Harmoni...

Jakarta, September 2010

Harmoni...

Jakarta, Desember 2010

Belahan jiwa

......

...Belahan jiwa...

......

ceria...

Jakarta, 8 Januari 2012

Nora Uzhma Naghata

Bogor, 24 Februari 2011

Nora Uzhma Naghata

Generasi masa depan negara, bangsa dan agama

Najuba Uzuma Akasyata

Generasi masa depan negara, bangsa dan agama

Nora Uzhma Naghata dan Najuba Uzuma Akasyata

Generasi masa depan negara, bangsa dan agama

Nora Uzhma Naghata dan Najuba Uzuma Akasyata

Generasi masa depan negara, bangsa dan agama

Najuba Uzuma Akasyata

Generasi masa depan negara, bangsa dan agama

Taman Safari Puncak

Bogor, 24 Februari 2011

Bandara Ahmad Yani

Semarang, 28 September 2011

Rileks

*********

Nur Rosihin Ana

Semarang, 19 Oktober 2010

Nur Rosihin Ana

mahkamah dusturiyyah, 18 Juli 2012

Nur Rosihin Ana

Hotel Yasmin, Puncak, Desember 2010

Nora Uzhma Naghata

Naghata

Nora Uzhma Naghata dan Najuba Uzuma Akasyata

Demak, 11 September 2011

Nur Rosihin Ana

Nagreg, Bandung 11 Juli 2011

Nora Uzhma Naghata, Sri Utami, Najuba Uzuma Akasyata, Nur Rosihin Ana

Sapa senja di Teluk Awur, Jepara 24 Agustus 2012

Sapa Senja Jepara

Teluk Awur, Jepara 24 Agustus 2012

...bebas, lepas...

Teluk Awur, Jepara 24 Agustus 2012

Minggu, 01 Juni 2014

UU Koperasi Simpangi Konstitusi

Definisi koperasi merupakan “jantung” UU Perkoperasian. Kesalahan mendefinisikan koperasi berakibat fatal karena dielaborasi dalam pasalpasal. UU Koperasi pun menjadi kehilangan ruh konstitusionalnya.


Sebuah takrif (definisi) berfungsi untuk menjelaskan makna suatu kata atau istilah. Dengan demikian, sebuah definisi sangat menentukan isi atau materi. Lalu, apa jadinya jika ada kesalahan dalam merumuskan definisi? Hal inilah yang terjadi pada saat pembentuk undang-undang merumuskan definisi koperasi dalam UndangUndang Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian (UU Perkoperasian).
Definisi koperasi merupakan “jantung” dari UU Perkoperasian. Definisi yang salah tentang koperasi akan mengakibatkan makna yang salah tentang koperasi dan akhirnya berakibat fatal dengan salahnya materi muatan dalam pasal lebih lanjut. Koperasi dalam UU Perkoperasian didefinisikan sebagai sebagai “badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan.” Definisi yang demikian mengancam kelangsungan koperasi. Filosofi, nilai, dan prinsip koperasi terancam oleh ideologi lainnya (antara lain kapitalisme dan komunisme). Penggusuran filosofi koperasi dari kolektivisme menjadi kapitalisme merupakan lonceng kematian koperasi.
Hal tersebut mendasari enam badan hukum privat yang bergerak di sektor perkoperasian dan anggota koperasi untuk mengujikan materi UU Koperasi ke Mahkamah Konstitusi. Keenam badan hukum privat dimaksud yakni Gabungan Koperasi Pegawai Republik Indonesia (GKPRI) Provinsi Jawa Timur, Pusat Koperasi Unit Desa (PUSKUD) Jawa Timur, Pusat Koperasi Wanita Jawa Timur (Puskowanjati), Pusat Koperasi Annisa’ Jawa Timur, Pusat Koperasi BUEKA Assakinah Jawa Timur Gabungan Koperasi Susu Indonesia. Sedangkan dua pemohon perorangan yakni Agung Haryono dan Mulyono.
Adapun materi UU Perkoperasian yang diujikan yaitu Pasal 1 angka 1, Pasal 37 ayat (1) huruf f, Pasal 50 ayat (1) huruf a, Pasal 50 ayat 2 huruf a dan huruf e, Pasal 55 ayat (1), Pasal 56 ayat (1), Pasal 57 ayat (2), BAB VII yang terdiri atas Pasal 66, Pasal 67, Pasal 68, Pasal 69, Pasal 70, Pasal 71, Pasal 72, Pasal 73, Pasal 74, Pasal, 75, Pasal 76, dan Pasal 77, serta Pasal 80, Pasal 82, Pasal 83, dan Pasal 84 UU Perkoperasian.
Pasal 1 angka 1 UU Perkoperasian menyatakan, “Koperasi adalah badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum Koperasi, dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal untuk menjalankan usaha, yang memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial, dan budaya sesuai dengan nilai dan prinsip Koperasi.”

Kapitalisasi Koperasi
Menurut para Pemohon, ketentuan Pasal 1 angka 1 UU Perkoperasian bertentangan dengan Pasal 33 ayat (1) UUD 1945 yang menjamin hak konstitusional para Pemohon untuk melakukan usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Definisi koperasi yang menekankan bahwa koperasi didirikan oleh orang perseorangan, bertentangan dengan asas kekeluargaan dan mengingkari prinsip koperasi yang sejati yaitu usaha bersama (on cooperative basis).
Definisi koperasi sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 1 UU Perkoperasian hanya berorientasi pada makna koperasi sebagai entitas yang bernilai materialitas dan bukan pada penempatan serta keterlibatan manusia (orang-orang) dalam proses terbentuk dan keberlangsungan hidup koperasi. Hal ini menempatkan manusia menjadi objek badan usaha dan bukan subjek dari koperasi.
Berdasarkan tafsir historis, Penjelasan Pasal 33 UUD 1945 menyatakan bahwa dalam Pasal 33 tercantum dasar demokrasi ekonomi, produksi dikerjakan oleh semua, untuk semua di bawah pimpinan atau pemilikan anggota-anggota masyarakat. Kemakmuran masyarakatlah yang diutamakan, bukan kemakmuran orang seorang. Sebab itu perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Bangun perusahaan yang sesuai dengan itu ialah koperasi.
Berdasarkan Penjelasan Pasal 33 tersebut, makna koperasi menurut UUD 1945 harus mengandung unsur: dasar pembangunan ekonomi adalah demokrasi ekonomi; adanya semangat usaha bersama (kolektivisme); dan berorientasi pada kemakmuran bersama, bukan orang seorang.
Bahkan di dalam Rancangan Soal Perekonomian Indonesia Merdeka yang diterima oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI), terdapat uraian mengenai koperasi yang menjadi pilihan untuk membangun perekonomian Indonesia. “Orang Indonesia hidup dalam tolong menolong! Perekonomian Indonesia Merdeka akan berdasar kepada tjita-tjita tolong menolong dan usaha bersama, jang akan diselenggarakan berangsur-angsur dengan mengembangkan kooperasi.” (Muhammad Yamin, Naskah Persiapan Undang-Undang Dasar 1945, Djilid Pertama, 1959, Hlm. 737).
Oleh karena itu, paham kolektif (kolektivisme) seharusnya yang mendasari definisi koperasi, dan bukan paham individual (individualisme). Mohammad Hatta pernah menyebutkan bahwa cita-cita koperasi Indonesia menentang individualisme dan kapitalisme secara fundamental. Paham koperasi Indonesia menciptakan masyarakat Indonesia yang kolektif, berakar pada adat istiadat hidup Indonesia yang asli, tetapi ditumbuhkan pada tingkat yang lebih tinggi, sesuai dengan tuntutan zaman modern. Semangat kolektivisme Indonesia yang akan dihidupkan kembali dengan koperasi mengutamakan kerjasama dalam suasana kekeluargaan antara manusia pribadi, bebas dari penindasan dan paksaan.
Definisi koperasi yang lebih lanjut diatur di dalam UU Perkoperasian, tidak boleh menyimpang dari maksud pembentuk UUD. Mohammad Hatta sebagai salah satu pembentuk UUD 1945 mengatakan bahwa “Asas Kekeluargaan adalah mengenai koperasi.” Istilah asas kekeluargaan itu berasal dari Taman Siswa, untuk menentukan bagaimana guru dan murid-murid yang tinggal padanya hidup sebagai suatu keluarga. Begitu pula-lah hendaknya corak koperasi Indonesia. Hubungan antara anggota koperasi satu sama lain harus mencerminkan sebagai orang-orang yang bersaudara, satu keluarga. Rasa solidaritas harus dipupuk dan diperkuat. Anggota dididik mempunyai sifat “individualitas”, insaf akan harga dirinya. Apabila ia telah insaf akan harga dirinya sebagai anggota koperasi, tekadnya akan kuat membela kepentingan koperasinya. Ingatannya akan tertuju kepada kepentingan bersama, sebagai anggota-anggota koperasi.
“Individualitas” sangat berbeda dengan “individualisme”. Sikap “Individualitas” menjadikan seorang anggota koperasi sebagai pembela dan pejuang yang giat bagi koperasinya. Sedangkan “individualisme” ialah sikap yang mengutamakan kepentingan diri sendiri dibandingkan kepentingan orang lain dan kalau perlu mencari keuntungan bagi diri sendiri dengan mengorbankan kepentingan orang lain.
Koperasi sebagaimana dikemukakan oleh Bung Hatta pada dasarnya adalah sebuah sistem nilai. Sebagai sebuah sistem nilai, koperasi tidak hanya ingin menampilkan perbedaan bentuknya dari bentuk-bentuk perusahaan yang lain. Koperasi sesungguhnya ingin menegakkan seperangkat nilai tertentu dalam bidang perekonomian. Bahwa secara struktural koperasi tampil berbeda dari bentukbentuk perusahaan yang lain, hal itu semata-mata merupakan artikulasi dari nilai-nilai yang diembannya tersebut. Sesuai dengan nilai-nilai yang diembannya, koperasi adalah perkumpulan orang, bukan perkumpulan modal (Revrisond Baswir, mengutip Mohammad Hatta, 1954, hal. 190).

Dari Usaha Bersama ke Pribadi
Pendefinisian koperasi sebagai sebuah badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan, jelas menunjukkan bahwa semangat (legal policy) pembentuk UU ini adalah mengubah paradigma keberadaan koperasi yang sebelumnya merupakan usaha bersama menjadi usaha pribadi. Secara gramatikal, definisi demikian juga tidak tepat. Koperasi berasal dari bahasa latin yaitu cum yang berarti dengan, dan aperari yang berarti bekerja. Kemudian dalam bahasa Inggris dikenal istilah co dan operation. Dalam bahasa Belanda disebut co-operatieve vereneging yang berarti bekerja bersama dengan orang lain untuk mencapai suatu tujuan tertentu. Hal ini sesuai dengan prinsip usaha koperasi yaitu, “dari oleh dan untuk anggota”. Pada koperasi tak ada majikan dan tak ada buruh, semuanya pekerja yang bekerjasama untuk menyelenggarakan keperluan bersama (Hatta, 1954).
Jadi, makna koperasi didirikan bukan untuk kepentingan seorang individu untuk menyejahterakan dirinya dengan cara mendirikan koperasi kemudian merekrut orang lain dalam usahanya sebagaimana tersurat dalam ketentuan Pasal 1 angka 1 UU Perkoperasian. “Ini yang kemudian dikhawatirkan oleh Bung Hatta juga, di dalam koperasi ada konstruksi seperti badan usaha umum atau badan usaha swasta, yaitu ada majikan dan buruh. Seharusnya di dalam koperasi semua adalah pemilik dan semua pemilik adalah pelanggan, jadi tidak ada strata antara buruh dan majikan,” kata kuasa hukum pemohon, Aan Eko Widiarto, dalam persidangan pendahuluan di MK, Rabu (20/3/2013) silam.

Disamakan Perusahaan
Pendirian koperasi oleh orang perseorangan sebagaimana definisi koperasi dalam UU Perkoperasian tidak disinggung sama sekali oleh para ahli maupun ICA atau ILO. ICA dan ILO justru sangat jelas menandaskan bahwa Koperasi adalah perkumpulan orang-orang. Dengan demikian salah besar bila definisi koperasi dititikberatkan pada pendirian koperasi yang dilakukan oleh orang perseorangan. Penggunaan frasa “didirikan oleh orang perseorangan” pada batasan pengertian koperasi dalam Pasal 1 angka 1 UU Perkoperasian menjadikan koperasi mirip dengan ketentuan pendirian commanditaire vennootschap (CV) sebagaimana terdapat dalam Pasal 19 KUHD (Kitab Undang-Undang Hukum Dagang) yang menyatakan, “Perseroan yang terbentuk dengan cara meminjamkan uang atau disebut juga perseroan komanditer, didirikan antara seseorang atau antara beberapa orang persero yang bertanggung jawab secara tanggung-renteng untuk keseluruhannya, dan satu orang atau lebih sebagai pemberi pinjaman uang.”
Bahkan Perseroan Terbatas (PT) saja sebagai sebuah badan hukum yang jelas-jelas berorientasi mencari keuntungan, tidak didefinisikan sebagai badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan. Definisi PT dalam Pasal 1 UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas menyebutkan, “Perseroan Terbatas, yang selanjutnya disebut perseroan, adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam undang-undang ini serta peraturan pelaksanaannya”.
Definisi koperasi dalam UU Perkoperasian menunjukkan political will dari pembentuk UU yang menyamakan koperasi dengan perusahaan (PT, CV, UD, Firma, dan Perusahaan Perorangan). Koperasi bukanlah PT yang diberi nama Koperasi. Pemilik PT adalah para pemegang saham dan pelanggan PT adalah para konsumen yang membeli barang dan jasa dari PT itu.
Sedangkan pemilik Koperasi adalah juga pelanggannya sendiri. Jika PT berusaha mencari laba yang dipungut dari para pelanggannya, maka Koperasi tidak mencari laba. Sebab, tidak masuk akal memungut laba pada diri sendiri, karena pelanggan adalah sekaligus pemilik yang sama.
Sekelompok orang yang memiliki kepentingan bersama untuk mendirikan koperasi haruslah orang-orang yang sering bertemu, baik yang berdasar alasan se-rukun tempat tinggal, se-RT se-RW, setempat kerja, seprofesi, atau pun sejenis mata pencaharian. Sukma dasar dari koperasi adalah “menolong diri sendiri secara bersama-sama”. Secara bersama-sama itulah akan membentuk sinergi yaitu kemampuan yang berlipatganda untuk menyelesaikan kepentingan bersama. (Meutia Farida Hatta Swasono; 2012:12-13).

Jantung UU
Pembentuk UU Perkoperasian seharusnya menggunakan rumusan definisi yang sama sebagaimana definisi koperasi dalam UU yang mengatur tentang perkoperasian yang pernah berlaku sebelumnya. Hal ini berdasarkan Lampiran II angka 103 UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang menyatakan, “Apabila rumusan definisi dari suatu Peraturan Perundang-undangan dirumuskan kembali dalam Peraturan Perundang-undangan yang akan dibentuk, rumusan definisi tersebut harus sama dengan rumusan definisi dalam Peraturan Perundang-undangan yang telah berlaku tersebut.”
Batasan pengertian koperasi tidak boleh bertentangan dengan pasal konstitusi. Sebab, ibu dari Undang-Undang (wet/gesetz) itu adalah konstitusi (de moeder van der wet). Atau dalam bahasa lain, mengutip Alexander Hamilton, konstitusi merupakan yang tertinggi sebagai master, tuan, dan seluruh pejabat penafsir konstitusi (pembuat peraturan di bawah konstitusi) merupakan pelayan. Dengan demikian apabila pelayan-pelayan itu menafsir konstitusi tidak cocok ke dalam peraturan maka berarti pelayan lebih besar daripada tuannya (will be greater than his master).
Definisi atau batasan pengertian sebagaimana terdapat dalam Bab I Ketentuan Umum suatu peraturan perundang-undangan menurut Lampiran II angka 107 UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, adalah berfungsi untuk menjelaskan makna suatu kata atau istilah. Dengan demikian definisi tersebut sangat menentukan isi atau materi muatan pasal yang mengalir kemudian.
Definisi koperasi merupakan “jantung” dari UU Perkoperasian. Definisi yang salah tentang koperasi akan mengakibatkan makna yang salah tentang koperasi dan akhirnya berakibat fatal dengan salahnya materi muatan dalam pasal lebih lanjut. “Saya kira ini persis di jantung persoalan,” kata Revrisond Baswir saat menyampaikan keterangan sebagai ahli Pemohon dalam persidangan di MK, Selasa (4/6/2013).
Lahirnya UU Perkoperasian sangat merugikan hak konstitusional para Pemohon. Oleh karena itu, para Pemohon dalam petitum meminta MK menyatakan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak berkuatan hukum mengikat. Atau setidak-tidaknya, menyatakan Pasal 1 angka 1, Pasal 37 ayat (1) huruf f, Pasal 50 ayat (1) huruf a, Pasal 50 ayat 2 huruf a dan huruf e, Pasal 55 ayat (1), Pasal 56 ayat (1), Pasal 57 ayat (2), BAB VII yang terdiri atas Pasal 66, Pasal 67, Pasal 68, Pasal 69, Pasal 70, Pasal 71, Pasal 72, Pasal 73, Pasal 74, Pasal, 75, Pasal 76, dan Pasal 77, serta Pasal 80, Pasal 82, Pasal 83, dan Pasal 84 UU Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak berkuatan hukum mengikat.
Untuk mendukung dalil-dalilnya, Pemohon mengajukan sebelas alat bukti. Selain itu, Pemohon juga mengajukan lima ahli dan empat saksi. Ahli yang dihadirkan Pemohon yaitu Revrisond Baswir, Prof. Ahmad Erani Yustika, Muchammad Ali Safa’at, B. Hestu Cipto Handoyo, dan Maryunani.

Sistem Ekonomi Negara
Mahkamah dalam pendapatnya menyatakan sistem ekonomi Indonesia harus disusun oleh negara. Negara tidak boleh membiarkan sistem ekonomi tumbuh dan berkembang secara alamiah menurut mekanisme pasar yang berjalan berdasarkan penawaran dan permintaan (supply and demand). Sistem ekonomi dengan mekanisme yang demikian pada gilirannya akan membentuk nilai serba materi di dalam masyarakat. Ketika itulah masyarakat mengagungkan materi dan ketika itu pula modal materiil adalah segala-galanya.
Secara konseptual, penyusunan sistem ekonomi harus memandu masyarakat ke arah terbentuknya sistem perekonomian sebagai usaha bersama. Usaha bersama merupakan modal utama untuk mencapai tujuan bersama, memajukan kesejahteraan umum dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Dalam usaha bersama tersebut terdapat individu sebagai sumber daya manusia dengan ilmu pengetahuan, keahlian, semangat, daya juang dan sebagainya yang juga merupakan bagian penting dari suatu modal, di samping modal lain seperti modal keuangan, peralatan, teknologi dan modal materiil lainnya. Keseluruhan individu tersebut terjalin di dalam suatu ikatan upaya secara bersama-sama dalam rangka mencapai tujuan bersama.
Koperasi merupakan bangun persekutuan yang mengimplementasikan prinsip dalam susunan perekonomian sebagaimana diuraikan di atas dalam skala yang lebih sempit. Prinsip tersebut merupakan ketentuan konstitusional di dalam UUD 1945. Mohammad Hatta sebagai Bapak Koperasi Indonesia dalam Buku Kumpulan Pidato II menyatakan, “... ruang Sidang Ekonomi Asas kekeluargaan itu ialah kooperasi. Asas kekeluargaan itu adalah istilah dari Taman Siswa, untuk menunjukkan bagaimana guru dan murid-murid yang tinggal padanya hidup sebagai suatu keluarga. Itu pulalah hendaknya corak kooperasi Indonesia. Hubungan antara anggotaanggota kooperasi satu sama lain harus mencerminkan orang-orang bersaudara, suatu keluarga. Rasa solidarita dipupuk dan diperkuat. Anggota dididik menjadi orang yang mempunyai individualita, insaf akan harga dirinya. Apabila ia insaf akan harga dirinya sebagai anggota koperasi, tekadnya akan kuat untuk membela kepentingan kooperasinya. ...Individualita lain sekali dari individualisme. Individualisme adalah sikap yang mengutamakan diri sendiri dan mendahulukan kepentingan diri sendiri dari kepentingan orang lain. Kalau perlu mencari keuntungan bagi diri sendiri dengan mengorbankan kepentingan orang lain. Individualita menjadikan seorang anggota kooperasi sebagai pembela dan pejuang yang giat bagi kooperasinya...” (Mohammad Hatta, Kumpulan Pidato II, hal. 215, PT. Toko Gunung Agung Tbk. Jakarta 2002).
Dalam buku yang lain Mohammad Hatta, menyatakan “... Koperasi punya disiplin dan dinamik sendiri. Sandarannya adalah orang, bukan uang! Koperasi adalah merupakan kumpulan dari pada manusia, sedangkan uang faktor kedua. Sedang PT adalah merupakan kumpulan modal.” (Mohammad Hatta, Bung Hatta Menjawab, hal. 183, PT. Toko Gunung Agung Tbk. Jakarta 2002).

Eksistensi Definisi
Suatu pengertian (definisi) merupakan soal yang fundamental dalam UU, karena memuat filosofi dari entitas yang diaturnya. Oleh karena itu, Mahkamah bukan hanya mempertimbangkan hal yang terkait dengan frasa “orang perseorangan”, tetapi juga terhadap keseluruhan rumusan pengertian dalam pasal tersebut.
Batasan pengertian (definisi) adalah berfungsi untuk menjelaskan makna suatu kata atau istilah. Hal ini sebagaimana termaktub dalam Bab I Ketentuan Umum suatu peraturan perundang-undangan menurut Lampiran II angka 107 UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234). Dengan demikian, meski tidak mengandung norma, namun suatu pengertian memiliki posisi penting dalam UU. Terlebih lagi manakala pengertian tersebut dikaitkan dengan pasal lain.
Menurut Mahkamah, koperasi pada hakikatnya merupakan bagian dari tata susunan ekonomi Indonesia yang diamanatkan oleh Pasal 33 ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan, “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.” Pasal tersebut diletakkan di dalam Bab XIV yang berjudul, “Perekonomian Nasional Dan Kesejahteraan Sosial”. Atas dasar judul tersebut dengan mengaitkan rumusan Pasal 33 ayat (1) UUD 1945 dapat dipahami secara jelas pengertian filosofisnya. Pasal tersebut merupakan pasal yang tidak diubah pada waktu perubahan UUD 1945. Selain itu, untuk memperoleh pengertian yang menjadi intensi dari pembentuk UUD 1945 secara lebih tepat dari pasal tersebut, perlu dikutip Penjelasannya (sebelum perubahan) sebagai dokumen penting yang menyatakan, “Dalam pasal 33 tercantum dasar demokrasi ekonomi, produksi dikerjakan oleh semua, untuk semua di bawah pimpinan atau penilikan anggota-anggota masyarakat. Kemakmuran masyarakatlah yang diutamakan, bukan kemakmuran orang seorang. Sebab itu perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan. Bangun perusahaan yang sesuai dengan itu ialah koperasi.”
Berdasarkan Pasal 33 ayat (1) UUD 1945 beserta Penjelasannya tersebut, koperasi merupakan bagian penting dari tata susunan ekonomi nasional atau tata susunan ekonomi Indonesia. Suatu tata susunan ekonomi mesti dirancang sesuai dengan nilai yang dijunjung tinggi yang kemudian menjadi karakternya, yaitu nilai dan karakter kolektif, yang merupakan kebalikan dari nilai individualistik yang tidak dianut oleh UUD 1945. Koperasi sebagai bagian dari suatu tata susunan ekonomi mesti didesain, disosialisasikan, diperjuangkan, dan dilaksanakan. “Bukan tata susunan yang diserahkan kepada mekanisme pasar, meski pasar harus menjadi perhatian penting dalam percaturan perekonomian internasional,” kata Hakim Konstitusi Arief Hidayat membacakan pendapat Mahkamah dalam Putusan Nomor 28/PUUXI/2013, Rabu (28/5/2014).
Selanjutnya, untuk mempertimbangkan apakah pengertian koperasi dalam Pasal 1 angka 1 UU Perkoperasian tersebut mengarah ke individualisme sebagaimana didalilkan para Pemohon, Mahkamah mengutip pengertian koperasi dalam berbagai UU yang pernah berlaku sebelumnya, sebagaimana disebutkan di muka. Yakni Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 79 Tahun 1958 tentang Perkumpulan Koperasi, Pasal 3 UU Nomor 14 Tahun 1965 tentang Perkoperasian; Pasal 3 UU Nomor 12 Tahun 1967 tentang Pokok-Pokok Perkoperasian; Pasal 1 angka 1 UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
Dengan melakukan perbandingan beberapa pengertian dalam berbagai Undang-Undang tersebut, menurut Mahkamah, jelas bahwa hal yang ditonjolkan dalam perumusan pengertian koperasi adalah mengenai siapa koperasi itu. Dengan perkataan lain, rumusan yang mengutamakan koperasi dalam perspektif subjek atau sebagai pelaku ekonomi, yang merupakan sebagian dari sistem ekonomi. Untuk maksud tersebut dirumuskan dengan kata atau frasa, perkumpulan, organisasi ekonomi, atau organisasi ekonomi rakyat.
Rumusan dalam empat UU tersebut sangat berbeda dengan Pasal 1 angka 1 UU Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian yang menyatakan bahwa koperasi adalah badan hukum. Rumusan bahwa koperasi adalah badan hukum tidak mengandung pengertian substantif mengenai koperasi sebagaimana dimaksud Pasal 33 ayat (1) UUD 1945 dan Penjelasannya yang merujuk pada pengertian sebagai bangun perusahaan yang khas. “Dengan demikian, menurut Mahkamah, dalil Pemohon bahwa pengertian koperasi dalam pasal tersebut mengandung individualisme, sehingga dalil permohonan para Pemohon a quo beralasan menurut hukum,” lanjut Hakim Konstitusi Arief Hidayat.

Ruh yang Luruh
Menurut Mahkamah, Filosofi definisi koperasi dalam UU Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian, tidak sesuai dengan hakikat susunan perekonomian sebagai usaha bersama dan berdasarkan asas kekeluargaan yang termuat di dalam Pasal 33 ayat (1) UUD 1945. Definisi tersebut telah ternyata dielaborasi dalam pasalpasal lain di dalam UU Perkoperasian.
Hal tersebut di suatu sisi mereduksi atau bahkan menegasikan hak dan kewajiban anggota dengan menjadikan kewenangan pengawas terlalu luas, dan skema permodalan yang mengutamakan modal materiil dan finansial yang mengesampingkan modal sosial yang justru menjadi ciri fundamental koperasi sebagai suatu entitas khas pelaku ekonomi berdasarkan UUD 1945. Pada sisi lain koperasi menjadi sama dan tidak berbeda dengan Perseroan Terbatas, sehingga hal demikian telah menjadikan koperasi kehilangan ruh konstitusionalnya sebagai entitas pelaku ekonomi khas bagi bangsa yang berfilosofi gotong royong.
Menurut Mahkamah, meskipun permohonan para Pemohon hanya mengenai pasal tertentu, namun oleh karena pasal tersebut mengandung materi muatan norma substansial yang menjadi jantung UU Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian, sehingga jikapun hanya pasal-pasal tersebut dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat maka akan menjadikan pasal-pasal yang lain dalam UU Nomor 17 Tahun 2012 ruang Sidang Ekonomi tidak dapat berfungsi lagi. “Oleh karena itu permohonan para Pemohon harus dinyatakan beralasan menurut hukum untuk seluruh materi muatan UU 17/2012,” kata Hakim Konstitusi Muhammad Alim melanjutkan pendapat Mahkamah.

Sementara Berlaku UU Lama
Mahkamah dalam amar putusan menyatakan UU Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 212, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5355) bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak berkekuatan hukum mengikat.
Konsekuensi dinyatakannya UU Nomor 17 Tahun 2012 bertentangan dengan UUD 1945 mengakibatkan terjadinya kevakuman hukum di bidang koperasi yang dapat menimbulkan ketidakpastian dan ketidakadilan. Untuk menghindari hal ini, sementara waktu sebelum terbentuknya UU tentang perkoperasian sebagai pengganti UU Nomor 17 Tahun 2012, maka UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian berlaku untuk sementara waktu.
“Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3502) berlaku untuk sementara waktu sampai dengan terbentuknya Undang-Undang yang baru” kata Ketua MK membacakan amar putusan Nomor 28/PUU-XI/2013, Rabu (28/5/2014).


Koleksi Definisi Koperasi
Sekadar perbandingan, UU Koperasi yang berlaku sebelumnya juga pernah memuat definisi koperasi. Pada era Orde Lama dan Orde Baru pernah berlaku empat UU tentang perkoperasian. Tak satu pun dari empat UU ini yang mendefinisikan koperasi sebagai badan usaha yang didirikan oleh orang perseorangan. Namun anehnya pada era Reformasi ini melalui UU Perkoperasian, koperasi didefinisikan sebagai badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan. Berikut definisi koperasi dalam empat UU tersebut.Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 79 Tahun 1958 tentang Perkumpulan Koperasi menyatakan, “Koperasi ialah suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan-badan hukum yang tidak merupakan konsentrasi modal.”Kemudian Pasal 3 UU Nomor 14 Tahun 1965 tentang Perkoperasian menyebutkan, “Koperasi adalah organisasi ekonomi dan alat Revolusi yang berfungsi sebagai tempat persemaian insan masyarakat serta wahana menuju Sosialisme Indonesia berdasarkan Pancasila.”Definisi koperasi juga termaktub dalam Pasal 3 UU Nomor 12 Tahun 1967 tentang Pokok-Pokok Perkoperasian yang menyatakan, “Koperasi Indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial beranggotakan orangorang atau badan-badan hukum Koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.”Kemudian Pasal 1 angka 1 UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian menyatakan, “Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.”Definisi mengenai koperasi juga dikemukakan oleh para pakar. Menurut International Co-operative Alliance (ICA), “Koperasi adalah perkumpulan otonom dari orang-orang yang bersatu secara sukarela untuk memenuhi kebutuhan kebutuhan dan aspirasi- aspirasi ekonomi sosial dan budaya bersama melalui perusahaan yang mereka miliki bersama dan mereka kendalikan secara demokratis.” (Kongres ICA ke 100 di Manchester 23 September1995). Dalam definisi International Labour Organization (ILO), terdapat 6 elemen yang dikandung dalam koperasi, yaitu: Koperasi adalah perkumpulan orang–orang; Penggabungan orang–orang berdasarkan kesukarelaan; Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai; Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis; Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan; dan Anggota koperasi menerima risiko dan manfaat secara seimbang.Menurut M. Hatta (dalam Sitio dan Tamba, 2001: 17), Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong menolong, semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan, berdasarkan seorang buat semua dan semua buat seorang.Menurut Hanel (1989: 30), koperasi adalah organisasi dibentuk oleh kelompok-kelompok orang yang mengelola perusahaan bersama, yang diberi tugas untuk menunjang kegiatan ekonomi individual para anggotanya. Koperasi adalah organisasi yang otonom yang berada dalam lingkungan sosial ekonomi dan sistem ekonomi yang memungkinkan setiap individu dan setiap kelompok orang merumuskan tujuan-tujuannya secara otonom, dan mewujudkan tujuan-tujuan itu melalui aktivitas-aktivitas ekonomi, yang dilaksanakan secara bersama.Menurut Arifinal Chaniago (1984), koperasi sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan orang–orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya. Menurut Dooren, koperasi tidaklah hanya kumpulan orang-orang, akan tetapi juga merupakan kumpulan dari badan-badan hukum. Menurut Munkner, koperasi sebagai organisasi tolong menolong yang menjalankan “urus niaga” secara kumpulan, yang berasaskan konsep tolong-menolong. Aktivitas dalam urus niaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan sosial seperti yang dikandung gotong-royong.Menurut Widiyanti dan Sunindhia (1992:1), koperasi berasal dari perkataan co dan operation, yang mengandung arti kerja sama untuk mencapai tujuan. Oleh sebab itu definisi koperasi adalah suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan-badan, yang memberikan kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha, untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.
readmore »»  
Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More