Harmoni...

Jakarta, September 2010

Harmoni...

Jakarta, Desember 2010

Belahan jiwa

......

...Belahan jiwa...

......

ceria...

Jakarta, 8 Januari 2012

Nora Uzhma Naghata

Bogor, 24 Februari 2011

Nora Uzhma Naghata

Generasi masa depan negara, bangsa dan agama

Najuba Uzuma Akasyata

Generasi masa depan negara, bangsa dan agama

Nora Uzhma Naghata dan Najuba Uzuma Akasyata

Generasi masa depan negara, bangsa dan agama

Nora Uzhma Naghata dan Najuba Uzuma Akasyata

Generasi masa depan negara, bangsa dan agama

Najuba Uzuma Akasyata

Generasi masa depan negara, bangsa dan agama

Taman Safari Puncak

Bogor, 24 Februari 2011

Bandara Ahmad Yani

Semarang, 28 September 2011

Rileks

*********

Nur Rosihin Ana

Semarang, 19 Oktober 2010

Nur Rosihin Ana

mahkamah dusturiyyah, 18 Juli 2012

Nur Rosihin Ana

Hotel Yasmin, Puncak, Desember 2010

Nora Uzhma Naghata

Naghata

Nora Uzhma Naghata dan Najuba Uzuma Akasyata

Demak, 11 September 2011

Nur Rosihin Ana

Nagreg, Bandung 11 Juli 2011

Nora Uzhma Naghata, Sri Utami, Najuba Uzuma Akasyata, Nur Rosihin Ana

Sapa senja di Teluk Awur, Jepara 24 Agustus 2012

Sapa Senja Jepara

Teluk Awur, Jepara 24 Agustus 2012

...bebas, lepas...

Teluk Awur, Jepara 24 Agustus 2012

Tampilkan postingan dengan label calon tunggal. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label calon tunggal. Tampilkan semua postingan

Selasa, 20 Oktober 2015

Jangan Tunda Pilkada

Pemilihan kepala daerah (pilkada) secara serentak gelombang pertama akan digelar pada 9 Desember 2015 mendatang. Pilkada ini untuk memilih kepala daerah yang masa jabatannya berakhir pada 2015 hingga rentang Januari-Juli 2016.
Pilkada secara serentak merupakan hal baru dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Secara praksis pilkada serentak belum memiliki rujukan. Di sisi lain, pilkada serentak 2015 diharapkan menjadi barometer bagi penyelenggaraan pilkada serentak berikutnya, yakni pilkada serentak pada 2017, 2018, 2020, 2022, 2023. Barulah pada 2027, pilkada direncanakan dapat digelar serentak secara nasional.
Berkaca pada proses demokrasi di lapis bawah, betapa suksesi kepemimpinan di tingkat desa dari masa ke masa patut menjadi pembelajaran yang berharga. Pada saat Presiden/Wakil Presiden masih dipilih oleh MPR, anggota legislatif tidak dipilih langsung, dan kepala daerah masih dipilih oleh DPRD, masyarakat di desa sudah terbiasa menyalurkan suaranya secara langsung dalam pemilihan kepala desa (pilkades).
Pada saat pilkada belum digelar serentak, pilkades digelar serentak di tingkat kabupaten/kota. Kemudian saat pilkada menemui masalah karena hanya diikuti pasangan calon tunggal, pilkades justru sudah terbiasa dengan hal ini. Kontestasi pilkades melawan “bumbung” kosong atau kotak kosong, merupakan praktik demokrasi yang sudah berlangsung lama di tingkat desa.
Kisah Tahanta dalam kontestasi pilkades cukup unik dan menarik. Tahanta merupakan calon tunggal dalam Pilkades Dlingo, Kecamatan Mojosongo, Kabupaten Boyolali. Empat kali berturut-turut ia kalah dalam pilkades. Padahal lawan Tahanta adalah kotak kosong. Barulah pada putaran kelima, ia berhasil mengungguli lawannya yang tak lain adalah kotak kosong.
Tragedi demokrasi terjadi di saat calon tunggal memunculkan calon boneka. Misalnya yang terjadi di Blitar, Jawa Timur. Sebanyak 153 desa di Blitar ikut pilkades serentak yang digelar pada 27 Oktober 2013. Uniknya, sebanyak 23 desa pesertanya adalah pasangan suami istri (pasutri). Para suami itu merupakan calon tunggal. Mereka khawatir kalah melawan kotak kosong. Lalu mereka mendaftarkan istri mereka untuk ikut dalam kontestasi pilkades. Mereka menjadikan istri mereka sebagai calon boneka.
Tentu pilkada tidak sesederhana pilkades. Persyaratan menjadi calon kepada daerah, tidak semudah dan semurah pilkades. Pasangan calon kepala daerah diusulkan oleh partai politik (parpol), gabungan parpol, atau dari jalur perseorangan (independen). Parpol atau gabungan parpol dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPRD atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilu anggota DPRD di daerah yang bersangkutan.
Sedangkan syarat dukungan bagi calon perseorangan, MK pada Selasa (29/9/2015) lalu mengeluarkan Putusan Nomor 60/PUU-XIII/2015. MK memutuskan, dasar perhitungan persentase dukungan bagi calon kepala daerah dari jalur perseorangan adalah mengacu pada Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilu sebelumnya. Namun, karena tahapan pilkada serentak 2015 telah berjalan, maka putusan ini berlaku setelah pilkada serentak 2015.
Lalu bagaimana jika hanya ada pasangan calon tunggal dalam pilkada? Penundaan pilkada karena hanya diikuti satu pasangan calon, tentu merugikan hak konstitusional warga negara, yaitu hak untuk memilih dan dipilih. Adanya pasangan calon tunggal tidak dapat dijadikan sebagai alasan untuk menunda pelaksanaan pilkada. KPU harus menetapkan pasangan calon tunggal setelah jangka waktu tiga hari penundaan terlampaui, namun tetap hanya ada satu pasangan calon.
Putusan MK Nomor 100/PUU-XIII/2015 membuka sumbatan keran demokrasi pelaksanaan pilkada di sejumlah daerah yang semula ditunda karena hanya diikuti oleh satu pasangan calon. Solusi jitu ala MK dalam putusannya yaitu, pemilih cukup menyatakan “setuju” atau “tidak setuju”. Jadi, jika pilkada di daerah Anda hanya diikuti satu pasangan calon, Anda tinggal pilih “setuju” atau “tidak setuju”. Gitu aja kok repot.

Nur Rosihin Ana

Dalam Rubrik “Editorial” Majalah Konstitusi No. 104 – Oktober 2015
readmore »»  

Minggu, 20 September 2015

Menyoal Syarat Minimal Peserta Pilkada

Pelaksanaan Pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak nasional akan diselenggarakan pada tanggal 9 Desember 2015. Namun pilkada Kota Surabaya dan beberapa kota lain di Indonesia terancam dibatalkan atau ditunda pelaksanaannya dikarenakan hanya ada satu pasangan calon pendaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Pasangan Tri Rismaharini-Wisnu Sakti Buana (Risma-Wisnu) resmi mendaftar sebagai calon walikota dan wakil walikota Surabaya. Risma-Wisnu mendatangi Kantor KPU Kota Surabaya dengan menaiki becak diantar para pendukungnya, Ahad (26/7/2015) lalu. Hari itu merupakan hari pertama KPU Kota Surabaya membuka pendaftaran. Hingga batas akhir pendaftaran, ternyata belum juga muncul pasangan calon lain yang mendaftar. KPU Kota Surabaya pun melakukan perpanjangan masa pendaftaran.
Ketentuan dalam UU Pilkada mensyaratkan pilkada paling sedikit diikuti oleh dua pasangan calon. Ketentuan ini berpotensi menyebabkan pelaksanaan Pilkada Kota Surabaya dan beberapa kota lain di Indonesia terancam dibatalkan atau ditunda.
Merasa dirugikan dengan persyaratan tersebut, calon wakil walikota Surabaya Whisnu Sakti Buana bersama seorang warga Surabaya, H. Syaifuddin Zuhri, pada 24 Juli 2015 mengajukan permohonan uji materi UU Pilkada ke Mahkamah Konstitusi. Permohonan ini diregistrasi Kepaniteraan Mahkamah dengan Ana
Nomor 96/PUU-XIII/2015 pada 11 Agustus 2015.
Whisnu dalam permohonannya mengujikan sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang (UU PERKARA
Pilkada) Terhadap Undang Undang Dasar 1945. Adapun materi yang diujikan yaitu, Pasal 121 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015, dan Pasal 51 ayat (2) dan Pasal 52 ayat (2), Pasal 122 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015.

Pasal 51 Ayat (2) UU Nomor 8 Tahun 2015
“Berdasarkan berita acara penetapan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), KPU Propinsi menetapkan paling sedikit 2 (dua) pasangan calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur dengan Keputusan KPU Propinsi”
Pasal 52 Ayat (2) UU Nomor 8 Tahun 2015
“Berdasarkan berita acara penetapan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), KPU Kabupaten/Kota menetapkan paling sedikit 2 (dua) pasangan calon Bupati dan calon Wakil Bupati serta pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota dengan Keputusan KPU Kabupaten/Kota”
Pasal 121 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2015
“Dalam hal di suatu wilayah Pemilihan terjadi bencana alam, kerusuhan, gangguan keamanan, dan/atau gangguan lainnya yang mengakibatkan terganggunya seluruh tahapan penyelenggaraan Pemilihan maka dilakukan Pemilihan susulan.”

Minimal Dua Pasang
Ketentuan pasal 51 ayat (2) dan pasal 52 ayat (2) UU Pilkada diatur mengenai peserta pemilihan “paling sedikit 2 (dua)” pasangan calon. Para Pemohon berdalil bahwa ketentuan pasal 51 Ayat (2), pasal 52 Ayat (2), pasal 121 Ayat (1) dan 122 Ayat (1) UU Pilkada ini dapat menimbulkan ketidakpastian hukum akibat penafsiran yang salah terkait ketentuan penundaaan pemilihan.
Menurut Para Pemohon, UU Pilkada tidak mengantisipasi situasi yang menyebabkan pasangan calon peserta pilkada kurang dari dua pasangan calon. Situasi ini terjadi bukan akibat kesalahan dari pasangan calon yang sudah memenuhi persyaratan. Karena itu, menjadi tidak adil jika situasi tersebut menyebabkan ketidakpastian bagi pasangan calon sebagai peserta pemilihan.
Perlakuan tidak yang adil ini tentu membuat pasangan calon menderita kerugian materiil dan immateriil. Sebab untuk dapat diusulkan sebagai calon dari partai politik (parpol), gabungan parpol, atau perseorangan, seorang calon harus mengeluarkan biaya,tenaga dan pikiran yang tidak sedikit. Kebutuhan biaya dimaksud antara lain untuk melakukan survei elektabilitas, meminta rekomendasi partai atau gabungan partai atau pengumpulan dukungan calon perseorangan. Kekecewaan mendalam dialami calon dan pendukungnya jika kemudian tidak jadi peserta pemilihan.
Ketentuan “paling sedikit 2 (dua)” tersebut telah bertentangan dengan konstitusi karena didalam aturan pemilihan secara demokratis pasal 18 ayat (4) UUD 1945 tidak mensyaratkan harus ada paling sedikit 2 (dua) pasangan calon, artinya ukuran demokrasi dalam konstitusi itu tidak tergantung dengan jumlah calon karena substansi demokrasi itu adalah pada proses penyaluran hak politik warga negara dan bukan pada jumlah peserta pemilihannya;
Dengan demikian menurut para Pemohon, frasa “paling sedikit 2(dua)” dalam ketentuan pasal 51 ayat (2) dan pasal 52 ayat (2) UU Pilkada yang bertentangan dengan UUD 1945 sehingga tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Tunda Pilkada
Ketentuan pasal 121 Ayat (1) dan 122 Ayat (1) UU Pilkada mengatur ketentuan tentang “Pemilihan Susulan dan Pemilihan Lanjutan.” Menurut para Pemohon, Tidak ada ada penjelasan dan definisi khusus mengenai hal ini. Bahkan di dalam ketentuan penjelasannya pun dikatakan “cukup jelas”.
Pelaksanaan ketentuan pasal 51 Ayat (2), pasal 52 Ayat (2), pasal 121 Ayat (1) dan pasal 122 Ayat (1) UU Pilkada akan digunakan sebagai alasan penundaan Pilkada karena hanya ada satu pasangan calon. Ketentuan pasal-pasal ini dapat menimbulkan ketidakpastian hukum akibat penafsiran yang salah terkait ketentuan penundaaan pemilihan.
Pemberhentian seluruh tahapan dikarenakan hanya ada satu pasangan calon perserta pilkada yang kemudian dijadikan alasan penundaan pilkada, jelas merugikan hak-hak konstitusional dari Para Pemohon sebagaimana telah dijamin oleh Pasal 18 Ayat (4), Pasal 28D Ayat (1) dan Pasal 28D Ayat (3) UUD 1945. Para
Ketentuan penundaan yang diatur Pasal 121 ayat (1) UU Pilkada itu menyangkut keadaan yang tidak bisa diatasi pada saat proses pemilihan berlangsung. Misalnya bencana alam, kekacauan dan kegentingan yang memaksa sehingga penyelenggaraan pemilihan dalam suasana yang aman dan nyaman menjadi tidak dapat terpenuhi. Pengertian “gangguan lainnya” dalam Pasal 121 ayat (1) UU Pilkada tidak boleh diartikan selain daripada keadaan yang sudah diatur dalam pasal 122 ayat (1) UU Pilkada termasuk proses dan tata cara pelaksanaannya kembali sebagai pemilu lanjutan dan pemilu susulan. Penetapan penundaan pada pasal 122 ayat (1) UU Pilkada penekanannya hanya pada suatu keadaan yang menimbulkan gangguan teknis pelaksanaan pilkada.
Menurut Pemohon, penundaan yang didasarkan karena hanya ada satu pasangan calon, bukan termasuk dalam jenis gangguan yang dapat menyebabkan penundaan pelaksanaan pemilihan. Sangat tidak tepat jika kemudian penundaan penyelenggaraan pemilihan disebabkan “ganguan lainnya” itu dengan alasan peserta pemilihan kurang dari dua pasangan calon. Sementara substansi aturan dalam proses pendaftaran calon peserta pemilihan sesuai UU Pilkada tegas hanya mengatur tentang penundaan waktu pendaftaran pasangan calon bukan penundaan yang membatalkan penyelenggaraan pemilihan secara keseluruhan. Sebab jika penundaan penyelenggaraan itu terjadi, maka jelas sekali penerapan aturan itu berpotensi menimbulkan kerugian yang akan dialami oleh partai politik, pasangan calon dan rakyat di suatu wilayah pemilihan, serta merupakan pembentukan norma baru yang bukan merupakan kewenangan KPU selaku Penyelenggara Pemilu.
Oleh karena itu, KPU selaku penyelenggara pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota tidak boleh melakukan penundaan. KPU harus melanjutkan tahapan pemilihan meskipun hanya ada satu pasangan calon peserta pemilihan.
Para Pemohon sangat berharap agar penyelenggaraan pilkada tetap dilaksanakan serentak 9 Desember 2015, meskipun hanya ada satu pasangan calon, sehingga tidak ada daerah yang ditunda pelaksanaannya 2017. Oleh karena itu, Pemohon meminta MK menyatakan frasa “paling sedikit 2 (dua) pasangan calon” dalam Pasal 51 ayat (2) dan Pasal 52 ayat (2) UU Pilkada bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak berkekuatan hukum mengikat. Menyatakan frasa “gangguan lainnya” dalam Pasal 121 Ayat (1) UU Pilkada bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang dimaknai jika diakibatkan hanya ada satu Pasangan Calon. Kemudian menyatakan Pasal 122 Ayat (1) UU Pilkada bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak berkekuatan hukum mengikat sepanjang dimaknai jika diakibatkan hanya ada 1 satu Pasangan Calon.
Selain itu, meminta MK agar memerintahkan KPU selaku penyelenggara pemilihan untuk mencabut penetapan penundaan pemilihan. KPU harus tetap melanjutkan tahapan pemilihan gubernur, bupati dan walikota secara serentak pada bulan Desember 2015.

Nur Rosihin Ana
Dalam Rubrik “Catatan Perkara” Majalah Konstitusi No. 103 – September 2015
readmore »»  
Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More