Harmoni...

Jakarta, September 2010

Harmoni...

Jakarta, Desember 2010

Belahan jiwa

......

...Belahan jiwa...

......

ceria...

Jakarta, 8 Januari 2012

Nora Uzhma Naghata

Bogor, 24 Februari 2011

Nora Uzhma Naghata

Generasi masa depan negara, bangsa dan agama

Najuba Uzuma Akasyata

Generasi masa depan negara, bangsa dan agama

Nora Uzhma Naghata dan Najuba Uzuma Akasyata

Generasi masa depan negara, bangsa dan agama

Nora Uzhma Naghata dan Najuba Uzuma Akasyata

Generasi masa depan negara, bangsa dan agama

Najuba Uzuma Akasyata

Generasi masa depan negara, bangsa dan agama

Taman Safari Puncak

Bogor, 24 Februari 2011

Bandara Ahmad Yani

Semarang, 28 September 2011

Rileks

*********

Nur Rosihin Ana

Semarang, 19 Oktober 2010

Nur Rosihin Ana

mahkamah dusturiyyah, 18 Juli 2012

Nur Rosihin Ana

Hotel Yasmin, Puncak, Desember 2010

Nora Uzhma Naghata

Naghata

Nora Uzhma Naghata dan Najuba Uzuma Akasyata

Demak, 11 September 2011

Nur Rosihin Ana

Nagreg, Bandung 11 Juli 2011

Nora Uzhma Naghata, Sri Utami, Najuba Uzuma Akasyata, Nur Rosihin Ana

Sapa senja di Teluk Awur, Jepara 24 Agustus 2012

Sapa Senja Jepara

Teluk Awur, Jepara 24 Agustus 2012

...bebas, lepas...

Teluk Awur, Jepara 24 Agustus 2012

Tampilkan postingan dengan label sengketa Pilkada Pidie. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label sengketa Pilkada Pidie. Tampilkan semua postingan

Jumat, 04 Mei 2012

Pemeriksaan Usai, Perselisihan Pemilukada Kabupaten Pidie Tunggu Putusan

Perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah Kabupaten Pidie Tahun 2012, kembali disidangkan di Mahkamah Konstitusi, Kamis (3/05/2012). Sidang perkara 20/PHPU.D-X/2012 yang dijukan oleh pasangan calon Ghazali Abbas Adan-Zulkifli HM Juned (No. urut 8), beragendakan pembuktian.

Panel hakim konstitusi yang terdiri M. Akil Mochtar (ketua panel), Muhammad Alim dan Hamdan Zoelva, melaksanakan sidang kali keempat ini cukup singkat yaitu sekira empat menit karena ketidakhadiran saksi yang rencananya akan diminta keterangannya di persidangan. Pasangan Sarjani Abdullah-M. Iriawan selaku Pihak Terkait, melalui kuasa hukumya, Hendri Saputra, menyampaikan permohonan maaf kepada panel hakim karena tidak bisa menghadirkan saksi. “Kami mohon maaf karena sedikit koordinasi, ada sesuatu hal yang tidak mungkin bisa kami sampaikan di sini, oleh sebab itu kami tidak bisa menghadirkan saksi,” kata Hendra.

Selanjutnya panel hakim mengesahkan alat bukti pasangan Sarjani-Iriawan, yaitu bukti PT-1 sampai PT-3. Panel hakim juga menerima laporan tertulis Panwaslukada Pidie.

Panel hakim menyatakan pemeriksaan sudah selesai dan sidang selanjutnya adalah pengucapan putusan. Panel hakim memberikan kesempatan kepada Pemohon, Termohon dan Pihak Terkait untuk membuat kesimpulan akhir dan diserahkan ke Kepaniteraan MK paling lambat Jum’at (4/5/2012) sore pukul 16.00 WIB. “Yang tidak membuat kesimpulan, dianggap tidak menggunakan haknya,” kata ketua panel M. Akil Mochtar mengingatkan. (Nur Rosihin Ana)
readmore »»  

Kamis, 26 April 2012

Ghazali Abbas Adan Minta Pemungutan Suara Ulang Pemilukada Kabupaten Pidie

Ghazali Abbas Adan, calon bupati Pidie, hadir di Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menjalani sidang perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah Kabupaten Pidie Tahun 2012, Kamis (26/04/2012) pagi. Sidang perkara 20/PHPU.D-X/2012 ini dijukan oleh pasangan calon Ghazali Abbas Adan-Zulkifli HM Juned (No. urut 8). Persidangan dengan agenda pemeriksaan pendahuluan ini juga dihadiri oleh Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Pidie, Junaidi didampingi empat anggota KIP Pidie.

Di hadapan panel hakim MK yang diketuai M. Akil Mochtar, Ghazali Abbas Adan memersoalkan proses pemilihan umum kepala daerah (pemilukada) Pidie yang menurutnya sarat dengan teror dan intimidasi. Antara lain akibat teror dan intimidasi, masyarakat tidak menghadiri kampanye yangt digelar pasangan Ghazali Abbas Adan-Zulkifli HM Juned, sehingga visi dan misi pasangan ini tidak sampai ke masyarakat. Hal ini bertentangan dengan asas pemilukada yaitu langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

Oleh karena itu, Ghazali Abbas menyatakan menolak hasil rekapiltulasi suara yang dilakukan oleh KIP Pidie. “Dengan alasan demikian itulah, maka kami menolak hasil rekapiltulasi suara yang sudah dilakukan oleh KIP Pidie,” tegas Ghazali.

Dalam pokok permohonan, Ghazali Abbas meminta Mahkamah agar menjatuhkan putusan (petitum) yaitu, menerima dan mengabulkan permohonan untuk seluruhnya. Kemudian, menyatakan batal dan tidak sah berita acara rekapitulasi hasil perhitungan suara pemilukada di tingkat Kabupaten oleh KIP Pidie Tanggal 15 bulan April 2012. Terakhir, meminta Mahkamah agar memerintahkan KIP Pidie melakukan pemungutan suara ulang di seluruh di seluruh TPS dalam wilayah Kabupaten Pidie.

Sementara itu, Ketua KIP Pidie, Junaidi, dalam bantahannya menyatakan, fakta-fakta mengenai terjadinya pelanggaran, pembangkangan, menurut Junaidi, hal ini merupakan ranah Panwaslukada. “Kami meminta kepada Majelis Hakim Yang Terhormat untuk menghadirkan Panwaslu di dalam proses pembuktian berkaitan pelanggaran,” pinta Junaidi.

Junaidi juga menjelaskan proses rekapitulasi suara di tingkat kabupaten. Menurutnya, KIP Pidie telah mengundang saksi pasangan Ghazali Abbas Adan-Zulkifli HM Juned (No. urut 8). “Tapi mereka tidak datang,” terang Junaidi.

Menurut Junaidi, keberatan yang diajukan pasangan Ghazali Abbas Adan-Zulkifli HM Juned bukan merupakan objek perselisihan hasil pemilukada. Sebab, pasangan Ghazali Abbas Adan-Zulkifli HM Juned dalam permohonannya sama sekali tidak menyinggung masalah perolehan suara masing-masing pasangan calon.

Sidang berikutnya akan digelar pada Senin pekan depan dengan agenda mendengar keterangan saksi. Pasangan Ghazali Abbas Adan-Zulkifli HM Juned selaku Pemohon, meminta Mahkamah memeriksa saksi melalui fasilitas video conference  dari Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (Unsyiah), Banda Aceh. (Nur Rosihin Ana)
readmore »»  
Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More