Sabtu, 20 Februari 2016

Sengketa Pilkada Serentak 2015

“Layu Sebelum Berkembang”

Hasil Pilkada serentak 2015 menuai sengketa di MK. Mayoritas perkara PHPU Kada layu sebelum berkembang. Sepanjang Januari 2016, sejumlah 139 perkara rontok berguguran di persidangan.

Pagi itu, Senin, 18 Januari 2016, Gedung Mahkamah Konstitusi yang berlokasi di Jl. Medan Merdeka Barat No. 6, Jakarta Pusat, sudah tampak ramai. Tdak seperti biasanya hadirin dari berbagai penjuru di tanah air berbondong mendatangi MK. Mereka hadir di MK bukan dalam rangka studi hukum dan konstitusi laiknya kunjungan ke MK. Mereka datang ke MK untuk mengikuti dari dekat jalannya sidang pengucapan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemililihan Kepala Daerah (PHP Kada).
Pengamanan ekstra ketat juga nampak berbeda seperti hari biasa. Sejumlah aparat Kepolisian dari Polres Metro Jakarta Pusat bersiaga di beberapa titik lokasi. Personil dari unit Samapta Bhayangkara (Sabhara), Brigade Mobil (Brimob), Reserse Kriminal (Reskrim) ditambah pengamanan dalam MK, siap mengamankan jalannya pembacaan putusan.
Potensi ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan keamanan dalam proses penyelesaian perkara sengketa Pilkada harus mampu dipetakan dan dideteksi secara dini. Hal ini untuk mengantisipasi terulangnya sejarah kelam dalam persidangan di MK, 14 November 2013 silam. Saat itu MK menggelar sidang pengucapan putusan sengketa Pilkada Maluku. Keributan bermula saat majelis hakim usai membacakan amar putusan salah satu permohonan sengketa Pilkada Maluku. Sekelompok massa yang merasa tidak puas dengan putusan MK, tiba-tiba merangsek masuk ke ruang sidang pleno pengucapan putusan yang tengah berlangsung di lt. 2 Gedung MK. Massa meluapkan amarah dengan mengobrak-abrik inventaris ruang sidang pleno. Meja, kursi, podium, mikropon menjadi sasaran perusakan. Pergerakan massa pun mengarah ke meja hakim. Melihat situasi yang tidak memungkinkan, Ketua MK yang memimpin jalannya persidangan saat itu, Hamdan Zoelva, terpaksa menskors sidang. Aparat Kepolisian yang berjaga di MK dengan sigap mengevakuasi para hakim dari ruang sidang pleno menuju tempat yang aman.
Tragedi kelam tersebut terjadi di tengah menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap MK. Dua pekan sebelum tragedi ini, Ketua MK kala itu, M. Akil Mochtar, terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK. Akil ditangkap KPK di rumah dinas Ketua MK pada Rabu, 2 Oktober 2013 malam terkait suap perkara Pilkada. Dua kejadian ini membuat muruah mahkamah terjun bebas ke titik nadir. Sembilan pilar yang selama ini kokoh berdiri seakan tumbang dihantam badai tsunami.
Mengantisipsi terjadinya gangguan keamanan di MK selama proses penyelesaian perkara sengketa Pilkada, Polda Metro Jaya menerjunkan tiga batalyon. Polda Metro jaya juga telah menyiapkan pola pengamanan khusus yang terbagai menjadi tiga ring. Kawasan ring satu meliputi balkon lantai 3 dan ruang sidang lantai 4. Kawasan ring dua yakni halaman sekitar MK. Kemudian ring tiga meliputi depan dan belakang gedung MK. “Kami sudah menyiapkan pengamanan khusus dengan pola ring di Mahkamah Konstitusi yang terbagi atas tiga ring,” kata Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol. Tito Karnavian saat memantau pengamanan pada hari kedua sidang sengketa Pilkada di MK (8/1 2016).
Kapasitas ruang sidang pleno yang berada di lt. 2 Gedung MK tentu tidak mampu menampung seluruh hadirin. Apalagi hari itu akan diputus 40 perkara sengketa Pilkada yang dibagi menjadi dua sesi. Demi ketertiban, kenyamanan, dan keamanan, hadirin yang diperkenankan masuk ke ruang sidang pleno dibatasi. Bagi hadirin yang tidak dapat masuk ke ruang sidang pleno, mereka dapat mengikuti jalannya persidangan secara langsung melalui layar monitar LED berukuran besar.
Sebuah tenda berukuran besar berdiri di halaman gedung Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian yang bersebelahan dengan gedung MK. Hembusan udara yang mengalir dari mesin pendingin ruangan menambah kenyamanan tenda dwi warna merah putih beralaskan karpet merah. Di dalam tenda inilah para pengunjung yang tidak kebagian masuk ke ruang sidang, dapat mengikuti jalannya persidangan melalui tiga buah layar monitor LED berukuran 50 inch. Pengunjung yang masuk pun harus melalui pemeriksaan metal detektor. “Kami juga bekerja sama dengan MK untuk membatasi pengunjung ke ruang sidang MK melalui pengamanan dalam yang menyeleksi, mengatur siapa yang boleh masuk dan siapa yang tidak boleh masuk,” tambah Tito.

Putusan
Petugas persidangan meminta hadirin untuk berdiri saat hakim konstitusi memasuki ruang persidangan. Tepat pukul 09.00 WIB Ketua MK Arief Hidayat dengan didampingi delapan hakim konstitusi, mengetukkan palu tiga kali pertanda persidangan dibuka dan terbuka untuk umum.
Agenda sidang pada Senin, 18 Januari 2016 itu adalah pengucapan putusan dan ketetapan. Sebanyak 40 perkara yang terdiri dari lima ketetapan dan 35 putusan sengketa Pilkada dibacakan hari itu.
Sidang pengucapan ketetapan dan putusan dibagi menjadi tiga Sesi. Sesi pertama digelar pukul 09.00-12.36 WIB untuk pembacaan 21 putusan. Tepat satu jam kemudian, setelah jeda untuk istirahat, makan siang dan shalat zhuhur, pada pukul 13.36-14.45 WIB sidang sesi kedua digelar. Sebanyak 7 perkara diputus pada sesi kedua ini. Sidang sesi ketiga dibuka pada Pukul 16.07-18.17 WIB untuk membacakan 12 putusan.
Persidangan tersebut menghasilkan lima ketetapan. Sebanyak lima permohonan ditarik kembali oleh Pemohonnya. Mahkamah dalam ketetapannya menyatakan mengabulkan penarikan kembali permohonan Pemohon. Adapun lima permohonan yang ditarik kembali, yakni PHP Kada Kabupaten Bulukumba Provinsi (Perkara Nomor 27/PHP.BUP-XIV/2016), PHP Kada Kabupaten Kotabaru Provinsi Kalimantan Selatan (Perkara Nomor 50/PHP.BUP-XIV/2016), PHP Kada Kabupaten Pesisir Barat Provinsi Lampung (Perkara Nomor 142/PHP.BUP-XIV/2016), PHP Kada Kabupaten Boven Digoel Provinsi Papua (Perkara Nomor 146/PHP.BUP-XIV/2016), dan PHP Kada Kabupaten Toba Samosir Provinsi Sumatera Utara (147/PHP.BUP-XIV/2016). Sedangkan sisanya yakni 35, Mahkamah menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Putusan PHP Kada di MK terkait dengan tenggang waktu pengajuan permohonan dan persentase selisih suara berdasarkan ketentuan perundang-undangan, serta terkait kedudukan hukum (legal standing) para pihak yang berperkara.
Majelis hakim dan seluruh pegawai MK harus menyiapkan waktu dan tenaga ekstra karena sidang pengucapan putusan dan ketetapan dilakukan secara marathon sejak pagi hingga petang hari. Tak terkecuali pula aparat Kepolisian terus waspada bersiaga menjaga keamanan sidang pengucapan putusan.
Sidang berikutnya digelar pada 21 Januari 2016 dengan agenda pengucapan putusan. Terdapat 26 perkara PHP Kada diputus pada persidangan kali ini. Mahkamah dalam amar putusannya menyatakan tidak dapat menerima ke-26 permohonan perkara tersebut.
Sehari kemudian, tepatnya pada 22 Januari 2016 Mahkamah juga menggelar sidang putusan. Sebanyak 23 perkara diputus pada sidang kali ini. Sebanyak 22 perkara diputus tidak dapat diterima. Sisanya, satu perkara diputus sela, yakni Putusan Nomor 1/PHP.BUP-XIV/2016 ihwal Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara Tahun 2015. Mahkamah dalam amar putusannya memerintahkan kepada KPU Provinsi Maluku Utara untuk melakukan penghitungan surat suara ulang Pilkada Kabupaten Halmahera Selatan Tahun 2015 untuk Kecamatan Bacan paling lama 14 hari sejak putusan ini dibacakan.
Persidangan pengucapan putusan berikutnya digelar dua hari secara berturut-turut, yakni pada 25-26 Januari 2016. Pada persidangan 25 Januari 2016, Mahkamah menyatakan tidak dapat menerima 26 permohonan yang putusannya dibacakan pada hari itu. Begitu pula dengan nasib 25 permohonan yang dibacakan pada persidangan 26 Januari 2016, Mahkamah juga menyatakan tidak dapat menerima permohonan.
Sebanyak 140 perkara telah diputus. Bagaimana dengan nasib sembilan perkara yang masih berlanjut pemeriksaannya, ikuti proses persidangan MK.

Nur Rosihin Ana

Laporan Utama Majalah Konstitusi Nomor 108 • Februari 2016

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More