Harmoni...

Jakarta, September 2010

Harmoni...

Jakarta, Desember 2010

Belahan jiwa

......

...Belahan jiwa...

......

ceria...

Jakarta, 8 Januari 2012

Nora Uzhma Naghata

Bogor, 24 Februari 2011

Nora Uzhma Naghata

Generasi masa depan negara, bangsa dan agama

Najuba Uzuma Akasyata

Generasi masa depan negara, bangsa dan agama

Nora Uzhma Naghata dan Najuba Uzuma Akasyata

Generasi masa depan negara, bangsa dan agama

Nora Uzhma Naghata dan Najuba Uzuma Akasyata

Generasi masa depan negara, bangsa dan agama

Najuba Uzuma Akasyata

Generasi masa depan negara, bangsa dan agama

Taman Safari Puncak

Bogor, 24 Februari 2011

Bandara Ahmad Yani

Semarang, 28 September 2011

Rileks

*********

Nur Rosihin Ana

Semarang, 19 Oktober 2010

Nur Rosihin Ana

mahkamah dusturiyyah, 18 Juli 2012

Nur Rosihin Ana

Hotel Yasmin, Puncak, Desember 2010

Nora Uzhma Naghata

Naghata

Nora Uzhma Naghata dan Najuba Uzuma Akasyata

Demak, 11 September 2011

Nur Rosihin Ana

Nagreg, Bandung 11 Juli 2011

Nora Uzhma Naghata, Sri Utami, Najuba Uzuma Akasyata, Nur Rosihin Ana

Sapa senja di Teluk Awur, Jepara 24 Agustus 2012

Sapa Senja Jepara

Teluk Awur, Jepara 24 Agustus 2012

...bebas, lepas...

Teluk Awur, Jepara 24 Agustus 2012

Tampilkan postingan dengan label Pilu. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pilu. Tampilkan semua postingan

Minggu, 20 Maret 2016

Pelanggaran Pilkada oleh Penyelenggara

Pilkada ternoda oleh ulah penyelenggara. Proses demokrasi yang cedera harus dipulihkan. Perintah pencoblosan ulang di lima daerah cukup beralasan.

Pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak tahun 2015 secara umum berjalan dengan baik, lancar, dan aman. Sebanyak 268 daerah semula dijadwalkan mengikuti pilkada serentak yang digelar pada 9 Desember 2015. Ternyata terdapat lima daerah yang pelaksanaan pilkadanya ditunda di 2016. Adapun llima daerah yang melaksanakan pilkada susulan di 2016 yaitu Pilkada Provinsi Kalimantan Tengah, Kabupaten Fakfak, Kabupaten Simalungun, Kota Manado, dan Pilkada Kota Pematangsiantar.
Namun demikian, Pilkada serentak tak luput dari sengketa. Dari 268 daerah yang menyelenggarakan Pilkada, terdapat 136 daerah yang mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP Kada) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Besar kemungkinan pasangan calon di 132 daerah yang tidak mengajukan permohonan ke Mahkamah karena dipengaruhi oleh kesadaran dan pemahaman atas adanya ketentuan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang (UU Pilkada).
Hingga berita ini diturunkan, Mahkamah telah menerima 151 permohonan PHP Kada dari 136 daerah. Rinciannya, 7 perkara PHP Kada gubernur, 132 PHP Kada bupati, dan 12 PHP Kada walikota.
Hingga Awal Maret 2016, Mahkamah telah mengeluarkan 149* putusan/ketetapan perkara PHP Kada. Adapun jika dirinci berdasarkan amar putusan, sebanyak 5 perkara Ditarik Kembali oleh Pemohon, 136 perkara diputus Tidak Dapat Diterima, 3 perkara ditolak, dan 5 perkara diputus pemungutan suara ulang.
Sedangkan sisanya, dua perkara masih dalam proses pemeriksaan. Dua perkara dimaksud yaitu perkara Nomor 150/PHP.KOT-XIV/2016 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Simalungun Tahun 2016 yang diajukan oleh pasangan Tumpak Siregar-H. Irwansyah Damanik, dan perkara Nomor 151/PHP.KOT-XIV/2016 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Walikota Manado Tahun 2016 yang diajukan oleh pasangan Harley Alfredo Benfica Mangindaan-Jemmy Asiku.


Coblos Ulang di Lima Daerah
Para pihak yang berperkara dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP Kada) telah berada di dalam ruang sidang pleno yang terletak di lantai dua gedung MK, Jl. Medan Merdeka Barat No. 6 Jakarta. Petugas persidangan meminta hadirin berdiri saat sembilan hakim konstitusi memasuki ruang sidang. Suasana ruangan pun mendadak senyap.
Siang itu, Senin 22 Februari 2016, tepat pukul 10.19 WIB, Ketua MK Arief Hidayat mengucapkan basmalah diiringi ketukan palu tiga kali pertanda persidangan dimulai. Hari itu MK akan mengucapkan tiga putusan perkara PHP Kada. Yakni PHP Kada Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara (Perkara Nomor 1/PHP.BUP-XIV/2016) yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 4, Bahrain Kasuba dan Iswan Hasjim. Kemudian PHP Kada Kabupaten Mamberamo Raya, Provinsi Papua (Perkara Nomor 24/PHP.BUP-XIV/2016) yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 2, Demianus Kyeuw Kyeuw dan Adiryanus Manemi. Terakhir, PHP Kada Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau (Perkara Nomor 65/PHP.BUP-XIV/2016) yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 1, Indra Putra dan Komperensi.
Hawa dingin ruang sidang pleno seolah berubah gerah saat Ketua MK mulai membacakan putusan. Secara berturut-turut tiga putusan dibacakan tanpa jeda. Mahkamah menyatakan menolak permohonan PHP Kada Kabupaten Kuantan Singingi. Sedangkan terhadap permohonan PHP Kada Kabupaten Halmahera Selatan dan PHP Kada Kabupaten Mamberamo Raya, Mahkamah dalam putusan sela memerintahkan pemungutan suara ulang.
Selain dua kabupaten tersebut, dalam sidang pengucapan putusan pada Kamis (25/2/2016) Mahkamah memerintahkan tiga kabupaten lainnya untuk melaksanakan pemungutan suara ulang. Dengan demikian, terdapat lima kabupaten yang harus melakukan pemungutan suara ulang, yaitu Kabupaten Halmahera Selatan, Kabupaten Memberamo Raya, Kabupaten Kepulauan Sula, Kabupaten Teluk Bintuni, dan Kabupaten Muna.
Perintah pemungutan suara ulang dijatuhkan karena adanya pelanggaran-pelanggaran dalam penyelenggaraan pilkada. Ironisnya, dari lima kabupaten tersebut, tindak pelanggaran Pilkada di empat kabupaten dilakukan oleh penyelenggara, dalam hal ini KPU Kabupaten atau jajarannya. Sedangkan satu kabupaten, yaitu Pilkada Kabupaten Muna, pelanggaran dilakukan oleh dua orang oknum pemilih yang mencoblos lebih dari satu kali.

Pilkada Halmahera Selatan
Permohonan PHP Kada Halmahera Selatan diajukan oleh Pasangan Bahrain Kasuba-Iswan Hasjim. Permohonan ini diregistrasi oleh Kepaniteraan MK dengan Nomor 1/PHP.BUP-XIV/2016. Proses persidangan perkara ini mengungkap fakta bahwa penyelenggara Pilkada Kabupaten Halmahera Selatan tidak profesional dalam menjalankan tugasnya. Hal ini tentu menciderai proses demokrasi.
Untuk memulihkan proses demokrasi yang tercederai, Mahkamah dalam putusan sela yang dibacakan pada Jum’at (22/1/2016) memerintahkan KPU Provinsi Maluku Utara untuk melaksanakan penghitungan surat suara ulang 28 TPS di Kecamatan Bacan. Namun faktanya hanya dapat dilakukan penghitungan surat suara ulang untuk 8 TPS, karena surat suara dari 28 TPS yang ditemukan hanya di 8 TPS.
Mendapati fakta demikian, Mahkamah pun mengeluarkan putusan sela kedua yang dibacakan pada Senin (22/2/2016). Dalam amar putusannya, Mahkamah memerintahkan KPU Provinsi Maluku Utara untuk melakukan pemungutan suara ulang di 20 TPS di Kecamatan Bacan, Kabupaten Halmahera Selatan.

Pilkada Mamberamo Raya
Permohonan PHP Kada Kabupaten Mamberamo Raya diregistrasi oleh Kepaniteraan Mahkamah dengan Nomor 24/PHP.BUP-XIV/2016. Permohonan ini diajukan oleh pasangan calon nomor urut 2, Demianus Kyeuw Kyeuw-Adiryanus
Fakta yang terungkap di persidangan menunjukkan bahwa Pilkada Mamberamo Raya diwarnai pelanggaran aturan main pilkada. Ironisnya, hal ini dilakukan oleh penyelenggara Pilkada, dalam hal ini Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Distrik Mamberamo Tengah Timur dan Distrik Rufaer. Misalnya tindakan petugas KPPS yang telah mencoblos sisa surat suara, pengubahan angka pada formulir rekapitulasi, memalsukan nama dan tanda tangan, dan tidak memberikan Formulir C-KWK, C1-KWK beserta lampirannya kepada saksi pasangan calon dan jajaran Panwas.
Mahkamah dalam amar putusan yang dibacakan pada Senin (22/2/2016) memerintahkan kepada KPU Kabupaten Mamberamo Raya untuk melaksanakan pemungutan suara ulang di 10 TPS, yaitu 2 TPS di Distrik Mamberamo Tengah Timur dan 8 (delapan) TPS di Distrik Rufaer. Mahkamah juga memerintahkan pemberhentian dan penggantian seluruh Ketua dan Anggota KPPS di TPS-TPS tersebut.

PHP Kada Kabupaten Kepulauan Sula
Kepaniteraan Mahkamah meregistrasi permohonan PHP Kada Kabupaten Kepulauan Sula Tahun 2015 dengan Nomor 100/PHP.BUP-XIV/2016. Permohonan ini diajukan oleh pasangan calon nomor urut 3, H. Safi Pauwah-H. Faruk Bahanan.
Penyelenggaraan Pilkada Kabupaten Kepulauan Sula Tahun 2015 diwarnai pelanggaran-pelanggaran. Fakta di persidangan mengungkapkan pelanggaran terjadi di 11 TPS. Dalam persidangan (2/2/2016) lalu, Mahkamah telah memerintahkan kepada KPU Kabupaten Kepulauan Sula agar menunjukkan Formulir A.Tb2-KWK dan Model C7-KWK. Keberadaan formulir A.Tb2-KWK berfungsi sebagai instrumen untuk melakukan crosscheck terhadap DPTb-2. Namun hingga proses sidang pemeriksaan berakhir, KPU Kabupaten Kepulauan Sula tidak dapat menunjukkan dokumen tersebut.
Ketidakmapuan KPU Kabupaten Kepulauan Sula menunjukkan formulir A.Tb2-KWK untuk 11 (sebelas) TPS, telah menimbulkan keragu-raguan sekaligus ketidakpastian mengenai kebenaran jumlah pemilih yang menggunakan hak pilihnya dengan menggunakan tanda pengenal/ identitas yang dibenarkan oleh Undang-Undang (KTP, KK, SKTT, dsb).
Oleh karena itu, cara yang paling tepat untuk menghilangkan keragu-raguan dan ketidakpastian tersebut adalah dengan melakukan pemungutan suara ulang. Alhasil, dalam sidang pengucapan putusan sela, Kamis (25/2/2016) Mahkamah memerintahkan KPU Kabupaten Kepulauan Sula untuk melakukan pemungutan suara ulang Pilkada Kabupaten Kepulauan Sula Tahun 2015 di 11 TPS.

PHP Kada Kabupaten Teluk Bintuni
Pasangan calon Bupati Teluk Bintuni nomor urut 2, Petrus Kasihiw-Matret Kokop menggugat hasil Pilkada. Kepaniteraan Mahkamah meregistrasi permohonan PHP Kada Kabupaten Teluk Bintuni dengan Nomor 101/PHP.BUP-XIV/2016.
Fakta di persidangan menunjukkan terjadinya pelanggaran berupa pencoblosan ganda yang dilakukan oleh Ketua KPPS di TPS 1 Moyeba, Distrik Moskona Utara. Oleh karena itu, dalam putusan sela yang dibacakan pada Kamis (25/2/2016), Mahkamah memerintahkan KPU Kabupaten Teluk Bintuni, Provinsi Papua Barat, untuk melakukan pemungutan suara ulang di TPS 1 Moyeba, Distrik Moskona Utara.

PHP Kada Kabupaten Muna
Permohonan PHP Kada Kabupaten Muna dilayangkan oleh pasangan calon nomor urut 1, L.M. Rusman Emba-H. Abdul Malik Ditu. Proses persidangan perkara NOMOR 120/PHP.BUP-XIV/2016 ini mengungkap fakta terjadinya pelanggaran dalam penyelenggaraan Pilkada Kabupaten Muna Tahun 2015 di tiga TPS, yaitu TPS 4 Kelurahan Raha I dan TPS 4 Kelurahan Wamponiki, Kecamatan Katobu, serta TPS 1 Desa Marobo, Kecamatan Marobo, Kabupaten Muna.
Telah terbukti secara sah dan meyakinkan terjadi penggunaan hak pilih lebih dari satu kali yang dilakukan oleh Drs. Hamka Hakim dan Marlina D, di TPS 4 Kelurahan Raha I dan TPS 4 Kelurahan Wamponiki Kecamatan Katobu. Padahal keduanya tidak terdaftar sebagai pemilih yang sah di salah satu dari dua TPS tersebut. Alhasil, dalam putusan sela yang dibacakan pada Kamis (25/2/2016), Mahkamah memerintahkan KPU Kabupaten Muna melaksanakan pemungutan suara ulang Pilkada Kabupaten Muna Tahun 2015 di 3 (tiga) TPS, yaitu TPS 4 Kelurahan Raha I dan TPS 4 Kelurahan Wamponiki, Kecamatan Katobu, serta TPS 1 Desa Marobo, Kecamatan Marobo, Kabupaten Muna.

Nur Rosihin Ana
Rubrik Laporan Utama Majalah Konstitusi Nomor 109 • Maret 2016

* Ralat. Dalam Majalah Konstitusi Nomor 109 • Maret 2016, baik edisi cetak maupun PDF, tertulis 150 putusan/ketetapan. Yang benar adalah 149 putusan/ketetapan.
readmore »»  

Kejahatan Demokrasi

Demokrasi merupakan sistem pemerintahan oleh rakyat dan untuk rakyat. Sistem ini bertumpu pada daulat rakyat, bukan daulat pemimpin, daulat pemerintah atau daulat raja. Dalam sistem demokrasi, rakyat adalah pemilik kedaulatan. Adapun amanat yang diemban oleh para wakil rakyat, presiden dan pejabat publik lainnya, adalah bersumber dari rakyat. Rakyat memiliki hak dan kebebasan serta partisipasi dalam penyelenggaraan pemerintahan. Hal ini menempatkan demokrasi sebagai sistem yang dianggap ideal.
Sejatinya demokrasi itu mengacu pada nilai-nilai Pancasila. Yakni sila keempat Pancasila, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan. Proses musyawarah untuk mencapai mufakat dan sistem perwakilan, merupakan perwujudan demokrasi. Maka tak heran jika sejak awal kemerdekaan, demokrasi telah diterapkan di Indonesia.
Pemilihan kepala daerah (Pilkada) merupakan ajang kompetisi memperebutkan suara rakyat untuk meraih jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah. Sebagai ajang kompetisi, pilkada harus diselenggarakan oleh lembaga yang kredibel. Penyelenggara harus memiliki integritas, profesional, mandiri, transparan dan akuntabel, serta tidak berpihak kepada salah satu pasangan calon.
Parameter pilkada berkualitas adalah pilkada yang yang dilaksanakan secara free and fair. Pelaksanaan pilkada yang tidak free and fair, sarat dengan berbagai pelanggaran, menunjukkan penyelenggara pilkada tidak mempunyai integritas, profesionalisme, dan akuntabilatas. Akibatnya, kepala daerah yang terpilih diragukan legitimasinya. Oleh karena itu, pilkada harus diemban oleh para penyelenggara pilkada yang mempunyai moral yang kuat dan bertintegritas. Sebab, penyeleggara pilkada yang tidak mempunyai integritas dan tidak profesional, sangat berpengaruh terhadap keberadaan sistem demokrasi kita.
Pilkada secara serentak tahap pertama tahun 2015 dilaksanakan di 268 daerah. Secara umum, pelaksanaan pilkada berjalan dengan baik, lancar, dan aman. Namun demikian, kontestasi demokrasi lokal ini tak luput dari sengketa. Sebanyak 151 permohonan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (PHP Kada) masuk ke MK. Dari 151 perkara tersebut, 5 perkara diputus pemungutan suara ulang. Mayoritas perkara diputus tidak dapat diterima (136 perkara), 5 perkara ditarik kembali oleh Pemohon, 3 perkara ditolak, dan 2 perkara masih dalam proses.
Mahkamah memerintahkan pencoblosan ulang di lima daerah, yaitu Kabupaten Halmahera Selatan, Kabupaten Memberamo Raya, Kabupaten Kepulauan Sula, Kabupaten Teluk Bintuni, dan Kabupaten Muna. Perintah pemungutan suara ulang dijatuhkan karena adanya pelanggaran-pelanggaran dalam penyelenggaraan pilkada. Ironisnya, dari lima kabupaten tersebut, tindak pelanggaran Pilkada di empat kabupaten dilakukan oleh penyelenggara, dalam hal ini KPU Kabupaten atau jajarannya. Sedangkan satu kabupaten, yaitu Pilkada Kabupaten Muna, pelanggaran dilakukan oleh dua orang oknum pemilih yang mencoblos lebih dari satu kali.
Seluruh elemen penyelenggara pilkada harus independen, menjaga integritas dan mematuhi peraturan perundang-undangan. Tindakan elemen penyelenggara pilkada di empat daerah tersebut merupakan pelanggaran terhadap prinsip-prinsip pemilihan umum yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Tindakan tersebut telah mengebiri suara rakyat, mencoreng demokrasi yang mulai bersemi di negeri ini. Selayaknya ada ada efek jera bagi mereka. Penyelenggara pilkada yang terbukti melakukan kejahatan demokrasi harus diberi sanksi.
Demokrasi membutuhkan kejujuran, keterbukaan, persatuan, dan pengertian demi kesejahteraan seluruh negeri. Penyelenggaraan Pilkada yang demokratis dapat terwujud apabila dilaksanakan oleh penyelenggara yang mempunyai integritas, profesionalisme, dan akuntabilitas.


Nur Rosihin Ana

Rubrik Editorial Majalah Konstitusi Nomor 109 • Maret 2016
readmore »»  

Sabtu, 20 Februari 2016

Sengketa Pilkada Serentak 2015

“Layu Sebelum Berkembang”

Hasil Pilkada serentak 2015 menuai sengketa di MK. Mayoritas perkara PHPU Kada layu sebelum berkembang. Sepanjang Januari 2016, sejumlah 139 perkara rontok berguguran di persidangan.

Pagi itu, Senin, 18 Januari 2016, Gedung Mahkamah Konstitusi yang berlokasi di Jl. Medan Merdeka Barat No. 6, Jakarta Pusat, sudah tampak ramai. Tdak seperti biasanya hadirin dari berbagai penjuru di tanah air berbondong mendatangi MK. Mereka hadir di MK bukan dalam rangka studi hukum dan konstitusi laiknya kunjungan ke MK. Mereka datang ke MK untuk mengikuti dari dekat jalannya sidang pengucapan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemililihan Kepala Daerah (PHP Kada).
Pengamanan ekstra ketat juga nampak berbeda seperti hari biasa. Sejumlah aparat Kepolisian dari Polres Metro Jakarta Pusat bersiaga di beberapa titik lokasi. Personil dari unit Samapta Bhayangkara (Sabhara), Brigade Mobil (Brimob), Reserse Kriminal (Reskrim) ditambah pengamanan dalam MK, siap mengamankan jalannya pembacaan putusan.
Potensi ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan keamanan dalam proses penyelesaian perkara sengketa Pilkada harus mampu dipetakan dan dideteksi secara dini. Hal ini untuk mengantisipasi terulangnya sejarah kelam dalam persidangan di MK, 14 November 2013 silam. Saat itu MK menggelar sidang pengucapan putusan sengketa Pilkada Maluku. Keributan bermula saat majelis hakim usai membacakan amar putusan salah satu permohonan sengketa Pilkada Maluku. Sekelompok massa yang merasa tidak puas dengan putusan MK, tiba-tiba merangsek masuk ke ruang sidang pleno pengucapan putusan yang tengah berlangsung di lt. 2 Gedung MK. Massa meluapkan amarah dengan mengobrak-abrik inventaris ruang sidang pleno. Meja, kursi, podium, mikropon menjadi sasaran perusakan. Pergerakan massa pun mengarah ke meja hakim. Melihat situasi yang tidak memungkinkan, Ketua MK yang memimpin jalannya persidangan saat itu, Hamdan Zoelva, terpaksa menskors sidang. Aparat Kepolisian yang berjaga di MK dengan sigap mengevakuasi para hakim dari ruang sidang pleno menuju tempat yang aman.
Tragedi kelam tersebut terjadi di tengah menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap MK. Dua pekan sebelum tragedi ini, Ketua MK kala itu, M. Akil Mochtar, terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK. Akil ditangkap KPK di rumah dinas Ketua MK pada Rabu, 2 Oktober 2013 malam terkait suap perkara Pilkada. Dua kejadian ini membuat muruah mahkamah terjun bebas ke titik nadir. Sembilan pilar yang selama ini kokoh berdiri seakan tumbang dihantam badai tsunami.
Mengantisipsi terjadinya gangguan keamanan di MK selama proses penyelesaian perkara sengketa Pilkada, Polda Metro Jaya menerjunkan tiga batalyon. Polda Metro jaya juga telah menyiapkan pola pengamanan khusus yang terbagai menjadi tiga ring. Kawasan ring satu meliputi balkon lantai 3 dan ruang sidang lantai 4. Kawasan ring dua yakni halaman sekitar MK. Kemudian ring tiga meliputi depan dan belakang gedung MK. “Kami sudah menyiapkan pengamanan khusus dengan pola ring di Mahkamah Konstitusi yang terbagi atas tiga ring,” kata Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol. Tito Karnavian saat memantau pengamanan pada hari kedua sidang sengketa Pilkada di MK (8/1 2016).
Kapasitas ruang sidang pleno yang berada di lt. 2 Gedung MK tentu tidak mampu menampung seluruh hadirin. Apalagi hari itu akan diputus 40 perkara sengketa Pilkada yang dibagi menjadi dua sesi. Demi ketertiban, kenyamanan, dan keamanan, hadirin yang diperkenankan masuk ke ruang sidang pleno dibatasi. Bagi hadirin yang tidak dapat masuk ke ruang sidang pleno, mereka dapat mengikuti jalannya persidangan secara langsung melalui layar monitar LED berukuran besar.
Sebuah tenda berukuran besar berdiri di halaman gedung Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian yang bersebelahan dengan gedung MK. Hembusan udara yang mengalir dari mesin pendingin ruangan menambah kenyamanan tenda dwi warna merah putih beralaskan karpet merah. Di dalam tenda inilah para pengunjung yang tidak kebagian masuk ke ruang sidang, dapat mengikuti jalannya persidangan melalui tiga buah layar monitor LED berukuran 50 inch. Pengunjung yang masuk pun harus melalui pemeriksaan metal detektor. “Kami juga bekerja sama dengan MK untuk membatasi pengunjung ke ruang sidang MK melalui pengamanan dalam yang menyeleksi, mengatur siapa yang boleh masuk dan siapa yang tidak boleh masuk,” tambah Tito.

Putusan
Petugas persidangan meminta hadirin untuk berdiri saat hakim konstitusi memasuki ruang persidangan. Tepat pukul 09.00 WIB Ketua MK Arief Hidayat dengan didampingi delapan hakim konstitusi, mengetukkan palu tiga kali pertanda persidangan dibuka dan terbuka untuk umum.
Agenda sidang pada Senin, 18 Januari 2016 itu adalah pengucapan putusan dan ketetapan. Sebanyak 40 perkara yang terdiri dari lima ketetapan dan 35 putusan sengketa Pilkada dibacakan hari itu.
Sidang pengucapan ketetapan dan putusan dibagi menjadi tiga Sesi. Sesi pertama digelar pukul 09.00-12.36 WIB untuk pembacaan 21 putusan. Tepat satu jam kemudian, setelah jeda untuk istirahat, makan siang dan shalat zhuhur, pada pukul 13.36-14.45 WIB sidang sesi kedua digelar. Sebanyak 7 perkara diputus pada sesi kedua ini. Sidang sesi ketiga dibuka pada Pukul 16.07-18.17 WIB untuk membacakan 12 putusan.
Persidangan tersebut menghasilkan lima ketetapan. Sebanyak lima permohonan ditarik kembali oleh Pemohonnya. Mahkamah dalam ketetapannya menyatakan mengabulkan penarikan kembali permohonan Pemohon. Adapun lima permohonan yang ditarik kembali, yakni PHP Kada Kabupaten Bulukumba Provinsi (Perkara Nomor 27/PHP.BUP-XIV/2016), PHP Kada Kabupaten Kotabaru Provinsi Kalimantan Selatan (Perkara Nomor 50/PHP.BUP-XIV/2016), PHP Kada Kabupaten Pesisir Barat Provinsi Lampung (Perkara Nomor 142/PHP.BUP-XIV/2016), PHP Kada Kabupaten Boven Digoel Provinsi Papua (Perkara Nomor 146/PHP.BUP-XIV/2016), dan PHP Kada Kabupaten Toba Samosir Provinsi Sumatera Utara (147/PHP.BUP-XIV/2016). Sedangkan sisanya yakni 35, Mahkamah menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Putusan PHP Kada di MK terkait dengan tenggang waktu pengajuan permohonan dan persentase selisih suara berdasarkan ketentuan perundang-undangan, serta terkait kedudukan hukum (legal standing) para pihak yang berperkara.
Majelis hakim dan seluruh pegawai MK harus menyiapkan waktu dan tenaga ekstra karena sidang pengucapan putusan dan ketetapan dilakukan secara marathon sejak pagi hingga petang hari. Tak terkecuali pula aparat Kepolisian terus waspada bersiaga menjaga keamanan sidang pengucapan putusan.
Sidang berikutnya digelar pada 21 Januari 2016 dengan agenda pengucapan putusan. Terdapat 26 perkara PHP Kada diputus pada persidangan kali ini. Mahkamah dalam amar putusannya menyatakan tidak dapat menerima ke-26 permohonan perkara tersebut.
Sehari kemudian, tepatnya pada 22 Januari 2016 Mahkamah juga menggelar sidang putusan. Sebanyak 23 perkara diputus pada sidang kali ini. Sebanyak 22 perkara diputus tidak dapat diterima. Sisanya, satu perkara diputus sela, yakni Putusan Nomor 1/PHP.BUP-XIV/2016 ihwal Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara Tahun 2015. Mahkamah dalam amar putusannya memerintahkan kepada KPU Provinsi Maluku Utara untuk melakukan penghitungan surat suara ulang Pilkada Kabupaten Halmahera Selatan Tahun 2015 untuk Kecamatan Bacan paling lama 14 hari sejak putusan ini dibacakan.
Persidangan pengucapan putusan berikutnya digelar dua hari secara berturut-turut, yakni pada 25-26 Januari 2016. Pada persidangan 25 Januari 2016, Mahkamah menyatakan tidak dapat menerima 26 permohonan yang putusannya dibacakan pada hari itu. Begitu pula dengan nasib 25 permohonan yang dibacakan pada persidangan 26 Januari 2016, Mahkamah juga menyatakan tidak dapat menerima permohonan.
Sebanyak 140 perkara telah diputus. Bagaimana dengan nasib sembilan perkara yang masih berlanjut pemeriksaannya, ikuti proses persidangan MK.

Nur Rosihin Ana

Laporan Utama Majalah Konstitusi Nomor 108 • Februari 2016
readmore »»  

Menang-Kalah Terhormat

Permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP Kada) yang masuk ke MK hingga akhir Desember 2015, semula berjumlah 147. Pada Januari 2016 masuk satu perkara. Kemudian pada 9 Februari 2016, masuk lagi satu perkara. Dengan demikian, perkara PHP Kada yang masuk ke MK sejumlah 149 perkara. Jumlah ini kemungkinan akan bertambah mengingat beberapa daerah yang melaksanakan Pilkada susulan.
Sembilan Hakim Konstitusi dibantu panitera serta didukung segenap jajaran di MK serta aparat keamanan, harus ekstra mencurahkan waktu, tenaga dan pikiran untuk mengawal proses demokrasi lokal ini. Dari 149 perkara PHP Kada tersebut, sebanyak 140 perkara telah diputus MK. Mayoritas perkara tidak memenuhi syarat tenggang waktu pengajuan permohonan dan persentase selisih suara, serta terkait dengan kedudukan hukum (legal standing) para pihak yang berperkara.
Tentu Mahkamah tidak gegabah atau gebyah-uyah dalam menjatuhkan putusan. Sebelum putusan dijatuhkan, MK telah meneliti dengan jeli serta memilah-milah permohonan. Permohonan yang tidak memenuhi syarat, tentu harus segera diputus. Para pihak yang bersengketa harus segera mendapatkan kepastian hukum.
Keadilan yang tertunda adalah keadilan yang tertolak (justice delayed justice denied). Menunda keadilan adalah kezhaliman. Menunda-nunda putusan juga merupakan kezhaliman. Maka demi keadilan, perkara yang sudah terang benderang duduk perkara dan faktor yang melingkupinya, harus segera diputus. Tak perlu harus menunda hingga 45 hari kerja. Semakin cepat jaminan perlindungan kepastian hukum yang adil bagi para pencari keadilan, tentu lebih baik dari pada menundanya. Prinsipnya, jika dapat dipercepat, maka jangan diperlambat.
Ibarat dedaunan yang kering kerontang, perkara-perkara tersebut harus gugur. Sewajarnya dedaunan yang kering itu akan luruh berguguran tertiup angin. Tidak cukup alasan untuk tetap bertahan pada tangkainya. Semua pihak harus introspeksi dan legowo menerima apa yang diputus oleh MK. Mengutip ungkapan Tere Liye, “Daun yang jatuh tak pernah membenci angin. Dia membiarkan dirinya jatuh begitu saja. Tak melawan. Mengikhlaskan semuanya.”
Semua permohonan PHP Kada diunggah di dunia maya (situs MK). Para pihak dan masyarakat Indonesia dapat membaca lengkap permohonan tersebut. Proses persidangan PHP Kada pun bersifat terbuka. Tidak ada yang ditutup-tutupi. Semua serba kasat mata. Maka tak heran jika sedari awal permohonan diajukan, sebagian masyarakat sudah dapat meraba, menduga bahkan muncul keyakinan ihwal nasib sebuah permohonan. Bagi para pakar dan pemerhati PHP Kada, tentu tak begitu sulit untuk sampai kepada kesimpulan akhir suatu perkara.
Maka ketika tiba hari-hari pengucapan putusan, semua tampak normal. Persidangan berjalan lancar. Tiada suasana mencekam. Keamanan cukup kondusif, baik sebelum maupun setelah pengucapan putusan.
Secara umum, pelaksanaan Pilkada serentak 2015 berjalan cukup baik. Pilkada serentak tahap pertama ini diharapkan menjadi barometer pelaksanaan pilkada serentak tahap selanjutnya. Munculnya sengketa pasca pelaksanaan Pilkada pun menuntut penyelesaian yang baik pula. Keadilan harus ditegakkan. Suasana damai dalam penanganan sengketa Pilkada harus tetap terjaga.
Dalam setiap kontestasi, tentu melahirkan pemenang dan pecundang. Pemenang tidak perlu bertepuk dada dan merayakan kemenangan dengan gegap gempita. Kemenangan dalam pilkada merupakan awal khidmah mengemban amanat rakyat. Sementara bagi yang kalah harus lapang dada menerima kekalahan. Menang maupun kalah dalam kontestasi pilkada yang jujur dan adil merupakan sebuah kehormatan.

Nur Rosihin Ana
Editorial Majalah Konstitusi Nomor 108 • Februari 2016
readmore »»  

Rabu, 20 Januari 2016

Pasangan Meninggal Pencalonan Pilkada Gugur

Erwin Arifin dan Priyo Budi Utomo telah ditetapkan sebagai pasangan calon bupati/wakil bupati Lampung Timur. Namun Priyo meninggal dunia di masa kampanye sehingga Erwin tidak memiliki pasangan. Akibatnya pencalonan Erwin dalam Pilkada serentak 2015 dinyatakan gugur. Erwin menggugat ketentuan Pasal 54 ayat (5) UU Pilkada yang menyebabkan pencalonannya gugur.

Pasangan Erwin Arifin dan Priyo Budi Utomo dikukuhkan sebagai pasangan calon bupati Lampung Timur oleh Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lampung Timur Nomor 42/Kpts/KPU.Kab.008-435605/2015 tentang Pasangan Calon Bupati dan wakil Bupati yang Memenuhi Persyaratan Menjadi Peserta Pemilihan Bupati dan wakil Bupati Lampung Timur Tahun 2015. Namun, di tengah berlangsungnya tahapan masa kampanye, tepatnya pada 3 November 2015, cawabup Priyo Budi Utomo meninggal dunia. Sejak meninggalnya Priyo otomatis Erwin tidak memiliki pasangan.
Atas meninggalnya Priyo, KPU Lampung Timur menerbitkan SK Nomor 56/Kpts/KPU.Kab-008.435605/2015. Intinya, SK ini menyatakan pasangan calon Erwin-Priyo gugur. Posisi Priyo tidak dapat digantikan calon lain. SK KPU Lampung Timur Nomor 56/Kpts/KPU.Kab-008.435605/2015 ini merujuk pada Pasal 83 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 9 tahun 2015 yang mendasarkan pada ketentuan Pasal 54 ayat (5) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Ana
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang (UU Pilkada).
Erwin merasa hak konstitusionalnya yakni hak untuk dipilih, direnggut oleh ketentuan tersebut. Melalui konsultan hukum yang tergabung dalam Badan Bantuan Hukum dan Advokasi (BBHA) Pusat DPP PDI Perjuangan, Erwin mengadukan hal ini ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Salah seorang kuasa hukum Erwin, Sirra Prayuna, pada 6 November 2015 mendatangi MK untuk mengajukan permohonan pengujian Pasal 54 ayat (5) UU Pilkada. Permohonan ini dilengkapi dengan daftar bukti P-1 sampai P-5. Setelah berkas permohonan lengkap, pada 13 November 2015 Kepaniteraan MK meregistrasi permohonan ini dengan Nomor 140/PUU-XIII/2015.
Sidang perdana perkara Nomor 140/PUU-XIII/2015 ihwal uji materi UU Pilkada ini digelar pada Selasa, 24 November 2015 dengan panel hakim Maria Farida Indrati (ketua panel), I Dewa Gede Palguna, dan Wahiduddin Adams, serta didampingi seorang Panitera Pengganti, Achmad Edi Subiyanto. Selanjutnya, pada 27 November 2015, kuasa hukum Erwin lainnya, Badrul Munir mendatangi MK untuk menyerahkan perbaikan permohonan. Sidang berikutnya dengan agenda perbaikan permohonan digelar pada Kamis, 3 Desember 2015. Dalam persidangan ini, kuasa hukum Erwin, menambahkan bukti P-6 beserta surat kuasa.

Gugur di Etape Kampanye
Sejak meninggalnya Priyo Budi Utomo, hak konstitusional Erwin yang dijamin oleh konstitusi yakni hak untuk dipilih dalam Pilkada Lampung Timur, serta merta hilang. Hal ini akibat berlakunya ketentuan norma Pasal 54 ayat (5) UU Pilkada. Menurut Erwin, pemberlakuan Pasal 54 ayat (5) UU Pilkada merugikan hak konstitusional Erwin dan warga negara lainnya yang dijamin oleh Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 dan UU Hak Asasi Manusia.
Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menyatakan, “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.” Hal ini diperkuat dengan Pasal 43 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang menyatakan, “Setiap warga Negara berhak dipilih dan memih dalam pemilu.” Sedangkan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 mengatakan, “Setiap orang berhak atas pengakuan jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.”
Gugur dalam kontestasi Pilkada karena pasangan calon meninggal saat tahapan kampanye, bukan hanya terjadi kali ini saja. Hal ini sebelumnya juga terjadi Kabupaten Toli-toli tahun 2010, cawabup Amiruddin H. Nua meninggal dunia sehingga menyebabkan pasangannya tereliminasi dari pencalonan. Calon kepala daerah lainnya yang meninggal di etape kampanye yaitu Ruswandi Hasan (cabup Mesuji Tahun 2011), Chalik Effendi (cabup Oku Selatan Tahun 2010), Henry Edom (cawabup Bulungan Tahun 2005), dan Zubaidah Hambali (cabup Lampung Utara Tahun 2008).

Inkonsistensi Arti
Menurut Pemohon, telah terjadi inkonsistensi penerapan makna pada frasa “pasangan calon” dalam tahapan pemilihan dalam UU Pilkada. Hal ini berakibat pada perlakuan yang diskriminatif terhadap pasangan calon yang dinyatakan berhalangan tetap. Menurut Penjelasan Umum huruf c UU Pilkada, Pasangan calon dalam konsepsi Perppu adalah calon kepala daerah dipilih tanpa wakil. Di dalam UU ini, konsepsi tersebut diubah kembali seperti mekanisme sebelumnya, yaitu pemilihan secara berpasangan atau paket. Atas dasar demikian, paradigma yang terdapat dalam UU Pilkada sama dengan paradigma yang terdapat di dalam peraturan perundang-undangan sebelumnya yang mengatur tentang Pemilihan Kepala Daerah.
Mahkamah Konstitusi dalam putusan Nomor 40/PUU-VIII/2010 berpandangan bahwa pasangan calon adalah satu paket sebagaimana paradigma yang dianut oleh UU Pilkada yang diuji ini. Mahkamah dalam putusan tersebut menyatakan bahwa ketentuan pasal 63 ayat (2) UU 12/2008 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda) tidak bertentangan dengan UUD 1945 karena menurut Mahkamah tidak ada pemberlakuan berbeda atas setiap orang atau kelompok dan tidak ada perbedaan tafsir yang menimbulkan pelanggaran terhadap konstitusi. Substansi Pasal 63 ayat (2) UU Pemda tersebut adalah sama persis dengan pasal 54 ayat (5) UU Pilkada yang diuji.
Dengan demikian maka pengguguran secara serta merta bagi pasangan calon disebabkan wafatnya pasangannya adalah konstitusional nyata-nyata tidak tercermin dalam Pasal 54 UU Pilkada itu sendiri. Sebab, dalam Pasal 54 ayat (1), ayat (4), ayat (6) tidak diterapkan secara seragam konsepsi “pasangan calon adalah satu kesatuan pasangan calon.” Ketentuan Pasal 54 ayat (1), (4), (6) UU Pilkada masih memberikan kesempatan untuk dilakukan penggantian pasangan calon yang berhalangan tetap. Penerapan konsepsi yang berbeda antara pasal 54 ayat (5) dengan pasal 54 ayat (1), ayat (4), dan ayat (6) UU Pilkada nyata-nyata telah bertentangan dengan prinsip non diskriminasi sebagamaina diatur dalam pasal 28I ayat (2) UUD 1945.

Wilayah Takdir
Mahkamah Konstitusi pada Senin 19 Juli 2010 mengeluarkan Putusan Nomor 40/PUU-VIII/2010 ihwal pengujian Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah terhadap UUD 1945. Pada halaman 31 putusan tersebut, Mahkamah berpendapat, “meninggalnya salah satu pasangan calon sehingga menyebabkan pasangannya tidak dapat mengikuti Pemilukada adalah suatu takdir Tuhan Yang Maha Kuasa yang tidak dapat diprediksi oleh manusia; Ia berlaku untuk pasangan manapun sesuai kehendak-Nya.”
Menurut Erwin, meninggal dunia adalah takdir. Sedangkan pengguguran atas nama UU terhadap calon yang masih hidup, bukanlah takdir. Pertimbangan hukum Mahkamah dalam Putusan Nomor 40/PUU-VIII/2010 tersebut sangatlah tidak relevan. Pengguguran pasangan calon dikarenakan meninggalnya salah satu pasangan calon sebagai takdir, menurut hemat Erwin adalah tidak tepat. Sebab masih terdapat hak konstitusional pasangannya yang masih hidup yang dihilangkan. Kecuali kedua orang yang merupakan satu pasangan calon sama-sama berhalangan tetap.
Seharusnya yang dianggap sebagai takdir, menurut Pemohon, adalah mengenai kematian salah satu pasangan calon. Sementara bagi pasangan calon yang masih hidup yang tidak dapat mengikuti Pemilukada, bukanlah takdir melainkan akibat hukum dari pemberlakuan UU.
Peristiwa hukum meninggalnya Priyo Budi Utomo yang merupakan pasangan Pemohon, adalah sebuah manifestasi dari takdir Ilahi yang tentu saja di luar kehendak manusia. Artinya hal itu di luar kehendak dan kendali Erwin, penyelenggara Pemilu, peserta Pemilu yang lain, para calon pemilih, pembuat UU (Pemerintah dan DPR) bahkan juga Mahkamah Konstitusi.
Semestinya yang hilang hanyalah hak calon wakil bupati Priyo Budi Utomo dikarenakan meninggal dunia. Sedangkan bagi Erwin Arifin yang masih hidup dan sudah ditetapkan sebagai calon Bupati semestinya tetap memiliki hak konstitusional untuk dipilih maupun memilih. Rumusan norma Pasal 54 Ayat (5) UU Pilkada sama sekali tidak memberikan jalan keluar bagi Erwin. Bahkan rumusan tersebut menimbulkan kekosongan hukum yang mengancam hak Erwin untuk dipilih.

Perlakuan Sama
Mahkamah dalam banyak putusannya sering kali menyampaikan pendirian Mahkamah sebagai pengawal konstitusi. Mahkamah tidak boleh membiarkan terjadinya pelanggaran terhadap hak-hak konstitusional warga negara. Hal ini salah satunya tercermin dalam pertimbangan hukum Putusan Nomor 1/PUU-VIII/2010 yang menyatakan, “Mahkamah, sesuai dengan kewenangan konstitusionalnya, tidak akan membiarkan adanya norma dalam Undang-Undang yang tidak konsisten dan tidak sesuai dengan amanat perlindungan konstitusional yang dikonstruksikan Mahkamah.”
Kemudian, Mahkamah dalam Putusan MK No 100/PUU-XIII/2015 mengizinkan pembukaan pendaftaran kembali bagi calon tunggal peserta Pilkada dengan pertimbangan demi menjamin terpenuhinya hak konstitusi warga negara. Mahkamah menyatakan bahwa Pilkada harus tetap dilaksanakan meskipun hanya terdapat satu pasangan calon.
Dengan demikian, maka menurut Erwin, apa yang dialaminya ini dapat menjadi pertimbangan bagi Mahkamah untuk memberikan kesempatan yang sama dalam hal ini untuk mengajukan wakil pengganti demi terpenuhinya hak konstitusional Erwin. Seharusnya, pertimbangan hukum yang sama berlaku pula dan menjadi dasar Mahkamah dalam memutus permohonan Erwin ini. Sebab, bila dicermati, situasi dan kondisi yang sama juga sedang berlaku bagi Erwin saat ini, dimana hak konstitusi Erwin selaku warga negara untuk memilih dan dipilih menjadi terlanggar dengan adanya ketentuan norma pasal 54 ayat (5) UU Pilkada. Perlakuan yang sama juga berlaku bagi Erwin. Semestinya Mahkamah juga memberikan pertimbangan hukum dan dasar pemikiran yang sama bagi Erwin dengan apa yang telah menjadi pertimbangan hukum dan dasar pemikiran Mahkamah pada Putusan Nomor 100/PUU-XIII/2015 tersebut.
Oleh karena itu, dalam petitum Erwin memohon Mahkamah agar mengabulkan permohonannya. Erwin meminta Mahkamah menyatakan pasal 54 ayat (5) UU Pilkada bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak berkuatan hukum tetap, sepanjang tidak dimaknai mencakup pengertian “Dalam hal pasangan calon berhalangan tetap pada saat dimulainya Kampanye sampai hari pemungutan suara dan terdapat 2 (dua) pasangan calon atau lebih, tahapan pelaksanaan Pemilihan dilanjutkan dan pasangan calon yang berhalangan tetap dapat diganti dengan diberikan waktu yang wajar dan patut.”


Nur Rosihin Ana

Dalam Rubrik Catatan Perkara Majalah Konstitusi Nomor 107 • Januari 2016
readmore »»  

Selasa, 22 September 2015

Pasang Surut Pilkada

Pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah (pilkada) secara langsung oleh rakyat, pertama kali digelar di Indonesia pada Juni 2005. Sebelumnya, kepala daerah dan wakilnya, dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Adapun asas hukum pilkada langsung yaitu Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang menggantikan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999. Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, maka mulai Juni 2005 kepala daerah dan wakil kepala daerah (gubernur, bupati, walikota) dipilih secara langsung oleh rakyat.
Dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, pilkada belum masuk dalam rezim pemilihan umum (pemilu). Baru setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, pilkada masuk dalam rezim pemilu, sehingga dinamakan pemilukada.
Penyelenggaraan Pilkada secara langsung menjelma menjadi isu krusial pada 2014. Hal ini mendorong Pemerintah untuk mengusulkan RUU Pilkada. DPR dalam sidang Paripurna 25 September 2014, memutuskan RUU Pilkada usulan Pemerintah ini menjadi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. UU Pilkada ini pada intinya mengembalikan mekanisme pemilihan kepala daerah menjadi tidak langsung. Dengan kata lain, penentuan kepala daerah dipilih oleh DPRD.
Beberapa alasan yang mendasari pemilihan tidak langsung antara lain, pilkada langsung menyebabkan maraknya politik uang, biaya politik yang tinggi menjadi penghalang munculnya calon berkualitas, memunculkan politik balas budi, dan penghematan anggaran cukup signifikan. Pilkada langsung dituding menjadi pemicu konflik horizontal di masyarakat. Selain itu, maraknya kasus kepala daerah yang terpilih dalam pilkada banyak yang menjadi tersangka. Bahkan penangkapan mantan Ketua MK M. Akil Mochtar oleh KPK, juga terkait sengketa pilkada di MK.
Layu sebelum berkembang. Begitulah nasib Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2014. Di tengah polemik pro-kontra pilkada oleh DPRD, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menerbitkan dua peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) terkait pilkada, pada Kamis 2 Oktober 2014. Yakni Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (Perppu Pilkada). Perppu ini mencabut berlakunya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2014 yang mengatur mekanisme pemilihan kepala daerah secara tidak langsung melalui DPRD. Salah satu pertimbangan lahirnya perppu ini adalah karena Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2014 mendapatkan penolakan yang luas oleh rakyat dan proses pengambilan keputusannya telah menimbulkan persoalan serta kegentingan yang memaksa sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 138/PUU-VII/2009.
Kemudian Perppu Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Perppu ini intinya menghapus tugas dan wewenang DPRD untuk memilih kepala daerah.
Perppu Nomor 1 Tahun 2014 disahkan menjadi Undang-Undang dalam Rapat paripurna DPR RI yang digelar pada Selasa 20 Januari 2015. Pemerintah selanjutnya menetapkannya sebagai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang.
Namun, lagi-lagi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 ini pun tak luput dari revisi. Lalu lahirlah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang (UU Pilkada).

Nur Rosihin Ana

Dalam Rubrik Laporan Utama Majalah “Konstitusi” No. 103 September 2015, hal. 21.
readmore »»  

Senin, 21 September 2015

Menyongsong PILKADA Serentak 2015

Pilkada serentak akan digelar pada 9 Desember 2015. Badan peradilan khusus yang menangani sengketa Pilkada belum terbentuk. Dituntut kesiapan dan kesigapan MK menangani perkara sengketa pilkada serentak.

Eksistensi demokrasi melalui pilkada langsung merupakan ikhtiar untuk meneguhkan daulat rakyat. Pilkada secara langsung membuka ruang partisipasi yang luas bagi warga negara untuk menentukan kepemimpinan di tingkat lokal. Hal ini tentu berbeda dengan sistem demokrasi perwakilan, di mana rekrutmen kepala daerah hanya ditentukan oleh segelintir elit di DPRD.
Pilkada harus dilaksanakan secara demokratis sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 18 ayat (4) UUD 1945. Kedaulatan rakyat, demokrasi dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat wajib dihormati. Kedaulatan rakyat dan demokrasi dimaksud perlu ditegaskan dengan pelaksanaan pilkada secara langsung oleh rakyat.

MK di Pusaran Pilkada

Penanganan sengketa hasil penghitungan suara pada awalnya merupakan ranah kewenangan Mahkamah Agung (MA). Dalam perkembangan selanjutnya, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu menyebutkan bahwa pilkada merupakan bagian dari pemilihan umum (Pemilu). Ketentuan tersebut diikuti dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 memasukkan pemilihan kepala daerah (pilkada) sebagai bagian dari rezim pemilihan umum (pemilu). Sehingga pasal 236C mengamanatkan penanganan sengketa hasil penghitungan suara pilkada dialihkan dari MA ke MK dalam waktu 18 bulan sejak Undang-Undang tersebut diundangkan. Sejak itu, permohonan perkara sengketa pilkada mengalir ke MK.
Namun pada 19 Mei 2014, MK melalui putusannya menegaskan penanganan penyelesaian sengketa pilkada bukan merupakan ranah kewenangan MK. Putusan bernomor 97/ PUU-XI/2013 itu menyatakan pemilihan umum menurut Pasal 22E UUD 1945 harus dimaknai secara limitatif, yaitu pemilihan umum yang diselenggarakan untuk memilih anggota DPR, DPD, DPRD propinsi dan kabupaten, serta Presiden dan wakilnya yang dilaksanakan setiap lima tahun sekali. Berdasarkan putusan tersebut, yang dimaksud pemilihan umum setiap lima tahun sekali pada Pasal 22E UUD 1945 adalah pemilihan calon anggota DPR, DPD, DPRD Propinsi dan kabupaten, serta Presiden dan wakilnya secara bersamaan setiap lima tahun sekali atau pemilihan lima kotak suara. Dengan kata lain, pilkada bukan rezim pemilu.

Kewenangan MKKewenangan Mahkamah Konstitusi termaktub jelas dalam UUD 1945. Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 menyebutkan, Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.

Lalu, bagaimana jika terjadi sengketa pilkada, lembaga mana yang berwenang memeriksa dan mengadilinya? Dalam putusan tersebut, MK sepenuhnya menyerahkan hal ini kepada pembentuk UU yaitu pemerintah dan DPR. Lalu lahirlah Perppu Nomor 1 Tahun 2014 yang mencabut berlakunya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2014 yang mengatur mekanisme pemilihan kepala daerah secara tidak langsung melalui DPRD. Pada saat yang sama Pemerintah juga menerbitkan Perppu Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang intinya menghapus tugas dan wewenang DPRD untuk memilih kepala daerah.
Perppu Nomor 1 Tahun 2014 disahkan menjadi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 ini pun kemudian direvisi dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang (UU Pilkada).
Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015, MK secara resmi tidak lagi berwenang mengadili sengketa pilkada. Namun, seluruh putusan MK mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah sejak tahun 2008 tetap sah dan memiliki kekuatan hukum mengikat karena putusan MK tidak berlaku surut.
Sejatinya, sejak keluarnya Putusan MK Nomor 97/ PUU-XI/2013, perkara perselisihan hasil pilkada bukan lagi menjadi ranah kewenangan MK. Terlebih lagi sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 (UU Pilkada). Pasal 157 ayat (1) UU Pilkada menyebutkan perkara perselisihan hasil Pemilihan diperiksa dan diadili oleh badan peradilan khusus. Namun karena badan peradilan khusus tersebut belum terbentuk, maka perselisihan hasil pilkada diperiksa dan diadili MK, sebagaimana ketentuan Pasal 157 ayat (3) UU Pilkada.
Dengan demikian, pasca KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota mengumumkan penetapan hasil suara pilkada di daerah masing-masing, saat itu hingga batas waktu 3x24 jam, MK diperkirakan akan kebanjiran permohonan perkara sengketa pilkada. Adapun yang dimaksud dengan sengketa pilkada, yaitu meliputi sengketa antarpeserta, dan sengketa antara peserta pilkada dan penyelenggara pilkada.

Siaga Hadapi Sengketa Pilkada

Pilkada akan diselenggarakan secara serentak nasional pada 9 Desember 2015 mendatang. Semula sebanyak 269 daerah dijadwalkan akan menggelar pilkada serentak pada Desember 2015. Jika dirinci, 269 daerah tersebut terdiri dari 9 provinsi, 36 kota dan 224 kabupaten. Data terakhir KPU menyebutkan, pelaksanaan pilkada di tiga kabupaten ditunda karena hanya ada satu pasangan calon peserta pilkada. Tiga kabupaten dimaksud yaitu Blitar (Jawa Timur), Tasikmalaya (Jawa Barat). dan Kabupaten Timor Tengah Utara (NTT).
Dibutuhkan persiapan ekstra mengantisipasi membanjirnya permohonan perkara sengketa pilkada ke MK. Terlebih lagi, ketentuan UU Pilkada hanya memberikan batas waktu 45 hari bagi MK untuk memutuskan perkara sengketa hasil pilkada, sejak diterimanya permohonan.
Penyelesaian perkara sengketa pilkada serentak nasional mendatang, menjadi ajang pembuktian eksistensi MK sebagai lembaga peradilan yang transparan dan akuntabel. Setidaknya MK telah berhasil membuktikan diri sebagai lembaga peradilan yang modern dan terpercaya selama satu dasawarsa. Namun, tak berapa lama, prahara menimpa ketika MK baru saja memasuki usia satu dasawarsa. M. Akil Mochtar yang saat itu menjabat ketua MK, ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di rumah jabatannya, Rabu, 2 Oktober 2013 malam. Penangkapan tersebut atas dugaan suap perkara sengketa pilkada. Kasus Akil Mochtar benar-benar pukulan berat bagi institusi peradilan konstitusi yang selama ini dibangun dengan susah payah oleh para hakim konstitusi dan pegawai MK sejak berdiri pada 13 Agustus 2003.
Pascapenangkapan Akil, MK mengalami krisis kepercayaan dari masyarakat. Kepercayaan masyarakat langsung turun pada titik terendah dalam sejarah MK. Di tengah arus krisis kepercayaan masyarakat, MK dihadapkan pada tugas menyelesaikan hasil Pemilu 2014, yakni Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD (Pemilu Legislatif) pada 9 April 2014 serta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) pada 9 Juli 2014. Keberhasilan MK dalam menangani perselisihan hasil Pemilu Legislatif dan Pilpres di tahun 2014 menjadi ajang pembuktian kebangkitan muruah MK dari keterpurukan, sekaligus menempatkan MK sebagai lembaga peradilan yang layak untuk kembali mendapatkan kepercayaan dari masyarakat.
Penanganan sengketa pilkada serentak nasional 2015 juga menjadi tantangan bagi eksistensi MK. Proses peradilan yang cepat, bersih, transparan, imparsial dan memberikan putusan yang menjunjung tinggi prinsip keadilan, menjadi modal MK untuk membangun kepercayaan masyarakat.
Berbagai langkah telah dilakukan oleh MK menghadapi sengketa pilkada serentak 2015. Di antaranya, MK mengeluarkan beberapa Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) terkait penanganan perkara penyelesaian hasil pemilukada serentak. Yakni PMK Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota; PMK Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota; serta PMK Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan Permohonan Pemohon, Jawaban Termohon dan Keterangan Pihak Terkait.
Keseriusan MK menghadapi pilkada serentak juga ditunjukkan MK dengan membentuk gugus tugas yang terdiri dari gabungan pegawai Kepaniteraan dan Setjen MK. Para pegawai yang terlibat dalam hal ini akan mendapatkan pemahaman teknis melalui workshop yang digelar bulan ini.
MK juga akan memberikan bimbingan teknis (bimtek) kepada kuasa hukum para peserta pilkada serentak, KPU, Bawaslu dan lainnya. Hal ini bertujuan agar para pihak tersebut memahami hukum beracara di MK.
Langkah siaga menghadapi pilkada serentak juga dilakukan oleh KPU. KPU telah menyiapkan penyelenggaraan pilkada yang lebih profesional. Rekrutmen penyelenggara seperti PPK, PPS dan KPPS dilakukan dengan ketat.
KPU juga melakukan Pemutakhiran data pemilih (mutarlih). Publikasi daftar pemilih sementara (DPS) secara online dilakukan oleh KPU untuk memberikan kemudahan kepada publik mengecek statusnya apakah sudah terdaftar sebagai pemilih atau belum. Selain data pemilih distribusi logistik di sejumlah wilayah dengan akses transportasi, kondisi geografis dan topografi serta cuaca yang ekstrim merupakan hambatan yang harus dicarikan solusinya sehingga pemungutan suara dapat dilakukan secara serentak di semua daerah. 

Penyempurnaan Prosedur

Sesuai dengan ketentuan Pasal 157 ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 (UU Pilkada), Mahkamah Konstitusi (MK) masih diberikan kewenangan untuk memeriksa dan mengadili perkara perselisihan penetapan perolehan suara hasil Pilkada, sebelum dibentuk badan peradilan khusus. Meskipun sebelumnya MK sudah mempunyai pengalaman dalam penyelesaian perkara Pilkada, namun berbeda dengan Pilkada 2015, di mana dilaksanakan secara serentak. Bahkan, UU Pilkada memberikan batasan penyelesaian perkara Pilkada dengan tenggang waktu 45 hari. Hal ini yang kemudian memberikan tuntutan agar MK mempersiapkan berbagai kebutuhan terkait dengan kewenangan untuk memeriksa dan mengadili perkara Pilkada.
Salah satu perubahan yang dilakukan yakni penggantian Peraturan MK (PMK) yang mengatur proses beracara dalam penyelesaian perkara pilkada. Sebelumnya, memang sudah terdapat aturan yang mengatur mengenai pedoman beracara dalam perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah, yakni dalam PMK Nomor 15 Tahun 2008. Namun, adanya perbedaan dasar hukum pembentukan PMK, tenggang waktu penyelesaian perkara perselisihan hasil pilkada dan model pelaksanaan pilkada secara serentak sebagaimana diatur dalam UU Pilkada, MK mengeluarkan peraturan baru untuk menggantikan PMK sebelumnya.
“Karena jika MK masih menggunakan PMK yang lama, maka akan banyak perbedaan dengan situasi dan kondisi terkini. Dalam UU No. 8/2015, disebutkan bahwa MK diberi waktu selama 45 hari untuk menyelesaikan perkara PHP serentak. Sementara dalam undang-undang yang lama, diberi waktu 14 hari kerja, namun pelaksanaan pemilihan tidak serentak seperti yang akan berlangsung Desember nanti,” kata Panitera MK Kasianur Sidauruk dalam perbincangan dengan KONSTITUSI pada, Senin (7/9).
Hingga kini, terdapat dua PMK yang telah ditetapkan MK. Pertama, PMK Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pilkada. Kedua, PMK Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tahap, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pilkada.
Berdasarkan PMK No. 2/2015, maka terdapat delapan tahapan dalam penanganan perkara perselisihan hasil pilkada, yakni Pengajuan Permohonan Pemohon, Pemeriksaan Kelengkapan Permohonan, Perbaikan Kelengkapan Permohonan, Pencatatan Permohonan dalam BRPK, Penyampaian Salinan Permohonan kepada Termohon dan Pihak Terkait, Pemberitahuan Sidang kepada para Pihak, Pemeriksaan Perkara dan Pengucapan Putusan. Tahapan tersebut terdiri dari beberapa kegiatan dan waktunya telah dijadwalkan oleh Mahkamah. Detail mengenai Tahap, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pilkada dapat dilihat dalam PMK No. 2/2015 melalui laman web MK, http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/.
Kemudian, berdasarkan PMK No.1/2015, para pihak dalam perkara perselisihan hasil Pilkada yakni Pemohon, Termohon, dan Pihak Terkait. Pemohon dalam perkara perselisihan hasil pilkada adalah pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah. Sedangkan Termohon adalah KPU/KIP provinsi atau kabupaten/kota, dan Pihak Terkait adalah pasangan calon kepala daerah yang memperoleh suara terbanyak berdasarkan hasil rekapitulasi KPU/KIP provinsi atau kabupaten/kota. Kemudian, objek dari perkara perselisihan hasil pilkada adalah keputusan KPU/KIP provinsi atau kabupaten/kota tentang penetapan perolehan suara hasil pemilihan yang mempengaruhi terpilihnya calon dalam pilkada.
PMK No. 1/2015 juga menetapkan bahwa permohonan Pemohon diajukan paling lambat dalam tenggang waktu 3x24 jam sejak KPU/KIP Provinsi atau Kabupaten/Kota mengumumkan penetapan perolehan suara hasil pemilihan. Permohonan diajukan secara tertulis sebanyak 12 rangkap. Sesuai dengan ketentuan UU Pilkada, PMK No. 1/2015 juga mengakomodasi batasan jumlah selisih suara untuk bisa diajukan permohonan ke MK.

Perbedaan perolehan suara untuk bisa diajukan permohonan ke MK
pada Pilkada Provinsi

Jumlah Penduduk Provinsi (Jiwa)
Perbedaan Suara Pemohon dengan Pasangan Calon Peraih Suara Terbanyak
≤2.000.000
paling banyak sebesar 2%
2000.000-6000.000
paling banyak sebesar 1,5%
6.000.000-12.000.000
paling banyak sebesar 1%
>12.000.000
paling banyak sebesar 0,5%


LAPORAN UTAMA
Perbedaan perolehan suara untuk bisa diajukan permohonan ke MK
pada Pilkada Kabupaten/Kota

Jumlah Penduduk Kab/Kota (Jiwa)
Perbedaan Suara Pemohon dengan Pasangan Calon Peraih Suara Terbanyak
≤250.000
paling banyak sebesar 2%
250.000-500.000
paling banyak sebesar 1,5%
500.000-1.000.000
paling banyak sebesar 1%
>1.000.000
paling banyak sebesar 0,5%


Jika telah memenuhi kualifikasi batas maksimal perbedaan perolehan suara maka Pemohon dapat mengajukan permohonan yang paling kurang memuat identitas lengkap, uraian mengenai kewenangan Mahkamah, kedudukan hukum, tenggang waktu pengajuan permohonan, pokok permohonan, dan petitum permohonan. Selain itu, Pemohon juga melengkapi permohonan dengan paling kurang dua alat bukti. Kemudian, Kepaniteraan MK akan memproses permohonan tersebut sesuai dengan ketentuan dalam PMK No. 1/2015.
Terhadap permohonan yang diajukan, Termohon kemudian menyampaikan jawaban yang diajukan paling lambat satu hari setelah sidang pemeriksaan pendahuluan permohonan dilaksanakan. Jawaban Termohon tersebut disampaikan secara tertulis sebanyak 12 rangkap, yang di dalamnya memuat nama dan alamat Termohon, uraian bahwa Keputusan Termohon yang diumumkan telah benar serta permintaan kepada Mahkamah untuk menguatkan Keputusan Termohon. Jawaban Termohon yang disampaikan juga dilengkapi dengan alat bukti.
Terhadap Keterangan Pihak Terkait, Mahkamah menerima pengajuan keterangan tersebut dalam jangka waktu paling lambat 2 hari setelah Sidang Pemeriksaan Pendahuluan dilaksanakan. Keterangan Pihak Terkait ini juga disampaikan secara tertulis sebanyak 12 rangkap, yang memuat nama dan alamat Pihak Terkait, uraian bahwa Pihak Terkait adalah peserta Pemilihan yang memperoleh suara terbanyak berdasarkan Keputusan Termohon dan permintaan kepada Mahkamah untuk menguatkan Keputusan Termohon. Keterangan Pihak Terkait yang disampaikan juga dilengkapi dengan alat bukti.
Pemeriksaan perkara perselisihan hasil Pemilihan dilaksanakan melalui Pemeriksaan Pendahuluan dan Pemeriksaan Persidangan. Pemeriksaan Pendahuluan dilaksanakan untuk mendengarkan penjelasan Pemohon mengenai pokok permohonan. Sedangkan Pemeriksaan Persidangan dilaksanakan untuk memeriksa permohonan Pemohon beserta alat bukti.
“Perbaikan permohonan, kalau dulu PHPU Legislatif itu diberikan waktu 1x24 jam, sekarang itu pada saat itu juga, jadi setelah sidang pemeriksaan pendahuluan, langsung di situ juga,” jelas Kasianur.
Setelah melalui Pemeriksaan Pendahuluan dan Pemeriksaan Persidangan, Mahkamah melakukan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) untuk mengambil putusan. Pengambilan putusan tersebut dilakukan secara musyawarah mufakat setelah mendengarkan pendapat hukum para Hakim. Namun, ketika tidak tercapai kata mufakat bulat, maka pengambilan putusan Mahkamah dilakukan berdasarkan suara terbanyak. Dalam hal putusan diambil berdasarkan suara terbanyak, pendapat hakim yang berbeda (dissenting opinion) dimuat dalam putusan. Apabila pengambilan putusan berdasarkan suara terbanyak tidak dapat dilakukan, maka suara Ketua RPH menentukan.
Pada akhirnya, Mahkamah memberikan putusan yang amarnya adalah, permohonan tidak dapat diterima, permohonan ditolak, dan permohonan dikabulkan. Sidang Pleno dengan agenda pengucapan putusan ini dilaksanakan dalam tenggang waktu paling lama 45 hari sejak permohonan dicatat dalam Buku dan putusan tersebut bersifat final dan mengikat sejak selesai diucapkan.

Model Dukungan

Di samping mempersiapkan substansi aturan, Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal MK juga melakukan berbagai kegiatan guna mendukung terlaksananya penanganan perkara perselisihan hasil pilkada secara cepat (speedy trial). Penyelesaian keberatan secara efektif dengan putusan yang adil merupakan satu kesatuan utuh menjamin integritas proses dan hasil pemilihan. Hal ini menjadi penting karena undang-undang sudah memberikan limitasi waktu 45 hari kepada MK untuk menyelesaikan perkara perselisihan hasil Pilkada.
Dalam rangka penyelesaian perkara perselisihan hasil pilkada yang sinitasi waktunya relatif terbatas, yakni 45 hari, Sekretaris Jenderal MK Guntur Hamzah menjelaskan pihaknya telah merancang sumber daya manusia yang bekerja secara maksimal mendukung para hakim konstitusi. Supaya tugas konstitusional mahkamah konstitusi nantinya dapat diselesaikan dengan batas waktu yang ditentukan undang-undang,” papar Guntur Hamzah saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (4/9).
Kepaniteraan dan Kesekretariatan MK mempunyai dua metode dalam memberikan dukungan kewenangan penanganan perkara perselisihan hasil Pilkada. Pertama, secara internal yakni meningkatkan kualitas sumber daya pegawai MK. Kedua, secara eksternal, yakni memberikan pemahaman bersama kepada pihak-pihak terkait.
Salah satu bentuk kegiatan yang dilakukan guna meningkatkan kualitas pegawai MK yakni dengan menyelenggarakan workshop. Kegiatan ini dilakukan agar para pegawai MK mempunyai pemahaman yang sama terhadap instrumen yang sudah menjadi pedoman dalam penyelesaian perkara perselisihan hasil Pilkada. “Kita menyelenggarakan workshop supaya memberi pemahaman yang sama terhadap instrumen yang sudah menjadi acuan atau pedoman dalam penyelesaian perkara perselisihan hasil Pilkada di internal Mahkamah Konstitusi,” tutur Guntur.
Sementara bagi pihak eksternal MK akan menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) guna memberikan pemahaman bersama kepada pasangan calon kepala daerah atau kuasa hukumnya. Kegiatan ini dilandasi akan adanya perubahan aturan terkait pedoman beracara penyelesaian perkara perselisihan hasil Pilkada. Melalui kegiatan Bimtek, para pihak diharapkan mengetahui bagaimana proses beracara perkara perselisihan hasil Pilkada di MK. “Sehingga ini perlu disosialisasikan kepada para pihak sehingga mereka tahu. Kalau mereka ikut Bimtek ini, dia sudah dapat bayangan,” kata Guntur.
Kemudian, MK juga akan membentuk gugus tugas manajemen perkara dan gugus tugas manajemen persidangan. Gugus tugas merupakan tim gabungan dari Kepaniteraan dengan Sekretaris Jenderal MK. Gugus tugas ini akan dibentuk setelah diadakan proses seleksi keanggotaan gugus tugas. “Karena Pengumuman secara langsung itu dilakukan oleh semua (KPU daerah-red), kita tidak bisa di Kepaniteraan melakukan itu (Penanganan perkara-red), jadi kita harus dibantu dengan kesekretariatan, makanya kita membentuk gugus tugas yang baru,” jelas Kasianur.
Menanggapi potensi persoalan yang disebabkan adanya perbedaan zona waktu di Indonesia, yakni Waktu Indonesia Timur, Waktu Indonesia Tengah dan Waktu Indonesia Barat, Kasianur menyatakan bahwa penerimaan permohonan akan direncanakan akan dipisah menjadi tiga. Sehingga, lanjut Kasianur, akan ada perbedaan meja penerimaan permohonan dari tiap zona waktu. “Jadi supaya nanti jangan seperti yang dulu, seperti PHPU Legislatif,” tegas Kasianur.
Terkait dengan adanya potensi terjadinya kontak antara pegawai dengan pihak yang berperkara, Kasianur mengungkap akan memperketat pengawasan untuk menghindari hal-hal yang melanggar akibat adanya kontak antara pegawai MK dengan pihak-pihak yang berperkara. Kontak antara pegawai dan para pihak yang berperkara tidak dapat dihindari, karena Pegawai MK yang bertugas pasti berkomunikasi dengan para pihak. “Itulah yang menjadi kendala waktu kita di PHPU Legislatif dulu, dibilang tidak bisa, tidak bisa, akhirnya banyak yang terlewatkan. Hanya saya sependapat, ada unsur pengawasan yang perlu diperketat,” tandas Kasianur.
Terkait masalah jarak, di mana Pilkada dilaksanakan di daerah-daerah, maka sudah disiapkan fasilitas persidangan jarak jauh melalui video conference, juga terdapat pada 42 perguruan tinggi yang tersebar di 34 provinsi seluruh Indonesia. “Pilkada ini kan basisnya di daerah-daerah, karena di daerah-daerah maka tentu pihak-pihak yang terkait di daerah ini pada umumnya kan ada di daerah, sehingga dengan adanya fasilitas video conference ini, kami di satu sisi ingin memberi kesempatan kepada para pihak untuk mengoptimalkan fasilitas video conference kata Guntur. Menurut Guntur video conference dapat menjadi salah satu solusi bagi para pihak untuk mengakses jalannya persidangan, sekaligus juga bisa memberi akses kepada para pihak untuk menyelesaikan perkaranya di Mahkamah Konstitusi tanpa perlu hadir di Mahkamah Konstitusi.
Guntur berharap penanganan perselisihan hasil Pilkada 2015 ini bisa berjalan lancar, tepat waktu dan mempunyai kualitas yang dapat dipertanggung jawabkan. Selain itu, Guntur juga berharap agar para pihak mampu memahami prosedur beracara di MK. Kita sudah publish rambu-rambu atau mekanisme atau instrumen yang terkait dengan penyelesaian perkara perselisihan hasil Pilkada ini, bahkan nanti pada saat permohonan Pemohon sudah masuk, kami upload permohonan Pemohon itu, supaya semua pihak dapat membaca bahwa ada permohonan yang masuk di Mahkamah Konstitusi, ini semua dalam rangka kami memberi kemudahan,” tandas Guntur.

Kesiapan KPU

Sementara itu dari sisi penyelenggara Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mempersiapkan sejumlah aspek menyongsong pesta demokrasi serentak tersebut, di antaranya regulasi, anggaran, badan penyelenggara, dan infrastruktur pendukung.
Saat ditemui KONSTITUSI di gedung KPU, Kamis (10/9) Komisioner KPU Bidang Data dan Informasi, Humas, dan Hubungan antar Lembaga Ferry Kurnia Rizkiyansyah menjelaskan KPU telah membuat sejumlah peraturan dan surat edaran sebagai instrumen administratif untuk melaksanakan tahapan, jadwal dan program pilkada. Selain itu, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota juga mengomunikasikan kebutuhan anggaran dengan pemerintah daerah sesuai dengan mandat Undang Undang Nomor 8 Tahun 2015 bahwa pembiayaan pilkada bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Dalam hal penyiapan penyelenggara pilkada yang lebih profesional, Ferry menuturkan bahwa KPU telah menetapkan syarat yang lebih ketat dalam rekrutmen penyelenggara ad hoc seperti Panita Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Selain itu, urai Ferry, KPU juga berusaha menutup celah kecurangan dengan memperbaiki manajemen pilkada. Aspek keterbukaan dan akuntabilitas yang telah dipraktikkan sejak pemilu legislatif dan pilpres 2014 tetap dipertahankan. "KPU berusaha terbuka dalam mengelola setiap tahapan, sejak proses pencalonan, pemutakhiran data pemilih, pemungutan dan penghitungan suara, hingga rekapitulasi suara akan dapat diakses dengan mudah oleh publik", jelas Ferry. Untuk itu, imbuh Ferry KPU telah menggunakan sistem informasi untuk memfasilitasi keterbukaan dan akuntabilitas sejumlah tahapan pilkada yang strategis tersebut.
Oleh karena itu, kendati harus menyelenggarakan 266 Pilkada, KPU optimistis penyelenggaraan pilkada serentak akan berjalan lancar. Terlebih, KPU sudah punya pengalaman mengelola pilkada serentak di tingkat lokal. “Memang pilkada serentak di tingkat nasional baru pertama, tapi sejak tahun 2010 kita sudah punya pengalaman mengelola pilkada serentak di tingkat lokal. Pemilihan gubernur dan wakil gubernur serta pemilihan bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota di suatu provinsi digelar secara serentak,” pungkas Ferry.

Nur Rosihin Ana, Lulu Anjarsari P, Lulu Hanifah, Triya Indra R.
Dalam Rubrik Laporan Utama Majalah “Konstitusi” No. 103 September 2015, hal. 8-16.
readmore »»  
Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More