Harmoni...

Jakarta, September 2010

Harmoni...

Jakarta, Desember 2010

Belahan jiwa

......

...Belahan jiwa...

......

ceria...

Jakarta, 8 Januari 2012

Nora Uzhma Naghata

Bogor, 24 Februari 2011

Nora Uzhma Naghata

Generasi masa depan negara, bangsa dan agama

Najuba Uzuma Akasyata

Generasi masa depan negara, bangsa dan agama

Nora Uzhma Naghata dan Najuba Uzuma Akasyata

Generasi masa depan negara, bangsa dan agama

Nora Uzhma Naghata dan Najuba Uzuma Akasyata

Generasi masa depan negara, bangsa dan agama

Najuba Uzuma Akasyata

Generasi masa depan negara, bangsa dan agama

Taman Safari Puncak

Bogor, 24 Februari 2011

Bandara Ahmad Yani

Semarang, 28 September 2011

Rileks

*********

Nur Rosihin Ana

Semarang, 19 Oktober 2010

Nur Rosihin Ana

mahkamah dusturiyyah, 18 Juli 2012

Nur Rosihin Ana

Hotel Yasmin, Puncak, Desember 2010

Nora Uzhma Naghata

Naghata

Nora Uzhma Naghata dan Najuba Uzuma Akasyata

Demak, 11 September 2011

Nur Rosihin Ana

Nagreg, Bandung 11 Juli 2011

Nora Uzhma Naghata, Sri Utami, Najuba Uzuma Akasyata, Nur Rosihin Ana

Sapa senja di Teluk Awur, Jepara 24 Agustus 2012

Sapa Senja Jepara

Teluk Awur, Jepara 24 Agustus 2012

...bebas, lepas...

Teluk Awur, Jepara 24 Agustus 2012

Tampilkan postingan dengan label Habel Rumbiak. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Habel Rumbiak. Tampilkan semua postingan

Kamis, 03 Januari 2013

Habel Rumbiak Akui Lalai Perbaiki Permohonan Uji Materi UU PTUN


Uji materi Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara (UU PTUN) yang diajukan oleh Benny Kogoya, menurut jadwal, seharusnya sudah dilakukan perbaikan pada 24 Desember 2012 yang lalu. Habel Rumbiak selaku kuasa hukum Benny mengaku telah lalai sehingga tidak memanfaatkan waktu 14 hari yang diberikan oleh Panel Hakim Mahkamah Konstitusi untuk memperbaiki permohonan.

“Yang Mulia, memang (kami) yang lalai dalam hal ini, sehingga tidak memanfaatkan waktu yang sebetulnya sudah sangat maksimal untuk perbaikan permohonan. Jadi mohon maaf kami tidak sampaikan perbaikan permohonan pada hari ini. Sekali lagi memang kesalahan ada pada pihak kami yang tidak memanfaatkan itu,” kata Habel Rumbiak di hadapan Panel Hakim Konstitusi Maria Farida Indrati, Harjono, dan Ahmad Fadlil Sumadi, Kamis (3/1/2013), siang bertempat di ruang sidang pleno gedung Mahkamah Konstitusi.

Persidangan kali kedua untuk perkara nomor 116/PUU-X/2013 ihwal Pengujian Pasal 2 huruf g UU Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara juncto UU Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas UU Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara juncto UU Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha, ini beragendakan perbaikan permohonan.

Mendengar hal tersebut, panel hakim MK masih berkenan memberi kesempatan kepada Pemohon atau kuasanya untuk memperbaiki permohonan. Permohonan yang sudah diperbaiki dapat langsung disampaikan ke Kepaniteraan MK, dan MK tidak membuka persidangan untuk memroses perbaikan permohonan.

“Nanti kalau (perbaikan) Bapak sudah selesai, disampaikan saja ke Kepaniteraan dan kami tidak akan membuka sidang kembali tapi langsung kita laporkan ke Rapat Permusyawaratan Hakim,” Ketua Panel Hakim Maria Farida Indrati.

Untuk diketahui, uji materi UU PTUN ke MK ini diajukan oleh Benny Kogoya, anggota DPRD Kabupaten Tolikara dari Partai Demokrat (PD). Berdasarkan rekomendasi dan keputusan PD, Benny diajukan sebagai calon Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Tolikara. Namun ia gagal terpilih sebagai unsur pimpinan DPRD Kabupaten Tolikara. Penyebabnya, pada Pemilu Legislatif Tahun 2009 lalu, PD hanya memperoleh 2 kursi DPRD Kabupaten Tolikara. Perolehan kursi terbanyak diraih oleh Partai Golongan Karya (Partai Golkar) sebanyak 21 kursi, kemudian PPD 2 kursi, dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) 1 kursi.

Ternyata keseluruhan unsur pimpinan DPRD Kabupaten Tolikara berasal dari Partai Golkar. Padahal berdasarkan ketentuan dalam Pasal 355 UU Nomor 27 Tahun 2009 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPD, DPR dan DPRD, maka unsur pimpinan DPRD Kabupaten Tolikara menjadi sebagai berikut: posisi Ketua menjadi hak Partai Golkar, Wakil Ketua I menjadi hak PD dan posisi Wakil Ketua II menjadi hak PKB.

Merasa diperlakukan tidak adil, Benny mengajukan gugatan ke PTUN Jayapura dan dikabulkan. Namun, oleh PTUN Makasar dan dikuatkan oleh MA RI, gugatan Benny dinyatakan tidak dapat diterima dengan alasan hukum bahwa objek gugatan adalah Keputusan Politik sehingga bukan merupakan Keputusan PTUN. Selanjutnya, Benny mengajukan judicial review UU PTUN ke MK.

Benny mengujikan Pasal 2 huruf g UU PTUN menyatakan: “Tidak termasuk dalam pengertian Keputusan Tata Usaha Negara menurut Undang-Undang ini: (g) Keputusan Komisi Pemilihan Umum baik di pusat maupun di daerah mengenai hasil pemilihan umum.” (Nur Rosihin Ana)
readmore »»  

Jumat, 25 Mei 2012

Mendambakan Keadilan Substantif dalam Uji Materi UU Tipikor

Pengujian Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang diajukan oleh Herlina Koibur, kembali disidangkan di Mahkamah Konstitusi (MK), Jum’at (25/5/2012) pagi. Persidangan perkara 39/PUU-X/2012 mengenai pengujian UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Pasal 2 ayat (1), beragendakan Perbaikan Permohonan.

Habel Rumbiak, selaku kuasa hukum Pemohon menyampaikan perbaikan permohonan di hadapan Panel Hakim Konstitusi Maria Farida Indrati (Ketua Panel), Ahmad Fadlil Sumadi dan Anwar Usman. Habel menegaskan bahwa permohonan yang diajukan kliennya berbeda dengan uji materi UU Tipikor yang pernah diajukan ke MK oleh Dawud Djatmiko, yaitu perkara Nomor 003/PUU-IV/2006 yang diputus oleh MK pada 25 Juli 2006 dengan amar putusan “Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian”. “Permohonan uji materiil yang kami ajukan kali ini terhadap frasa ‘pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun’, berbeda dengan permohonan uji materiil yang pernah diajukan sebelumnya,” kata Habel.

Perbedaannya, lanjut Habel, adalah bahwa pada permohonan sebelumnya, Pemohon Dawud Djatmiko mempersoalkan tentang kata "dapat" sebelum frasa "merugikan keuangan atau perekonomian negara" pada rumusan Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor. “Sedangkan permohonan uji materiil kami kali ini adalah berkenan dengan rumusan limitatif atau ketentuan minimal pidana penjara, sebagaimana dimaksud pada frasa ‘pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun’ pada Pasal 2 ayat (1), tanpa mempersoalkan apakah telah atau apakah tidak merugikan keuangan negara,” lanjutnya.

Perubahan permohonan lainnya yaitu uraian mengenai frasa ‘pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun’ yang diberlakukan secara merata. Hal ini mengandung makna seolah-olah rumusan Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor menganut prinsip keadilan distributif tanpa mempertimbangkan kualitas dan proporsi perbuatan seseorang dalam suatu tindak pidana. Itulah sebabnya yang kami tonjolkan di sini adalah bahwa keadilan yang kami mohonkan adalah keadilan yang sifatnya substantif, bukan distributif,” papar Habel.

Kemudian, perubahan pada tuntutan permohonan (petitum). Menurut Habel, frasa “pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun” dalam rumusan Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. “Oleh karena itu, kami mohon kepada Mahkamah agar menerima permohonan ini dan menyatakan bahwa frasa ‘pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun’ pada rumusan Pasal 2 undang-undang tindak pidana korupsi ini tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat,” pinta Habel.

Untuk diketahui, Herlina Koibur adalah terpidana tindak pidana korupsi dengan ancaman penjara 4 tahun dan denda sebesar 200 juta rupiah. Apabila denda tersebut tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan. Herlina divonis Pengadilan Negeri Biak dengan hukuman tersebut, berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor yang menyatakan: “Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000.00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”

Selanjutnya, Herlina mengajukan Banding ke Pengadilan Tinggi Jayapura. Herlina dijatuhi hukuman lebih ringan yaitu pidana penjara 2 tahun dan denda sebesar 200 juta. Alasan ancaman pidana 2 tahun lebih ringan dikarenakan Herlina telah ditunjuk oleh Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Supiori sebagai pelaksana kegiatan pengembangan produksi perikanan, pengembangan budidaya teripang, pelatihan pengolahan teripang dan peningkatan sumber daya nelayan. Namun dalam perjalanan pelaksanaan pekerjaan ini, Herlina tidak dilibatkan secara langsung. Sedangkan uang 3 juta yang diterima Herlina dari terdakwa lain, merupakan fee setelah pekerjaan pengadaan speedboad selesai dilaksanakan. (Nur Rosihin Ana)
readmore »»  
Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More