Harmoni...

Jakarta, September 2010

Harmoni...

Jakarta, Desember 2010

Belahan jiwa

......

...Belahan jiwa...

......

ceria...

Jakarta, 8 Januari 2012

Nora Uzhma Naghata

Bogor, 24 Februari 2011

Nora Uzhma Naghata

Generasi masa depan negara, bangsa dan agama

Najuba Uzuma Akasyata

Generasi masa depan negara, bangsa dan agama

Nora Uzhma Naghata dan Najuba Uzuma Akasyata

Generasi masa depan negara, bangsa dan agama

Nora Uzhma Naghata dan Najuba Uzuma Akasyata

Generasi masa depan negara, bangsa dan agama

Najuba Uzuma Akasyata

Generasi masa depan negara, bangsa dan agama

Taman Safari Puncak

Bogor, 24 Februari 2011

Bandara Ahmad Yani

Semarang, 28 September 2011

Rileks

*********

Nur Rosihin Ana

Semarang, 19 Oktober 2010

Nur Rosihin Ana

mahkamah dusturiyyah, 18 Juli 2012

Nur Rosihin Ana

Hotel Yasmin, Puncak, Desember 2010

Nora Uzhma Naghata

Naghata

Nora Uzhma Naghata dan Najuba Uzuma Akasyata

Demak, 11 September 2011

Nur Rosihin Ana

Nagreg, Bandung 11 Juli 2011

Nora Uzhma Naghata, Sri Utami, Najuba Uzuma Akasyata, Nur Rosihin Ana

Sapa senja di Teluk Awur, Jepara 24 Agustus 2012

Sapa Senja Jepara

Teluk Awur, Jepara 24 Agustus 2012

...bebas, lepas...

Teluk Awur, Jepara 24 Agustus 2012

Rabu, 17 Juni 2009

Sengketa Pemilu 2009: Sebagian Permohonan PKNU Dikabulkan


Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU). MK menyatakan penghitungan perolehan suara Pemohon di Dapil Lumajang 1 Kecamatan Lumajang Desa Blukon yang benar adalah 360 suara, sehingga secara keseluruhan perolehan suara Pemohon yang benar di Dapil Lumajang 1 adalah 1.947 dan membatalkan Keputusan KPU Nomor 255/Kpts/KPU/Tahun 2009 sepanjang mengenai perolehan suara Pemohon di Dapil Lumajang 1 Kabupaten Lumajang.Selain itu, MK juga menyatakan menolak permohonan Pemohon untuk selebihnya,
Demikian sidang pleno dengan agenda pengucapan putusan permohonan PKNU perkara Nomor 58/PHPU.C-VII/2009 tentang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) tahun 2009 yang digelar di ruang pleno lt. 2 gedung MK Jl. Medan Merdeka Barat No. 6 Jakarta, pada Rabo (17/6). Persidangan yang terbuka untuk umum ini dilakukan sembilan Hakim Konstitusi, yakni Moh. Mahfud MD, sebagai Ketua merangkap Anggota, Mukthie Fadjar, Muhammad Alim, Maria Farida Indrati, Maruarar Siahaan, M. Arsyad Sanusi, Harjono, M. Akil Mochtar dan Achmad Sodiki masing-masing sebagai Anggota.
Kabulkan Lumajang 1
Mahkamah mengabulkan dalil Pemohon mengenai terjadinya kesalahan dalam rekapitulasihasil penghitungan suara pada formulir DA-1 dan formulir C-1 Caleg Pemohon Nomor Urut 2 atas nama A. Lukman Hakim yang terjadi di TPS 1 Desa Blukon. Dalam formulir model DA-1 dengan formulir model C-1 di lima TPS di desa Blukon hanya tertulis 287 suara, padahal seharusnya berdasarkan Formulir C-1, Pemohon memperoleh 360 suara. Berdasarkan rekapitulasi suara di Kabupaten, Pemohon seharusnya memperoleh 869 suara bukan 796 suara, sehingga total rekapitulasi suara Pemohon di Kabupaten Lumajang  sebesar 1.947 suara, bukan 1.874 suara.
Berdasarkan bukti P-1 (Model C1 DPRD Kabupaten/Kota) dan bukti TT-3A (Model C1 DPRDKabupaten/Kota) Caleg Pemohon Nomor Urut 2 atas nama A. Lukman Hakim di Desa Blukon memperoleh sebagai berikut: TPS 1 = 73 suara, TPS 2 = 126 suara,TPS 3 = 79 suara, TPS 4= 45 suara, TPS 5 = 37 suara. Sehingga seluruhnya berjumlah 360 suara. Berdasarkan bukti P-2/Model DA-1, Caleg A. Lukman Hakim hanya memperoleh 287 suara di Desa Blukon, sehingga perolehan suaranya berkurang sebanyak 73 suara, karena perolehan suara Caleg tersebut di TPS 1 sebanyak 73 suara tidak dihitung dalam Model DA-1. Bahwa berdasarkan bukti P-3/model DB dan bukti TT-1A/Model DB, Caleg Pemohon Nomor Urut 2 atas nama A. Lukman Hakim memperoleh 796 suara. Setelah perolehan suara Pemohon di TPS 1 Desa Blukon sebanyak 73 suara dimasukkan ke dalam penghitungan, Caleg Pemohon Nomor Urut 2 tersebut seharusnya memperoleh 796 + 73 = 869 suara.
Kesimpulan Mahkamah tersebut berkesesuaian dengan Bukti P-4 berupa kesaksian Ketua PPS Desa Blukon Nomor 10/PPS.BLK/IV/2009, ditandatangani Ketua KPPS 1 sampai dengan Ketua KPPS 5 serta Ketua PPS dan anggota PPS, yang ditujukan kepada Ketua PPK Lumajang perihal kesaksian perolehan suara pemilu di Model C-1 atas nama A. Lukman Hakim, caleg Nomor Urut 2 dari PKNU di Desa Blukon dan diperkuat dengan surat keterangan Panwaslu (Bukti P-5) Nomor 72/PANWASLU/IV/2008 yang menerangkan bahwa dokumen dari Ketua KPPS yang telah diserahkan Caleg Pemohon adalah benar bahwa di TPS 1 Desa Blukon A. Lukman Hakim memperoleh 73 suara, Mahkamah berkesimpulan, permohonan Pemohon telah terbukti secara sah dan meyakinkan, sehingga permohonan harus dikabulkan.
Tidak Lengkap
Selain mengabulkan permohonan Pemohon, Mahkamah juga menyatakan menolak permohonan mengenai kecurangan yang terjadi di Dapil Jawa Timur XI. Mahkamah menilai bahwa alat bukti yang diajukan Pemohon tidak lengkap dan diragukan validitasnya apabila dibandingkan dengan bukti-bukti yang diajukan oleh Turut Termohon.
Begitu juga untuk Dapil Lumajang 5, Mahkamah menolak permohonan Pemohon karena Pemohon tidak berhasil secara sah dan meyakinkan untuk membuktikan dalil-dalilnya.Mahkamah juga menolak dalil pemohon untuk Dapil Kediri 1, Dapil Bojonegoro 2, Dapil 3 Kabuaten Mamasa, Dapil 4 Maluku Kabupaten Seram Bagian Timur, dan Dapil 4 Provinsi Maluku Kabupaten Seram Bagian Timur. (Nur Rosihin Ana)
readmore »»  

Sabtu, 13 Juni 2009

MK Tolak Permohonan Calon Anggota DPD Banten, Humaedi Hasan


Tertukarnya nomor urut Humaedi Hasan, peserta Pemilu calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dari Provinsi Banten dalam formulir Berita Acara (BA) model C1 dan C2 Plano untuk KPPS, serta DA-1 dan DA-B untuk PPK menyebabkan bertambahnya perolehan suara calon nomor urut 30 yang dicatat sebagai calon nomor urut 31 pada formulir C1, DA-1 dan DA-B.

Demikian pokok permohonan Humaedi Hasan, Pemohon perkara Nomor 55/PHPU.A-VII/2009 tentang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) dalam Sidang Panel yang digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (19/5). Sidang Panel II ini dipimpin A. Mukthie Fadjar dan dua hakim anggota, Muhammad Alim, Maria Farida Indrati.

Pemohon mengklaim suara yang diperolehnya 138.501 suara. Dengan perolehan ini menempatkan Pemohon pada ranking ketiga sekaligus menobatkannya sebagai anggota DPD terpilih dari Provinsi Banten. Menurut Pemohon, KPU telah melakukan dua kesalahan dalam penetapan anggota DPD.

Pertama, tertukarnya nomor urut peserta Pemilu perorangan dalam formulir yang menyebabkan bertambahnya perolehan suara calon nomor urut 30 atas nama dr. Fery Ferdiansyah yang dicatat sebagai calon nomor urut 31 pada formulir C1, DA-1 dan DA-B. Padahal Fery telah didiskualifikasi berdasarkan Keputusan KPU Nomor 211/Kpts/KPU/Tahun 2009 tanggal 1 April 2009.

Kedua, adanya perbedaan pencatatan perolehan suara yang tertulis pada formulir C1 DPD di tingkat KPPS dengan model DA-B DPD di tingkat PPS dan formulir model DA-B DPD di tingkat PPS dengan model DA-2 DPD di tingkat PPK.

KPU Banten Salah Cetak Formulir

Pihak KPU Provinsi Banten mengakui terjadinya kesalahan cetak formulir C-1 dan C-2. Pihaknya telah menindaklanjuti hal ini dengan mengeluarkan surat edaran bernomor 280/189/KPU.Prov.Banten/IV/2009 tanggal 10 April 2009. Namun menurut Pemohon, surat tersebut tidak tersosialisasi dengan baik sehingga tidak efektif untuk mencegah meluasnya kesalahan pencatatan akibat tertukarnya nomor urut calon.

Pada persidangan dengan agenda pemeriksaan dan pembuktian yang digelar pada Senin (1/6/09), Panwaslu dalam keterangannya pernah mengingatkan secara prosedural maupun kelembagaan kepada KPU tentang adanya kesalahan cetak formulir C-1, terutama kesalahan nomor urut calon anggota DPD. Panwaslu dua kali melayangkan surat kepada KPU Banten.

Terjadinya kesalahan cetak pada formulir C-1 dan C-2 berakibat signifikan pada perolehan suara Saksi Pemohon, Matin Syarkowi, calon anggota DPD nomor urut 40. Karena formulir salah cetak, nama Matin berpindah ke nomor 41 atas nama M. Irsyad Djuwaeli. Sedangkan perolehan suara Irsyad, berpindah ke nomor 42. Keterangan senada disampaikan Saksi Pemohon, Isbandi, yang juga calon anggota DPD Dapil Banten nomor urut 33. Menurut Isbandi, kesalahan cetak pada formulir C-1 mulai calon anggota DPD nomor urut 17 sampai 53.

KPU Provinsi Banten mengakui adanya kesalahan tersebut, dan sudah memperbaikinya. Pihaknya juga menjamin tidak ada formulir yang salah.


Tidak Terbukti

MK dalam putusannya menyatakan menolak seluruh permohonan Humaedi Hasan dalam sidang pleno dengan agenda pengucapan putusan yang digelar pada Jum'at (12/6/09). Menurut Mahkamah, telaah yang dilakukan peneliti dari Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Sultan Ageng Tirtayasa hanya meliputi sebagian kecil dari 17.733 TPS di Provinsi Banten. Di samping itu, permohonan tidak didukung dengan alat bukti yang sah dan meyakinkan. Sehingga Mahkamah menolak dalil-dalil yang diajukan Pemohon karena tidak bisa dibuktikan di persidangan.

Dalam Dalam amar putusan yang dibacakan Katua Majelis Hakim Moh. Mahfud MD, Mahkamah menyatakan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya. (Nur Rosihin Ana).
readmore »»  
Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More