Sabtu, 20 Februari 2016

Menang-Kalah Terhormat

Permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP Kada) yang masuk ke MK hingga akhir Desember 2015, semula berjumlah 147. Pada Januari 2016 masuk satu perkara. Kemudian pada 9 Februari 2016, masuk lagi satu perkara. Dengan demikian, perkara PHP Kada yang masuk ke MK sejumlah 149 perkara. Jumlah ini kemungkinan akan bertambah mengingat beberapa daerah yang melaksanakan Pilkada susulan.
Sembilan Hakim Konstitusi dibantu panitera serta didukung segenap jajaran di MK serta aparat keamanan, harus ekstra mencurahkan waktu, tenaga dan pikiran untuk mengawal proses demokrasi lokal ini. Dari 149 perkara PHP Kada tersebut, sebanyak 140 perkara telah diputus MK. Mayoritas perkara tidak memenuhi syarat tenggang waktu pengajuan permohonan dan persentase selisih suara, serta terkait dengan kedudukan hukum (legal standing) para pihak yang berperkara.
Tentu Mahkamah tidak gegabah atau gebyah-uyah dalam menjatuhkan putusan. Sebelum putusan dijatuhkan, MK telah meneliti dengan jeli serta memilah-milah permohonan. Permohonan yang tidak memenuhi syarat, tentu harus segera diputus. Para pihak yang bersengketa harus segera mendapatkan kepastian hukum.
Keadilan yang tertunda adalah keadilan yang tertolak (justice delayed justice denied). Menunda keadilan adalah kezhaliman. Menunda-nunda putusan juga merupakan kezhaliman. Maka demi keadilan, perkara yang sudah terang benderang duduk perkara dan faktor yang melingkupinya, harus segera diputus. Tak perlu harus menunda hingga 45 hari kerja. Semakin cepat jaminan perlindungan kepastian hukum yang adil bagi para pencari keadilan, tentu lebih baik dari pada menundanya. Prinsipnya, jika dapat dipercepat, maka jangan diperlambat.
Ibarat dedaunan yang kering kerontang, perkara-perkara tersebut harus gugur. Sewajarnya dedaunan yang kering itu akan luruh berguguran tertiup angin. Tidak cukup alasan untuk tetap bertahan pada tangkainya. Semua pihak harus introspeksi dan legowo menerima apa yang diputus oleh MK. Mengutip ungkapan Tere Liye, “Daun yang jatuh tak pernah membenci angin. Dia membiarkan dirinya jatuh begitu saja. Tak melawan. Mengikhlaskan semuanya.”
Semua permohonan PHP Kada diunggah di dunia maya (situs MK). Para pihak dan masyarakat Indonesia dapat membaca lengkap permohonan tersebut. Proses persidangan PHP Kada pun bersifat terbuka. Tidak ada yang ditutup-tutupi. Semua serba kasat mata. Maka tak heran jika sedari awal permohonan diajukan, sebagian masyarakat sudah dapat meraba, menduga bahkan muncul keyakinan ihwal nasib sebuah permohonan. Bagi para pakar dan pemerhati PHP Kada, tentu tak begitu sulit untuk sampai kepada kesimpulan akhir suatu perkara.
Maka ketika tiba hari-hari pengucapan putusan, semua tampak normal. Persidangan berjalan lancar. Tiada suasana mencekam. Keamanan cukup kondusif, baik sebelum maupun setelah pengucapan putusan.
Secara umum, pelaksanaan Pilkada serentak 2015 berjalan cukup baik. Pilkada serentak tahap pertama ini diharapkan menjadi barometer pelaksanaan pilkada serentak tahap selanjutnya. Munculnya sengketa pasca pelaksanaan Pilkada pun menuntut penyelesaian yang baik pula. Keadilan harus ditegakkan. Suasana damai dalam penanganan sengketa Pilkada harus tetap terjaga.
Dalam setiap kontestasi, tentu melahirkan pemenang dan pecundang. Pemenang tidak perlu bertepuk dada dan merayakan kemenangan dengan gegap gempita. Kemenangan dalam pilkada merupakan awal khidmah mengemban amanat rakyat. Sementara bagi yang kalah harus lapang dada menerima kekalahan. Menang maupun kalah dalam kontestasi pilkada yang jujur dan adil merupakan sebuah kehormatan.

Nur Rosihin Ana
Editorial Majalah Konstitusi Nomor 108 • Februari 2016

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More