Permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala
Daerah (PHP Kada) yang masuk ke MK hingga akhir Desember 2015, semula berjumlah
147. Pada Januari 2016 masuk satu perkara. Kemudian pada 9 Februari 2016, masuk
lagi satu perkara. Dengan demikian, perkara PHP Kada yang masuk ke MK sejumlah
149 perkara. Jumlah ini kemungkinan akan bertambah mengingat beberapa daerah
yang melaksanakan Pilkada susulan.
Sembilan Hakim Konstitusi dibantu panitera serta
didukung segenap jajaran di MK serta aparat keamanan, harus ekstra mencurahkan
waktu, tenaga dan pikiran untuk mengawal proses demokrasi lokal ini. Dari 149
perkara PHP Kada tersebut, sebanyak 140 perkara telah diputus MK. Mayoritas
perkara tidak memenuhi syarat tenggang waktu pengajuan permohonan dan
persentase selisih suara, serta terkait dengan kedudukan hukum (legal standing) para pihak yang
berperkara.
Tentu Mahkamah tidak gegabah atau gebyah-uyah dalam
menjatuhkan putusan. Sebelum putusan dijatuhkan, MK telah meneliti dengan jeli
serta memilah-milah permohonan. Permohonan yang tidak memenuhi syarat, tentu
harus segera diputus. Para pihak yang bersengketa harus segera mendapatkan
kepastian hukum.
Keadilan yang tertunda adalah keadilan yang tertolak (justice delayed justice
denied). Menunda
keadilan adalah kezhaliman. Menunda-nunda putusan juga merupakan kezhaliman.
Maka demi keadilan, perkara yang sudah terang benderang duduk perkara dan
faktor yang melingkupinya, harus segera diputus. Tak perlu harus menunda hingga
45 hari kerja. Semakin cepat jaminan perlindungan kepastian hukum yang adil
bagi para pencari keadilan, tentu lebih baik dari pada menundanya. Prinsipnya,
jika dapat dipercepat, maka jangan diperlambat.
Ibarat dedaunan yang kering kerontang, perkara-perkara
tersebut harus gugur. Sewajarnya dedaunan yang kering itu akan luruh berguguran
tertiup angin. Tidak cukup alasan untuk tetap bertahan pada tangkainya. Semua
pihak harus introspeksi dan legowo menerima apa yang diputus oleh MK. Mengutip
ungkapan Tere Liye, “Daun yang jatuh tak pernah membenci angin. Dia membiarkan
dirinya jatuh begitu saja. Tak melawan. Mengikhlaskan semuanya.”
Semua permohonan PHP Kada diunggah di dunia maya (situs
MK). Para pihak dan masyarakat Indonesia dapat membaca lengkap permohonan
tersebut. Proses persidangan PHP Kada pun bersifat terbuka. Tidak ada yang
ditutup-tutupi. Semua serba kasat mata. Maka tak heran jika sedari awal
permohonan diajukan, sebagian masyarakat sudah dapat meraba, menduga bahkan
muncul keyakinan ihwal nasib sebuah permohonan. Bagi para pakar dan pemerhati
PHP Kada, tentu tak begitu sulit untuk sampai kepada kesimpulan akhir suatu
perkara.
Maka ketika tiba hari-hari pengucapan putusan, semua
tampak normal. Persidangan berjalan lancar. Tiada suasana mencekam. Keamanan
cukup kondusif, baik sebelum maupun setelah pengucapan putusan.
Secara umum, pelaksanaan Pilkada serentak 2015 berjalan
cukup baik. Pilkada serentak tahap pertama ini diharapkan menjadi barometer
pelaksanaan pilkada serentak tahap selanjutnya. Munculnya sengketa pasca
pelaksanaan Pilkada pun menuntut penyelesaian yang baik pula. Keadilan harus
ditegakkan. Suasana damai dalam penanganan sengketa Pilkada harus tetap
terjaga.
Dalam
setiap kontestasi, tentu melahirkan pemenang dan pecundang. Pemenang tidak
perlu bertepuk dada dan merayakan kemenangan dengan gegap gempita. Kemenangan
dalam pilkada merupakan awal khidmah mengemban amanat rakyat. Sementara bagi
yang kalah harus lapang dada menerima kekalahan. Menang maupun kalah dalam
kontestasi pilkada yang jujur dan adil merupakan sebuah kehormatan.
Nur Rosihin Ana
Editorial Majalah Konstitusi Nomor 108 • Februari 2016
Tidak ada komentar:
Posting Komentar