Harmoni...

Jakarta, September 2010

Harmoni...

Jakarta, Desember 2010

Belahan jiwa

......

...Belahan jiwa...

......

ceria...

Jakarta, 8 Januari 2012

Nora Uzhma Naghata

Bogor, 24 Februari 2011

Nora Uzhma Naghata

Generasi masa depan negara, bangsa dan agama

Najuba Uzuma Akasyata

Generasi masa depan negara, bangsa dan agama

Nora Uzhma Naghata dan Najuba Uzuma Akasyata

Generasi masa depan negara, bangsa dan agama

Nora Uzhma Naghata dan Najuba Uzuma Akasyata

Generasi masa depan negara, bangsa dan agama

Najuba Uzuma Akasyata

Generasi masa depan negara, bangsa dan agama

Taman Safari Puncak

Bogor, 24 Februari 2011

Bandara Ahmad Yani

Semarang, 28 September 2011

Rileks

*********

Nur Rosihin Ana

Semarang, 19 Oktober 2010

Nur Rosihin Ana

mahkamah dusturiyyah, 18 Juli 2012

Nur Rosihin Ana

Hotel Yasmin, Puncak, Desember 2010

Nora Uzhma Naghata

Naghata

Nora Uzhma Naghata dan Najuba Uzuma Akasyata

Demak, 11 September 2011

Nur Rosihin Ana

Nagreg, Bandung 11 Juli 2011

Nora Uzhma Naghata, Sri Utami, Najuba Uzuma Akasyata, Nur Rosihin Ana

Sapa senja di Teluk Awur, Jepara 24 Agustus 2012

Sapa Senja Jepara

Teluk Awur, Jepara 24 Agustus 2012

...bebas, lepas...

Teluk Awur, Jepara 24 Agustus 2012

Tampilkan postingan dengan label pengujian UU Partai Politik. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label pengujian UU Partai Politik. Tampilkan semua postingan

Rabu, 07 November 2012

Pemerintah: Penghilangan Frasa “Bersifat Nasional” Mendorong Perlombaan Bikin Partai Lokal

Pasal 1 ayat (1) UUD 1945 menyatakan, “Negara Indonesia ialah negara kesatuan yang berbentuk republik.” Salah satu implementasi dari bentuk negara kesatuan adalah partai politik yang dibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita dalam memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota masyarakat, bangsa dan negara, sehingga keberadaannya haruslah memperkokoh keberadaan NKRI. Oleh karenanya partai politik harus bersifat nasional, artinya partai politik harus terwakili secara geografis, maupun persebaran penduduknya.
Secara garis besar, partai politik bertujuan untuk meningkatkan partisipasi politik dari masyarakat dalam penyelenggaraan kegiatan pemerintahan dan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara sesuai dengan etika dan budaya politik yang tumbuh dan berkembang di Indonesia guna mewujudkan cita-cita nasional bangsa Indonesia, menjaga keutuhan NKRI, dan mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia.
Terhadap anggapan para pemohon terkait ketentuan Pasal 1 angka 1 UU No. 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UU No. 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik (UU Parpol), menurut Pemerintah, keinginan para pemohon untuk menghapuskan frasa “bersifat nasional” adalah langkah yang kurang bijaksana. Sebab apabila dicermati secara seksama, jiwa terbentuknya NKRI adalah nasionalisme yang meliputi semangat kebangsaan dari Sabang sampai Merauke.
“Selain itu, apabila frasa ‘bersifat nasional’ ditiadakan, maka setiap daerah akan berlomba-lomba untuk membentuk partai lokal yang secara otomatis akan semakin memunculkan corak kedaerahan dan meningkatkan kompleksitas sistem kepartaian di Indonesia dan secara tidak langsung akan semakin mempertajam sifat sukuisme yang mengancam keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.”
Demikian keterangan Pemerintah yang disampaikan oleh Kabag Perencanaan Direktorat Jendral Kesatuan Bangsa dan Politik Departemen Dalam Negeri Republik Indonesia (DitjenKesbangPol Depdagri RI), Bahrum Alamsyah Siregar dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (7/11/2012) siang. Sidang kali ketiga untuk perkara yang diregistrasi Kepaniteraan MK dengan Nomor 94/PUU-X/2012 ihwal pengujian materi UU No. 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UU No. 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik (UU Parpol) dan UU No. 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU Pileg), beragendakan mendengar keterangan Pemerintah, DPR, dan saksi/ahli dari pemohon serta Pemerintah.
Di hadapan Panel Hakim Konstitusi Achmad Sodiki (ketua panel) didampingi anggota panel Harjono, M. Akil Mochtar, Ahmad Fadlil Sumadi, Hamdan Zoelva, dan Muhammad Alim, lebih lanjut Bahrum Alamsyah Siregar menyatakan ketentuan frasa “bersifat nasional” yang diujikan para pemohon, pada prinsipnya tidak menutup kemungkinan terbentuknya partai lokal. Pemerintah sangat memahami bahwa bangsa Indonesia terdiri dari berbagai macam suku, agama, dan kemajemukan budaya yang beraneka ragam, sehingga keberadaan ketentuan tersebut tidak memengaruhi pelaksanaan asas-asas demokrasi, termasuk di dalamnya aspirasi dan partisipasi masyarakat yang terwakili dalam partai politik lokal. Contohnya, dibentuknya partai politik lokal di Aceh yang bersumber kepada Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) dimana UUPA merupakan salah satu bentuk dari ciri otonomi yang bersifat khusus yang juga diakui dalam UUD 1945.
Terhadap anggapan Para Pemohon bahwa ketentuan Pasal 3 ayat (2) huruf c UU Parpol dan Pasal 8 ayat (2) huruf b, c dan d UU Pileg, menurut Pemerintah persyaratan tersebut adalah sebagai upaya untuk memperkuat dan mengefektifkan sistem presidensiil yang dilakukan melalui 4 hal yaitu, pertama mengkondisikan terbentuknya sistem multipartai sederhana. Kedua, mendorong terciptanya kelembagaan partai yang demokratis dan akuntabel. Ketiga, mengkondisikan terbentuknya kepemimpinan partai yang demokratis dan akuntabel. Keempat, mendorong penguatan basis dan struktur kepartaian pada tingkat masyarakat. “Lebih lanjut persyaratan tersebut merupakan kebijakan pembentuk undang-undang, yaitu DPR dan presiden,” tegas Bahrum.
Pada persidangan kali ini para pemohon menghadirkan dua orang ahli yaitu M. Rifqinizamy Karsayudi dan Agung Wijaya. Rifqinizamy dalam keterangannya menyatakan, ketentuan Pasal 1 angka 1 dan Pasal 3 ayat (2) huruf c UU Parpol telah membangun cara berpartai politik yang menguras energi, tenaga bahkan dana. Bagi partai politik yang dalam pemilu ke pemilu hanya mendapatkan suara signifikan di satu atau beberapa daerah tertentu, mestinya diberikan pilihan untuk mengeksiskan partainya pada daerah dimana daya dukung rakyat atas partai itu tinggi dalam pemilu. “Partai politik demikian tidak perlu dipaksa untuk memiiki kepengurusan di seluruh Indonesia dengan mekanisme yang diatur dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c Undang-Undang  Nomor 2 Tahun 2011 dimaksud,” dalil Rifqizamy.
Menurut Rifqizamy, syarat pendirian partai politik dalam ketentuan pasal tersebut berpotensi secara faktual menganulir eksistensi partai-partai politik yang mendulang suara signifikan di daerah tertentu saja. Jika partai politik demikian tidak dapat memenuhi syarat sebagai partai politik dan tidak dapat mengikuti pemilu selanjutnya sebagaimna dipersyaratkan oleh ketentuan dalam Pasal 8 ayat (2) huruf b, c, dan d UU Pileg, maka masyarakat yang dalam pemilu sebelumnya menyalurkan aspirasinya melalui partai politiknya tersebut “dipaksa” oleh ketentuan dalam norma pasal-pasal yang diujikan, untuk memberikan suaranya melalui saluran partai politik lain. Dalam posisi ini, bukan hanya kedaulatan, kebhinekaan dan otonomi politik masyarakat di daerah yang direnggut sebagaimana amanah Pasal 18 ayat (1), (2), dan (5) UUD 1945, melainkan juga telah melanggar prinsip konstitusi berupa kesetaraan dan kemerdekaan serta hak warga negara dalam pemerintahan sebagaimna ditegaskan dalam Pasal 27 ayat (1), Pasal 28, Pasal 28C ayat (2, dan Pasal 28E ayat (3) UUD 1945.
Untuk diketahui, uji materi UU Parpol dan UU Pileg ini diajukan oleh Jamaludin dan Andriyani. Materi yang diujikan yaitu Pasal 1 angka 1 dan Pasal 3 ayat (2) huruf c UU No. 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UU No. 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik (UU Parpol); dan Pasal 8 ayat (2) huruf b, c dan d UU No. 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU Pileg).
Pasal 1 angka 1 UU Parpol menyatakan, “Partai Politik adalah organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa dan negara, serta memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.”
Jamaludin dan Andriyani merasa dirugikan hak konstitusionalnya karena kepentingan politiknya terbatasi dengan syarat kepartaian yang bersifat nasional. Keduanya kehilangan hak untuk mendirikan partai politik (parpol) yang berbadan hukum dan berbasis masyarakat di daerah yang masing-masing mempunyai kekhususan.
Konstruksi Pasal 3 ayat (2) huruf c UU Partai Politik dan Pasal 8 ayat (2) huruf b, c, dan d UU Pileg, telah menutup kemungkinan lahirnya partai politik yang hanya berada di satu provinsi atau di satu kabupaten/kota saja. Semestinya, UU Pileg membuka kemungkinan untuk menghadirkan parpol berskala lokal dengan tidak memaksakan persyaratan kepengurusannya secara nasional sebagai prasyarat mengikuti pemilu. (Nur Rosihin Ana)

SATISFY KARIMUN JAVA IN YOUR HOLIDAY WITH OUR SERVICES

readmore »»  

Rabu, 12 September 2012

DPR: Tanpa Fraksi, Musyawarah Mufakat Sulit Terwujud

Keberadaan partai politik (parpol) sebagai infrastruktur politik dalam negara demokrasi merupakan suatu kenicayaan. Salah satu upaya memberdayakan parpol adalah dengan memberikan hak atau kewenangan kepada parpol untuk membentuk fraksi-fraksi di MPR, DPR, dan DPRD. Fraksi-fraksi ini sebagai wadah bagi parpol untuk mengoptimalkan pelaksanaan hak dan kewenangan anggota parpol yang berada di DPR dan DPRD guna memaksimalkan pelaksanaan tugas dan fungsinya sebagai lembaga perwakilan dalam rangka memperjuangkan kepentingan rakyat yang disalurkan melalui parpol.
Fraksi juga menjadi wadah bagi anggota parpol untuk berkumpul dan menyamakan perbedaan dari berbagai aspirasi agar dalam melaksanakan tugas dan fungsinya di lembaga perwakilan dapat berjalan efektif dan efisien. Hal tersebut sesuai prinsip utama dalam proses pengambilan keputusan yang dianut dalam konstitusi yaitu asas musyawarah mufakat. Terkait hal tersebut, apabila tidak ada pengelompokan anggota parpol dengan fraksi-fraksi, maka asas musyawarah mufakat sulit diwujudkan dan hanya mengedepankan pengambilan keputusan dengan sistim one man one vote atau pemungutan suara.”
Demikian keterangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang disampaikan oleh Anggota Komisi III DPR RI Harry Witjaksono di hadapan sidang pleno hakim konstitusi yang diketuai Moh. Mahfud MD didampingi Achmad Sodiki, Harjono, M. Akil Mochtar, Maria Farida Indrati, Ahmad Fadlil Sumadi, Hamdan Zoelva dan Anwar Usman, Rabu (12/9/2012) di ruang sidang pleno lt. 2 gedung Mahkamah Konstitusi (MK). Sidang kali ketiga untuk perkara 72/PUU-X/2012 ihwal  Pengujian Pasal Pasal 12 huruf e UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik (UU Parpol) dan Pengujian Pasal 11, Pasal 80, Pasal 301 dan Pasal 352 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Daerah (UU MD3), beragendakan mendengarkan keterangan Pemerintah, DPR dan saksi/ahli dari pemohon serta Pemerintah.
Hal tersebut disampaikan Harry menanggapi dalil pemohon yang menyatakan keberadaan fraksi-fraksi yang dibentuk oleh parpol di MPR, DPR, dan DPRD telah mengabaikan kedaulatan rakyat Indonesia, termasuk di dalamnya adalah kader pemohon yang tersebar di 26 Provinsi di Indonesia.
Selanjutnya Harry menangapi dalil pemohon yang menyatakan Pergantian Antara Waktu (PAW) atau recall adalah tindakan yang tidak logis karena memutus hubungan antara wakil rakyat dengan rakyat pemilih. Harry menyatakan  PAW atau recall tidak terkait langsung dengan fraksi sebagaimana didalilkan pemohon. Kewenangan mengusulkan PAW atau recall berdasarkan Pasal 213 ayat (2) huruf e UU MD3, adalah berada di tangan parpol dan bukan di tangan fraksi. Papol berwenang menjatuhkan tindakan dalam menegakkan disiplin terhadap para anggotanya agar tidak menyimpang dari Anggaran Dasar atau Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) serta kebijaksanaan dan program kerja yang digariskan oleh parpol. Hal ini adalah konsekuensi logis dari seseorang yang menjadi anggota suatu organisasi, dalam hal ini organisasi partai politik,” tandasnya.

Fungsi Koordinasi

Pemerintah dalam keterangan yang disampaikan oleh Direktur Litigasi Kemenkum HAM Mualimin Abdi menyatakan fraksi merupakan pengelompokan anggota DPR berdasarkan partai atau gabungan parpol. Fraksi juga merupakan perpanjangan dari parpol. Semua anggota DPR merupakan kader partai dan partailah yang menjadi peserta pemilihan umum. “Oleh karena itu, jika fraksi di MPR, DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota tidak ada, maka dapat dipastikan anggota DPR tersebut akan berjalan sesuai dengan keinginannya yang bisa tidak terkontrol,” jelas Mualimin.
Keberadaan fraksi adalah dalam rangka mengkoordinasi anggota DPR agar lebih berdaya-guna dan berperan-serta dalam rangka memberikan atau melaksanakan tugas-tugasnya. Utamanya dalam rangka mekanisme check and balancess terhadap penyelenggaraan pemerintah di republik ini. “Keberadaan fraksi di MPR, DPR, DPRD provinsi dan kabupaten/kota, sekali lagi adalah dalam rangka fungsi koordinasi dalam rangka pengambilan keputusan, walaupun di dalam pengambilan keputusan tertentu diserahkan kepada kedaulatan anggotanya itu sendiri. Hal itulah yang menjadikan dasar bahwa dengan adanya fraksi di MPR, DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten-kota merupakan salah satu bentuk efisiensi juga dalam rangka proses koordinasi, utamanya efisiensi dalam rangka pembiayaan itu sendiri,” papar Mualimin.
Untuk diketahui, uji materi UU Parpol dan UU MD3 diajukan oleh Gerakan Nasional Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (GN-PK). Menurut GN-PK, eksistensi fraksi di MPR RI, DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota telah mengabaikan kedaulatan Rakyat Indonesia. Kedaulatan rakyat yang memberi mandat selama 5 tahun kepada wakil rakyat yang terpilih, ternyata dieliminasi oleh keberadaan fraksi-fraksi.
Pasal 12 huruf e UU Partai Politik menyatakan: “Partai Politik berhak: (e) membentuk fraksi di tingkat Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota sesuai dengan peraturan perundang-undangan.”
Pasal 11 UU MD3 menyatakan: “(1) Fraksi adalah pengelompokan anggota MPR yang mencerminkan konfigurasi partai politik. (2) Fraksi dapat dibentuk oleh partai politik yang memenuhi ambang batas perolehan suara dalam penentuan perolehan kursi DPR. (3) Setiap anggota MPR yang berasal dari anggota DPR harus menjadi anggota salah satu fraksi. (4) Fraksi dibentuk untuk mengoptimalkan kinerja MPR dan anggota dalam melaksanakan tugasnya sebagai wakil rakyat. (5) Pengaturan internal fraksi sepenuhnya menjadi urusan fraksi masing-masing. (6) MPR menyediakan sarana bagi kelancaran tugas fraksi.”
Pembentukan fraksi menurut ketentuan Pasal 11 ayat (4), Pasal 80 ayat (1) dan (2), Pasal 301 ayat (1), dan Pasal 352 ayat (1) UU MD3 adalah untuk mengoptimalkan pelaksanaan fungsi, tugas dan wewenang MPR RI, DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Namun faktanya justru fungsi tersebut tidak pernah dilaksanakan oleh fraksi-fraksi. Menurut GN-PK, pembentukan fraksi merupakan pelanggaran terhadap Pasal 1 ayat (2), Pasal 19 ayat (1) dan Pasal 22c ayat (1) UUD 1945. (Nur Rosihin Ana)
SIOS WISATA.com
SATISFY KARIMUN JAVA IN YOUR HOLIDAY WITH OUR SERVICES



readmore »»  

Kamis, 09 Agustus 2012

Eksistensi Fraksi Diuji di Mahkamah Konstitusi

Catatan Perkara MK


Keberadaan fraksi di lembaga legislatif (MPR RI, DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota) telah meniadakan atau mengabaikan kedaulatan Rakyat Indonesia. Kedaulatan rakyat yang memberi mandat selama 5 tahun kepada wakil rakyat yang terpilih, ternyata dieliminasi oleh keberadaan fraksi-fraksi pada lembaga legislatif. Demikian antara lain didalilkan oleh organisasi kemasyarakatan (ormas) Gerakan Nasional Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (GN-PK) saat mengujikan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik jo. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas UU No. 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik (UU Parpol) dan Pasal 11, Pasal 80, Pasal 301 dan Pasal 352 UU No. 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), ke Mahkamah Konstitusi.  Kepaniteraan MK meregistrasinya dengan nomor 72/PUU-X/2012.
Sebab jika memperhatikan konsideran Menimbang, Mengingat dari UU Parpol dan UU MD3, tak satu pun yang membahas tentang perlu dibentuknya fraksi-fraksi dari parpol atau gabungan parpol pada MPR RI, DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Berdasarkan Pasal 13, Pasal 81, Pasal 302, Pasal 353 UU MD3, fraksi-fraksi pada MPR, DPR, DPD dan DPRD bukan merupakan alat kelengkapan MPR, DPR, DPD dan DPRD.
Pasal 12 huruf e UU Partai Politik menyatakan: Partai Politik berhak: (e) membentuk fraksi di tingkat Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 11 UU MD3 menyatakan: “(1) Fraksi adalah pengelompokan anggota MPR yang mencerminkan konfigurasi partai politik. (2) Fraksi dapat dibentuk oleh partai politik yang memenuhi ambang batas perolehan suara dalam penentuan perolehan kursi DPR. (3) Setiap anggota MPR yang berasal dari anggota DPR harus menjadi anggota salah satu fraksi. (4) Fraksi dibentuk untuk mengoptimalkan kinerja MPR dan anggota dalam melaksanakan tugasnya sebagai wakil rakyat. (5) Pengaturan internal fraksi sepenuhnya menjadi urusan fraksi masing-masing. (6) MPR menyediakan sarana bagi kelancaran tugas fraksi.”
Pembentukan fraksi menurut ketentuan Pasal 11 ayat (4), Pasal 80 ayat (1) dan (2), Pasal 301 ayat (1), dan Pasal 352 ayat (1) UU MD3 adalah untuk mengoptimalkan pelaksanaan fungsi, tugas dan wewenang MPR RI, DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Namun faktanya justru fungsi hal tersebut di atas tidak pernah dilaksanakan oleh fraksi-fraksi baik di MPR, DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Menurut GN-PK, pembentukan fraksi merupakan pelanggaran terhadap Pasal 1 ayat (2), Pasal 19 ayat (1) dan Pasal 22c ayat (1) UUD 1945.
Kebiri Kedaulatan Rakyat
Fakta menunjukkan, kedaulatan rakyat telah dikebiri oleh parpol melalui kepanjangan tangannya di lembaga legislatif tersebut yaitu fraksi-fraksi, baik di MPR, DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Apalagi bila dalam menyampaikan aspirasi konstituennya tersebut berbeda dengan aspirasi fraksi dari partai politiknya maka anggota legislatif tersebut akan diberikan sanksi baik yang teringan sampai yang terberat, yaitu melalui pergantian antar waktu (PAW) atau recall. Padahal anggota legislatif mempunyai hak imunitas dalam menyampaikan pernyataan dan pendapat sebagaimana diatur dalam Pasal 20A ayat (3) UUD 1945.
Pengebirian hak dan PAW terhadap anggota legislatif karena berbeda pendapat dengan fraksi dari parpolnya, telah menciderai hak kedaulatan rakyat Indonesia yang merupakan hak konstitusional rakyat Indonesia, termasuk di dalamnya kader-kader/anggota GN-PK yang tersebar di 26 Provinsi di Indonesia. Apabila hal ini terus dibiarkan, maka akan berakibat tersumbatnya aspirasi rakyat Indonesia termasuk di dalamnya aspirasi kader-kader/anggota-anggota GN-PK karena ketakutan akan di-PAW jika menyampaikan aspirasi rakyat pemilihnya (konstituennya) apabila berbeda pendapat dengan fraksinya/partai politiknya.
Pemborosan Keuangan
Tugas dan fungsi fraksi di MPR, DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota telah terangkum oleh tugas dan fungsi alat kelengkapan MPR, DPR, DPRD Propisi dan DPRD Kabupaten/Kota. Selain itu, pada kenyataannya fraksi-fraksi di lembaga legislatif adalah kepanjangan tangan dan bagian dari struktur partai politik. Dengan kata lain, fraksi-fraksi tersebut bukan bagian dari lembaga/badan/instansi negara, provinsi, dan kabupaten/kota. Alat kelengkapan MPR RI berdasarkan Pasal 13 UU MD3 atas pimpinan dan panitia ad hoc MPR. Sedangkan alat kelengkapan DPR, Pasal 81 UU MD3 menyatakan alat kelengkapan DPR terdiri atas: pimpinan, Badan Musyawarah, komisi, Badan Legislasi, Badan Anggaran, Badan Akuntabilitas Keuangan Negara, Badan Kehormatan, Badan Kerja Sama Antar-Parlemen, Badan Urusan Rumah Tangga, panitia khusus, dan alat kelengkapan lain yang diperlukan dan dibentuk oleh rapat paripurna.
Kendati demikian, keberadaan fraksi dibiayai oleh APBN, APBD Provinsi dan APBD Kabupaten/Kota, sehingga hal ini telah merugikan dan pemborosan keuangan Negara, Provinsi, Kabupaten/Kota. Sebab keberadaan fraksi membutuhkan dana untuk kegiatan yang bersumber dari APBN, APBD Provinsi dan APBD Kabupaten/Kota. Padahal posisi fraksi berada dalam struktur partai dan merupakan kepanjangan tangan partai. Misalnya pendanaan kegiatan fraksi-fraksi DPR RI pada tahun 2012 sebesar Rp 12,5 milyar per fraksi. Sedangkan fraksi di DPR RI adalah sebanyak 9 fraksi, yaitu: Fraksi Demokrat, Fraksi Golongan Karya, Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi PKS, Fraksi PPP, Fraksi PAN, Fraksi PKB, Fraksi Gerindra, dan Fraksi Hanura.
GN-PK dalam petitum-nya meminta Mahkamah menyatakan Pasal 12 huruf e UU Partai Politik dan Pasal 11, Pasal 80, Pasal 301, dan Pasal 352 UU MD3 adalah bertentangan dengan UUD 1945. Kemudian meminta Mahkamah menyatakan materi UU Partai Politik dan UU MD3 diujikan, tidak mempunyai kekuatan hukum tetap.
(Nur Rosihin Ana).
readmore »»  
Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More