“Layu Sebelum Berkembang”
Hasil Pilkada serentak 2015 menuai
sengketa di MK. Mayoritas perkara PHPU Kada layu sebelum berkembang. Sepanjang
Januari 2016, sejumlah 139 perkara rontok berguguran di persidangan.
Pagi itu,
Senin, 18 Januari 2016, Gedung Mahkamah Konstitusi yang berlokasi di Jl. Medan
Merdeka Barat No. 6, Jakarta Pusat, sudah tampak ramai. Tdak seperti biasanya
hadirin dari berbagai penjuru di tanah air berbondong mendatangi MK. Mereka
hadir di MK bukan dalam rangka studi hukum dan konstitusi laiknya kunjungan ke
MK. Mereka datang ke MK untuk mengikuti dari dekat jalannya sidang pengucapan
putusan perkara Perselisihan Hasil Pemililihan Kepala Daerah (PHP Kada).
Pengamanan
ekstra ketat juga nampak berbeda seperti hari biasa. Sejumlah aparat Kepolisian
dari Polres Metro Jakarta Pusat bersiaga di beberapa titik lokasi. Personil
dari unit Samapta Bhayangkara (Sabhara), Brigade Mobil (Brimob), Reserse
Kriminal (Reskrim) ditambah pengamanan dalam MK, siap mengamankan jalannya
pembacaan putusan.
Potensi
ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan keamanan dalam proses penyelesaian
perkara sengketa Pilkada harus mampu dipetakan dan dideteksi secara dini. Hal
ini untuk mengantisipasi terulangnya sejarah kelam dalam persidangan di MK, 14
November 2013 silam. Saat itu MK menggelar sidang pengucapan putusan sengketa
Pilkada Maluku. Keributan bermula saat majelis hakim usai membacakan amar
putusan salah satu permohonan sengketa Pilkada Maluku. Sekelompok massa yang
merasa tidak puas dengan putusan MK, tiba-tiba merangsek masuk ke ruang sidang
pleno pengucapan putusan yang tengah berlangsung di lt. 2 Gedung MK. Massa
meluapkan amarah dengan mengobrak-abrik inventaris ruang sidang pleno. Meja,
kursi, podium, mikropon menjadi sasaran perusakan. Pergerakan massa pun
mengarah ke meja hakim. Melihat situasi yang tidak memungkinkan, Ketua MK yang
memimpin jalannya persidangan saat itu, Hamdan Zoelva, terpaksa menskors
sidang. Aparat Kepolisian yang berjaga di MK dengan sigap mengevakuasi para
hakim dari ruang sidang pleno menuju tempat yang aman.
Tragedi kelam
tersebut terjadi di tengah menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap MK. Dua
pekan sebelum tragedi ini, Ketua MK kala itu, M. Akil Mochtar, terjaring
operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK. Akil ditangkap KPK di rumah dinas Ketua
MK pada Rabu, 2 Oktober 2013 malam terkait suap perkara Pilkada. Dua kejadian
ini membuat muruah mahkamah terjun bebas ke titik nadir. Sembilan pilar yang
selama ini kokoh berdiri seakan tumbang dihantam badai tsunami.
Mengantisipsi
terjadinya gangguan keamanan di MK selama proses penyelesaian perkara sengketa
Pilkada, Polda Metro Jaya menerjunkan tiga batalyon. Polda Metro jaya juga
telah menyiapkan pola pengamanan khusus yang terbagai menjadi tiga ring.
Kawasan ring satu meliputi balkon lantai 3 dan ruang sidang lantai 4. Kawasan
ring dua yakni halaman sekitar MK. Kemudian ring tiga meliputi depan dan
belakang gedung MK. “Kami sudah menyiapkan pengamanan khusus dengan pola ring
di Mahkamah Konstitusi yang terbagi atas tiga ring,” kata Kapolda Metro Jaya,
Irjen Pol. Tito Karnavian saat memantau pengamanan pada hari kedua sidang
sengketa Pilkada di MK (8/1 2016).
Kapasitas ruang
sidang pleno yang berada di lt. 2 Gedung MK tentu tidak mampu menampung seluruh
hadirin. Apalagi hari itu akan diputus 40 perkara sengketa Pilkada yang dibagi
menjadi dua sesi. Demi ketertiban, kenyamanan, dan keamanan, hadirin yang
diperkenankan masuk ke ruang sidang pleno dibatasi. Bagi hadirin yang tidak
dapat masuk ke ruang sidang pleno, mereka dapat mengikuti jalannya persidangan
secara langsung melalui layar monitar LED berukuran besar.
Sebuah tenda
berukuran besar berdiri di halaman gedung Kementerian Koordinator Bidang
Perekonomian yang bersebelahan dengan gedung MK. Hembusan udara yang mengalir
dari mesin pendingin ruangan menambah kenyamanan tenda dwi warna merah putih
beralaskan karpet merah. Di dalam tenda inilah para pengunjung yang tidak
kebagian masuk ke ruang sidang, dapat mengikuti jalannya persidangan melalui
tiga buah layar monitor LED berukuran 50 inch. Pengunjung yang masuk pun harus
melalui pemeriksaan metal detektor. “Kami juga bekerja sama dengan MK
untuk membatasi pengunjung ke ruang sidang MK melalui pengamanan dalam yang
menyeleksi, mengatur siapa yang boleh masuk dan siapa yang tidak boleh masuk,”
tambah Tito.
Putusan
Petugas
persidangan meminta hadirin untuk berdiri saat hakim konstitusi memasuki ruang
persidangan. Tepat pukul 09.00 WIB Ketua MK Arief Hidayat dengan didampingi
delapan hakim konstitusi, mengetukkan palu tiga kali pertanda persidangan
dibuka dan terbuka untuk umum.
Agenda sidang
pada Senin, 18 Januari 2016 itu adalah pengucapan putusan dan ketetapan.
Sebanyak 40 perkara yang terdiri dari lima ketetapan dan 35 putusan sengketa
Pilkada dibacakan hari itu.
Sidang
pengucapan ketetapan dan putusan dibagi menjadi tiga Sesi. Sesi pertama digelar
pukul 09.00-12.36 WIB untuk pembacaan 21 putusan. Tepat satu jam kemudian,
setelah jeda untuk istirahat, makan siang dan shalat zhuhur, pada pukul
13.36-14.45 WIB sidang sesi kedua digelar. Sebanyak 7 perkara diputus pada sesi
kedua ini. Sidang sesi ketiga dibuka pada Pukul 16.07-18.17 WIB untuk
membacakan 12 putusan.
Persidangan
tersebut menghasilkan lima ketetapan. Sebanyak lima permohonan ditarik kembali
oleh Pemohonnya. Mahkamah dalam ketetapannya menyatakan mengabulkan penarikan
kembali permohonan Pemohon. Adapun lima permohonan yang ditarik kembali, yakni
PHP Kada Kabupaten Bulukumba Provinsi (Perkara Nomor 27/PHP.BUP-XIV/2016), PHP
Kada Kabupaten Kotabaru Provinsi Kalimantan Selatan (Perkara Nomor
50/PHP.BUP-XIV/2016), PHP Kada Kabupaten Pesisir Barat Provinsi Lampung
(Perkara Nomor 142/PHP.BUP-XIV/2016), PHP Kada Kabupaten Boven Digoel Provinsi
Papua (Perkara Nomor 146/PHP.BUP-XIV/2016), dan PHP Kada Kabupaten Toba Samosir
Provinsi Sumatera Utara (147/PHP.BUP-XIV/2016). Sedangkan sisanya yakni 35,
Mahkamah menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Putusan PHP
Kada di MK terkait dengan tenggang waktu pengajuan permohonan dan persentase
selisih suara berdasarkan ketentuan perundang-undangan, serta terkait kedudukan
hukum (legal standing) para pihak yang berperkara.
Majelis hakim
dan seluruh pegawai MK harus menyiapkan waktu dan tenaga ekstra karena sidang
pengucapan putusan dan ketetapan dilakukan secara marathon sejak pagi hingga
petang hari. Tak terkecuali pula aparat Kepolisian terus waspada bersiaga
menjaga keamanan sidang pengucapan putusan.
Sidang
berikutnya digelar pada 21 Januari 2016 dengan agenda pengucapan putusan.
Terdapat 26 perkara PHP Kada diputus pada persidangan kali ini. Mahkamah dalam
amar putusannya menyatakan tidak dapat menerima ke-26 permohonan perkara
tersebut.
Sehari
kemudian, tepatnya pada 22 Januari 2016 Mahkamah juga menggelar sidang putusan.
Sebanyak 23 perkara diputus pada sidang kali ini. Sebanyak 22 perkara diputus
tidak dapat diterima. Sisanya, satu perkara diputus sela, yakni Putusan Nomor
1/PHP.BUP-XIV/2016 ihwal Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara Tahun 2015. Mahkamah dalam
amar putusannya memerintahkan kepada KPU Provinsi Maluku Utara untuk melakukan
penghitungan surat suara ulang Pilkada Kabupaten Halmahera Selatan Tahun 2015
untuk Kecamatan Bacan paling lama 14 hari sejak putusan ini dibacakan.
Persidangan
pengucapan putusan berikutnya digelar dua hari secara berturut-turut, yakni
pada 25-26 Januari 2016. Pada persidangan 25 Januari 2016, Mahkamah menyatakan
tidak dapat menerima 26 permohonan yang putusannya dibacakan pada hari itu.
Begitu pula dengan nasib 25 permohonan yang dibacakan pada persidangan 26
Januari 2016, Mahkamah juga menyatakan tidak dapat menerima permohonan.
Sebanyak 140
perkara telah diputus. Bagaimana dengan nasib sembilan perkara yang masih
berlanjut pemeriksaannya, ikuti proses persidangan MK.
Nur Rosihin Ana
Laporan Utama Majalah Konstitusi Nomor
108 • Februari 2016
Tidak ada komentar:
Posting Komentar