Harmoni...

Jakarta, September 2010

Harmoni...

Jakarta, Desember 2010

Belahan jiwa

......

...Belahan jiwa...

......

ceria...

Jakarta, 8 Januari 2012

Nora Uzhma Naghata

Bogor, 24 Februari 2011

Nora Uzhma Naghata

Generasi masa depan negara, bangsa dan agama

Najuba Uzuma Akasyata

Generasi masa depan negara, bangsa dan agama

Nora Uzhma Naghata dan Najuba Uzuma Akasyata

Generasi masa depan negara, bangsa dan agama

Nora Uzhma Naghata dan Najuba Uzuma Akasyata

Generasi masa depan negara, bangsa dan agama

Najuba Uzuma Akasyata

Generasi masa depan negara, bangsa dan agama

Taman Safari Puncak

Bogor, 24 Februari 2011

Bandara Ahmad Yani

Semarang, 28 September 2011

Rileks

*********

Nur Rosihin Ana

Semarang, 19 Oktober 2010

Nur Rosihin Ana

mahkamah dusturiyyah, 18 Juli 2012

Nur Rosihin Ana

Hotel Yasmin, Puncak, Desember 2010

Nora Uzhma Naghata

Naghata

Nora Uzhma Naghata dan Najuba Uzuma Akasyata

Demak, 11 September 2011

Nur Rosihin Ana

Nagreg, Bandung 11 Juli 2011

Nora Uzhma Naghata, Sri Utami, Najuba Uzuma Akasyata, Nur Rosihin Ana

Sapa senja di Teluk Awur, Jepara 24 Agustus 2012

Sapa Senja Jepara

Teluk Awur, Jepara 24 Agustus 2012

...bebas, lepas...

Teluk Awur, Jepara 24 Agustus 2012

Tampilkan postingan dengan label uji materi Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas). Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label uji materi Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas). Tampilkan semua postingan

Rabu, 02 Mei 2012

Program RSBI Kebohongan Publik

Penyelenggaraan rintisan sekolah bertaraf internasional (RSBI) atau sekolah bertaraf internasional (SBI) dilandasi oleh undang-undang yang tidak berpihak kepada keadilan dalam perolehan kesempatan untuk mendapatkan pendidikan yang merata. Persiapan RSBI yang kurang cermat mengakibatkan evaluasi dan perbaikan penyelenggaraan RSBI menjadi sporadis, tidak holistik, dan cenderung membuat sekolah menerjemahkan kata internasional dengan bahasa Inggris dan keterampilan-keterampilan ekstrakulikuler lainnya. “Dilihat dari praktek pelaksanaan proses penyelenggaraan program RSBI, maka muncul persepsi bahwa program ini merupakan kebohongan publik.”

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Itje Chodidjah saat bertindak sebagai ahli Pemohon dalam persidangan yang digelar di Mahkamah Konstitusi, Rabu (2/5/2012) siang, bertepatan dengan peringatan hari pendidikan nasional (Hardiknas). Sidang kali ketujuh untuk perkara 5/PUU-X/2012 mengenai uji materi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas), dimohonkan oleh Andi Akbar Fitriyadi, Nadya Masykuria, Milang Tauhida, Jumono, Lodewijk F. Paat, Bambang Wisudo dan Febri Hendri Antoni Arif. Para Pemohon yang terdiri dari orangtua murid, dosen, aktivis pendidikan serta aktivis ICW, merasa dirugikan hak-hak konstitusionalnya atas berlakunya ketentuan Pasal 50 ayat (3) UU Sisdiknas. Menurut mereka, Pasal 50 ayat (3) UU Sisdiknas yang menyatakan: “Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah menyelenggarakan sekurang-kurangnya satu satuan pendidikan pada semua jenjang pendidikan untuk dikembangkan menjadi satuan pendidikan yang bertaraf internasional,” bertentangan dengan Pembukaan, Pasal 28C ayat (1), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), Pasal 31 ayat (1), Pasal 31 ayat (2), Pasal 31 ayat (3) dan Pasal 36 UUD 1945.

Lebih lanjut dalam simpulannya, Itje menyatakan, masyarakat yang memercayakan pendidikan anaknya kepada sekolah RSBI, sebagian besar hanya mengerti bahwa RSBI membedakan anak-anak mereka dari kelompok anak-anak lainnya yang tergolong kurang cerdas, tanpa mengritisi proses pembinaan berbagai aspek kecerdasannya. “Yang banyak dituntut orang tua saat ini adalah transparansi sistem keuangan, bukan sistem pendidikannya,” kata Itje Chodidjah mempertanyakan pengelolaan keuangan RSBI.

Pendaftaran Gratis

Kepala SDN RSBI Menteng 01, Jakarta Pusat, Ahmad Solikhin, dalam kapasitasnya sebagai saksi dari Pemerintah, memaparkan proses pendaftaran peserta didik baru di SDN RSBI Menteng 01 yang dilaksanakan berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Provinsi DKI Jakarta. Proses penerimaan peserta didik baru (PPDB) dilakukan secara online melalui website PPDB Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta. “Sehingga kesempatan untuk melakukan pendaftaran terbuka bagi seluruh masyarakat yang ingin mendaftarkan putera-puterinya di SDN RSBI Menteng 01,” terang Solikhin.

Proses PPDB, lanjutnya, pihak sekolah tidak melakukan pemungutan biaya pendaftaran alias gratis, karena semua pendaftaran dilakukan secara online. Solikhin juga menegaskan bahwa hasil seleksi PPDB sama sekali tidak ada keterkaitannya dengan masalah sumbangan peserta didik baru atau hal apapun mengenai keuangan. “Jadi, kalau ada yang mengatakan bahwa pendaftaran peserta didik baru dipungut biaya, itu adalah sebuah kebohongan besar karena proses ini selalu dipantau terus oleh Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta dan bersifat online,” terangnya.

Solikhin juga menepis dalil Pemohon yang menyatakan RSBI tidak nasionalis. Berdasarkan pengalamannya mengelola RSBI, Solikhin mengungkapkan, kurikulum yang digunakannya adalah kurikulum standar yang diperkaya dengan kurikulum yang diperlukan oleh negara-negara maju di bidang pendidikan dengan cara mengadopsi dan mengadaptasi kurikulum tersebut. “Nilai-nilai yang dijadikan dasar untuk semua mata pelajaran pun sama, yaitu berdasarkan nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar Tahun 1945,” tandas Solikhin.

Kepala SMPN 1 Kota Magelang, Jawa Tengah, Popo Riyadi, dalam kesaksiannya menyatakan, keberadaan RSBI di SMPN 1 Kota Magelang, memberikan semangat kepada masyarakat Magelang dan para peserta didik untuk lebih berprestasi, baik itu di bidang akademik maupun nonakademik. “Dengan adanya RSBI ini, kualitas sekolahnya semakin meningkat karena kualitas para pendidik, tenaga kependidikan, orang tua serta peserta didik menjadi lebih baik dan lebih terpacu untuk memajukan sekolah,” terangnya. (Nur Rosihin Ana)
readmore »»  
Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More