Harmoni...

Jakarta, September 2010

Harmoni...

Jakarta, Desember 2010

Belahan jiwa

......

...Belahan jiwa...

......

ceria...

Jakarta, 8 Januari 2012

Nora Uzhma Naghata

Bogor, 24 Februari 2011

Nora Uzhma Naghata

Generasi masa depan negara, bangsa dan agama

Najuba Uzuma Akasyata

Generasi masa depan negara, bangsa dan agama

Nora Uzhma Naghata dan Najuba Uzuma Akasyata

Generasi masa depan negara, bangsa dan agama

Nora Uzhma Naghata dan Najuba Uzuma Akasyata

Generasi masa depan negara, bangsa dan agama

Najuba Uzuma Akasyata

Generasi masa depan negara, bangsa dan agama

Taman Safari Puncak

Bogor, 24 Februari 2011

Bandara Ahmad Yani

Semarang, 28 September 2011

Rileks

*********

Nur Rosihin Ana

Semarang, 19 Oktober 2010

Nur Rosihin Ana

mahkamah dusturiyyah, 18 Juli 2012

Nur Rosihin Ana

Hotel Yasmin, Puncak, Desember 2010

Nora Uzhma Naghata

Naghata

Nora Uzhma Naghata dan Najuba Uzuma Akasyata

Demak, 11 September 2011

Nur Rosihin Ana

Nagreg, Bandung 11 Juli 2011

Nora Uzhma Naghata, Sri Utami, Najuba Uzuma Akasyata, Nur Rosihin Ana

Sapa senja di Teluk Awur, Jepara 24 Agustus 2012

Sapa Senja Jepara

Teluk Awur, Jepara 24 Agustus 2012

...bebas, lepas...

Teluk Awur, Jepara 24 Agustus 2012

Tampilkan postingan dengan label Sarifuddin Suding. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Sarifuddin Suding. Tampilkan semua postingan

Kamis, 29 November 2012

DPR: UU Guru dan Dosen Tak Halangi Hak Lulusan LPTK Menjadi Guru


Filosofi dasar pembentukan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (UUGD) adalah sebagai pelaksanaan amanat Pasal 31 ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi: “Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan.” Kemudian pendidikan yang dikehendaki Pasal 31 ayat (1) UUD 1945 dijabarkan dengan UU Sisdiknas yaitu pendidikan yang bermutu dan tidak diskriminatif yang tercermin dalam Pasal 3 dan Pasal 4 ayat (1) UU Sisdiknas.
Ketentuan Pasal 8 UUGD merupakan ketentuan yang mengatur persyaratan kualifikasi akademik yang harus dimiliki oleh semua guru tanpa diskriminasi. Kemudian rumusan norma Pasal 9 UUGD sangat jelas dan tidak menimbulkan penafsiran lain. Pasal 9 UUGD sama sekali tidak dimaksudkan untuk mengatur mengenai jalur pengadaan guru dengan latar belakang sarjana (S1) atau diploma empat (D4) kependidikan dan S1 atau D4 non-kependidikan, melainkan hanya mengatur mengenai kualifikasi akademik yang harus dipenuhi oleh calon guru, yaitu berpendidikan S1 atau D4.

“Norma ketentuan Pasal 9 a quo juga tidak akan menghalang-halangi atau berpotensi menghalangi atau mengurangi hak para pemohon yang saat ini berstatus mahasiswa Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) untuk berprofesi sebagai guru.”

Demikian dikatakan Anggota Komisi III DPR Sarifuddin Sudding saat menyampaikan keterangan DPR atas uji materi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (UUGD) di persidangan Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (29/11/2012) siang. Persidangan kali ketiga untuk perkara Nomor 95/PUU-X/2012 beragendakan mendengar keterangan DPR, Pemerintah, serta keterangan ahli.

Lebih lanjut Sarifuddin Sudding di hadapan pleno hakim konstitusi Achmad Sodiki (ketua pleno), Harjono, Ahmad Fadlil Sumadi, Muhammad Alim, M. Akil Mochtar dan Anwar Usman, menyatakan, di samping wajib memenuhi persyaratan kualifikasi akademik sebagaimana diatur dalam Pasal 9 UUGD, guru juga wajib memiliki kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi keprofesionalan yang diperoleh melalui pendidikan profesi.

Menurut Sudding, pendidikan profesi guru dapat diikuti oleh lulusan S1 atau D4 kependidikan maupun S1 atau D4 non-kependidikan. Adapun alasan membuka kesempatan bagi S1 atau D4 non-kependidikan mengikuti pendidikan profesi guru, yaitu memberikan kesempatan yang sama pada setiap warga negara yang memiliki kualifikasi akademik untuk dapat mengikuti pendidikan profesi guru dan memberika kesempatan yang sama untuk memilih profesi sebagai guru.

Dengan demikian, terbukanya jalan bagi lulusan S1 atau D4 IV non-kependidikan untuk mengikuti pendidikan profesi guru, tidak menutup atau menghambat peluang bagi lulusan S1 atau D4 kependidikan untuk mengikuti pendidikan profesi guru. “Hal tersebut tentunya sejalan dengan nilai konstitusi sebagaimana tercantum dalam Pasal 27 ayat (2), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28H ayat (2) Undang-Undang Dasar Tahun 1945,” tandas Sudding.

Sementara itu, Pemerintah dalam keterangannya yang disampaikan Lydia Freyani  Hawadi menyatakan, anggapan adanya kerugian konstitusional akibat berlakunya Pasal 9 UUG, merupakan kekhawatiran para pemohon yang berlebihan. Para Pemohon dapat mengikuti program pendidikan profesi guru pada perguruan tinggi yang memiliki lembaga pendidikan tenaga kependidikan tanpa hambatan setelah menyelesaikan pendidikan S1 atau D4.  “Tidak ada satu kata atau kalimat di dalam Pasal 9 Undang-Undang Guru dan Dosen yang menghalangi, mengurangi, atau meniadakan hak para pemohon untuk mengiktui pendidikan profesi guru, sebagaimana dijamin oleh Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28H ayat (2), Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945,” tandas Direktur Jenderal PAUDNI  Kemdikbud, Freyani  Hawadi.

Menurut Pemerintah, pendidikan profesi guru dapat diikuti baik oleh lulusan S1 atau D4 kependidikan, lulusan lembaga pendidikan, tenaga pendidikan, maupun S1 atau D4 non-kependidikan. Terdapat alasan kuat untuk membuka kesempatan bagi S1 atau D4 non-kependidikan mengikuti pendidikan profesi guru yaitu untuk memenuhi kebutuhan kurikulum satuan pendidikan yang tidak mungkin dipenuhi hanya oleh sarjana lulusan LPTK. “Dengan demikian, pemberian kesempatan bagi sarjana atau diploma IV non-kependidikan untuk mengikuti pendidikan profesi guru, tidak menutup atau menghambat peluang bagi sarjana atau diploma IV kependidikan untuk mengikuti pendidikan profesi guru,” tandas Lydia.

Pada kesempatan ini, para pemohon menghadirkan Gempur Santoso yang didaulat sebagai ahli. Gempur menyatakan, Guru dalam pengertian sebagai pendidik, berbeda dengan tutor atau pelatih. Profesi guru sebagai pendidik membutuhkan pendidikan dan latihan yang tidak sekadar berkaitan dengan hard skill, tetapi lebih banyak berkaitan dengan soft skill atau karakter. “Inilah yang membedakan profesi guru dengan profesi lainnya,” kata Gempur.
Sebagai seorang profesional, lanjutnya, profesi guru sebagai pendidik harus menguasai berbagai metode dan model pembelajaran, dan mampu melaksanakan pembelajaran yang aktif, efektif, inovatif, dan menyenangkan. “Oleh karena itu, guru tidak cukup dengan lulusan sarjana S1 atau D4, tetapi harus lulusan sarjana pendidikan S1 atau D4 pendidikan, dan setelah itu mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG),” dalil Gempur.

Untuk diketahui, permohonan pengujian Pasal 9 UUGD ini dimohonkan oleh 7 orang mahasiswa Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK), yakni Aris Winarto, Achmad Hawanto, Heryono, Mulyadi, Angga Damayanto, M. Khoirur Rosyid, dan Siswanto. Pasal 9 UUGD menyatakan: “Kualifikasi akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 diperoleh melalui pendidikan sarjana atau program diploma empat.”

Para pemohon merasa hak konstitusional mereka dirugikan oleh berlakunya ketentuan Pasal 9 UUGD. Kerugian konstitusional yang dimaksud yaitu para pemohon harus bersaing dengan para sarjana non-kependidikan yang tidak menempuh kuliah di LPTK dimana terdapat beberapa mata kuliah belum pernah diajarkan di universitas non-kependidikan. Para pemohon mendalilkan profesi guru merupakan bidang khusus sehingga dibutuhkan keahlian khusus. Keahlian khusus ini tidak mungkin didapatkan di perkuliahan non-LPTK. Pasal 9 UUGD tidak memberikan perlindungan serta kepastian hukum kepada para pemohon sebab tidak memberikan jaminan bagi lulusan LPTK sebagai satu-satunya sarjana yang bisa masuk dalam pendidikan profesi guru. Menurut para pemohon, ketentuan Pasal 9 UUGD bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28H ayat (2) UUD 1945. (Nur Rosihin Ana)

SATISFY KARIMUN JAVA IN YOUR HOLIDAY WITH OUR SERVICES
readmore »»  

Jumat, 23 Maret 2012

Menpera: UU Perkim Mempunyai Landasan Filosofis, Historis, Sosiologis, Yuridis dan Teologis

Pemerintah menyatakan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman (UU Perkim) disusun dengan sangat serius, komprehenshif serta mempunyai landasan filosofis, historis, sosiologis, yuridis, dan teologis yang kuat. Berdasarkan perspektif filosofis, perumahan dan kawasan permukiman mempunyai peranan sangat strategis dalam pembentukan watak serta kepribadian bangsa, yang perlu dibina, dikembangkan demi kelangsungan dan peningkatan kehidupan dan penghidupan masyarakat. Hal itu disampaikan Pihak Pemerintah yang diwakili oleh Menteri Perumahan Rakyat (Menpera), Djan Faridz dalam sidang Pengujian UU (PUU) Perumahan dan Kawasan Permukiman.

“Oleh karena itu, perumahan dan kawasan permukiman merupakan salah satu upaya membangun manusia Indonesia seutuhnya, yang memiliki kesadaran untuk selalu menjalin hubungan antar sesama manusia, lingkungan tempat tinggalnya, dan senantiasa bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa,” kata Menpera memulai pernyataannya dalam sidang pleno di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (22/3/2012) siang.

Di hadapan pleno hakim konstitusi yang terdiri Maria Farida Indrati (ketua pleno) didampingi Harjono, Akil Mochtar, Muhammad Alim, Ahmad Fadlil Sumadi, Hamdan Zoelva dan Anwar Usman, Menpera memaparkan perumahan dan kawasan permukiman dalam perspektif historis. Kebijakan pembangunan rumah dengan luas lantai 36 m2 telah berkembang sejak awal kemerdekaan RI. Kongres Perumahan Rakyat Sehat yang digelar di Bandung pada 25-30 Agustus 1950 antara lain memutuskan, “Luas rumah induk 36 m2 dengan dengan dua kamar tidur”. Mengingat pentingnya rumah layak huni, kemudian diterbitkan Keputusan Presiden RI No. 18 Tahun 1969 yang kemudian ditindaklanjuti dengan Surat Kesepakatan Bersama antara Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga Listrik dengan Menteri Keuangan pada 2 Juni 1973. “Kesepakatan bersama tersebut berisi rumah dengan luas lantai minimum 45 meter persegi dan mempunyai dua kamar tidur,” kisah Menpera Djan Faridz.

Perspektif Sosiologis, kata Djan Faridz, rumah merupakan tempat bagi suatu keluarga untuk membentuk jati diri keluarga. “Dengan adanya rumah, keluarga mempunyai kebanggaan dan jati diri,” kata Djan Faridz.

Luas Minimum
Menpera melanjutkan paparannya dari perspektif yuridis dengan mengutip Pasal 28H Ayat (1) UUD 1945. Menurutnya, pengaturan Pasal 22 ayat (3) UU Perkim merupakan upaya pemerintah dalam penyediaan rumah tinggal bukan hanya sekedar memenuhi standar fisik bangunan melainkan juga harus bisa dijadikan sarana untuk interaksi anggota keluarga.

Hal ini diperkuat dengan landasan yuridis dari ketentuan hukum nasional, antara lain, Keputusan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah No. 403/KPTS/M/2002 tentang Pedoman Teknis Pembangunan Rumah Sederhana Sehat (RS Sehat), di mana RS Sehat harus memenuhi kebutuhan minimal ruang per orang adalah 9 m2. Kemudian, Standar Nasional Indonesia (SNI) 03-1733-2004 tentang Tata Cara Perencanaan Lingkungan Perumahan di Perkotaan menyatakan, kebutuhan luas minimum kamar untuk orang dewasa adalah 9,6 m2 dan untuk anak-anak 4,8 m2. “Sehingga total luas lantai bagi 1 keluarga dengan 2 orang dewasa dan 2 anak adalah 43,2 m2,” papar Djan Faridz, sembari menambahkan Keputusan Menteri Kesehatan No 829/Menkes/SK/VII/1999 yang menyatakan luas ruang tidur minimal 8 m2 dan tidak dianjurkan digunakan lebih dari 2 orang, kecuali anak di bawah 5 tahun.

Memperkuat ketentuan mengenai luas minimum 36 m2, Djan Faridz memakai landasan yuridis internasional, antara lain ketentuan Pasal 2 ayat (1) ICESCR yang telah diratifikasi dengan UU 11/2005; Pasal 25 ayat (1) Universal Declaration of Human Rights; dan General Comment United Nations No. 4 mengenai Right to Adequate Housing (hak atas rumah layak).

Sedangkan dalam perspektif teologis, papar Djan Faridz, rumah dalam ajaran Islam merupakan bagian penting untuk pembinaan keluarga dan pendidikan. Rumah bukan sekedar tempat tinggal tetapi merupakan wahana penyemaian nilai-nilai untuk membentuk akhlaq mulia anggota keluarga.

Memperkuat dalilnya, Menpera mengutip hadits yang diriwayatkan Abu Daud, Nabi SAW pernah bersabda: “Suruhlah anak kalian mengerjakan shalat pada saat mereka berumur 7 tahun dan pukullah mereka ketika meninggalkan shalat pada saat mereka berumur 10 tahun dan pisahkan tempat tidur mereka.”

“Inti dari hadits tersebut adalah perintah kepada setiap orang tua untuk mendidik anak-anak agar memisahkan tempat tidur mereka ketika berumur 10 tahun,” dalil Djan Faridz.

Dengan demikian, kata Djan Faridz, Pemerintah berkeyakinan bahwa ketentuan Pasal 22 ayat (3) UU Perkim sama sekali tidak mengandung unsur merugikan secara konstitusional bagi masyarakat. Sehingga Pemerintah meminta Mahkamah menolak permohonan uji materi UU Perkim.

Sementara itu, keterangan DPR RI yang disampaikan oleh Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding juga menilai tidak ada kerugian konstitusional yang diderita para Pemohon. DPR Berpendapat, pembentukan UU Perkim diarahkan untuk mendorong upaya pemberdayaan bagi berlangsungnya seluruh rangkaian proses  penyelenggaraan perumahan dan permukiman demi terwujudnya kemandirian masyarakat untuk memenuhi kebutuhan perumahan yang layak dan terjangkau sebagai salah satu upaya pemenuhan kebutuhan dasar manusia dalam rangka pengembangan jati diri dan mendorong terwujudnya kualitas lingkungan permukiman yang sehat, aman, harmonis dan berkelanjutan sebagaimana dijamin dalam Pasal 28H Ayat (1), (2) dan (4) UUD 1945.

Untuk diketahui, bangunan perumahan dengan ukuran minimal 36 m2 sebagaimana dalam ketentuan Pasal 22 ayat (3) UU  Perkim, mengundang keberatan tiga orang warga dan pengusaha. Tiga orang warga, Aditya Rahman GS, Jefri Rusadi, dan Erlan Basuki (perkara nomor 12/PUU-X/2012), keberatan karena gajinya yang di bawah 2 juta menyebabkan mereka tidak mampu membeli rumah tipe 36 m2.

Sedangkan dari pengusaha, yaitu Eddy Ganefo, Ketua Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (DPP APERSI) dengan registrasi perkara nomor 14/PUU-X/2012.

Pasal 22 ayat (3) UU Perkim menyatakan, “Luas lantai rumah tunggal dan rumah deret memiliki ukuran paling sedikit 36 (tiga puluh enam) meter persegi.” Dianggap oleh Para Pemohon bertentangan dengan Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan, “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.” (Nur Rosihin Ana/Yusti Nurul Agustin)
readmore »»  
Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More