Harmoni...

Jakarta, September 2010

Harmoni...

Jakarta, Desember 2010

Belahan jiwa

......

...Belahan jiwa...

......

ceria...

Jakarta, 8 Januari 2012

Nora Uzhma Naghata

Bogor, 24 Februari 2011

Nora Uzhma Naghata

Generasi masa depan negara, bangsa dan agama

Najuba Uzuma Akasyata

Generasi masa depan negara, bangsa dan agama

Nora Uzhma Naghata dan Najuba Uzuma Akasyata

Generasi masa depan negara, bangsa dan agama

Nora Uzhma Naghata dan Najuba Uzuma Akasyata

Generasi masa depan negara, bangsa dan agama

Najuba Uzuma Akasyata

Generasi masa depan negara, bangsa dan agama

Taman Safari Puncak

Bogor, 24 Februari 2011

Bandara Ahmad Yani

Semarang, 28 September 2011

Rileks

*********

Nur Rosihin Ana

Semarang, 19 Oktober 2010

Nur Rosihin Ana

mahkamah dusturiyyah, 18 Juli 2012

Nur Rosihin Ana

Hotel Yasmin, Puncak, Desember 2010

Nora Uzhma Naghata

Naghata

Nora Uzhma Naghata dan Najuba Uzuma Akasyata

Demak, 11 September 2011

Nur Rosihin Ana

Nagreg, Bandung 11 Juli 2011

Nora Uzhma Naghata, Sri Utami, Najuba Uzuma Akasyata, Nur Rosihin Ana

Sapa senja di Teluk Awur, Jepara 24 Agustus 2012

Sapa Senja Jepara

Teluk Awur, Jepara 24 Agustus 2012

...bebas, lepas...

Teluk Awur, Jepara 24 Agustus 2012

Tampilkan postingan dengan label Bawaslu. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Bawaslu. Tampilkan semua postingan

Kamis, 06 Desember 2012

Saksi Pemohon: Cabup Petahana Kabupaten Kapuas Lakukan Kunker di Masa Tenang


Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) tidak merekomendasikan kepada Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Kapuas untuk memberikan keterangan secara lisan atau tertulis dalam sidang pembuktian perselisihan hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Kabupaten Kapuas. “Karena adanya dugaan ketidakprofesionalan sebagai pengawas pemilu dan sedang dalam proses pembinaan oleh Badan Pengawas Pemilu,” kata ketua panel hakim konstitusi Achmad Sodiki saat membacakan surat dari Bawaslu, dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (6/12/2012) siang. Surat yang ditandatangani oleh Ketua Bawaslu, Muhammad, tersebut, merupakan jawaban Bawaslu atas surat dari Kepaniteraan MK yang meminta Panwaslu Kabupaten Kapuas untuk memberikan keterangan di persidangan MK kali ini.

Persidangan kali ketiga untuk perkara Nomor 94/PHPU.D-X/2012 dan 95/PHPU.D-X/2012 ihwal perselisihan hasil Pemilukada Kabupaten Kapuas Tahun 2012, ini beragendakan pembuktian. Permohonan Nomor 94/PHPU.D-X/2012 diajukan oleh pasangan nomor urut 1 Ben Brahim S. Bahat dan H. Muhajirin (Ben-Jirin), sedangkan Nomor 95/PHPU.D-X/2012 diajukan oleh pasangan nomor urut 2 H. Surya Dharma dan Taufiqurrahman (Surya-Taufiq).

Beberapa saksi yang dihadirkan pasangan Ben-Jirin membeberkan pelanggaran kampanye di masa tenang yang dilakukan oleh calon bupati petahana H. Muhammad Mawardi. Misalnya Saksi bernama Makmur Pasi menuturkan pada 11 November 2012 jam 10.30 WITA, H. Muhammad Mawardi melakukan Kunjungan Kerja (Kunker) ke Kecamatan Kapuas Kuala. Mendengar hal ini, Makmur menuju ke rumah jabatan camat Kapuas Kuala dan menyampaikan protes secara langsung kepada Muhammad Mawardi. “Janganlah melakukan kunjungan kerja di masa tenang karena Anda dicalonkan sebagai bupati, Anda sekarang bukan bupati,” kata Makmur mengulangi ucapan protesnya yang ditujukan kepada Mawardi saat kunjungan tersebut.

Saksi bernama M. Arifin I.A berkisah tentang Kunker H. Muhammad Mawardi pada masa tanggal 12 November 2012 di Kecamatan Matangai. Dalam Kunker, H. Muhammad Mawardi menandatangani MoU antara PT Globalindo Agung Lestari dengan Dinas Peternakan Kabupaten Kapuas, meresmikan poliklinik, dan sunatan massal. “Beliau datang bersama rombongan, dan pada saat itu terkumpul massa kurang lebih 1.500 orang,” terang Arifin.

Persidangan kali ini juga mendengarkan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan pasangan H. Muhammad Mawardi-Herson Barthel Aden (Mawardi-Herson). Saksi bernama Erni membantah tuduhan membagi-bagikan daster pada 12 November 2012 untuk pemenangan pasangan Mawardi-Herson. “Betul Saudara membagi-bagikan daster?” tanya Hakim Konstitusi Hamdan Zoelva. “Sayat tidak berbagi,” jawab Erni.

Erni mengaku atas nama pribadi menyumbangkan 20 helai daster kepada pengurus pengajian. “Memberi (daster) untuk apa?” tanya Hamdan. “Kebetulan saya biasa ada sedikitlah menyumbang ke pengajian di situ, Pak,” jawab Erni.

Saksi bernama Amri Baharudin, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kapuas, menerangkan Kunker Bupati Kapuas H. Muhammad Mawardi pada pencanangan pembangunan sirkuit motor cross dan Kunker dalam rangka melihat pembangunan jalan dari Catur-Palampai pada 10 November 2012.  “Sepengetahuan kami, di dalam pidato Bapak Bupati tidak ada satu pun menyinggung persoalan Pilkada dan saya buktikan dengan pidato tertulis yang memang kebetulan kami yang membuatkan. Jadi pidato itu kami bawa, fotokopi dan itu juga kita bagikan ke wartawan, Pak. Jadi tidak ada sama sekali unsur-unsur kampanye di dalam pelaksanaan ini,” tandas Amri. (Nur Rosihin Ana).

SATISFY KARIMUN JAVA IN YOUR HOLIDAY WITH OUR SERVICES
readmore »»  

Kamis, 11 Maret 2010

Proses Rekrutmen Panwaslu Menentukan Independensi


Penyelenggara Pemilu adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU), KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota. Penyelenggara Pemilu yang bersifat ad hoc adalah PPK, PPS, PPLN, KPPS dan KPPSLN. Dengan demikian, Bawaslu bukanlah penyelenggara Pemilu, tetapi sebagai pengawas penyelenggaraan pemilu yang keberadaannya sebagaimana dimaksud Pasal 1 angka 15 UU Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum.
Demikian dikatakan Anggota KPU, Syamsul Bahri, saat menyampaikan keterangan sebagai Pihak Terkait dalam sidang uji materi UU Penyelenggara Pemilu yang digelar, Kamis (11/3), di gedung MK. Sidang dihadiri Pemohon Prinsipal Ketua Bawaslu Nur Hidayat Sardini, Anggota Bawaslu Wahidah Suaib dan Wirdyaningsih, Ahli Pemohon, Saksi Pemohon, Kuasa Pemohon, Bambang Widjojanto, dan Iskandar Sonhadji, serta pihak terkait KPU, dan Pihak Pemerintah.
Berdasarkan uraian tersebut, kata Syamsul Bahri, yang dimaksud dengan Pasal 22E ayat (5) UUD 1945 adalah hanya KPU sebagaimana diatur dalam penjelasan umum UU Nomor 22 Tahun 2007 yang berbunyi,Dalam Undang-Undang ini diatur mengenai penyelenggara pemilihan umum yang dilaksanakan oleh suatu komisi pemilihan umum, selanjutnya disebut Komisi Pemilihan Umum (KPU), yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri.
Mengenai dalil Pemohon terkait respon KPU atas berbagai rekomendasi yang diberikan Bawaslu beserta jajaran Panwas lainnya mengenai adanya dugaan pelanggaran peraturan perundangan-undangan maupun kode etik penyelenggaraan pemilu yang dilakukan KPU, KPU berpendapat, ketentuan Pasal 8 ayat (1) huruf O dan ayat (2) huruf O UU Nomor 22 Tahun 2007 dan penjelasannya yang menyatakan, tugas dan wewenang KPU dalam penyelenggaraan Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden meliputi menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Bawaslu.
"Yang dimaksud dengan menindaklanjuti adalah mengambil langkah-langkah selanjutnya, baik menghentikan temuan dan laporan yang tidak terbukti, maupun meneruskan laporan yang terbukti," kata pihak terkait anggota KPU Syamsul Bahri.
Selanjutnya, dalam hal pembentukan Panwas pemilukada, KPU berpedoman pada ketentuan Pasal 93 dan Pasal 94 ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2007. Pasal 94 ayat (2) menyatakan, Calon anggota Panwaslu Kabupaten/Kota untuk Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten/Kota diusulkan oleh KPU Kabupaten/Kota kepada Bawaslu sebanyak 6 (enam) orang untuk selanjutnya dipilih sebanyak 3 (tiga) orang sebagai anggota Panwaslu Kabupaten/Kota setelah melalui uji kelayakan dan kepatutan dan ditetapkan dengan keputusan Bawaslu.
Dalam mengusulkan enam nama dimaksud, untuk menjaga obyektivitas dan standard penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 UU Nomor 22 Tahun 2007, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota melaksanakan proses seleksi yang mekanismenya diatur dalam Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2008.
Mengenai dalil Pemohon bahwa ada indikasi sengaja dan sistematis yang dilakukan KPU karena memilih calon yang berpihak kepada kepentingannya sendiri, menurut KPU, Bawaslu telah melakukan generalisasi terhadap kasus di satu kabupaten yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Cetro, Hadar Gumay yang dihadirkan oleh Pemohon sebagai Ahli Pemohon, menyatakan, Pemilu yang demokratis adalah free and fair election. Untuk mencapai pemilu demokratis diperlukan penyelenggara pemilu yang mandiri, imparsial, bekerja transparan, profesional, berintegritas, berorientasi kepada publik/pemilih.
Untuk itu, lanjut Hadar, pengawasan menjadi penting dalam pemilu. Pengawasan harus dilakukan oleh lembaga yang sifatnya mandiri, misalnya Bawaslu. Namun proses pembentukan Bawaslu bisa menimbulkan persoalan karena melibatkan lembaga yang akan diawasi. "Pembentukannya dilakukan oleh pihak lain, bahkan pihak yang justru menjadi obyek pengawasannya, yaitu KPU," kata Hadar.
Pakar Hukum Tata Negara, Saldi Isra, yang dihadirkan sebagai Ahli Pemohon, menyatakan, Pasal 22E UUD 1945 memberi ruang tafsir yang agak terbuka untuk adanya lembaga-lembaga negara. Ruang tafsir yang dimaksud Saldi adalah penyebutan kata "suatu komisi pemilihan umum" yang menggunakan awalan huruf kecil untuk nama lembaga. Kemudian kata "suatu", menunjukkan ketidakjelasan kata. "Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, kata "suatu" dimaksudkan sebagai hal yang tidak tentu, boleh ada tafsir di situ," papar Saldi.
Berbeda dengan Pasal 24 ayat (2) UUD 1945 yang menyebut "sebuah Mahkamah Agung" dan "sebuah Mahkamah Konstitusi". Keduanya diawali kata "sebuah" dan menggunakan huruf besar untuk nama lembaga.
Menurut Saldi, UU Nomor 22 Tahun 2007 membentuk dua institusi yaitu KPU dan Bawaslu. Kedua institusi ini tidak boleh dikurangi independensinya satu sama lainnya. "Apalagi, Bawaslu diberi kewenangan secara eksklusif oleh UU Nomor 22 (Tahun 2007) untuk mengawasi penyelenggara pemilu," kata Saldi.
Terkait dengan independensi lembaga-lembaga negara, Saldi menyebut tiga kategori, antara lain,independensi institusi, independensi person, dan independensi sumber keuangan. "Khusus untuk independensi person atau orang yang akan mengisi institusi, maka independensi ditentukan dari proses seleksi," jelas Saldi.
Sidang Pleno dengan agenda mendengarkarkan keterangan KPU, Pemerintah, saksi dan ahli dari Pemohon untuk perkara Nomor 11/PUU-VIII/2010 ini dilaksanakan oleh Moh. Mahfud MD sebagai ketua, tujuh anggota pleno, Harjono, H.M. Akil Mochtar, Achmad Sodiki, Maria Farida Indrati, Muhammad Alim, Ahmad Fadlil Sumadi dan Hamdan Zoelva. (Nur Rosihin Ana)

readmore »»  

Rabu, 03 Maret 2010

Menakar Independensi Calon Anggota Panwaslu Bentukan KPU


Ketua Bawaslu Nur Hidayat Sardini dan Trio Anggota Srikandi Bawaslu (dari kanan ke kiri) Wirdyaningsih, Wahidah Suaib, dan Agustiani TFS, sedang memperhatikan Kuasa Hukum mereka, Bambang Widjojanto, menyampaikan permohonan uji UU Penyelenggara Pemilu, Selasa (2/3), di hadapan Majelis Panel Hakim di ruang sidang pleno MK. (Humas MK/Wiwik Budi Wasito)
Calon anggota Panwaslu Provinsi seharusnya tidak berasal dari usulan KPU Provinsi, sebab KPU adalah obyek pengawasan. Begitu juga dengan Calon anggota Panwaslu Kabupaten/Kota dan Panwaslu Kecamatan, seharusnya tidak diusulkan oleh KPU Kabupaten/Kota.
Demikian dikatakan Bambang Widjojanto, kuasa Pemohon, dalam sidang uji materi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum yang digelar, Selasa (2/3/10), di gedung MK.
Sidang dengan agenda pemeriksaan pendahuluan untuk perkara Nomor 11/PUU-VIII/2010 ini dihadiri Pemohon Prinsipal Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Nur Hidayat Sardini dan trio srikandi Bawaslu, Wahidah Suaib, S.F. Agustiani Tio Fridelina Sitorus, dan Wirdyaningsih, staf Bawaslu, serta Kuasa Pemohon, Bambang Widjojanto dan Iskandar Sonhadji.
Pemohon menganggap Pasal 93, Pasal 94 ayat (1), Pasal 94 ayat (2), Pasal 95, Pasal 111 ayat (3), dan Pasal 112 ayat (3) UU Penyelenggara Pemilu bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 22E ayat (5) UUD 1945.
Pemohon menilai prosedur rekrutmen panwaslu daerah tidak mandiri, melanggar asas profesionalitas dan akuntabilitas, karena calon anggota Panwaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota diusulkan oleh KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Bambang Widjojanto mengategorikan pasal-pasal yang diujikan menjadi dua isu. Pertama, berkaitan dengan rekruitmen pengawas pemilu (panwaslu) provinsi dan kabupaten/kota. Kedua, berkaitan dengan Dewan Kehormatan KPU.
Menurut Bambang, proses rekrutmen calon anggota panwaslu oleh KPU menuai masalah obyektivitas pengawasan. Pada tataran praksis di lapangan, sebagian anggota panwaslu usulan KPU tidak obyektif dalam menjalankan tugas pengawasan pemilu. "Sebagian orang-orang yang direkrut KPU tidak sepenuhnya dapat menegakkan obyektivitas," kata Bambang.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Nur Hidayat Sardini menyatakan tahun 2010 akan digelar 244 pemilukada yang terdiri dari 7 pemilukada tingkat provinsi dan 237 pemilukada kabupaten/kota. Panwaslu sudah terbentuk di 191 kabupaten kota untuk kepala daerah yang jabatannya berakhir pada Agustus 2010.
Namun, lanjut Sardini, pihaknya sangat terkejut dengan keluarnya Surat Keputusan KPU Nomor 50/KPU/II/2010 tanggal 4 Februari 2010, kemudian diikuti Surat Keputusan Nomor 54/KPU/II/2010 tanggal 5 Februari 2010 yang intinya KPU menyatakan menolak Panwaslu yang sudah dibentuk oleh Bawaslu.
KPU juga menginstruksikan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota melakukan rekruitmen baru untuk anggota Panwaslu. "Padahal sebagian besar (pembentukan Panwaslu) melalui mekanisme seperti dalam UU 22 tahun 2007, tetapi dikatakan, dalam bahasa sederhana, 'tidak sah' menurut KPU," kata Sardini.
Dalam petitumnya, Pemohon memohon Mahkamah mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya dan meminta MK menyatakan: a. Pasal 93, Pasal 94 ayat (1) dan (2), Pasal 95 tidak bertentangan dengan Pasal 22E ayat (5) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 sepanjang calon anggota Panwaslu diusulkan dan dipilih sendiri oleh Bawaslu; b. menyatakan Pasal 111 ayat (3) dan Pasal 112 ayat (3) UU Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum tidak bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 sepanjang jumlah komposisi Dewan Kehormatan KPU dan KPU Provinsi tidak mayoritas atau setidaknya jumlah dan komposisinya seperti yang dirumuskan dalam Dewan Kehormatan Bawaslu; c. menyatakan Pasal 93, Pasal 94 ayat (1) dan (2), Pasal 95 UU Nomor 22 Tahun 2007 mempunyai kekuatan hukum mengikat dengan segala akibat hukumnya sepanjang calon anggota Panwaslu diusulkan dan dipilih sendiri oleh Bawaslu; d. menyatakan Pasal 111 ayat (3) dan Pasal 112 ayat (3) UU Nomor 22 Tahun 2007 mempunyai kekuatan hukum mengikat dengan segala akibat hukumnya sepanjang jumlah komposisi dan Dewan Kehormatan KPU dan KPU Provinsi tidak mayoritas atau setidaknya jumlah dan komposisinya seperti yang dirumuskan dalam Dewan Kehormatan Badan Pengawas Pemilihan Umum.
Panel Hakim yang terdiri dari M. Akil Mochtar sebagai ketua, dua anggota Panel, Ahmad Fadlil Sumadi dan Hamdan Zoelva dalam nasehatnya menyarankan Pemohon memperbaiki Permohonan, di antaranya menyangkut struktur permohonan, kerugian spesifik Pemohon, dan petitum. (Nur Rosihin Ana)


readmore »»  
Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More