ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 (UUD 1945).
Permohonan tersebut diajukan oleh Setya Novanto (Setnov). Melalui surat bertanggal 2 Februari 2016, Setnov melalui kuasa hukumnya, Muhammad Ainul Syamsu, dkk, mengajukan permohonan tersebut ke Mahkamah Konstitusi. Setelah permohonan dinilai lengkap, Kepaniteraan Mahkamah meregistrasi permohonan ini dengan Nomor Perkara 21/PUU-XIV/2016 pada 17 Februari 2016. Saat mengajukan permohonan ini ke MK, Setnov berstatus sebagai Terperiksa dalam penyelidikan atas “dugaan tindak pidana korupsi pemufakatan jahat atau percobaan melakukan tindak pidana korupsi dalam perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia”.

Pasal 88 KUHP

Dikatakan ada pemufakatan jahat bila dua orang atau lebih telah sepakat untuk melakukan kejahatan.
Pasal 15 UU Tipikor
Setiap orang yang melakukan percobaan, pembantuan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi, dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3 sampai dengan Pasal 14.

Kapasitas dan Kualitas
Menurut Setnov, sangat tidak tepat jika ketentuan tentang pemufakatan jahat dalam Pasal 88 KUHP dan Pasal 15 UU Tipikor itu diterapkan kepadanya. Sebab ia maupun Muhammad Riza Chalid bukanlah orang-orang yang berwenang, dan bukan penentu kebijakan pemerintah dalam memperpanjang izin PT Freeport Indonesia. Keduanya bukan pula pejabat PT Freeport Indonesia yang dapat menentukan kebijakan divestasi saham yang dimilikinya.
Menurut Setnov, dirinya dan Muhammad Riza Chalid sama sekali tidak mempunyai kapasitas dan kualitas untuk melakukan pemufakatan jahat berdasarkan Pasal 88 KUHP dan Pasal 15 UU Tipikor. Berbeda halnya jika pemufakatan jahat itu dilakukan bersama dengan pihak PT Freeport Indonesia yang mempunyai kewenangan dan kebijakan untuk melepas saham yang dimilikinya atau dengan oknum eksekutif yang memiliki kewenangan untuk memperpanjang izin kontrak PT Freeport Indonesia.
Hal tersebut terjadi karena ketidakjelasan pengaturan pemufakatan jahat dalam Pasal 15 UU Tipikor yang merujuk kepada Pasal 88 KUHP sehingga menimbulkan multitafsir bagi penegak hukum. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus menyederhanakan frasa “dua orang atau lebih” hanya pada persoalan kuantitas, yaitu jumlah orang yang bersepakat; bukan pada persoalan kualitas, yaitu apakah sejumlah orang itu memiliki kualitas dan kapasitas untuk melakukan tindak pidana tersebut.
Oleh karena itu, diperlukan pemaknaan dan penjelasan lebih lanjut mengenai frasa “permufakatan jahat”. Menurut Setnov, pemufakatan jahat hanya dapat dilakukan oleh orang-orang yang mempunyai kapasitas dan kualitas untuk melakukan tindak pidana tertentu. Simplifikasi kaidah dan norma “pemufakatan jahat” menjadi hanya sekedar dua orang yang berdiskusi dan bercakap tanpa melihat kapasitas dan kualitas orang-orang tersebut untuk melakukan tindak pidana, akan melahirkan konsekuensi praktis yang diwujudkan dalam penegakan hukum yang tidak memberikan jaminan, perlindungan dan kepastian hukum bagi warga negara yang menjalani proses hukum.

Ambigu dan Multitafsir
Ambiguitas dan multitafsir frasa “pemufakatan jahat” dalam Pasal 88 KUHP dan Pasal 15 UU Tipikor mendorong terjadinya proses hukum yang merugikan hak-hak konstitusional Setnov. Ketidakpastian hukum dalam pengertian tentang pemufakatan jahat, rumusan delik dalam Pasal 15 UU Tipikor juga tidak memenuhi syarat lex certa.
Ketidakcermatan perumusan pasal ini terlihat dalam frasa “tindak pidana korupsi” yang tidak menyebutkan jenis-jenis tindak pidana korupsi yang dimaksud. Hal ini pada akhirnya tidak memberikan jaminan dan perlindungan hak asasi manusia sebagaimana yang dialami Setnov (Pemohon). Dalam beberapa surat panggilan yang dikirimkan oleh Direktur Penyelidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, tidak disebutkan bentuk dan pasal dari tindak pidana korupsi yang sedang diperiksa, tetapi hanya menyebutkan “dugaan tindak pidana korupsi pemufakatan jahat atau percobaan melakukan tindak pidana korupsi dalam perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia”.
Di satu sisi, hal ini tidak memberikan kepastian hukum bagi Pemohon terkait dengan pasal yang digunakan oleh penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan hukum. Di sisi lain, ketidakcermatan rumusan delik dalam Pasal 15 UU Tipikor berpotensi menciptakan kesewenang-wenangan penegak hukum karena sangat dimungkinkan bahwa dugaan-dugaan hanya didasarkan pada penilaian subyektif dan merupakan perbuatan yang tidak pernah dilarang dalam undang-undang.
Sangat dimungkinkan surat panggilan tersebut didasari pemahaman bahwa terhadap orang-orang yang diduga melakukan pemufakatan jahat tindak pidana korupsi cukup digunakan Pasal 15 UU Tipikor tanpa merujuk kepada tindak pidana pokoknya sebagaimana tercantum dalam Pasal 2, Pasal 3, Pasal 5 sampai Pasal 14. Setnov meyakini bahwa tindakan tersebut disebabkan ketidaktegasan dan ketidakcermatan rumusan delik dalam Pasal 15 UU Tipikor.
Kerugian konstitusional yang potensial terjadi manakala proses hukum tetap dipaksakan dan dijatuhkan pidana berdasarkan aturan pidana yang multitafsir adalah tersendatnya dan berhentinya karir politik Setnov yang telah dibina sejak lama. Keadaan ini dapat menghambat aktivitas politik dan kewajiban serta tugas negara yang diemban Setnov sebagai Anggota DPR RI. Potensi kerugian konstitusional tersebut di atas hanya melengkapi kerugian konstitusional yang telah dan sedang dialami oleh Pemohon, yaitu tidak terpenuhinya jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang disebabkan berlakunya Pasal 88 KUHP dan Pasal 15 UU Tipikor yang multi tafsir.
Kerugian konstitusional itu tidak akan terjadi lagi jika permohonan ini dikabulkan. Dengan dikabulkannya permohonan ini, maka Direktur Penyelidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus dan penegak hukum lain tidak akan menerapkan ketentuan Pasal 88 KUHP dan Pasal 15 UU Tipikor secara membabi buta tanpa melihat kapasitas dan kualitas orang tersebut untuk melakukan tindak pidana, terlebih kepada Pemohon.
Dalam asas legalitas terkandung asas lex certa yang mengajarkan bahwa undang-undang harus diatur secara cermat untuk mencegah terjadinya kesewenang-wenangan dalam penegakan hukumnya. Pengertian pemufakatan jahat dalam Pasal 88 KUHP dan Pasal 15 UU Tipikor tidak memenuhi syarat lex certa, tidak jelas dan membuka potensi terjadinya pelanggaran hak asasi disebabkan penegakan hukum yang keliru.
Dalam KUHP, tindak pidana pemufakatan jahat diatur dalam Pasal 110 dan Pasal 125 mengatur tentang pemufakatan jahat untuk melakukan kejahatan terhadap keamanan negara berdasarkan Pasal 104, Pasal 106, Pasal 107, Pasal 108 dan Pasal 124. Berbagai tindak pidana keamanan negara dalam beberapa pasal tersebut tidak mensyaratkan kualitas dan kualifikasi tertentu bagi subjek deliknya sehingga setiap orang dapat mewujudkan delik tersebut dan dapat pula diterapkan pemufakatan jahat dengan pengertian “dua orang atau lebih yang bersepakat melakukan kejahatan”. Namun persoalannya menjadi berbeda manakala pemufakatan jahat dengan pengertian tersebut diberlakukan terhadap delik-delik yang mensyaratkan kualitas tertentu, seperti pejabat negara atau pegawai negeri sipil yang diatur dalam UU Tipikor. Sebab manakala definisi pemufakatan jahat tidak diubah, maka definisi pemufakatan jahat akan digunakan untuk menjerat siapapun yang bersepakat untuk melakukan tindak pidana meskipun orang-orang tersebut tidak mempunyai kualitas tertentu yang ditentukan oleh undang-undang.
Dapat dibayangkan betapa seorang Anggota DPR RI yang merupakan pejabat negara saja dapat mengalami tindakan represif sebagai akibat dari berlakunya Pasal 88 KUHP dan Pasal 15 UU Tipikor yang sumir, tidak jelas dan tidak memenuhi asas lex certa. Apalagi terhadap warga negara biasa yang bukan pejabat negara yang lebih rentan untuk menerima tindakan represif dari negara dengan menggunakan aturan hukum yang sumir, tidak jelas dan tidak memenuhi asas lex certa. Kenyataan ini sangat bertentangan dengan Pasal 28 I ayat (4) UUD 1945 yang menyatakan bahwa negaralah terutama pemerintah yang bertanggung jawab untuk melindungi dan memenuhi hak asasi manusia. Namun kenyataannya negara belum dapat melaksanaan kewajiban konstitusional dengan baik.
Meskipun pemufakatan jahat ditetapkan sebagai tindak pidana tersendiri, namun secara esensial pemufakatan jahat tidak berdiri sendiri dan tergantung dengan tindak pidana lainnya. Oleh karenanya seharusnya Pasal 15 UU Tipikor menyebutkan jenis-jenis tindak pidana korupsi (strafbaar) sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 2, Pasal 3, Pasal 5 sampai Pasal 14. Namun kenyataannya, Pasal 15 UU Tipikor hanya menyebutkan “dipidana dengan pidana yang sama dengan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 5 sampai Pasal 14” yang mengandung pengertian bahwa dalam menjatuhkan pidana, hakim bebas untuk memilih ancaman pidana berdasarkan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 5 sampai Pasal 14 tanpa menyebutkan terhadap tindak pidana apa seseorang dituduh dalam sebuah proses hukum.
Frasa “tindak pidana korupsi” dalam Pasal 15 UU Tipikor seharusnya menguraikan strafbaar (perbuatan yang dilarang) dalam bentuk kalimat definisional atau dengan merujuk kepada pasal tertentu yang merupakan tindak pidana korupsi. Pasal 110 ayat (1) dan Pasal 125 KUHP dapat dijadikan contoh dalam merumuskan pemufakatan jahat secara cermat agar tidak melahirkan ketidakpastian hukum. Disebutkan dalam Pasal 110 ayat (1) KUHP bahwa “pemufakatan jahat untuk melakukan kejahatan menurut Pasal 104, 106, 107, dan 108 diancam berdasarkan ancaman pidana dalam pasal-pasal tersebut”. Disebutkan juga dalam Pasal 125 KUHP bahwa “pemufakatan jahat untuk melakukan kejahatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 124, diancam dengan pidana paling lama enam tahun”. Kedua pasal tersebut mengatur pemufakatan jahat terhadap tindak pidana menurut Pasal 104, 106, 107, 108 dan Pasal 125 sebagai perbuatan yang dilarang (strafbaar) sehingga memberikan kepastian hukum bahwa pemufakatan jahat secara limitatif hanya dapat dikaitkan dengan tindak pidana tertentu. Hal ini sangat berbeda dengan Pasal 15 UU Tipikor yang tidak mengatur strafbaar secara mendetail karena hanya mencantumkan frasa “tindak pidana korupsi”.
Ketidakcermatan dalam Pasal 15 UU Tipikor juga dapat disimpulkan dari dicantumkannya “Pasal 14” sebagaimana frasa “…sampai Pasal 14”, padahal Pasal 14 UU Tipikor tidak mengatur tentang tindak pidana, sehingga tidak dapat disematkan pemufakatan jahat terhadap Pasal 14 dan lagi pula Pasal 14 tidak mencantumkan ancaman pidana. Sejatinya Pasal 14 UU Tipikor mengatur tentang asas kekhususan sistematis (specialiteit systematische) sehingga pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana berdasarkan Pasal 14 UU Tipikor tidak dimungkinkan.
Ketidaktegasan dan ketidakcermatan rumusan delik dalam Pasal 15 UU Tipikor berpotensi menghilangkan kepastian hukum, jaminan dan perlindungan hak asasi setiap orang yang terlibat dalam proses hukum dengan dugaan tindak pidana berdasarkan Pasal 15 UU Tipikor. Sebab, tanpa pengaturan yang tegas dan cermat tentang bentuk-bentuk tindak pidana dalam frasa “tindak pidana korupsi” yang diatur dalam Pasal 15 UU Tipikor, setiap orang yang terlibat proses hukum tidak akan mengetahui tuduhan terhadap dirinya.

Tafsir Ulang
Norma Pasal 88 KUHP dan Pasal 15 UU Tipikor bertentangan dengan kaidah konstitusi yang menyatakan bahwa Negara Republik Indonesia adalah negara hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945. Selain itu, bertentangan dengan kaidah konstitusi yang mengatur tentang pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
Oleh karena itu, Setnov berharap Mahkamah Konstitusi yang dikenal sebagai “the guardian and the final interpreter of constitution” untuk menyatakan bahwa kaidah-kaidah undang-undang yang diatur dalam 88 KUHP dan Pasal 15 UU Tipikor adalah bertentangan dengan kaidah konstitusi. Mahkamah Konstitusi dapat memberikan penafsiran ulang terhadap Pasal 88 KUHP dan Pasal 15 UU Tipikor sebagaimana pernah dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 49/PUU-VIII/2010.
Dalam petitumnya, Setnov meminta MK menyatakan frasa “pemufakatan jahat” dalam Pasal 88 KUHP dan Pasal 15 UU Tipikor bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak berkekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai dengan “dikatakan ada pemufakatan jahat bila dua orang atau lebih yang mempunyai kualitas dan kapasitas untuk melakukan tindak pidana bersepakat melakukan tindak pidana”. Menyatakan Pasal 15 UU Tipikor bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak berkekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai dengan “setiap orang yang melakukan percobaan, pembantuan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana yang dimaksud dalam Pasal 2 atau Pasal 3 atau Pasal 5 sampai dengan Pasal 13 diancam dengan pidana yang sama dengan pasal-pasal tersebut”.


Nur Rosihin Ana

Rubrik “Catatan Perkara” Majalah Konstitusi Nomor 108 • Februari 2016
readmore »»  

Minggu, 20 Desember 2015

Petani Hutan Tuntut Keadilan

Amandemen UUD 1945 telah membawa perubahan yang mendasar dalam sistem ketatanegaraan RI. Salah satu hasil perubahan pokok UUD 1945 yaitu diakuinya hak-hak asasi manusia (HAM), termasuk adanya kesamaan di dalam hukum dan pemerintahan, hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil. Norma dalam Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (2), Pasal 28A, Pasal 28C ayat (2), Pasal 28G ayat (1), dan Pasal 28H ayat (4) UUD 1945 telah mencerminkan prinsip-prinsip HAM yang berlaku bagi seluruh manusia secara universal.
Namun prinsip-prinsip tersebut disimpangi oleh sejumlah ketentuan dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (UU P3H). Yakni Pasal 82 ayat (2), Pasal 92 ayat (1) dan Pasal 93 ayat (1) dan ayat (2) UU P3H.
Demikian permohonan uji materi UU P3H terhadap UUD 1945. Permohonan diajukan oleh 16 petani warga Desa Lubuk Besar, Desa Kemuning Muda, dan Desa Tuk Jimun. Ketiga desa ini masuk dalam wilayah Kecamatan Kemuning, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau. Mereka yakni, Edi Gunawan Sirait, Bejo, Bharum Purba, Miswan, Zahdi, Ahmad Samadi, Ahmadi, Saidah, Ponidi, Nuraini, Sukardi, Amiruddin Sitorus Pane, Wagimin Auda, Misrun, Sari, dan Muliono. Permohonan ini diregistrasi oleh Kepaniteraan Mahkamah dengan Nomor 139/PUU-XIII/2015.

Pasal 82 ayat ( 2)
Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh orang perseorangan yang bertempat tinggal di dalam dan/atau di sekitar kawasan hutan, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) bulan dan paling lama 2 (dua) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dan paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Pasal 92 ayat (1)
Orang perseorangan yang dengan sengaja:
a.    melakukan kegiatan perkebunan tanpa izin Menteri di dalam kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf b; dan/atau
b.    membawa alat-alat berat dan/atau alat-alat lainnya yang lazim atau patut diduga akan digunakan untuk melakukan kegiatan perkebunan dan/atau mengangkut hasil kebun di dalam kawasan hutan tanpa izin Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf a dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Pasal 93 ayat (1)
Orang perseorangan yang dengan sengaja:
a.    mengangkut dan/atau menerima titipan hasil perkebunan yang berasal dari kegiatan perkebunan di dalam kawasan hutan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf c;
b.    menjual, menguasai, memiliki, dan/atau menyimpan hasil perkebunan yang berasal dari kegiatan perkebunan di dalam kawasan hutan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf d; dan/atau
c.    membeli, memasarkan, dan/atau mengolah hasil kebun dari perkebunan yang berasal dari kegiatan perkebunan di dalam kawasan hutan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf e dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Pasal 93 ayat 2
Orang perseorangan yang karena kelalaiannya:
a.    mengangkut dan/atau menerima titipan hasil perkebunan yang berasal dari kegiatan perkebunan di dalam kawasan hutan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf c;
b.    menjual, menguasai, memiliki dan/atau menyimpan hasil perkebunan yang berasal dari kegiatan perkebunan di dalam kawasan hutan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf d; dan/atau
c.    membeli, memasarkan dan/atau mengolah hasil kebun dari perkebunan yang berasal dari kegiatan perkebunan di dalam kawasan hutan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf e dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Hak yang Tercerabut
Para Pemohon melalui kuasa hukum Adi Mansar, Guntur Rambe, dkk, beranggapan ketentuan pasal-pasal dalam UU P3H tersebut berpotensi menimbulkan kerugian konstitusional bagi para Pemohon. Kerugian dimaksud yakni tercabutnya kepastian hukum atas kepemilikan harta benda, penghidupan yang layak serta hilangnya hak para Pemohon akan pemukiman karena ditetapkan atau akan ditetapkan sebagai kawasan hutan. Menurut para Pemohon, pasal-pasal tersebut bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (2), Pasal 28A, Pasal 28C ayat (2), Pasal 28G ayat (1), dan Pasal 28H ayat (4) UUD 1945.
Sejak berlakunya UU P3H, kehidupan masyarakat di desa-desa tersebut mulai terusik. Terlebih lagi, keberadaan UU P3H menimbulkan jatuhnya korban di pihak masyarakat. Padahal wilayah desa dan areal yang dikuasai para Pemohon merupakan lahan yang mempunyai status Areal Penggunaan Lain (APL) sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 173/KPTS-II/1986 tanggal 6 Juni 1986 tentang Tata Guna Hutan Kesepakatan.
Pada zaman Pemerintahan Orde Baru, ada perusahaan HPH yaitu PT Horizon Forest (PT HF) yang beroperasi di Kecamatan Keritang. Izin PT HF berakhir pada 1998. Kemudian hadir PT Sari Hijau Mutiara (PT SHM). Areal yang dimohonkan PT SHM seluas 10.000 ha adalah areal PT. Agroraya Gematrans yang telah dicabut izinnya oleh Menteri Kehutanan. PT SHM mengklaim tanah perladangan warga merupakan lahan miliknya sesuai dengan izin yang dikantonginya.
Pada 2008, terbit Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.378/MENHUT-II/2008 kepada PT SHM atas areal hutan produksi seluas 20.000 hektar di Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau. Menurut keterangan pihak PT SHM, izin yang diterbitkan tersebut berada di Provinsi Riau, Kabupaten Indragiri Hilir, Kecamatan Kemuning dan Kecamatan Keritang, Desa Kota Baru Reteh, Desa Kayu Raja, Desa Tuk Jimun, Desa Kemuning Muda, desa Lubuk Besar.
Sejak PT SHM bercokol di Provinsi Riau selalu membuat onar. Masyarakat pemilik lahan sawit di Desa Lubuk Besar, mengalami intimidasi dan provokasi, baik melalui surat maupun melalui tindakan di lapangan. Misalnya menunjuk centeng untuk menakut-nakuti masyarakat dan mengirim surat dengan berbagai substansi yang ujungnya meminta pembagian hasil atas kebun sawit milik warga.
Kriminalisasi Petani
Desa Lubuk Besar, Desa Kemuning Muda, Desa Tuk Jimun berpenduduk sekitar 1500 KK. Mayoritas masyarakat di ketiga desa tersebut sejak dahulu kala berprofesi sebagai petani tradisional. Pola masyarakat termasuk para Pemohon dalam mengelola lahan adalah dengan cara berpindah-pindah. Hal ini telah menjadi budaya masyarakat tradisional. Setiap keluarga mempunyai luas areal yang bervariasi sesuai dengan kemampuan masing-masing.
Lahirnya UU P3H tentu diharapkan menjadi payung hukum pengelolaan sumber daya hutan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Namun menurut para Pemohon, lahirnya UU P3H justru mengebiri hak konstitusional para Pemohon. Bukannya memberi perlindungan, UU P3H justru mengkriminalisasi keberadaan masyarakat desa. Mereka ditetapkan sebagai tersangka atau dipanggil sebagai saksi atas tuduhan melakukan aktivitas di atas tanah yang diklaim oleh pihak tertentu sebagai kawasan konsesi yang diberikan hak oleh negara sesuai dengan SK. 378/MENHUT-II/2008 tentang Pemberian izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu pada hutan tanaman industri dalam hutan tanaman kepada PT SHM seluas 20.000 hektar. Padahal aktivitas dilakukan atas tanah/areal hak milik para Pemohon yang dikuasai sejak lama dan telah dikelola sejak dahulu kala hingga saat sekarang ini.
Lahirnya UU P3H tidak memberikan kepastian hukum yang adil bagi para Pemohon. Skenario untuk menguasai lahan milik para Pemohon dengan cara kriminalisasi warga masyarakat sangat bertentangan dengan Pasal 28I Ayat (4) UUD 1945.
Kriminalisasi terjadi setelah Bupati Indragiri Hilir mengeluarkan surat Nomor 100/Adm-Pum/98.41 tanggal 17 September 2014. Isi surat meminta agar PT SHM menghentikan segala aktivitasnya sampai izin lengkap. Sebelumnya, pihak Badan Pertanahan Kabupaten Indragiri Hilir telah meminta pihak PT SHM untuk tidak menerbitkan sertifikat dalam Areal HTI PT SHM sesuai dengan surat Nomor 487/14.04-100/IV/2014 tanggal 06 Mei 2014. Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Indragiri Hilir melalui surat Nomor 660.1/BLH-PKL/VIII/2014/563 tanggal 19 Agustus 2014, juga telah mengingatkan agar PT SHM tidak melakukan aktivitas apapun sebelum Dokumen Lingkungan Hidup atau izin Lingkungan Hidup diperoleh PT SHM, karena melanggar Pasal 109 UU Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup.
Begitu pula Dinas Kehutanan Kabupaten Indragiri Hilir melalui surat Nomor 522.2/DISHUT-PLAN/259 tanggal 10 September 2014 perihal Penghentian Kegiatan HTI PT SHM di Kecamatan Kemuning. Hal ini menguatkan surat Pemerintah Provinsi Riau melalui Dinas Kehutanan, Nomor 522.2/Pemhut/2388, bertanggal 22 Agustus 2014, hal pembangunan HTI PT SHM 2014/2015.
Pemberlakuan Asas Retroaktif
Pemberlakuan hukum tanpa melihat fakta sejarah yang telah ada, merupakan penyalahgunaan wewenang oleh penegak hukum. Pemberlakuan UU P3H secara berlaku surut, jelas melanggar Pasal 1 ayat (3) UUD 1945.
Pasal 82 ayat (2) UU P3H tidak sesuai dengan konsep negara hukum karena menjangkau perbuatan secara mundur (retroaktif). Saat ini para Pemohon sedang dihadapkan dengan berbagai masalah hukum yang bersumber dari UU P3H.
Para Pemohon yang berprofesi sebagai petani/peladang tentu tidak dapat menghindari untuk tidak melakukan penebangan pohon yang berada di areal milik mereka sendiri. Penebangan pohon adalah untuk mempertahankan hidup sehari-hari. Masyarakat setiap saat mempergunakan kayu sebagai alat untuk memasak, bahan membuat pagar pekarangan rumah, bahan untuk membuat tempat tinggal demi mempertahankan hidup.
Korporasi telah memanfaatkan Pasal 82 ayat (2) UU P3H untuk menguasai lahan/areal milik masyarakat. Masyarakat dikriminalisasi dengan menggunakan alat kekuasaan setempat. Kriminalisasi terhadap masyarakat bahkan diberlakukan secara surut. Hal ini tergambar jelas dalam tuduhan yang terjadi sejak 2008, lima tahun sebelum lahirnya UU P3H. Ironinya, sikap aparat Kepolisian dan Pemerintah sengaja menyudutkan posisi masyarakat para Pemohon. Sebuah sikap yang cenderung diskriminatif.
Kekhawatiran dan ketakutan meliputi peri kehidupan masyarakat Desa Lubuk Besar, Desa Kemuning Muda, Desa Tuk Jimun yang mempunyai kebiasaan gotong royong berupa sumbang tenaga bila ada warga desa yang akan melakukan kegiatan mengolah lahan, menanam dan memanen hasil, seperti duku, karet, sawit, coklat. Adanya upaya kriminalisasi telah membuat kekhawatiran dan ketakutan bagi warga desa para Pemohon untuk membantu warga atau keluarganya yang akan melakukan tahapan pekerjaan di areal masing-masing. Padahal di sisi lain, saat ini negara sedang menggalakkan kemandirian ekonomi warga dengan penyediaan lahan untuk masyarat. Bukan lahan untuk korporasi yang tidak memberikan perlindungan dan pemajuan ekonomi masyarakat.
Demikian pula dengan ketentuan Pasal 92 ayat (1) UU P3H yang dengan jelas mengangkangi hak warga negara yang telah hidup sejak dulu di areal itu. Sangat tidak manusiawi apabila ketentuan ini diberlakukan terhadap para Pemohon. Sebab di areal tersebut diberikan bukti hak milik berupa Sertifikat Hak Milik oleh Badan Pertanahan Nasional. Penguasaan atas tanah yang dikelola oleh masyarakat ada yang lebih dari 30 Tahun secara berturut-turut, jauh sebelum wilayah hutan tersebut ditetapkan oleh Pemerintah. Pasal 92 ayat (1) UU P3H sangat tidak responsif, sebaliknya sangat represif terhadap para Pemohon dan masyarakat desa yang telah berdomisili sejak lama.
Upaya Pemiskinan
Pasal 93 ayat (1) huruf a,b,c UU P3H tidak memberikan perlindungan, kemanfaatan serta tidak berguna bagi para Pemohon. Ketentuan pasal ini justru telah membatasi dan melarang untuk mengangkut, menjual, mengolah hasil kebun milik para Pemohon seperti karet, coklat, duku, pinang dan sawit. Hasil kebun tersebut merupakan sumber penghidupan para Pemohon sejak dulu kala hingga saat ini. Pelarangan tersebut berarti upaya pemiskinan terhadap para Pemohon yang memang sudah miskin dan melarat.
Diundangkannya UU P3H sangat tidak memberikan manfaat bagi para Pemohon khususnya umumnya masyarakat Desa Lubuk Besar, Desa Kemuning Muda, Desa Tuk Jimun. Ketentuan Pasal 93 ayat (2) huruf a,b,c UU P3H tidak memiliki filosofi yang jelas sebagaimana tujuan pemidanaan.
Fungsi Pasal dalam suatu UU harus terukur target dan tujuannya. Sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, bahwa materi muatan peraturan perundang-undangan harus mencerminkan asas pengayoman, kemanusiaan, kebangsaan, kekeluargaan, kenusantaraan, bhinneka tunggal ika, keadilan, kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan, ketertiban dan kepastian hukum, dan/atau keseimbangan, keserasian, dan keselarasan.
Menurut para Pemohon, pembentukan UU P3H telah melanggar kaidah-kaidah yang diatur dalam UU Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Para Pemohon berkesimpulan UU P3H tidak mempunyai landasan filosofis, yuridis, dan sosiologis dalam pembentukannya. Kehadiran UU P3H bukannya membuat keamanan dan kenyamanan bagi masyarakat, justru sebaliknya, menghilangkan hak-hak konstitusional masyarakat khususnya Para Pemohon. Oleh karena itu, para Pemohon meminta kepada Mahkamah agar menyatakan Pasal 82 ayat (2), Pasal 92 ayat (1) dan Pasal 93 ayat (1) dan ayat (2) UU P3H bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Nur Rosihin Ana

dalam Rubrik "Catatan Perkara" Majalah "Konstiitusi" No. 106 Desember 2015.
readmore »»  

Minggu, 20 September 2015

Menyoal Syarat Minimal Peserta Pilkada

Pelaksanaan Pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak nasional akan diselenggarakan pada tanggal 9 Desember 2015. Namun pilkada Kota Surabaya dan beberapa kota lain di Indonesia terancam dibatalkan atau ditunda pelaksanaannya dikarenakan hanya ada satu pasangan calon pendaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Pasangan Tri Rismaharini-Wisnu Sakti Buana (Risma-Wisnu) resmi mendaftar sebagai calon walikota dan wakil walikota Surabaya. Risma-Wisnu mendatangi Kantor KPU Kota Surabaya dengan menaiki becak diantar para pendukungnya, Ahad (26/7/2015) lalu. Hari itu merupakan hari pertama KPU Kota Surabaya membuka pendaftaran. Hingga batas akhir pendaftaran, ternyata belum juga muncul pasangan calon lain yang mendaftar. KPU Kota Surabaya pun melakukan perpanjangan masa pendaftaran.
Ketentuan dalam UU Pilkada mensyaratkan pilkada paling sedikit diikuti oleh dua pasangan calon. Ketentuan ini berpotensi menyebabkan pelaksanaan Pilkada Kota Surabaya dan beberapa kota lain di Indonesia terancam dibatalkan atau ditunda.
Merasa dirugikan dengan persyaratan tersebut, calon wakil walikota Surabaya Whisnu Sakti Buana bersama seorang warga Surabaya, H. Syaifuddin Zuhri, pada 24 Juli 2015 mengajukan permohonan uji materi UU Pilkada ke Mahkamah Konstitusi. Permohonan ini diregistrasi Kepaniteraan Mahkamah dengan Ana
Nomor 96/PUU-XIII/2015 pada 11 Agustus 2015.
Whisnu dalam permohonannya mengujikan sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang (UU PERKARA
Pilkada) Terhadap Undang Undang Dasar 1945. Adapun materi yang diujikan yaitu, Pasal 121 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015, dan Pasal 51 ayat (2) dan Pasal 52 ayat (2), Pasal 122 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015.

Pasal 51 Ayat (2) UU Nomor 8 Tahun 2015
“Berdasarkan berita acara penetapan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), KPU Propinsi menetapkan paling sedikit 2 (dua) pasangan calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur dengan Keputusan KPU Propinsi”
Pasal 52 Ayat (2) UU Nomor 8 Tahun 2015
“Berdasarkan berita acara penetapan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), KPU Kabupaten/Kota menetapkan paling sedikit 2 (dua) pasangan calon Bupati dan calon Wakil Bupati serta pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota dengan Keputusan KPU Kabupaten/Kota”
Pasal 121 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2015
“Dalam hal di suatu wilayah Pemilihan terjadi bencana alam, kerusuhan, gangguan keamanan, dan/atau gangguan lainnya yang mengakibatkan terganggunya seluruh tahapan penyelenggaraan Pemilihan maka dilakukan Pemilihan susulan.”

Minimal Dua Pasang
Ketentuan pasal 51 ayat (2) dan pasal 52 ayat (2) UU Pilkada diatur mengenai peserta pemilihan “paling sedikit 2 (dua)” pasangan calon. Para Pemohon berdalil bahwa ketentuan pasal 51 Ayat (2), pasal 52 Ayat (2), pasal 121 Ayat (1) dan 122 Ayat (1) UU Pilkada ini dapat menimbulkan ketidakpastian hukum akibat penafsiran yang salah terkait ketentuan penundaaan pemilihan.
Menurut Para Pemohon, UU Pilkada tidak mengantisipasi situasi yang menyebabkan pasangan calon peserta pilkada kurang dari dua pasangan calon. Situasi ini terjadi bukan akibat kesalahan dari pasangan calon yang sudah memenuhi persyaratan. Karena itu, menjadi tidak adil jika situasi tersebut menyebabkan ketidakpastian bagi pasangan calon sebagai peserta pemilihan.
Perlakuan tidak yang adil ini tentu membuat pasangan calon menderita kerugian materiil dan immateriil. Sebab untuk dapat diusulkan sebagai calon dari partai politik (parpol), gabungan parpol, atau perseorangan, seorang calon harus mengeluarkan biaya,tenaga dan pikiran yang tidak sedikit. Kebutuhan biaya dimaksud antara lain untuk melakukan survei elektabilitas, meminta rekomendasi partai atau gabungan partai atau pengumpulan dukungan calon perseorangan. Kekecewaan mendalam dialami calon dan pendukungnya jika kemudian tidak jadi peserta pemilihan.
Ketentuan “paling sedikit 2 (dua)” tersebut telah bertentangan dengan konstitusi karena didalam aturan pemilihan secara demokratis pasal 18 ayat (4) UUD 1945 tidak mensyaratkan harus ada paling sedikit 2 (dua) pasangan calon, artinya ukuran demokrasi dalam konstitusi itu tidak tergantung dengan jumlah calon karena substansi demokrasi itu adalah pada proses penyaluran hak politik warga negara dan bukan pada jumlah peserta pemilihannya;
Dengan demikian menurut para Pemohon, frasa “paling sedikit 2(dua)” dalam ketentuan pasal 51 ayat (2) dan pasal 52 ayat (2) UU Pilkada yang bertentangan dengan UUD 1945 sehingga tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Tunda Pilkada
Ketentuan pasal 121 Ayat (1) dan 122 Ayat (1) UU Pilkada mengatur ketentuan tentang “Pemilihan Susulan dan Pemilihan Lanjutan.” Menurut para Pemohon, Tidak ada ada penjelasan dan definisi khusus mengenai hal ini. Bahkan di dalam ketentuan penjelasannya pun dikatakan “cukup jelas”.
Pelaksanaan ketentuan pasal 51 Ayat (2), pasal 52 Ayat (2), pasal 121 Ayat (1) dan pasal 122 Ayat (1) UU Pilkada akan digunakan sebagai alasan penundaan Pilkada karena hanya ada satu pasangan calon. Ketentuan pasal-pasal ini dapat menimbulkan ketidakpastian hukum akibat penafsiran yang salah terkait ketentuan penundaaan pemilihan.
Pemberhentian seluruh tahapan dikarenakan hanya ada satu pasangan calon perserta pilkada yang kemudian dijadikan alasan penundaan pilkada, jelas merugikan hak-hak konstitusional dari Para Pemohon sebagaimana telah dijamin oleh Pasal 18 Ayat (4), Pasal 28D Ayat (1) dan Pasal 28D Ayat (3) UUD 1945. Para
Ketentuan penundaan yang diatur Pasal 121 ayat (1) UU Pilkada itu menyangkut keadaan yang tidak bisa diatasi pada saat proses pemilihan berlangsung. Misalnya bencana alam, kekacauan dan kegentingan yang memaksa sehingga penyelenggaraan pemilihan dalam suasana yang aman dan nyaman menjadi tidak dapat terpenuhi. Pengertian “gangguan lainnya” dalam Pasal 121 ayat (1) UU Pilkada tidak boleh diartikan selain daripada keadaan yang sudah diatur dalam pasal 122 ayat (1) UU Pilkada termasuk proses dan tata cara pelaksanaannya kembali sebagai pemilu lanjutan dan pemilu susulan. Penetapan penundaan pada pasal 122 ayat (1) UU Pilkada penekanannya hanya pada suatu keadaan yang menimbulkan gangguan teknis pelaksanaan pilkada.
Menurut Pemohon, penundaan yang didasarkan karena hanya ada satu pasangan calon, bukan termasuk dalam jenis gangguan yang dapat menyebabkan penundaan pelaksanaan pemilihan. Sangat tidak tepat jika kemudian penundaan penyelenggaraan pemilihan disebabkan “ganguan lainnya” itu dengan alasan peserta pemilihan kurang dari dua pasangan calon. Sementara substansi aturan dalam proses pendaftaran calon peserta pemilihan sesuai UU Pilkada tegas hanya mengatur tentang penundaan waktu pendaftaran pasangan calon bukan penundaan yang membatalkan penyelenggaraan pemilihan secara keseluruhan. Sebab jika penundaan penyelenggaraan itu terjadi, maka jelas sekali penerapan aturan itu berpotensi menimbulkan kerugian yang akan dialami oleh partai politik, pasangan calon dan rakyat di suatu wilayah pemilihan, serta merupakan pembentukan norma baru yang bukan merupakan kewenangan KPU selaku Penyelenggara Pemilu.
Oleh karena itu, KPU selaku penyelenggara pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota tidak boleh melakukan penundaan. KPU harus melanjutkan tahapan pemilihan meskipun hanya ada satu pasangan calon peserta pemilihan.
Para Pemohon sangat berharap agar penyelenggaraan pilkada tetap dilaksanakan serentak 9 Desember 2015, meskipun hanya ada satu pasangan calon, sehingga tidak ada daerah yang ditunda pelaksanaannya 2017. Oleh karena itu, Pemohon meminta MK menyatakan frasa “paling sedikit 2 (dua) pasangan calon” dalam Pasal 51 ayat (2) dan Pasal 52 ayat (2) UU Pilkada bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak berkekuatan hukum mengikat. Menyatakan frasa “gangguan lainnya” dalam Pasal 121 Ayat (1) UU Pilkada bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang dimaknai jika diakibatkan hanya ada satu Pasangan Calon. Kemudian menyatakan Pasal 122 Ayat (1) UU Pilkada bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak berkekuatan hukum mengikat sepanjang dimaknai jika diakibatkan hanya ada 1 satu Pasangan Calon.
Selain itu, meminta MK agar memerintahkan KPU selaku penyelenggara pemilihan untuk mencabut penetapan penundaan pemilihan. KPU harus tetap melanjutkan tahapan pemilihan gubernur, bupati dan walikota secara serentak pada bulan Desember 2015.

Nur Rosihin Ana
Dalam Rubrik “Catatan Perkara” Majalah Konstitusi No. 103 – September 2015
readmore »»  

Pilkada Serentak

Hiruk pikuk tahapan pemilihan kepala daerah (pilkada) membuat suhu politik di daerah mulai gerah. Sebanyak 266 daerah akan mengikuti pilkada serentak nasional gelombang pertama pada 9 Desember 2015.
Pilkada secara langsung oleh rakyat pertama kali digelar pada pertengahan 2005. Sejarah mencatat Pilkada pertama kali diselenggarakan bulan Juni 2005 di Kabupaten Kutai Kartanegara. Selama satu dasawarsa, pilkada digelar pada waktu berbeda untuk tiap daerah. Banyak pelajaran berharga yang bisa dipetik dari penyelenggaraan pilkada tidak serentak selama ini.
Pilkada serentak secara nasional membuka sejarah baru praktik ketatanegaraan di Indonesia. Perhelatan pilkada serentak diharapkan dapat mewujudkan akuntabilitas dan efisiensi demokrasi. Anggaran untuk penyelenggaraan dapat lebih dihemat. Kemudian, pilkada serentak menghindari terjadinya kecurangan-kecurangan seperti mobilisasi massa dari daerah lain, dan menghindari gesekan-gesekan horizontal di masyarakat. Meskipun demikian, tidak ada jaminan bahwa Pilkada serentak terbebas dari konflik dan chaos.
Intinya, apapun pilihan model yang dipakai, baik serentak atau tidak serentak, semua berpulang kepada para pihak yang terlibat di dalamnya, yakni peserta pilkada dan pendukungnya, dan penyelenggara (KPU/KIP provinsi atau KPU/KIP kabupaten/kota). Peran para stakeholders inilah yang sangat menentukan bagaimana kualitas penyelenggaraan seluruh tahapan pilkada serentak. Masing-masing harus bertindak demokratis, free and fair, serta jujur dan adil.
Tiada gading yang tak retak. Sebaik apapun sistem yang dibangun, selalu saja terdapat titik lemah di dalamnya. Terlebih lagi pilkada langsung yang digelar secara serentak nasional ini merupakan hal baru yang secara praksis belum memiliki rujukan. Adanya titik lemah dalam peraturan perundang-undangan akan memicu aksi dan reaksi, terutama dari pihak yang potensial dirugikan. Maka tak heran jika dalam beberapa bulan ini Mahkamah Konstitusi menguji dan memutus ketentuan dalam UU Pilkada. Misalnya ketentuan mengenai politik dinasti yang jelas-jelas mengebiri hak asasi manusia karena menghalangi calon dari keluarga petahana. Kemudian mengenai calon tunggal dan syarat calon perseorangan, yang hingga detik ini masih dalam proses di persidangan MK.
Penyelenggaraan pilkada dalam satu dasawarsa ini, banyak menuai sengketa. Semula, penanganan sengketa Pilkada merupakan ranah Mahkamah Agung (MA). Seiring perjalanan waktu, terjadi beberapa perubahan dalam ketentuan UU yang mengamanatkan sengketa pilkada ditangani MK.
Perkara sengketa pilkada bukan lagi menjadi ranah kewenangan MK sejak keluarnya Putusan MK Nomor 97/ PUU-XI/2013. Terlebih lagi sejak berlakunya UU No. 8 Tahun 2015 (UU Pilkada) yang mengamanatkan pembentukan badan peradilan khusus yang memeriksa dan mengadili perkara perselisihan hasil pilkada. Namun karena badan peradilan khusus tersebut belum terbentuk, maka perselisihan hasil pilkada masih tetap diperiksa dan diadili MK.
Perkara sengketa pilkada serentak akan mengalir ke MK dengan debit perkara yang tentu saja berbeda dengan pilkada sebelumnya yang digelar tidak serentak. Pasca KPU/KIP provinsi atau KPU/KIP kabupaten/kota menetapkan hasil suara pilkada hingga batas waktu 3x24 jam, debit perkara pilkada akan bermuara ke MK. Kemudian tenggang waktu 45 hari bukanlah waktu yang cukup luang untuk menyelesaikan sengketa pilkada secara bersamaan. Niscaya MK harus ekstra siaga untuk memenuhi segala kebutuhan terkait penanganan sengketa.
Kiprah MK menangani sengketa pemilu legislatif, pemilu presiden, dan pilkada selama ini sudah tidak diragukan lagi. Meski demikian, setitik noda pernah mengotori lembaga ini, yakni, tertangkapnya mantan Ketua MK M. Akil Mochtar oleh KPK dalam kasus sengketa pilkada. Kasus Akil menjadi peringatan bagi siapapun yang bermain-main dengan perkara. Apalagi perkara sengketa pilkada yang mempersoalkan selisih suara.

Nur Rosihin Ana

Dalam Rubrik Editorial Majalah “Konstitusi” No. 103 September 2015, hal. 3
readmore »»  

Jumat, 20 Februari 2015

Pengelolaan Limbah

Keberadaan limbah seringkali menimbukan masalah bagi lingkungan. Terlebih lagi limbah bahan berbahaya dan beracun (B3). Limbah B3 adalah sisa suatu usaha atau kegiatan yang mengandung B3. Limbah B3 baik secara langsung maupun tidak langsung, berpotensi mencemarkan, dapat membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, kelangsungan hidup manusia serta makhluk hidup lainnya.
Karakteristik limbah B3 yaitu mudah meledak, mudah terbakar, bersifat reaktif, beracun, menyebabkan infeksi, bersifat korosif, dan lain-lain. Oleh karena itu, diperlukan penanganan dan pengolahan khusus terhadap limbah jenis ini.
Lantas, siapa yang bertanggung jawab mengelolanya? Tentu perusahaan produsen limbah yang wajib mengelolanya. Pengelolaan limbah B3 pun harus mendapatkan izin. Ketentuan Pasal 59 ayat 4 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) menyebutkan pengelolaan limbah B3 harus seizin Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
Pengelolaan limbah B3 tanpa izin, merupakan tindak pidana, dalam hal ini tindak pidana lingkungan hidup. Lalu bagaimana halnya jika izin dalam proses perpanjangan, apakah pengelolaan limbah harus dihentikan sementara? Jika pengelolaan limbah tetap berlangsung di tengah proses perpanjangan izin, apakah hal ini merupakan tindak pidana?
Kasus yang menimpa Bachtiar Abdul Fatah, General Manager Sumatera Light South PT Chevron Pacific Indonesia (PT. CPI) menjadi kaca benggala dalam pengelolaan limbah B3. Bachtiar didakwa atas tuduhan melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor. Alasannya antara lain, proyek bioremediasi yang dikerjakan atas tanah yang terkontaminasi minyak bumi (limbah B3), yang dihasilkan oleh PT. CPI, dilakukan tanpa adanya izin.
Benarkah proyek bioremediasi PT CPI tak berizin? Sesungguhnya PT CPI telah mengantongi izin proyek bioremediasi. Soil Bioremediasi Facility (SBF) Lokasi 8D-58, memiliki izin dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) Nomor 69 Tahun 2006 dengan masa berlaku sampai Maret 2008.
Saat proses perpanjangan izin di KLH pada 2008 itulah pangkal masalahnya. Bachtiar didakwa tetap menjalankan proyek bioremediasi tanpa izin. Padahal Pengawas Lingkungan Hidup KLH dalam salah satu Berita Acara-nya menyatakan proses operasi bioremediasi bisa dilakukan pada saat perpanjangan izin pengoperasian SBF sedang diproses di KLH.
KLH sebagai regulator tidak mempermasalahkan PT. CPI yang tetap melanjutkan proyek bioremediasi di tengah proses mengurus perpanjangan izin. Namun rupanya pihak Penyidik dan Penuntut Umum mengabaikan sikap KLH. Hal ini berujung pemidanaan kepada Bachtiar.
Sewajarnya perusahaan penghasil limbah B3 berkewajiban mengelola limbah yang dihasilkannya. Sewajarnya pula pengelolaan limbah B3 harus berizin. Permasalahannya adalah, apakah saat proses pengurusan perpanjangan izin pengelolaan limbah B3, secara hukum dianggap telah memperoleh izin, sehingga secara hukum pula dapat melakukan pengelolaan limbah B3.
Subjek hukum yang dalam proses mengajukan permohonan perpanjangan izin, secara formal memang belum mendapat izin, meskipun sebelumnya sudah mendapatkan izin. Namun secara materiil dianggap telah memperoleh izin. Terlabih lagi tidak terdapat pelanggaran terhadap syarat-syarat pengelolaan limbah B3 yang ditentukan dalam pemberian izin.
Apabila pengelolaan limbah B3 harus dihentikan karena proses perpanjangan izin belum keluar, maka akan berdampak kerugian cukup serius baik bagi perusahaan maupun masyarakat dan negara. Terlebih lagi apabila izin tak kunjung terbit justru karena lambatnya birokrasi pemerintahan. Oleh karena itu, tepat kiranya pengelolaan limbah B3 yang sedang dalam proses permohonan perpanjangan izin, harus dianggap telah memperoleh izin.


Editorial Majalah Konstitusi No. 96 - Februari 2015, hal. 3
readmore »»  

Rabu, 17 Desember 2014

Organisasi Tani Bentukan Pemerintah Simpangi Konstitusi

Organisasi petani diintervensi. Pembentukan organisasi tani difasilitasi dan ditentukan sesuai selera Pemerintah. Harusnya Pemerintah memberikan kebebasan kepada petani untuk menentukan jenis kelembagaannya. Kewajiban Pemerintah melindungi dan mengakui organisasi bentukan petani. Pemerintah tidak perlu mengintervensi kelembagaan petani.

Kurang lebih satu tahun berlalu, tepatnya pada 11 Oktober 2013, Indonesian Human Rights Committee For Social Justice (IHCS), Serikat Petani Indonesia (SPI), dkk, mengajukan permohonan uji materi UU Perlintan ke MK. Permohonan ini dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) pada 23 Oktober 2013 dengan Nomor 87/PUU-XI/2013, dan perbaikan permohonan diterima oleh Kepaniteraan Mahkamah pada 20 November 2013. Para Pemohon mengujikan materi UU Perlintan Pasal 59 (sebagaimana diulas di muka), Pasal 70 ayat (1), dan Pasal 71 ayat (1). Ketentuan Pasal 70 ayat (1) dan Pasal 71 ayat (1), yang dipersoalkan para Pemohon yaitu mengenai pembentukan kelembagaan petani yang dilakukan secara sepihak oleh pemerintah dan kewajiban untuk bergabung dalam kelembagaan tersebut. Hal ini menurut para Pemohon, berpotensi menciptakan tindakan diskriminatif terhadap kelembagaan petani yang diinisiasi oleh masyarakat yang bentuknya berbeda dengan yang ditetapkan oleh pemerintah.

Diskriminasi Organisasi
Pembentukan lembaga petani difasilitasi oleh Pemerintah. Bentuk lembaga petani pun ditentukan sesuai selera Pemerintah (sentralisme). Begitulah ketentuan dalam Pasal 70 ayat (1) UU Perlintan ini.
Menurut para Pemohon, ketentuan tersebut merupakan praktek korporatisme negara. Praktik ini dilakukan oleh Rezim Militer Orde Baru, yaitu pemberlakukan organisasi petani dalam wadah tunggal yang dikooptasi oleh negara. Artinya, petani hanya diberikan kesempatan berorganisasi dalam wadah yang sudah ditentukan.
Penentuan bentuk kelembagaan petani secara sepihak oleh pemerintah adalah mengabaikan kelembagaan petani bentukan masyarakat. “Hal ini mengabaikan bentuk kelembagaan petani yang lain, yang sesuai dengan prinsip yang terkandung dalam Pasal 69 ayat (2) undang-undang a quo, misalnya Serikat Petani, Kelembagaan Subak di Bali, Kelompok Perempuan Tani, dan lain sebagainya,” kata Beni Dikty Sinaga, kuasa hukum Pemohon, saat memaparkan pokok permohonan uji materi UU Perlintan, dalam persidangan pendahuluan di MK, Kamis (7/11/2013).
Padahal di dalam Pasal 69 ayat (2) UU Pelintan tegas menyatakan pembentukan kelembagaan Petani harus sesuai dengan perpaduan dari budaya, norma, nilai, dan kearifan lokal petani. Hal ini tentu memungkinkan terbentuknya berbagai macam lembaga petani sesuai dengan sistem nilai yang berkembang dalam masyarakat petani.
Penentuan bentuk kelembagaan petani secara sepihak oleh pemerintah mengakibatkan petani yang tergabung dalam lembaga petani yang berbeda dari yang disebutkan oleh UU Perlintan, berpotensi untuk tidak diberdayakan dan dilindungi oleh pemerintah. Pemberlakuan Pasal 70 ayat (1) UU Perlintan menimbulkan diskriminasi terhadap petani sehingga bertentangan dengan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945.

Pasal 69 UU Perlintan
(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berkewajiban mendorong dan memfasilitasi terbentuknya Kelembagaan Petani dan Kelembagaan Ekonomi Petani.
(2)   Pembentukan kelembagaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan perpaduan dari budaya, norma, nilai, dan kearifan lokal Petani.
Pasal 70 ayat (1) UU Perlintan
(1)    Kelembagaan Petani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) terdiri atas:
a.     Kelompok Tani;
b.     Gabungan Kelompok Tani;
c.      Asosiasi Komoditas Pertanian; dan
d.     Dewan Komoditas Pertanian Nasional.
(2)    Kelembagaan Ekonomi Petani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) berupa badan usaha milik Petani.
Pasal 71 UU Perlintan
Petani berkewajiban bergabung dan berperan aktif dalam Kelembagaan Petani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (1).

Intervensi Pemerintah
Setiap orang berhak untuk bebas membentuk atau ikut serta dalam keanggotaan atau menjadi pengurus organisasi dalam kehidupan bermasyarakat dalam wilayah NKRI. Kebebasan berserikat sebagaimana dijamin Pasal 28E ayat (3) UUD 1945, merupakan hak. Pemegang hak memiliki keleluasaan mempergunakan haknya atau tidak menggunakannya. Kebebasan berserikat bukan merupakan kewajiban, sebagaimana diatur dalam Pasal 71 UU Perlintan.
Pemerintah tidak perlu mengintervensi organisasi petani. Tak perlu pula menentukan bentuk kelembagaan petani dan melindungi keanekaragaman bentuk lembaga petani yang telah ada. Seharusnya Pemerintah memberikan kebebasan kepada petani atas dasar kesadarannya untuk menentukan jenis kelembagaan dan jenis keikutsertaannya. Kewajiban utama pemerintah terhadap kelembagaan tersebut adalah melindungi dan mengakuinya. “Seharusnya Pemerintah tidak perlu mengintervensi atau menentukan bentuk kelembagaan petani,” kata kuasa hukum para Pemohon, Muh. Nur.
Mewajibkan petani untuk bergabung ke dalam kelembagaan petani yang dibentuk dan ditentukan secara sepihak oleh Pemerintah, adalah bertentangan dengan Pasal 28E ayat (3) UUD 1945. Oleh karena itu, para Pemohon dalam petitum meminta Mahkamah menyatakan kata “berkewajiban” dalam Pasal 71 UU Perlintan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dengan segala akibat hukumnya.

Pemerintah Tak Batasi Lembaga Tani
Pengertian kelembagaan petani sebagaimana dimaksud pada Pasal 70 ayat (1), memuat spirit dari esensi lembaga itu sendiri, di mana kelembagaan petani, baik dalam bentuk kelompok tani, gabungan kelompok tani, asosiasi, maupun dewan komoditas nasional, mengandung makna, konsep, dan sebuah struktur yang bersendikan norma regulasi dan kultural kognitif yang menyediakan pedoman dan sumber daya yang harus ada dalam setiap bentuk kelembagaan tersebut agar dapat berfungsi untuk menyediakan stabilitas dan keteraturan dalam masyarakat. “Oleh karena itu, menurut Pemerintah, ketentuan Pasal 70 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, tidak membatasi kelembagaan petani. Petani tetap dapat berkumpul, berorganisasi, dengan berbagai wadah. Misalnya serikat petani, kelembagaan subak di Bali, kelompok perempuan tani, dan lain sebagainya,” kata Mualimin Abdi, menyampaikan keterangan Pemerintah, dalam persidangan di MK, Kamis, (19/12/2013).
Adapun ihwal kewajiban untuk bergabung dalam kelembagaan petani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 menurut Pemerintah, adalah dimaksudkan untuk mendorong petani agar secara moral mempunyai tanggung jawab dalam pembentukan kelompok itu sendiri. Hal ini dilaksanakan untuk mengefektifkan upaya pemberdayaan petani melalui pendekatan kelompok dalam penyuluhan pertanian, mengingat pembinaan petani melalui penyuluhan tidak mungkin dilakukan dengan pendekatan perorangan. Hal ini menurut Pemerintah, telah sejalan dengan paradigma bahwa untuk mewujudkan tindakan kolektif, dibutuhkan daya kohesi, relasi sosial yang stabil, adanya hierarki, dan saling percaya dalam relasi yang saling tergantung. Dengan demikian, menurut Pemerintah, kata “berkewajiban” dalam Pasal 71 UU Perlintan, sejalan dengan amanat konstitusi. Karena pada hakikatnya pembentukan kelembagaan petani dilakukan oleh, dari, dan untuk petani itu sendiri, sebagaimana diatur dalam di Pasal 72 ayat (1). Sedangkan pemerintah dan pemerintah daerah berkewajiban atau mempunyai tanggung jawab untuk mendorong dan memfasilitasi pembentukannya.

Lembaga Tani Tak Dibatasi
Kelembagaan adalah suatu aturan yang merupakan produk dari nilai yang diharapkan terus berevolusi dan menjadi bagian dari budaya. Kelembagaan petani yang terdapat dalam Pasal 70 adalah kelembagaan yang sudah melembaga dan dikenal, serta dipahami oleh petani selama ini. Kelembagaan tersebut bertujuan untuk menyebut wadah kelembagaan sesuai tingkatannya yang sudah ada saat ini.
Sedangkan tujuan serta misi tiap lembaga dalam Pasal 70 tidak dibatasi. Petani bebas membentuk kelembagaan petani yang sesuai dengan perpaduan dari budaya, norma, nilai, dan kearifan lokal petani. Pembetukan wadah tersebut dimaksudkan sebagai bentuk hak berdemokrasi untuk membuat petani memiliki akses untuk memperjuangkan kepentingannya. “Jadi, bukan pada nomenklatur wadahnya, melainkan visi dan misi wadah tersebut dibuat,” kata Anggota Komisi III M. Nurdin.
Sementara itu, mengenai rumusan ketentuan Pasal 71 mengandung makna anjuran yang sangat kuat kepada petani untuk bergabung dalam kelembagaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70. DPR berpendapat, penggunaan kata “berkewajiban” pada Pasal 70 UU Perlintan adalah menganjurkan demi kepentingan pemberdayaan petani. Ketentuan dalam Pasal 71 bila tidak dilaksanakan oleh petani tidak membawa konsekuensi petani dikenai sanksi. “Sebaiknya petani bergabung kepada kelembagaan petani yang disebut dalam Pasal 70,” tandas Nurdin.

Petani Bebas Membentuk Lembaga
Penguatan kelembagaan petani sangat perlu dilakukan oleh negara dalam rangka pemberdayaan petani, yaitu dengan membentuk organisasi-organisasi petani. Namun, hal ini tidak dapat diartikan bahwa negara mewajibkan petani harus masuk dalam kelembagaan yang dibuat oleh Pemerintah atau negara tersebut.
Penyebutan secara limitatif organisasi kelembagaan petani dalam Pasal 70 ayat (1) dengan penulisan nama organisasi dalam huruf besar menunjukkan nomenklatur organisasi yang telah ditentukan. Namun demikian, petani juga harus diberikan kesempatan untuk membentuk kelembagaan dari, oleh, dan untuk petani guna memperkuat dan memperjuangkan kepentingan petani itu sendiri.
Negara sebagai fasilitator bagi petani sesuai dengan kewenangannya seharusnya juga bertugas mendorong dan memfasilitasi terbentuknya kelembagaan petani dan dilaksanakan sesuai dengan perpaduan antara budaya,norma, nilai, dan kearifan lokal petani. Itikad baik dari negara untuk membentuk organisasi ataupun kelembagaan petani sangatlah positif karena akan lebih efektif dalam melakukan pembinaan kepada para petani seperti penyuluhan, penyaluran bantuan, memudahkan pertanggungjawaban, koordinasi, dan komunikasi Pemerintah dengan petani, antar petani.
Namun, pembentukan kelembagaan petani oleh negara tidak diartikan bahwa petani dilarang untuk membentuk kelembagaan petani lainnya, atau diwajibkannya petani untuk bergabung dalam organisasi atau kelembagaan petani bentukan Pemerintah saja. “Petani harus diberikan hak dan kebebasan untuk bergabung atau tidak bergabung dengan kelembagaan petani bentukan Pemerintah dan juga dapat bergabung dengan kelembagaan petani yang dibentuk oleh petani itu sendiri,” kata Hakim Konstitusi Ahmad Fadlil Sumadi.
Selain itu, menurut Mahkamah, kelembagaan petani yang dibentuk oleh para petani juga harus berorientasi pada tujuan untuk membantu dan memajukan segala hal ihwal yang ada kaitannya dengan pemberdayaan petani. Bantuan Pemerintah tidak boleh hanya diberikan kepada kelembagaan petani yang dibentuk oleh pemerintah atau hanya kepada petani yang bergabung pada kelembagaan petani yang dibentuk oleh Pemerintah saja.
Menurut Mahkamah ketentuan Pasal 70 ayat (1) UU Perlintan telah menghalangi hak para Pemohon yang dijamin oleh Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 untuk membentuk wadah berserikat dalam bentuk kelembagaan petani. Oleh karena itu, Pasal 70 ayat (1) UU Perlintan harus dinyatakan bertentangan dengan konstitusi sepanjang tidak dimaknai, “termasuk kelembagaan petani yang dibentuk oleh para petani.” Pasal 70 ayat (1) UU Perlintan selengkapnya menjadi, “Kelembagaan Petani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) terdiri atas: a. Kelompok Tani; b. Gabungan Kelompok Tani; c. Asosiasi Komoditas Pertanian; dan d. Dewan Komoditas Pertanian Nasional, serta kelembagaan petani yang dibentuk oleh para petani.”
Mahkamah berpendapat, maksud dan tujuan keberadaan kelembagaan petani, sebagaimana dimaksudkan Pasal 70 ayat (1) UU Perlintan adalah untuk memudahkan akuntabilitas terhadap fasilitas dari Pemerintah agar tepat sasaran, mencegah terjadinya konflik antarpetani dalam memanfaatkan fasilitas yang disediakan Pemerintah dan mengefektifkan pembinaan petani. “Semangat tersebut bukan berarti melarang petani membuat kelompok petani yang sesuai dengan kemauan para petani,” lanjut Fadlil.
Mahkamah juga berpendapat, kata “berkewajiban” dapat disalahartikan sebagai sesuatu yang wajib sehingga akan mengekang kebebasan petani untuk berkumpul dan berserikat. Kata “berkewajiban” tidak bisa dilepaskan dari adanya suatu keharusan ditaati, dipatuhi, dan tidak bisa dibantah, sehingga apabila ada petani yang tidak bergabung dengan organisasi yang dibentuk oleh Pemerintah, maka akan mengalami diskriminasi oleh Pemerintah. “Dengan demikian frasa “berkewajiban” bertentangan dengan UUD 1945 sehingga dalil para Pemohon beralasan menurut hukum,” tandas Fadlil.


Nur Rosihin Ana
Laporan Utama Majalah Konstitusi No, 94 Desember 2014 hal. 15-17
readmore »»  
Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More