Pilkada ternoda oleh ulah
penyelenggara. Proses demokrasi yang cedera harus dipulihkan. Perintah
pencoblosan ulang di lima daerah cukup beralasan.
Pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak tahun 2015
secara umum berjalan dengan baik, lancar, dan aman. Sebanyak 268 daerah semula
dijadwalkan mengikuti pilkada serentak yang digelar pada 9 Desember 2015.
Ternyata terdapat lima daerah yang pelaksanaan pilkadanya ditunda di 2016.
Adapun llima daerah yang melaksanakan pilkada susulan di 2016 yaitu Pilkada
Provinsi Kalimantan Tengah, Kabupaten Fakfak, Kabupaten Simalungun, Kota
Manado, dan Pilkada Kota Pematangsiantar.
Namun demikian, Pilkada serentak tak luput dari
sengketa. Dari 268 daerah yang menyelenggarakan Pilkada, terdapat 136 daerah
yang mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP
Kada) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Besar kemungkinan pasangan calon di 132
daerah yang tidak mengajukan permohonan ke Mahkamah karena dipengaruhi oleh
kesadaran dan pemahaman atas adanya ketentuan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 8
Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014
tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang (UU
Pilkada).
Hingga berita ini diturunkan, Mahkamah telah menerima
151 permohonan PHP Kada dari 136 daerah. Rinciannya, 7 perkara PHP Kada
gubernur, 132 PHP Kada bupati, dan 12 PHP Kada walikota.
Hingga Awal Maret 2016, Mahkamah telah mengeluarkan 149* putusan/ketetapan perkara PHP Kada. Adapun jika dirinci berdasarkan amar
putusan, sebanyak 5 perkara Ditarik Kembali oleh Pemohon, 136 perkara diputus
Tidak Dapat Diterima, 3 perkara ditolak, dan 5 perkara diputus pemungutan suara
ulang.
Sedangkan sisanya, dua perkara masih dalam proses
pemeriksaan. Dua perkara dimaksud yaitu perkara Nomor 150/PHP.KOT-XIV/2016
tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Simalungun Tahun 2016 yang diajukan
oleh pasangan Tumpak Siregar-H. Irwansyah Damanik, dan perkara Nomor
151/PHP.KOT-XIV/2016 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Walikota Manado Tahun
2016 yang diajukan oleh pasangan Harley Alfredo Benfica Mangindaan-Jemmy Asiku.
Coblos Ulang di Lima Daerah
Para pihak yang berperkara dalam Perselisihan Hasil
Pemilihan Kepala Daerah (PHP Kada) telah berada di dalam ruang sidang pleno
yang terletak di lantai dua gedung MK, Jl. Medan Merdeka Barat No. 6 Jakarta.
Petugas persidangan meminta hadirin berdiri saat sembilan hakim konstitusi
memasuki ruang sidang. Suasana ruangan pun mendadak senyap.
Siang itu, Senin 22 Februari 2016, tepat pukul 10.19
WIB, Ketua MK Arief Hidayat mengucapkan basmalah diiringi ketukan palu
tiga kali pertanda persidangan dimulai. Hari itu MK akan mengucapkan tiga
putusan perkara PHP Kada. Yakni PHP Kada Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi
Maluku Utara (Perkara Nomor 1/PHP.BUP-XIV/2016) yang diajukan oleh pasangan
calon nomor urut 4, Bahrain Kasuba dan Iswan Hasjim. Kemudian PHP Kada
Kabupaten Mamberamo Raya, Provinsi Papua (Perkara Nomor 24/PHP.BUP-XIV/2016)
yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 2, Demianus Kyeuw Kyeuw dan
Adiryanus Manemi. Terakhir, PHP Kada Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau
(Perkara Nomor 65/PHP.BUP-XIV/2016) yang diajukan oleh pasangan calon nomor
urut 1, Indra Putra dan Komperensi.
Hawa dingin ruang sidang pleno seolah berubah gerah
saat Ketua MK mulai membacakan putusan. Secara berturut-turut tiga putusan
dibacakan tanpa jeda. Mahkamah menyatakan menolak permohonan PHP Kada Kabupaten
Kuantan Singingi. Sedangkan terhadap permohonan PHP Kada Kabupaten Halmahera
Selatan dan PHP Kada Kabupaten Mamberamo Raya, Mahkamah dalam putusan sela
memerintahkan pemungutan suara ulang.
Selain dua kabupaten tersebut, dalam sidang pengucapan
putusan pada Kamis (25/2/2016) Mahkamah memerintahkan tiga kabupaten lainnya
untuk melaksanakan pemungutan suara ulang. Dengan demikian, terdapat lima
kabupaten yang harus melakukan pemungutan suara ulang, yaitu Kabupaten
Halmahera Selatan, Kabupaten Memberamo Raya, Kabupaten Kepulauan Sula,
Kabupaten Teluk Bintuni, dan Kabupaten Muna.
Perintah pemungutan suara ulang dijatuhkan karena
adanya pelanggaran-pelanggaran dalam penyelenggaraan pilkada. Ironisnya, dari
lima kabupaten tersebut, tindak pelanggaran Pilkada di empat kabupaten
dilakukan oleh penyelenggara, dalam hal ini KPU Kabupaten atau jajarannya.
Sedangkan satu kabupaten, yaitu Pilkada Kabupaten Muna, pelanggaran dilakukan
oleh dua orang oknum pemilih yang mencoblos lebih dari satu kali.
Pilkada
Halmahera Selatan
Permohonan PHP Kada Halmahera Selatan diajukan oleh
Pasangan Bahrain Kasuba-Iswan Hasjim. Permohonan ini diregistrasi oleh
Kepaniteraan MK dengan Nomor 1/PHP.BUP-XIV/2016. Proses persidangan perkara ini
mengungkap fakta bahwa penyelenggara Pilkada Kabupaten Halmahera Selatan tidak
profesional dalam menjalankan tugasnya. Hal ini tentu menciderai proses
demokrasi.
Untuk memulihkan proses demokrasi yang tercederai,
Mahkamah dalam putusan sela yang dibacakan pada Jum’at (22/1/2016)
memerintahkan KPU Provinsi Maluku Utara untuk melaksanakan penghitungan surat
suara ulang 28 TPS di Kecamatan Bacan. Namun faktanya hanya dapat dilakukan
penghitungan surat suara ulang untuk 8 TPS, karena surat suara dari 28 TPS yang
ditemukan hanya di 8 TPS.
Mendapati fakta demikian, Mahkamah pun mengeluarkan
putusan sela kedua yang dibacakan pada Senin (22/2/2016). Dalam amar
putusannya, Mahkamah memerintahkan KPU Provinsi Maluku Utara untuk melakukan
pemungutan suara ulang di 20 TPS di Kecamatan Bacan, Kabupaten Halmahera
Selatan.
Pilkada Mamberamo Raya
Permohonan PHP Kada Kabupaten Mamberamo Raya
diregistrasi oleh Kepaniteraan Mahkamah dengan Nomor 24/PHP.BUP-XIV/2016.
Permohonan ini diajukan oleh pasangan calon nomor urut 2, Demianus Kyeuw
Kyeuw-Adiryanus
Fakta yang terungkap di persidangan menunjukkan bahwa
Pilkada Mamberamo Raya diwarnai pelanggaran aturan main pilkada. Ironisnya, hal
ini dilakukan oleh penyelenggara Pilkada, dalam hal ini Kelompok Penyelenggara
Pemungutan Suara (KPPS) Distrik Mamberamo Tengah Timur dan Distrik Rufaer.
Misalnya tindakan petugas KPPS yang telah mencoblos sisa surat suara,
pengubahan angka pada formulir rekapitulasi, memalsukan nama dan tanda tangan,
dan tidak memberikan Formulir C-KWK, C1-KWK beserta lampirannya kepada saksi
pasangan calon dan jajaran Panwas.
Mahkamah dalam amar putusan yang dibacakan pada Senin
(22/2/2016) memerintahkan kepada KPU Kabupaten Mamberamo Raya untuk
melaksanakan pemungutan suara ulang di 10 TPS, yaitu 2 TPS di Distrik Mamberamo
Tengah Timur dan 8 (delapan) TPS di Distrik Rufaer. Mahkamah juga memerintahkan
pemberhentian dan penggantian seluruh Ketua dan Anggota KPPS di TPS-TPS
tersebut.
PHP Kada
Kabupaten Kepulauan Sula
Kepaniteraan Mahkamah meregistrasi permohonan PHP Kada
Kabupaten Kepulauan Sula Tahun 2015 dengan Nomor 100/PHP.BUP-XIV/2016.
Permohonan ini diajukan oleh pasangan calon nomor urut 3, H. Safi Pauwah-H.
Faruk Bahanan.
Penyelenggaraan Pilkada Kabupaten Kepulauan Sula Tahun
2015 diwarnai pelanggaran-pelanggaran. Fakta di persidangan mengungkapkan
pelanggaran terjadi di 11 TPS. Dalam persidangan (2/2/2016) lalu, Mahkamah
telah memerintahkan kepada KPU Kabupaten Kepulauan Sula agar menunjukkan
Formulir A.Tb2-KWK dan Model C7-KWK. Keberadaan formulir A.Tb2-KWK berfungsi
sebagai instrumen untuk melakukan crosscheck terhadap DPTb-2. Namun
hingga proses sidang pemeriksaan berakhir, KPU Kabupaten Kepulauan Sula tidak
dapat menunjukkan dokumen tersebut.
Ketidakmapuan KPU Kabupaten Kepulauan Sula menunjukkan
formulir A.Tb2-KWK untuk 11 (sebelas) TPS, telah menimbulkan keragu-raguan
sekaligus ketidakpastian mengenai kebenaran jumlah pemilih yang menggunakan hak
pilihnya dengan menggunakan tanda pengenal/ identitas yang dibenarkan oleh
Undang-Undang (KTP, KK, SKTT, dsb).
Oleh karena itu, cara yang paling tepat untuk
menghilangkan keragu-raguan dan ketidakpastian tersebut adalah dengan melakukan
pemungutan suara ulang. Alhasil, dalam sidang pengucapan putusan sela, Kamis
(25/2/2016) Mahkamah memerintahkan KPU Kabupaten Kepulauan Sula untuk melakukan
pemungutan suara ulang Pilkada Kabupaten Kepulauan Sula Tahun 2015 di 11 TPS.
PHP Kada
Kabupaten Teluk Bintuni
Pasangan calon Bupati Teluk Bintuni nomor urut 2,
Petrus Kasihiw-Matret Kokop menggugat hasil Pilkada. Kepaniteraan Mahkamah
meregistrasi permohonan PHP Kada Kabupaten Teluk Bintuni dengan Nomor
101/PHP.BUP-XIV/2016.
Fakta di persidangan menunjukkan terjadinya pelanggaran
berupa pencoblosan ganda yang dilakukan oleh Ketua KPPS di TPS 1 Moyeba,
Distrik Moskona Utara. Oleh karena itu, dalam putusan sela yang dibacakan pada
Kamis (25/2/2016), Mahkamah memerintahkan KPU Kabupaten Teluk Bintuni, Provinsi
Papua Barat, untuk melakukan pemungutan suara ulang di TPS 1 Moyeba, Distrik
Moskona Utara.
PHP Kada
Kabupaten Muna
Permohonan PHP Kada Kabupaten Muna dilayangkan oleh
pasangan calon nomor urut 1, L.M. Rusman Emba-H. Abdul Malik Ditu. Proses
persidangan perkara NOMOR 120/PHP.BUP-XIV/2016 ini mengungkap fakta terjadinya
pelanggaran dalam penyelenggaraan Pilkada Kabupaten Muna Tahun 2015 di tiga
TPS, yaitu TPS 4 Kelurahan Raha I dan TPS 4 Kelurahan Wamponiki, Kecamatan
Katobu, serta TPS 1 Desa Marobo, Kecamatan Marobo, Kabupaten Muna.
Telah terbukti secara sah dan meyakinkan terjadi
penggunaan hak pilih lebih dari satu kali yang dilakukan oleh Drs. Hamka Hakim
dan Marlina D, di TPS 4 Kelurahan Raha I dan TPS 4 Kelurahan Wamponiki
Kecamatan Katobu. Padahal keduanya tidak terdaftar sebagai pemilih yang sah di
salah satu dari dua TPS tersebut. Alhasil, dalam putusan sela yang dibacakan
pada Kamis (25/2/2016), Mahkamah memerintahkan KPU Kabupaten Muna melaksanakan
pemungutan suara ulang Pilkada Kabupaten Muna Tahun 2015 di 3 (tiga) TPS, yaitu
TPS 4 Kelurahan Raha I dan TPS 4 Kelurahan Wamponiki, Kecamatan Katobu, serta
TPS 1 Desa Marobo, Kecamatan Marobo, Kabupaten Muna.
Nur Rosihin Ana
Rubrik Laporan
Utama
Majalah Konstitusi Nomor 109 • Maret 2016
* Ralat. Dalam Majalah Konstitusi Nomor 109 • Maret 2016, baik edisi cetak maupun PDF, tertulis 150 putusan/ketetapan. Yang benar adalah 149 putusan/ketetapan.
* Ralat. Dalam Majalah Konstitusi Nomor 109 • Maret 2016, baik edisi cetak maupun PDF, tertulis 150 putusan/ketetapan. Yang benar adalah 149 putusan/ketetapan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar