Harmoni...

Jakarta, September 2010

Harmoni...

Jakarta, Desember 2010

Belahan jiwa

......

...Belahan jiwa...

......

ceria...

Jakarta, 8 Januari 2012

Nora Uzhma Naghata

Bogor, 24 Februari 2011

Nora Uzhma Naghata

Generasi masa depan negara, bangsa dan agama

Najuba Uzuma Akasyata

Generasi masa depan negara, bangsa dan agama

Nora Uzhma Naghata dan Najuba Uzuma Akasyata

Generasi masa depan negara, bangsa dan agama

Nora Uzhma Naghata dan Najuba Uzuma Akasyata

Generasi masa depan negara, bangsa dan agama

Najuba Uzuma Akasyata

Generasi masa depan negara, bangsa dan agama

Taman Safari Puncak

Bogor, 24 Februari 2011

Bandara Ahmad Yani

Semarang, 28 September 2011

Rileks

*********

Nur Rosihin Ana

Semarang, 19 Oktober 2010

Nur Rosihin Ana

mahkamah dusturiyyah, 18 Juli 2012

Nur Rosihin Ana

Hotel Yasmin, Puncak, Desember 2010

Nora Uzhma Naghata

Naghata

Nora Uzhma Naghata dan Najuba Uzuma Akasyata

Demak, 11 September 2011

Nur Rosihin Ana

Nagreg, Bandung 11 Juli 2011

Nora Uzhma Naghata, Sri Utami, Najuba Uzuma Akasyata, Nur Rosihin Ana

Sapa senja di Teluk Awur, Jepara 24 Agustus 2012

Sapa Senja Jepara

Teluk Awur, Jepara 24 Agustus 2012

...bebas, lepas...

Teluk Awur, Jepara 24 Agustus 2012

Tampilkan postingan dengan label Pengujian UU Tipikor. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pengujian UU Tipikor. Tampilkan semua postingan

Jumat, 21 September 2012

UU Tipikor Tidak Memberi Efek Jera

Pungki Harmoko seorang diri tanpa didampingi kuasa hukum, kembali hadir di persidangan Mahkamah Konstitusi (MK) Jum’at (21/9/2012) pagi. Pada persidangan kali kedua untuk perkara 83/PUU-X/2012 ini, Pungki di hadapan panel hakim MK memaparkan perbaikan permohonan judicial review Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Pungki memperbaiki kerugian konstitusional yang dideritanya akibat berlakunya UU Tipikor. “Hilangnya hak dan harapan pemohon akan terwujudnya cita-cita berdirinya NKRI yaitu negara yang makmur dan sejahtera sebagaimana yang terkandung dalam Pembukaan Alinea Keempat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” kata Pungki.
Guru matematika ini juga menambahkan bahwa hukuman mati merupakan budaya bangsa. Memperkuat dalil tentang hal ini, Pungki menyerahkan tambahan alat bukti mengenai kisah Ratu Sima dan Konstitusi Majapahit Raya.
Kemudian tambahan redaksi kata “tidak lagi efektif” pada bagian kesimpulan, yaitu bahwa UU Tipikor adalah cacat hukum karena tidak lagi efektif memberikan efek jera bagi pelakunya. “Jadi yang saya tambahkan kata-kata ‘tidak lagi efektif’,” lanjutnya.
Terakhir, perbaikan pada petitum permohonan. Sebelumnya petitum poin 4 berbunyi: “Menyatakan keharusan Negara untuk melakukan reset ulang hukum dengan memerintahkan Presiden RI untuk sesegera mungkin menerbitkan Surat Keputusan Presiden atas UU Tindak Pidana Korupsi yang sesuai dengan reset ulang hukum, yaitu hukuman mati bagi tindak pidana korupsi.”
Pungki mengganti bunyi petitum tersebut karena MK tidak berwenang memerintahkan Presiden RI. Sehingga ia menggantinya menjadi “Memberitahukan putusan Mahkamah Konstitusi ini kepada DPR, DPRD, Presiden dan Mahkamah Agung.
“Saya ganti poin ke-4 itu dengan memberitahukan putusan Mahkamah Konstitusi ini kepada DPR, DPRD, Presiden dan Mahkamah Agung,” pungkas Pungki. (Nur Rosihin Ana).

SATISFY KARIMUN JAVA IN YOUR HOLIDAY WITH OUR SERVICES
readmore »»  

Kamis, 07 Juni 2012

Pemerintah: Ancaman Pidana dalam UU Tipikor Efek Jera Bagi Koruptor

Pemberantasan tindak pidana korupsi sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang sudah merambah berbagai lini dan level di negeri ini, akan melemah jika Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan pengujian konstitusionalitas Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman pidana penjara minimal empat tahun bagi koruptor, justru menjadi efek jera bagi koruptor.

Demikian opening statement Pemerintah yang disampaikan oleh Direktur Litigasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM), Mualimin Abdi, dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi, Kamis (7/6/2012) siang. Sidang pleno perkara 39/PUU-X/2012 mengenai pengujian Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Pasal 2 ayat (1), ini diajukan oleh Herlina Koibur.

Herlina Koibur adalah terpidana tindak pidana korupsi yang divonis Pengadilan Negeri Biak berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor yang menyatakan: “Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000.00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”

Herlina lalu mengajukan Banding ke Pengadilan Tinggi Jayapura. Herlina dijatuhi hukuman lebih ringan yaitu pidana penjara 2 tahun dan denda sebesar 200 juta. Alasan ancaman pidana 2 tahun lebih ringan dikarenakan Herlina telah ditunjuk oleh Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Supiori sebagai pelaksana kegiatan pengembangan produksi perikanan, pengembangan budidaya teripang, pelatihan pengolahan teripang dan peningkatan sumber daya nelayan. Namun dalam perjalanan pelaksanaan pekerjaan ini, Herlina tidak dilibatkan secara langsung. Sedangkan uang 3 juta yang diterima Herlina dari terdakwa lain, merupakan fee setelah pekerjaan pengadaan speedboad selesai dilaksanakan.

Di hadapan sidang yang dilaksanakan oleh sembilan Hakim Konstitusi, Mualimin Abdi menyatakan, ketentuan pasal UU Tipikor yang diujikan Pemohon, justru memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi pelaku tindak pidana korupsi. Sebaliknya, Pemerintah melihat adanya inkonsistensi Pemohon dalam permohonannya, yaitu meminta Mahkamah memberikan tafsiran konstitusional bersyarat (conditionally constitutional) pada ketentuan pasal yang diujikan. “Namun di sisi lain, Pemohon menginginkan agar norma yang dimaksud adalah ditafsir secara kualitas dan proporsional. Pemohon juga mengatakan agar pasal yang dimohonkan itu dianggap bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” lanjut Mualimin.

Menurut Pemerintah, kerugian yang dialami Pemohon sebetulnya terkait dengan masalah implementasi dari penerapan norma UU Tipikor. Seharusnya yang ditempuh Pemohon adalah  melakukan upaya hukum hingga tingkat Kasasi dan Peninjauan Kembali (PK).

Sebelum mengakhiri persidangan, Ketua Pleno Hakim Konstitusi Moh. Mahfud MD menganggap cukup proses persidangan uji materi UU Tipikor. Mahkamah memberi kesempatan kepada Pemohon dan Pemerintah untuk membuat kesimpulan paling lambat tanggal 21 Juni 2012. Selanjutnya Mahkamah akan menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) kemudian pengucapan putusan. (Nur Rosihin Ana)


Berita Terkait:

Hukuman Tak Proporsional, Terpidana Korupsi Ujikan UU Tipikor

Mendambakan Keadilan Substantif dalam Uji Materi UU Tipikor

readmore »»  

Jumat, 11 Mei 2012

Hukuman Tak Proporsional, Terpidana Korupsi Ujikan UU Tipikor

Seseorang yang terbukti berperan aktif melakukan suatu tindak pidana korupsi, wajib hukumnya untuk dihukum minimal 4 tahun penjara. Sedangkan bagi seseorang yang terbukti melakukan suatu tindak pidana, tetapi kualitas perbuatan dia tidak dalam posisi berperan aktif, maka tidak selayaknya dia dijatuhi pidana 4 tahun penjara.

“Setidaknya tidak dijatuhkan pidana 4 tahun, tetapi di bawah 4 tahun,” kata kuasa hukum Pemohon, Habel Rumbiak, di persidangan Mahkamah Konstitusi (MK), Jum’at (11/5/2012) pagi. Sidang perkara 39/PUU-X/2012 mengenai pengujian Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UUU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Pasal 2 ayat (1), diajukan oleh Herlina Koibur.

Herlina Koibur merupakan terpidana tindak pidana korupsi dengan ancaman penjara 4 tahun dan denda sebesar 200 juta rupiah. Apabila denda tersebut tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan. Herlina divonis Pengadilan Negeri Biak dengan hukuman tersebut, berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor yang menyatakan: “Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000.00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”

Selanjutnya, Herlina mengajukan Banding ke Pengadilan Tinggi Jayapura. Herlina dijatuhi hukuman lebih ringan yaitu diancam dengan pidana penjara 2 tahun dan denda sebesar 200 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan. Alasan ancaman pidana 2 tahun lebih ringan dikarenakan Herlina telah ditunjuk oleh Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Supiori sebagai pelaksana kegiatan pengembangan produksi perikanan, pengembangan budidaya teripang, pelatihan pengolahan teripang dan peningkatan sumber daya nelayan. Namun dalam perjalanan pelaksanaan pekerjaan ini, Herlina tidak dilibatkan secara langsung. Sedangkan uang 3 juta yang diterima Herlina dari terdakwa lain, merupakan fee setelah pekerjaan pengadaan speedboad selesai dilaksanakan.

Menurut Habel Rumbiak, kuasa hukum Herlina, ketentuan dalam Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor yang dijatuhkan kepada Herlina tidak proporsional dengan proporsi peran Herlina dalam perkara tindak pidana korupsi ini. Herlina tidak keberatan menjalani selama hukuman yang diterima proporsional dengan peran atau perbuatan yang dilakukannya. Herlina berharap mendapatkan keadilan yang substanstif. Artinya, sekalipun Pemohon memang harus dihukum, setidak-tidaknya dihukum dengan proporsi hukum yang adil,” kata Habel Rumbiak mendalilkan.

Melalui Habel Rumbiak, Herlina meminta kepada Mahkamah (petitum) mengabulkan permohonan. Menyatakan frasa “pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun” pada Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor adalah konstitusional bersyarat (conditionally constitutional). Artinya konstitutional sepanjang dilaksanakan sebagai berikut: a. Bagi seseorang yang didakwa dan terbukti secara aktif melakukan tindak pidana yang dituduhkan dengan Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor, layak dipidana dengan pidana penjara minimal 4 tahun penjara; b. Bagi seseorang yang didakwa dan terbukti secara aktif melakukan tindak pidana yang dituduhkan dengan Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor, dapat dipidana penjara di bawah 4 tahun.

Sidang uji materi UU Tipikor ini dilaksanakan oleh Panel Hakim Konstitusi Hamdan Zoelva (Ketua Panel), Ahmad Fadlil Sumadi, dan Anwar Usman. Hamdan Zoelva menyarankan Pemohon membaca permohonan dan putusan uji materi UU Tipikor yang pernah diajukan ke MK. “Sehingga Saudara bisa memperoleh  gambaran apa saja yang sudah pernah diuji, lalu bagaimana putusan Mahkamah,” nasihat Hamdan.

Selain itu, lanjut Hamdan, menurut ketentuan dalam Pasal 60 UU Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang MAHKAMAH KONSTITUSI dinyatakan, materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dalam undang-undang yang telah diuji, tidak dapat dimohonkan pengujian kembali. “Kecuali ada argumentasi-argumentasi yang secara konstitusional dapat dikategorikan lain dari batu uji yang pernah dipergunakan,” lanjut hamdan menasihati.

Anggota Panel Hakim Konstitusi Anwar Usman menyarankan Pemohon lebih mengelaborasi kerugian konstitusional akibat berlakunya pasal yang diujikan, dan bukan karena adanya putusan Mahkamah Agung. “Yang saya baca, Pemohon lebih menekankan pada putusan Mahkamah Agung yang merugikan Pemohon,” nasihat Anwar Usman. (Nur Rosihin Ana).
readmore »»  
Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More