Kamis, 21 Januari 2016

Membangun Kultur Hukum dalam Demokrasi Lokal

Tahun 2015 telah berlalu. Banyak pelajaran berharga yang dapat dipetik dari setiap jejak langkah selama setahun ini. Jejak khidmah dan kiprah Mahkamah Konstitusi selama 2015 semakin mengukuhkan jatidirinya sebagai penjaga konstitusi dan pelindung hak konstitusional warga negara. Ikhtiar dan ijtihad yang ditorehkan MK semata demi tegaknya keadilan sosial dan demokrasi, baik demokrasi di tingkat nasional maupun lokal.

Setiap insan dituntut berlaku adil sekaligus menjadi penegak keadilan. Definisi keadilan secara umum yaitu menempatkan sesuatu secara proporsional, memberikan hak kepada pemiliknya. Keadilan adalah memperlakukan sama terhadap hal-hal yang sama dan memperlakukan berbeda terhadap dua hal yang memang berbeda. Konsep keadilan yang demikian merupakan pengetahuan yang bersifat umum (tacit knowledge). Antitesis dari keadilan yaitu kezaliman. Keadilan dan kezaliman merupakan dua sisi kehidupan yang saling bertolak belakang.
Lembaga peradilan sebagai organ penegak keadilan dituntut mampu memberikan rasa keadilan bagi masyarakat pencari keadilan. Namun dalam praktiknya, penegakan hukum oleh lembaga peradilan lebih memprioritaskan aspek kepastian hukum dibandingkan aspek keadilan dan kemanfaatan. Aspek kepastian hukum menggeser aspek keadilan. Hal ini tentu mencederai rasa keadilan masyarakat pencari keadilan. Padahal Sejatinya kepastian hukum merupakan bagian dari ikhtiar untuk mewujudkan keadilan.
Tujuan Hukum sebagaimana termaktub dalam UUD 1945 yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan perdamaian abadi dan keadilan sosial. Secara teoretis terdapat tiga tujuan hukum yaitu keadilan, kepastian, dan kemanfaatan. Keadilan merupakan tujuan utama yang bersifat universal. Ditinjau dari teori etis (etische theorie) hukum hanya semata-mata bertujuan mewujudkan keadilan. Keadilan adalah mahkota hukum.
Sila kelima dasar negara Pancasila tegas menyebutkan “Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat”. Amanat sila kelima ini berarti bahwa negara memikul tanggung jawab untuk menciptakan keadilan dalam proses kehidupan berbangsa dan bernegara, baik dalam bidang politik, hukum, ekonomi, budaya, pemerintahan, HAM. Implementasi keadilan di bidang politik antara lain dalam bentuk peraturan perundang-undangan yang menjamin penyelenggaraan sistem politik yang demokratis dan adanya perlindungan kemerdekaan politik bagi seluruh warga tanpa adanya diskriminasi.

Khidmah Mahkamah
Berbagai permasalahan hukum dan konstitusi menemukan titik solusi sejak Mahkamah Konstitusi (MK) berdiri pada 2003. Segala ikhtiar dan ijtihad telah dilakukan demi tegaknya keadilan sosial dan demokrasi bagi seluruh rakyat Indonesia. Peran tersebut diwujudkan melalui pelaksanaan kewenangan konstitusional MK dalam berbagai putusan, baik pengujian undang-undang maupun penyelesaian sengketa kewenangan lembaga negara, yang menyangkut hajat hidup orang banyak sebagaimana diamanatkan oleh UUD 1945.
Selain itu, sebagai salah satu pelaku kekuasaan kehakiman, MK juga berperan menjadi penyeimbang dan kontrol dalam pelaksanaan demokrasi di Indonesia. MK menilai, dalam era reformasi, demokrasi harus diimbangi dengan nomokrasi. Peran tersebut juga diimplementasikan oleh MK melalui berbagai putusan pengujian undang-undang tentang pemilihan kepala daerah (UU Pilkada) yang diajukan selama 2015. Terlebih, momentum penyelenggaraan pilkada secara serentak yang dimulai pada 9 Desember 2015 menjadi kesempatan pertama bagi MK untuk menjalankan fungsi pengawalan demokrasi lokal secara langsung. Sebagaimana diketahui, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang menyatakan, sebelum terbentuk badan peradilan khusus yang menangani perkara-perkara perselisihan hasil pilkada, MK diberikan kewenangan untuk menjalankan fungsi tersebut.
Sementara itu, di luar pelaksanaan kewenangan-kewenangan konstitusionalnya, MK Indonesia terpilih menjadi presiden Asosiasi Mahkamah Konstitusi dan Lembaga Sejenis se-Asia (The Association of Asia Constitutional Courts and Equivalent Institutions atau AACC). Sebagai Presiden AACC, pada 2015 MK telah menunjukkan peran pentingnya dalam kancah internasional dengan menggelar beberapa kegiatan berskala internasional yang melibatkan mahkamah konstitusi dan lembaga sejenis dari berbagai negara di dunia. MK Indonesia juga kerap diundang oleh MK atau lembaga internasional lainnya untuk membagi pengalaman praktik konstitusional MK Indonesia.

Keadilan Sosial dan Demokrasi Lokal
Putusan-putusan Mahkamah Konstitusi merefleksikan penegakan keadilan sosial dan demokrasi, baik demokrasi dalam skala nasional maupun lokal. Putusan-putusan MK memadukan sisi keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan.
Sejak berdiri pada 2003 hingga akhir 2015, MK telah melaksanakan tiga kewenangannya, yakni kewenangan melakukan pengujian undang-undang (PUU), sengketa kewenangan lembaga negara (SKLN), dan peselisihan hasil pemilihan umum (PHPU). Sedangkan dua kewenangan lainnya, hingga detik ini belum pernah dilakukan. Yakni kewenangan memutus pembubaran partai politik dan memberikan putusan dalam proses pemberhentian presiden/wakil presiden dalam masa jabatannya. Kedua kewenangan ini belum pernah dilakukan karena memang belum pernah ada permohonan yang masuk ke MK terkait dua perkara ini.
Dalam perkembangannya, berdasarkan Pasal 236C UU No. 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemda, MK mengemban amanat untuk mengadili perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHPKada) yang sebelumnya berada di Mahkamah Agung (MA). Namun, pada Mei 2014 MK mengeluarkan Putusan Nomor 97/PUU-XI/2013 yang menegaskan bahwa pemilihan kepala daerah bukan merupakan bagian dari rezim Pemilu sehingga MK tidak memiliki wewenang untuk memeriksa dan memutusnya.
Sepanjang tahun 2015, MK telah menerima dan meregistrasi sebanyak 141 perkara yang terdiri dari perkara pengujian undang-undang sebanyak 140 perkara dan satu perkara SKLN. Selain itu, terdapat perkara yang merupakan tindak lanjut perkara tahun sebelumnya sebanyak 80 perkara. Dengan demikian, total perkara tahun 2015 yang ditangani MK sejumlah 221 perkara. Dari sejumlah perkara tersebut, telah diputus sebanyak 158 perkara. Sisanya sebanyak 63 perkara dilanjutkan proses pemeriksaannya pada 2016.
“Sepanjang 2015, MK telah melunasi tunggakan sebanyak 80 perkara pengujian undang-undang yang merupakan sisa dari tahun 2014 lalu. Kemudian, MK telah menerima dan meregistrasi sebanyak 141 perkara yang terdiri dari perkara pengujian undang-undang sebanyak 140 perkara dan satu perkara SKLN. MK pun memutuskan beberapa putusan yang fenomenal, di antaranya membatalkan seluruh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air (UU SDA),” kata Ketua MK Arief Hidayat di hadapan insan media saat memaparkan refleksi kinerja MK 2015 dan proyeksi 2016, Rabu (30/12) di Gedung MK.
Adapun sejak berdiri pada tahun 2003 sampai 2015, MK telah telah meregistrasi sebanyak 2.056 perkara. Dari seluruh perkara tersebut, telah diputus sebanyak 1.993 perkara dengan rincian sebanyak 330 perkara dikabulkan, 1.013 perkara ditolak, 499 perkara tidak dapat diterima, 13 perkara gugur, 120 perkara ditarik kembali oleh Pemohon, dan 5 perkara Tidak Berwenang. Adapun sisanya, sebanyak 63 perkara masih dalam proses persidangan. Mahkota Keadilan Sosial
Ijtihad yang telah ditorehkan MK dalam putusan pengujian UU memberi arah bagi dinamika keadilan sosial dan iklim demokrasi yang sehat di Indonesia. MK memandang keadilan sosial sebagai mahkota hukum yang harus tetap tegak berdiri. Dalam hal ini MK merefleksikannya melalui putusan-putusan yang semata berpihak kepada keadilan sosial.
Beberapa putusan sepanjang 2015 yang menjadi putusan fenomenal (landmark decision) yang merefleksikan keadilan sosial di antaranya, yaitu MK membatalkan seluruh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air (UU SDA). Putusan bernomor 85/PUU-XI/2013 tersebut menyatakan UU SDA tidak memenuhi enam prinsip dasar pembatasan pengelolaan sumber daya air. Selain itu, ketentuan Hak Guna Usaha Air dalam UU SDA dimaksudkan sebagai pemberian hak penguasaan atas sumber air, sungai, danau, atau rawa. Padahal, Hak Guna Usaha Air merupakan instrumen pengendalian, bukan instrumen penguasaan. Swasta tidak boleh melakukan penguasaan atas sumber air atau sumber daya air tetapi hanya dapat melakukan pengusahaan dalam jumlah atau alokasi tertentu saja sesuai dengan alokasi yang ditentukan dalam izin yang diberikan oleh negara secara ketat.
Pada persidangan pleno pengucapan putusan, Kamis, 9 Juli 2015, MK menyatakan Konsumen PT PLN Persero yang tidak memiliki Sertifikat Laik Operasi (SLO) tidak terancam sanksi kurungan penjara, melainkan hanya sanksi denda. Hal tersebut ditegaskan MK dalam putusan uji materi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan (UU Ketenagalistrikan). Dalam Putusan nomor 58/PUU-XIII/2015, MK menyatakan tidak tepat apabila ketiadaan SLO dalam instalasi listrik dikenakan sanksi pidana penjara. Pelanggaran administrasi karena tidak adanya SLO dalam instalasi listrik bukanlah tindakan kejahatan pembunuhan, pelanggaran HAM, atau pencurian yang menghilangkan hak orang lain. Oleh karena itu, sanksi pidana penjara yang dijatuhkan kepada masyarakat sebagaimana ditentukan dalam Pasal 54 ayat (1) UU Listrik bertentangan dengan Pasal 28G ayat (1) UUD 1945.
Kemudian pada Kamis 10 Desember 2015, melalui putusan nomor 31/PUU-XIII/2015 MK juga menegaskan bahwa pasal penghinaan merupakan delik aduan. Dengan kata lain, Pejabat yang merasa dicemarkan nama baiknya harus melaporkan sendiri kerugian tersebut kepada pihak yang berwenang. Dalam putusannya, MK menyatakan frasa ‘kecuali berdasarkan Pasal 316’ dalam ketentuan Pasal 319 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana bertentangan dengan Konstitusi.
Adapun perkara lain yang telah diputus kabul oleh MK antara lain putusan UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; UU Sistem Keolahragaan Nasional; UU Hukum Acara Pidana; UU Otoritas Jasa Keuangan; UU Aparatur Sipil Negara; UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; UU Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; UU Advokat; UU Peradilan Umum, UU Peradilan Agama, dan UU Peradilan Tata Usaha Negara; UU Ketenagakerjaan; UU Kehutanan; dan UU Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
Sepanjang 2015, perkara PUU diregistrasi Kepaniteraan MK adalah sebanyak 140 perkara dan sisa tahun sebelumnya 80 perkara, sehingga jumlah perkara yang ditangani sebanyak 220 perkara. Dari jumlah tersebut, telah diputus 157 perkara dan sisanya, sebanyak 63 perkara masih dalam proses pemeriksaan. Adapun jika dirinci berdasarkan amar putusan, sebanyak 25 perkara dikabulkan, 50 perkara ditolak, 61 perkara tidak dapat diterima, 4 perkara gugur, 15 perkara ditarik kembali oleh Pemohon, 2 perkara tidak berwenang.
Kemudian pada Kamis 10 Desember 2015, melalui putusan nomor 31/PUU-XIII/2015 MK juga menegaskan bahwa pasal penghinaan merupakan delik aduan. Dengan kata lain, Pejabat yang merasa dicemarkan nama baiknya harus melaporkan sendiri kerugian tersebut kepada pihak yang berwenang. Dalam putusannya, MK menyatakan frasa ‘kecuali berdasarkan Pasal 316’ dalam ketentuan Pasal 319 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana bertentangan dengan Konstitusi.
Adapun perkara lain yang telah diputus kabul oleh MK antara lain putusan UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; UU Sistem Keolahragaan Nasional; UU Hukum Acara Pidana; UU Otoritas Jasa Keuangan; UU Aparatur Sipil Negara; UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; UU Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; UU Advokat; UU Peradilan Umum, UU Peradilan Agama, dan UU Peradilan Tata Usaha Negara; UU Ketenagakerjaan; UU Kehutanan; dan UU Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
Sepanjang 2015, perkara PUU diregistrasi Kepaniteraan MK adalah sebanyak 140 perkara dan sisa tahun sebelumnya 80 perkara, sehingga jumlah perkara yang ditangani sebanyak 220 perkara. Dari jumlah tersebut, telah diputus 157 perkara dan sisanya, sebanyak 63 perkara masih dalam proses pemeriksaan. Adapun jika dirinci berdasarkan amar putusan, sebanyak 25 perkara dikabulkan, 50 perkara ditolak, 61 perkara tidak dapat diterima, 4 perkara gugur, 15 perkara ditarik kembali oleh Pemohon, 2 perkara tidak berwenang.
Total sebagaimana tersebut adalah dalam rangka menguji konstitusionalitas sebanyak 76 undang-undang. Dari total 76 undang-undang yang dimohonkan untuk diuji ke MK selama 2015, terdapat beberapa undang-undang yang memiliki frekuensi pengujian yang cukup tinggi yaitu:
1.    Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang diuji sebanyak 31 kali.
2.    Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana diuji sebanyak 12 kali.
3.    Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung diuji sebanyak 6 kali.
4.    Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi diuji sebanyak 5 kali.
5.    Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebanyak 4 kali.
6.    Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara sebanyak 4 kali.
7.    Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Perselisihan Hubungan Industrial sebanyak 4 kali.
8.    Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia sebanyak 4 kali.
9.    Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat sebanyak 4 kali.
10. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman sebanyak 4 kali.
Perkara PUU yang diregistrasi MK cenderung mengalami peningkatan yang fluktuatif dari tahun ke tahun. Kenaikan signifikan terjadi dalam empat tahun terakhir. Jika pada 2003-2010 perkara PUU masih pada kisaran angka 24-86 perkara, pada 2012 perkara PUU yang diregistrasi meningkat yaitu sebanyak 118, kemudian pada 2013 menurun sebanyak 109, pada 2014 sebanyak 140, dan pada 2015 sebanyak 140 perkara.
Berdasarkan grafik di atas, total perkara PUU yang ditangani MK sejak 2003 hingga 2015 sebanyak 921 perkara dan telah diputus sebanyak 858 perkara. Adapun rincian perkara yang diputus jika diklasifikasikan berdasarkan amar putusan, sebanyak 203 perkara dikabulkan, 297 perkara ditolak, 251 perkara tidak diterima, 13 perkara gugur, 89 perkara ditarik kembali, dan terhadap 5 perkara MK menyatakan tidak berwenang. Sedangkan sisanya, sebanyak 63 perkara PUU masih dilanjutkan proses pemeriksaannya pada 2016.
Kewenangan MK untuk melakukan pengujian konstitusionalitas undang-undang (judicial review/constitutional review) dilandasi oleh Pasal 10 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Kemudian teknis pelaksanaannya diatur dalam Peraturan MK Nomor 06/PMK/2005 tentang Pedoman Beracara dalam Perkara Pengujian UU.
Permohonan judicial review, dapat digolongkan dalam dua jenis, yakni pengujian terhadap materi undang-undang atau norma hukum (biasa disebut pengujian materiil) dan pengujian terhadap prosedur pembentukan undang-undang, (biasa disebut pengujian formil). Dalam praktiknya, pengujian materiil dan pengujian formil dapat dilakukan bersamaan oleh Pemohon yang sama. 

Nur Rosihin Ana


Dalam Rubrik Laporan Utama Majalah Konstitusi Nomor 107 • Januari 2016

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More