Harmoni...

Jakarta, September 2010

Harmoni...

Jakarta, Desember 2010

Belahan jiwa

......

...Belahan jiwa...

......

ceria...

Jakarta, 8 Januari 2012

Nora Uzhma Naghata

Bogor, 24 Februari 2011

Nora Uzhma Naghata

Generasi masa depan negara, bangsa dan agama

Najuba Uzuma Akasyata

Generasi masa depan negara, bangsa dan agama

Nora Uzhma Naghata dan Najuba Uzuma Akasyata

Generasi masa depan negara, bangsa dan agama

Nora Uzhma Naghata dan Najuba Uzuma Akasyata

Generasi masa depan negara, bangsa dan agama

Najuba Uzuma Akasyata

Generasi masa depan negara, bangsa dan agama

Taman Safari Puncak

Bogor, 24 Februari 2011

Bandara Ahmad Yani

Semarang, 28 September 2011

Rileks

*********

Nur Rosihin Ana

Semarang, 19 Oktober 2010

Nur Rosihin Ana

mahkamah dusturiyyah, 18 Juli 2012

Nur Rosihin Ana

Hotel Yasmin, Puncak, Desember 2010

Nora Uzhma Naghata

Naghata

Nora Uzhma Naghata dan Najuba Uzuma Akasyata

Demak, 11 September 2011

Nur Rosihin Ana

Nagreg, Bandung 11 Juli 2011

Nora Uzhma Naghata, Sri Utami, Najuba Uzuma Akasyata, Nur Rosihin Ana

Sapa senja di Teluk Awur, Jepara 24 Agustus 2012

Sapa Senja Jepara

Teluk Awur, Jepara 24 Agustus 2012

...bebas, lepas...

Teluk Awur, Jepara 24 Agustus 2012

Rabu, 24 November 2010

Kurator Uji Materi UU BPHTB di MK


Pemohon principal, Harry Mulyono Machsus membacakan permohonannya dalam uji materi Pasal 2 Ayat(2) huruf a butir 1 dan Pasal 6 Ayat(2) huruf a UU No. 21 Tahun 1997 dengan perubahan menjadi UU No. 20 Tahun 2000 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (UU BPHTB) , Jakarta (23/11).
Jakarta, MKOnline - Pasal 2 Ayat(2) huruf a butir 1 dan Pasal 6 Ayat(2) huruf a UU 21/1997 dengan perubahannya menjadi UU 20/2000 yang diterapkan dalam pengurusan dan pemberesan Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) adalah inkonstitusional.

Demikian dalil yang disampaikan Harry Mulyono Machsus saat menjadi Pemohon dalam gelar persidangan dengan agenda sidang pendahuluan perkara Nomor 68/PUU-VIII/2010, Selasa (23/11/2010), bertempat di ruang sidang pleno lt. 2 gedung Mahkamah Konstitusi (MK). 

Harry memohonkan uji materi atas Pasal 2 Ayat(2) huruf a butir 1 dan Pasal 6 Ayat(2) huruf a UU No. 21 Tahun 1997 dengan perubahan menjadi UU No. 20 Tahun 2000 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (UU BPHTB) terhadap Pasal 28D Ayat (1) dan Ayat (2) UUD 1945.

Harry Mulyono Machsus adalah kurator pada Kantor Hukum HMM Jl. Karang Empat IX No. 79 Surabaya. Berdasarkan putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya tanggal 1 Oktober 2007, Pemohon ditetapkan sebagai kurator PT Anita Fira Andika Pailit. Sebagai kurator, Pemohon merupakan subjek hukum yang berkepentingan terhadap berlakunya ketentuan pasal dalam UU BPHTB tersebut.

"Penerapan UU BPHTB tersebut sangat merugikan kepentingan Pemohon selaku kurator," kata Harry Mulyono menyampaikan keberatan.

Pemohon juga mengajukan uji materi Pasal-pasal UU BPHTB tersebut dalam penerapannya terhadap ketentuan Pasal 185 Ayat (2) dan Ayat (3) UU 37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU. "Karena penerapan tersebut sangat merugikan hak-hak konstitusional Pemohon," kata Harry mendalilkan.

Sebab penafsiran yang benar menurut Pemohon atas ketentuan Pasal-pasal UU BPHTB tersebut dihubungkan dengan Pasal 28D Ayat (1) dan Ayat (2) UUD 1945, seharusnya mendudukkan posisi kesetaraan di muka hukum yang adil terhadap berlakunya UU kepailitan No 37/2004 yang mempunyai kekhususan tersendiri.

Pemohon mengaku mengalami kerugian konstitusional dan material karena kehilangan haknya atas pengakuan, jaminan perlindungan dan kepastian hukum yang adil. Selain itu, juga kehilangan hak untuk mendapatkan imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja sebagaimana diatur dalam Pasal 28D Ayat (1) dan Ayat (2) UUD 1945.

Pemohon dalam perkara ini meminta kepada Mahkamah agar menerima permohonan untuk seluruhnya. Pemohon juga meminta Mahkamah menyatakan Pasal-pasal UU BPHTB yang dimohonkan, bertentangan dengan Pasal 28D Ayat (1) dan Ayat (2) UUD 1945. 

Selain itu, Pemohon juga meminta agar pasal-pasal dalam UU BPHTB tersebut dalam penerapannya terhadap UU Kepailitan, khususnya berkaitan dengan Pasal 185 Ayat (2) dan Ayat (3) UU 37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU berkaitan dengan penetapan hakim tertanggal 11 Mei 2009 Nomor 12/Pailit/2007/PN Niaga Surabaya mengenai penjualan di bawah tangan yang dilakukan Pemohon sebagai kurator adalah jelas keliru dan tidak konstitusional. Terakhir, menyatakan pasal-pasal UU BPHTB tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Kerugian Konstitusional
Panel Hakim Konstitusi yang terdiri Achmad Sodiki sebagai Ketua Panel, Ahmad Fadlil Sumadi, dan M. Akil Mochtar masing-masing sebagai Anggota Panel, memberikan nasihat untuk perbaikan permohonan. Ketua Panel Achmad Sodiki menyarankan Pemohon membedakan dua hal. "Pertama, apa yang disebut dengan kerugian konstitusional dan apa yang disebut dengan kerugian karena penerapan pasal," kata Sodiki menasihati.

Sodiki juga menyarankan Pemohon merinci mengenai pemindahan hak. Karena, lanjut Sodiki, pemindahan hak adalah istilah genus, bersifat umum. "Spesiesnya bisa berupa jual-beli, tukar menukar, hibah, dan sebagainya,"

Hakim Konstitusi M. Akil Mochtar menyoroti masalah legal standing Pemohon. Sebab, kata Akil, legal standing merupakan pintu masuk pengajuan permohonan. Menurut Akil, batu uji yang digunakan Pemohon, yaitu Pasal 28D UUD 1945, mempunyai dimensi luas. "Apakah kerugian konstitusional Saudara itu karena perlakuan hukum yang tidak adil?" tanya Akil. 

Lebih lanjut Akil menyarankan Pemohon menjelaskan hubungan hukum mengenai kerugian konstitusional atas berlakunya ketentuan pasal yang diujikan. Apakah kerugian yang dimaksud berkaitan langsung dengan profesi Pemohon sebagai kurator, atau kerugian tersebut menimpa klien Pemohon. "Apakah pasal itu merugikan profesi Saudara sebagai kurator, atau merugikan klien yang Saudara wakili," tanya Akil. (Nur Rosihin Ana/mh)
Sumber:
readmore »»  

Kamis, 04 November 2010

PHPU Minahasa Selatan: Termohon dan Pihak Terkait Bantah Praktik Suap

Hakim Konstitusi Achmad Sodiki sebagai Ketua Panel, Ahmad Fadlil Sumadi dan Harjono masing-masing sebagai Anggota Panel memeriksa Perselisihan Hasil Pemilukada Kab. Minahasa Selatan Putaran Kedua, Jakarta (4/11).
Jakarta, MKOnline - Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Kab. Minahasa Selatan (Minsel) Provinsi Sulawesi Utara Putaran Kedua, kembali disidangkan di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (4/11). Sidang dengan agenda mendengarkan jawaban Termohon, keterangan Pihak Terkait, dan Pembuktian ini dilakukan oleh Panel Hakim, Achmad Sodiki sebagai Ketua Panel, Ahmad Fadlil Sumadi dan Harjono masing-masing sebagai Anggota Panel.
Pemohon perkara 194/PHPU.D-VIII/2010 ini adalah pasangan Asiano Gamy Kawatu dan Felly Estelita Runtuwene (AGK-FER). Pemohon keberatan terhadap Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kab. Minsel Tahun 2010 tentang rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Putaran Kedua Kab. Minsel tanggal 19 Oktober 2010.Pemohon mendalilkan terjadinya kasus suap yang dilakukan oleh pasangan Christiany Eugenia Paruntu-Sonny Tandayu (PanTas) terhadap Ketua KPU Kab. Minahasa Selatan. PanTas juga menyuap para kepala desa dan lurah, dan tindakan money politics lainnya, serta pelibatan PNS dalam pemenangan pasangan PanTas.
Termohon KPU Kab. Minsel, melalui kuasanya, Dance Kaligis membantah dalil Pemohon mengenai keterlibatan lurah untuk memenangkan pasangan PanTas. Dance membantah dan menyatakan hal itu adalah tidak benar. Dance juga membantah dalil Pemohon mengenai penggelembungan suara di Kelurahan Bitung. "Sebab DPT yang dipergunakan dalam Pemilukada putaran kedua tanggal 14 Oktober 2010 tidak mengalami perubahan dari DPT Pemilukada Bupati Wakil Bupati putaran pertama," katanya. Dalam petitumnya, Termohon melalui kuasanya, Dance Kaligis, meminta Mahkamah menolak permohonan Pemohon.
Sementara itu, Pihak Terkait pasangan Christiany Eugenia Paruntu-Sonny Tandayu (PanTas), melalui kuasanya, Victor Nadapdap, menyatakan eksepsi permohonan Pemohon tidak jelas dan kabur. "Karena tidak ada satu pun dalil-dalil Pemohon yang menyatakan tentang perselisihan suara," kata Victor menanggapi eksepsi permohonan. Menurut Victor, pelaksanaan Pemilukada Minsel putaran kedua berjalan dengan baik dan tidak ada keberatan dari saksi-saksi TPS-TPS. Sedangkan mengenai saksi Pemohon yang tidak menandatangi hasil rekapitulasi di tingkat PPK, kata Victor, karena adanya instruksi dari tim sukses Pemohon. "Ternyata tim sukses Pemohon sudah menginstruksikan kepada saksi-saksinya untuk tidak menandatangani rekapitulasi di tingkat kecamatan," lanjutnya.
Menanggapi dalil Pemohon mengenai tidak berfungsinya pengawasan oleh Panwaslukada sehingga memberikan kebebasan bagi pasangan PanTas untuk melakukan politik uang di berbagai tempat, Victor membantah dan menyatakan dalil tersebut adalah fitnah belaka. "Dalil yang tidak benar dan harus ditolak, serta merupakan fitnah," bantah Victor. Selanjutnya, Victor "menantang" Pemohon untuk membuktikan kebenaran dalil praktik politik uang yang dituduhkan kepada kliennya. "Siapa yang memberi uang, di mana, kepada siapa," "tantang" Victor.
Sedangkan dalil Pemohon mengenai suap yang dilakukan Pihak Terkait pasangan Pantas kepada Ketua KPU Minsel, menurut Victor merupakan dalil yang beraroma fitnah dan memiliki implikasi hukum tersendiri. Sebab Ketua KPU Kab. Minsel adalah pejabat negara. "Penyuapan terhadap pejabat negara adalah tindak pidana korupsi dan diancam hukuman berat," tegasnya.

Lebih lanjut Victor menuntut Pemohon membuktikan dalil suap terhadap Ketua KPU Kab. Minsel. "Jika tidak terbukti, Pihak Terkait akan melaporkan kepada Kepolisian sebagai tindak pidana fitnah dan pencemaran nama baik," tuntut Victor. (Nur Rosihin Ana/mh)
readmore »»  
Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More