Rabu, 20 Januari 2016

Pasangan Meninggal Pencalonan Pilkada Gugur

Erwin Arifin dan Priyo Budi Utomo telah ditetapkan sebagai pasangan calon bupati/wakil bupati Lampung Timur. Namun Priyo meninggal dunia di masa kampanye sehingga Erwin tidak memiliki pasangan. Akibatnya pencalonan Erwin dalam Pilkada serentak 2015 dinyatakan gugur. Erwin menggugat ketentuan Pasal 54 ayat (5) UU Pilkada yang menyebabkan pencalonannya gugur.

Pasangan Erwin Arifin dan Priyo Budi Utomo dikukuhkan sebagai pasangan calon bupati Lampung Timur oleh Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lampung Timur Nomor 42/Kpts/KPU.Kab.008-435605/2015 tentang Pasangan Calon Bupati dan wakil Bupati yang Memenuhi Persyaratan Menjadi Peserta Pemilihan Bupati dan wakil Bupati Lampung Timur Tahun 2015. Namun, di tengah berlangsungnya tahapan masa kampanye, tepatnya pada 3 November 2015, cawabup Priyo Budi Utomo meninggal dunia. Sejak meninggalnya Priyo otomatis Erwin tidak memiliki pasangan.
Atas meninggalnya Priyo, KPU Lampung Timur menerbitkan SK Nomor 56/Kpts/KPU.Kab-008.435605/2015. Intinya, SK ini menyatakan pasangan calon Erwin-Priyo gugur. Posisi Priyo tidak dapat digantikan calon lain. SK KPU Lampung Timur Nomor 56/Kpts/KPU.Kab-008.435605/2015 ini merujuk pada Pasal 83 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 9 tahun 2015 yang mendasarkan pada ketentuan Pasal 54 ayat (5) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Ana
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang (UU Pilkada).
Erwin merasa hak konstitusionalnya yakni hak untuk dipilih, direnggut oleh ketentuan tersebut. Melalui konsultan hukum yang tergabung dalam Badan Bantuan Hukum dan Advokasi (BBHA) Pusat DPP PDI Perjuangan, Erwin mengadukan hal ini ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Salah seorang kuasa hukum Erwin, Sirra Prayuna, pada 6 November 2015 mendatangi MK untuk mengajukan permohonan pengujian Pasal 54 ayat (5) UU Pilkada. Permohonan ini dilengkapi dengan daftar bukti P-1 sampai P-5. Setelah berkas permohonan lengkap, pada 13 November 2015 Kepaniteraan MK meregistrasi permohonan ini dengan Nomor 140/PUU-XIII/2015.
Sidang perdana perkara Nomor 140/PUU-XIII/2015 ihwal uji materi UU Pilkada ini digelar pada Selasa, 24 November 2015 dengan panel hakim Maria Farida Indrati (ketua panel), I Dewa Gede Palguna, dan Wahiduddin Adams, serta didampingi seorang Panitera Pengganti, Achmad Edi Subiyanto. Selanjutnya, pada 27 November 2015, kuasa hukum Erwin lainnya, Badrul Munir mendatangi MK untuk menyerahkan perbaikan permohonan. Sidang berikutnya dengan agenda perbaikan permohonan digelar pada Kamis, 3 Desember 2015. Dalam persidangan ini, kuasa hukum Erwin, menambahkan bukti P-6 beserta surat kuasa.

Gugur di Etape Kampanye
Sejak meninggalnya Priyo Budi Utomo, hak konstitusional Erwin yang dijamin oleh konstitusi yakni hak untuk dipilih dalam Pilkada Lampung Timur, serta merta hilang. Hal ini akibat berlakunya ketentuan norma Pasal 54 ayat (5) UU Pilkada. Menurut Erwin, pemberlakuan Pasal 54 ayat (5) UU Pilkada merugikan hak konstitusional Erwin dan warga negara lainnya yang dijamin oleh Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 dan UU Hak Asasi Manusia.
Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menyatakan, “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.” Hal ini diperkuat dengan Pasal 43 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang menyatakan, “Setiap warga Negara berhak dipilih dan memih dalam pemilu.” Sedangkan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 mengatakan, “Setiap orang berhak atas pengakuan jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.”
Gugur dalam kontestasi Pilkada karena pasangan calon meninggal saat tahapan kampanye, bukan hanya terjadi kali ini saja. Hal ini sebelumnya juga terjadi Kabupaten Toli-toli tahun 2010, cawabup Amiruddin H. Nua meninggal dunia sehingga menyebabkan pasangannya tereliminasi dari pencalonan. Calon kepala daerah lainnya yang meninggal di etape kampanye yaitu Ruswandi Hasan (cabup Mesuji Tahun 2011), Chalik Effendi (cabup Oku Selatan Tahun 2010), Henry Edom (cawabup Bulungan Tahun 2005), dan Zubaidah Hambali (cabup Lampung Utara Tahun 2008).

Inkonsistensi Arti
Menurut Pemohon, telah terjadi inkonsistensi penerapan makna pada frasa “pasangan calon” dalam tahapan pemilihan dalam UU Pilkada. Hal ini berakibat pada perlakuan yang diskriminatif terhadap pasangan calon yang dinyatakan berhalangan tetap. Menurut Penjelasan Umum huruf c UU Pilkada, Pasangan calon dalam konsepsi Perppu adalah calon kepala daerah dipilih tanpa wakil. Di dalam UU ini, konsepsi tersebut diubah kembali seperti mekanisme sebelumnya, yaitu pemilihan secara berpasangan atau paket. Atas dasar demikian, paradigma yang terdapat dalam UU Pilkada sama dengan paradigma yang terdapat di dalam peraturan perundang-undangan sebelumnya yang mengatur tentang Pemilihan Kepala Daerah.
Mahkamah Konstitusi dalam putusan Nomor 40/PUU-VIII/2010 berpandangan bahwa pasangan calon adalah satu paket sebagaimana paradigma yang dianut oleh UU Pilkada yang diuji ini. Mahkamah dalam putusan tersebut menyatakan bahwa ketentuan pasal 63 ayat (2) UU 12/2008 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda) tidak bertentangan dengan UUD 1945 karena menurut Mahkamah tidak ada pemberlakuan berbeda atas setiap orang atau kelompok dan tidak ada perbedaan tafsir yang menimbulkan pelanggaran terhadap konstitusi. Substansi Pasal 63 ayat (2) UU Pemda tersebut adalah sama persis dengan pasal 54 ayat (5) UU Pilkada yang diuji.
Dengan demikian maka pengguguran secara serta merta bagi pasangan calon disebabkan wafatnya pasangannya adalah konstitusional nyata-nyata tidak tercermin dalam Pasal 54 UU Pilkada itu sendiri. Sebab, dalam Pasal 54 ayat (1), ayat (4), ayat (6) tidak diterapkan secara seragam konsepsi “pasangan calon adalah satu kesatuan pasangan calon.” Ketentuan Pasal 54 ayat (1), (4), (6) UU Pilkada masih memberikan kesempatan untuk dilakukan penggantian pasangan calon yang berhalangan tetap. Penerapan konsepsi yang berbeda antara pasal 54 ayat (5) dengan pasal 54 ayat (1), ayat (4), dan ayat (6) UU Pilkada nyata-nyata telah bertentangan dengan prinsip non diskriminasi sebagamaina diatur dalam pasal 28I ayat (2) UUD 1945.

Wilayah Takdir
Mahkamah Konstitusi pada Senin 19 Juli 2010 mengeluarkan Putusan Nomor 40/PUU-VIII/2010 ihwal pengujian Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah terhadap UUD 1945. Pada halaman 31 putusan tersebut, Mahkamah berpendapat, “meninggalnya salah satu pasangan calon sehingga menyebabkan pasangannya tidak dapat mengikuti Pemilukada adalah suatu takdir Tuhan Yang Maha Kuasa yang tidak dapat diprediksi oleh manusia; Ia berlaku untuk pasangan manapun sesuai kehendak-Nya.”
Menurut Erwin, meninggal dunia adalah takdir. Sedangkan pengguguran atas nama UU terhadap calon yang masih hidup, bukanlah takdir. Pertimbangan hukum Mahkamah dalam Putusan Nomor 40/PUU-VIII/2010 tersebut sangatlah tidak relevan. Pengguguran pasangan calon dikarenakan meninggalnya salah satu pasangan calon sebagai takdir, menurut hemat Erwin adalah tidak tepat. Sebab masih terdapat hak konstitusional pasangannya yang masih hidup yang dihilangkan. Kecuali kedua orang yang merupakan satu pasangan calon sama-sama berhalangan tetap.
Seharusnya yang dianggap sebagai takdir, menurut Pemohon, adalah mengenai kematian salah satu pasangan calon. Sementara bagi pasangan calon yang masih hidup yang tidak dapat mengikuti Pemilukada, bukanlah takdir melainkan akibat hukum dari pemberlakuan UU.
Peristiwa hukum meninggalnya Priyo Budi Utomo yang merupakan pasangan Pemohon, adalah sebuah manifestasi dari takdir Ilahi yang tentu saja di luar kehendak manusia. Artinya hal itu di luar kehendak dan kendali Erwin, penyelenggara Pemilu, peserta Pemilu yang lain, para calon pemilih, pembuat UU (Pemerintah dan DPR) bahkan juga Mahkamah Konstitusi.
Semestinya yang hilang hanyalah hak calon wakil bupati Priyo Budi Utomo dikarenakan meninggal dunia. Sedangkan bagi Erwin Arifin yang masih hidup dan sudah ditetapkan sebagai calon Bupati semestinya tetap memiliki hak konstitusional untuk dipilih maupun memilih. Rumusan norma Pasal 54 Ayat (5) UU Pilkada sama sekali tidak memberikan jalan keluar bagi Erwin. Bahkan rumusan tersebut menimbulkan kekosongan hukum yang mengancam hak Erwin untuk dipilih.

Perlakuan Sama
Mahkamah dalam banyak putusannya sering kali menyampaikan pendirian Mahkamah sebagai pengawal konstitusi. Mahkamah tidak boleh membiarkan terjadinya pelanggaran terhadap hak-hak konstitusional warga negara. Hal ini salah satunya tercermin dalam pertimbangan hukum Putusan Nomor 1/PUU-VIII/2010 yang menyatakan, “Mahkamah, sesuai dengan kewenangan konstitusionalnya, tidak akan membiarkan adanya norma dalam Undang-Undang yang tidak konsisten dan tidak sesuai dengan amanat perlindungan konstitusional yang dikonstruksikan Mahkamah.”
Kemudian, Mahkamah dalam Putusan MK No 100/PUU-XIII/2015 mengizinkan pembukaan pendaftaran kembali bagi calon tunggal peserta Pilkada dengan pertimbangan demi menjamin terpenuhinya hak konstitusi warga negara. Mahkamah menyatakan bahwa Pilkada harus tetap dilaksanakan meskipun hanya terdapat satu pasangan calon.
Dengan demikian, maka menurut Erwin, apa yang dialaminya ini dapat menjadi pertimbangan bagi Mahkamah untuk memberikan kesempatan yang sama dalam hal ini untuk mengajukan wakil pengganti demi terpenuhinya hak konstitusional Erwin. Seharusnya, pertimbangan hukum yang sama berlaku pula dan menjadi dasar Mahkamah dalam memutus permohonan Erwin ini. Sebab, bila dicermati, situasi dan kondisi yang sama juga sedang berlaku bagi Erwin saat ini, dimana hak konstitusi Erwin selaku warga negara untuk memilih dan dipilih menjadi terlanggar dengan adanya ketentuan norma pasal 54 ayat (5) UU Pilkada. Perlakuan yang sama juga berlaku bagi Erwin. Semestinya Mahkamah juga memberikan pertimbangan hukum dan dasar pemikiran yang sama bagi Erwin dengan apa yang telah menjadi pertimbangan hukum dan dasar pemikiran Mahkamah pada Putusan Nomor 100/PUU-XIII/2015 tersebut.
Oleh karena itu, dalam petitum Erwin memohon Mahkamah agar mengabulkan permohonannya. Erwin meminta Mahkamah menyatakan pasal 54 ayat (5) UU Pilkada bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak berkuatan hukum tetap, sepanjang tidak dimaknai mencakup pengertian “Dalam hal pasangan calon berhalangan tetap pada saat dimulainya Kampanye sampai hari pemungutan suara dan terdapat 2 (dua) pasangan calon atau lebih, tahapan pelaksanaan Pemilihan dilanjutkan dan pasangan calon yang berhalangan tetap dapat diganti dengan diberikan waktu yang wajar dan patut.”


Nur Rosihin Ana

Dalam Rubrik Catatan Perkara Majalah Konstitusi Nomor 107 • Januari 2016

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More