Harmoni...

Jakarta, September 2010

Harmoni...

Jakarta, Desember 2010

Belahan jiwa

......

...Belahan jiwa...

......

ceria...

Jakarta, 8 Januari 2012

Nora Uzhma Naghata

Bogor, 24 Februari 2011

Nora Uzhma Naghata

Generasi masa depan negara, bangsa dan agama

Najuba Uzuma Akasyata

Generasi masa depan negara, bangsa dan agama

Nora Uzhma Naghata dan Najuba Uzuma Akasyata

Generasi masa depan negara, bangsa dan agama

Nora Uzhma Naghata dan Najuba Uzuma Akasyata

Generasi masa depan negara, bangsa dan agama

Najuba Uzuma Akasyata

Generasi masa depan negara, bangsa dan agama

Taman Safari Puncak

Bogor, 24 Februari 2011

Bandara Ahmad Yani

Semarang, 28 September 2011

Rileks

*********

Nur Rosihin Ana

Semarang, 19 Oktober 2010

Nur Rosihin Ana

mahkamah dusturiyyah, 18 Juli 2012

Nur Rosihin Ana

Hotel Yasmin, Puncak, Desember 2010

Nora Uzhma Naghata

Naghata

Nora Uzhma Naghata dan Najuba Uzuma Akasyata

Demak, 11 September 2011

Nur Rosihin Ana

Nagreg, Bandung 11 Juli 2011

Nora Uzhma Naghata, Sri Utami, Najuba Uzuma Akasyata, Nur Rosihin Ana

Sapa senja di Teluk Awur, Jepara 24 Agustus 2012

Sapa Senja Jepara

Teluk Awur, Jepara 24 Agustus 2012

...bebas, lepas...

Teluk Awur, Jepara 24 Agustus 2012

Rabu, 03 Oktober 2007

Menguji Konstitusionalitas Syarat Poligami dalam UU Perkawinan


M. Insa, S.H. mendatangi gedung Mahkamah Konstitusi pada tanggal 20 April 2007 untuk mengujikan materi UU 1/1974 tentang Perkawinan. Materi yang diujikan M. Insa yaitu Pasal 3 ayat (1), Pasal 3 ayat (2), Pasal 4 ayat (1), Pasal 4 ayat (2), Pasal 5 ayat (1), Pasal 9, Pasal 15, Pasal 24. Menurutnya, ketentuan pasal-pasal dalam UU Perkawinan tersebut bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 28B ayat (1), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (1) dan ayat (2), Pasal 29 ayat (1) dan ayat (2). Mahkamah dalam sidang pengucapan putusan yang digelar pada Rabu, 3 Oktober 2007 menyatakan permohonan Pemohon ditolak.
M. Insa, adalah warga negara Indonesia yang berniat melakukan poligami. Tetapi menurut UU 1/1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan), M. Insa tidak memenuhi syarat untuk melakukan poligami. Berdasar alasan tersebut, M. Insa mengajukan pengujian materi UU Perkawinan, khususnya mengenai pasal-pasal yang mengatur poligami.
Mahkamah berpendapat, syarat-syarat berpoligami tetap diperlukan untuk menjamin terwujudnya tujuan perkawinan. Pasal-pasal dalam UU Perkawinan yang memuat alasan, syarat, dan prosedur poligami, sesungguhnya adalah upaya untuk menjamin terpenuhinya hak-hak isteri dan calon isteri dalam rangka mewujudkan tujuan perkawinan. Dengan demikian, hal dimaksud tidak dapat diartikan meniadakan ketentuan yang memperbolehkan perkawinan poligami.
Ketentuan yang tercantum dalam UU Perkawinan yang menyatakan bahwa asas perkawinan adalah monogami. Poligami diperbolehkan dengan alasan, syarat, dan prosedur tertentu tidak bertentangan dengan ajaran Islam.
Ketentuan-ketentuan dalam UU Perkawinan tidak bertentangan dengan hak untuk membentuk keluarga, hak untuk bebas memeluk agama, dan beribadat menurut agamanya, hak untuk bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif sebagaimana diatur dalam Pasal 28B ayat (1), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (1), dan ayat (2), serta Pasal 29 ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945. Dengan demikian Mahkamah menilai dalil-dalil yang dikemukakan Pemohon tidak beralasan sehingga permohonan Pemohon dinyatakan ditolak. (Nur Rosihin Ana)
readmore »»  
Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More