Harmoni...

Jakarta, September 2010

Harmoni...

Jakarta, Desember 2010

Belahan jiwa

......

...Belahan jiwa...

......

ceria...

Jakarta, 8 Januari 2012

Nora Uzhma Naghata

Bogor, 24 Februari 2011

Nora Uzhma Naghata

Generasi masa depan negara, bangsa dan agama

Najuba Uzuma Akasyata

Generasi masa depan negara, bangsa dan agama

Nora Uzhma Naghata dan Najuba Uzuma Akasyata

Generasi masa depan negara, bangsa dan agama

Nora Uzhma Naghata dan Najuba Uzuma Akasyata

Generasi masa depan negara, bangsa dan agama

Najuba Uzuma Akasyata

Generasi masa depan negara, bangsa dan agama

Taman Safari Puncak

Bogor, 24 Februari 2011

Bandara Ahmad Yani

Semarang, 28 September 2011

Rileks

*********

Nur Rosihin Ana

Semarang, 19 Oktober 2010

Nur Rosihin Ana

mahkamah dusturiyyah, 18 Juli 2012

Nur Rosihin Ana

Hotel Yasmin, Puncak, Desember 2010

Nora Uzhma Naghata

Naghata

Nora Uzhma Naghata dan Najuba Uzuma Akasyata

Demak, 11 September 2011

Nur Rosihin Ana

Nagreg, Bandung 11 Juli 2011

Nora Uzhma Naghata, Sri Utami, Najuba Uzuma Akasyata, Nur Rosihin Ana

Sapa senja di Teluk Awur, Jepara 24 Agustus 2012

Sapa Senja Jepara

Teluk Awur, Jepara 24 Agustus 2012

...bebas, lepas...

Teluk Awur, Jepara 24 Agustus 2012

Tampilkan postingan dengan label uu advokat. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label uu advokat. Tampilkan semua postingan

Rabu, 21 Mei 2014

Diskriminasi Sumpah Advokat

Konsideran huruf c Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat) menyebutkan advokat sebagai profesi yang bebas, mandiri, dan bertanggung jawab dalam menegakkan hukum, perlu dijamin dan dilindungi oleh undang-undang demi terselenggaranya upaya penegakan supremasi hukum. Untuk secara bertanggungjawab, maka advokat harus disumpah terlebih dulu. Adapun sumpah advokat dilakukan dalam sidang terbuka Pengadilan Tinggi (PT).
UU Advokat menentukan sumpah advokat dijalankan dalam sidang terbuka PT, dengan menugaskan Panitera PT untuk mengirimkan salinan berita acara sumpah kepada Mahkamah Agung (MA), Menteri dan Organisasi Advokat. Ketentuan ini menunjukkan bahwa acara sumpah advokat melibatkan kewenangan PT. Dalam hal ini, ternyata MA memerintahkan agar PT di seluruh Indonesia hanya menyelenggarakan sidang sumpah kepada advokat anggota Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI). MA tidak memperbolehkan PT menyumpah advokat selain anggota PERADI. Padahal, organisasi advokat di Indonesia bukan hanya PERADI.
Hal tersebut tentu merupakan bentuk diskriminasi yang sangat merugikan para advokat yang bukan anggota PERADI. Menghadapi kenyataan tersebut, seorang advokat bernama Ismet, mengadu ke MK. Warga Jl. Sutorejo Tengah, Surabaya ini menyampaikan surat permohonan ke MK bertanggal 27 Maret 2014. Kepaniteraan Mahkamah meregistrasi permohonan Ismet dengan Nomor 40/PUU-XII/2014.
Ismet dalam surat permohonannya mengujikan Pasal 4 ayat (1) dan (3) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4288) (untuk selanjutnya disingkat UU Advokat) terhadap UUD 1945.
Pasal 4 ayat (1) UU Advokat menyatakan, “Sebelum menjalankan profesinya, Advokat wajib bersumpah menurut agamanya atau berjanji dengan sungguh-sungguh di sidang terbuka Pengadilan Tinggi di wilayah domisili hukumnya.” Selanjutnya Pasal 4 ayat (2) UU Advokat menentukan rumusan sumpah advokat. Pasal 4 ayat (3) UU Advokat menyebutkan, “Salinan berita acara sumpah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) oleh Panitera Pengadilan Tinggi yang bersangkutan dikirimkan kepada Mahkamah Agung, Menteri, dan Organisasi Advokat.” Tampaklah bahwa Pasal 4 ayat (3) UU Advokat tersebut sebagai kelanjutan teknis akibat ketentuan Pasal 4 ayat (1) UU Advokat tersebut.
Dalam permohonan tersebut, Ismet memaparkan kesulitan yang dialaminya dalam menjalani profesi sebagai advokat untuk beracara di dalam sidang pengadilan. Hal ini disebabkan Ketua MA mengeluarkan Surat Nomor 089/KMA/VI/2010 yang memerintahkan Ketua Pengadilan Tinggi se-Indonesia untuk mengambil sumpah calon advokat yang diusulkan PERADI. Pengadilan Tinggi tidak bersedia menyelenggarakan sumpah advokat untuk advokat yang bukan anggota PERADI.
Ismet berkisah seputar karirnya sebagai advokat. Selepas lulus dari Universitas Surabaya dengan menyandang gelar sarjana hukum, Ismet memutuskan bekerja di bidang hukum. Ismet mengawali karir sebagai advokat dengan bersama para advokat alumni Universitas Surabaya. Di sela-sela kesibukan, Ismet juga melanjutkan studi magister hukum di Universitas Airlangga Surabaya hingga meraih gelar Magister Hukum. Baru pada 2004, Ismet bersama Subagyo mendirikan kantor hukum IS & Partners, yang selanjutnya diubah menjadi Ismet, Subagyo & Partners.
Untuk melengkapi persyaratan sebagai advokat, pada 2005 Ismet mengikuti ujian advokat di PERADI. Namun muncul isu kecurangan dalam penyelenggaraan Ujian Advokat oleh PERADI. Ismet bersama-sama dengan para peserta ujian lainnya bereaksi dengan melakukan protes ke kantor pusat PERADI di Jakarta. Konflik tersebut berlanjut dengan sengketa di Pengadilan.
Ismet tidak turut menjadi penggugat kepada PERADI yang diduga melakukan kecurangan. Dia masih berusaha mengikuti ujian advokat PERADI. Namun, dia dinyatakan gagal dalam ujian. Dia menganggap kegagalan dalam ujian merupakan implikasi dari aksi Ismet mengorganisir “perlawanan” kepada PERADI.
Selanjutnya Ismet hijrah dengan bergabung menjadi anggota Kongres Advokat Indonesia (KAI). Dia mengukuti ujian advokat yang diselenggarakan KAI dan berhasil lulus. Berbekal bukti telah bekerja bersama-sama dengan advokat Subagyo sejak tahun 2004, Ismet mengajukan kepada KAI agar disumpah sebagai advokat.
Namun KAI hanya dapat menyelenggarakan sumpah advokat bekerjasama dengan Rohaniwan. MA melarang PT menyelenggarakan sumpah advokat yang bukan anggota PERADI. Ketua MA melalui surat Nomor 089/KMA/VI/2010 memerintahkan Ketua Pengadilan Tinggi se-Indonesia untuk mengambil sumpah calon advokat yang diusulkan PERADI. Akibatnya, berita acara sumpah Pemohon pada umumnya tidak diakui para hakim karena terbentur ketentuan Pasal 4 ayat (1) UU Advokat yang menentukan sumpah advokat dilaksanakan dalam sidang terbuka di Pengadilan Tinggi.
Ketua MA pernah menegaskan bahwa tidak ada diskriminasi terhadap advokat dari organisasi advokat manapun. Melalui surat tertanggal 23 Maret 2011 Nomor 052/KMA/HK 01/III/2011 Ketua Mahkamah Agung menjelaskan tidak mendiskriminasi advokat, atau membolehkan advokat dari organisasi advokat mana saja boleh beracara di muka pengadilan. Namun tetap saja PT tidak bersedia melakukan sidang sumpah terbuka untuk advokat anggota KAI. Akibatnya, advokat anggota KAI ditolak untuk beracara di muka sidang pengadilan, karena berita acara sumpah KAI yang tidak diselenggarakan oleh PT.

Pembangkangan Hukum
Upaya hukum seakan membentur tembok. Menggugat keputusan MA dan Ketua PT yang menolak melakukan sidang terbuka sumpah advokat untuk advokat selain anggota PERADI, merupakan upaya yang sia-sia. Sebab, jika keputusan tersebut digugat di Pengadilan Umum atau Pengadilan Tata Usaha Negara, puncak dari peradilan tersebut adalah Mahkamah Agung, sehingga peradilan semacam itu akan melanggar asas hakim dilarang mengadili perkaranya sendiri.

Bahkan Putusan MK Nomor 101/PUU-VII/2009 yang telah mewajibkan agar PT melakukan sidang terbuka sumpah advokat kepada advokat dari organisasi advokat apa saja, bukan hanya PERADI, ternyata tidak dipatuhi MA dan PT. Hal ini menunjukkan bahwa selain telah terjadi pembangkangan hukum oleh MA, juga membuktikan pelanggaran asas kemandirian advokat. Para advokat diikat oleh ketentuan Pasal 4 ayat (1) UU Advokat yang dalam praktiknya atau ditafsirkan secara merampas kemandirian advokat, sehingga asas kemandirian advokat berdasarkan UU Advokat telah dilanggar dengan menggunakan dasar Pasal 4 ayat (1) UU Advokat.

Nur Rosihin Ana
Catatan Perkara Majalah Konstitusi Edisi Mei 2014 (hal 50). klik di sini 
readmore »»  

Rabu, 16 Maret 2011

Bukan Anggota Organisasi Satu-Satunya, Advokat Tak Bisa Praktik

Jakarta, MKOnline - Konstruksi norma hukum yang terbangun dari Pasal 28 ayat (1), Pasal 30 ayat (2) dan Pasal 32 ayat (3), (4) UU 18/2003 tentang Advokat (UU Advokat)  adalah bahwa setelah berlakunya UU tersebut yakni setelah tahun 2003, setiap advokat tidak lagi boleh mendirikan atau bergabung dengan organisasi profesi baru dan setiap advokat harus menjadi anggota organisasi advokat satu-satunya tersebut. Dengan kata lain, tidak ada advokat yang tidak menjadi anggota organisasi advokat tersebut. Bila seorang advokat tidak bergabung dalam organisasi advokat satu-satunya tersebut, maka ia tidak bisa menjalankan praktek profesi advokat.

Demikian dikatakan Todung Mulya Lubis  saat didaulat menjadi Ahli Pemohon dalam sidang uji konstitusionalitas materi UU Advokat yang digelar oleh Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (15/3/2011), di Ruang Sidang Pleno MK. Dalam sidang dengan agenda mendengarkan keterangan Ahli Pemohon dan Ahli Pihak Terkait ini, tiga perkara sekaligus disidangkan MK, yakni perkara Nomor 66/PUU-VIII/2010, 71/PUU-VIII/2010, serta 79/PUU-VIII/2010. Sebanyak 24 warga negara yang berprofesi sebagai advokat tercatat sebagai pemohon dalam tiga perkara ini, di antaranya Frans Hendra Winarta, Nursyahbani Katjasungkana, H. F. Abraham Amos, S.F. Marbun, Husen Pelu, dan pemohon lainnya.

Pendirian organisasi advokat yang dianggap sebagai satu-satunya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) UU Advokat tersebut, yakni Peradi, menurut Todung, tidak ‘elected by it’s members’ melainkan berdasarkan kesepakatan bersama pimpinan 8 organisasi advokat yang ada saat itu. “Maka hal ini juga bertentangan dengan, ataupun dengan kata lain tidak memenuhi standar profesi advokat yang ditetapkan PBB melalui Pasal 24 UN Basic Principles,” kata Todung.

Selanjutnya Ahli Pemohon Teguh Samudra dalam paparannya menyatakan, materi pokok yang terpenting dalam UU Advokat adalah mengenai pengakuan bahwa advokat adalah penegak hukum yang bebas dan mandiri dan dijamin oleh UU. Untuk menjaga kemandiriannya, advokat mengatur dan mengurus sendiri profesinya dalam satu organisasi profesi advokat, tanpa campur tangan dan kontrol dari kekuasaan pemerintah. “Dengan demikian, tidak boleh organisasi advokat dibentuk hanya oleh beberapa orang pengurus dari organisasi advokat yang ada, yang kemudian mengklaim pembentukan tersebut sah dan benar karena untuk dan atas nama para anggota dari masing-masing organisasi, kemudian memproklamirkan sebagai satu-satunya organisasi advokat yang sah,” tegas Teguh.

Ahli Pemohon selanjutnya, Fajrul Falaakh dalam presentasinya antara lain memaparkan, UU Advokat membatasi hak advokat untuk berserikat membentuk professional self governing bar. UU Advokat menurut Fajrul, mengandung arti kewajiban dan larangan. “Jadi, bukan hanya mewajibkan para advokat masuk dalam integrated bar, tetapi juga sekaligus melarang para advokat mendirikan dan menjadi anggota organisasi advokat yang lain.“ terang Fajrul.

Melindungi Masyarakat
Sementara itu, Ahli Pihak Terkait Peradi, Abdul Hakim Garuda Nusantara mengatakan, pengaturan organisasi profesi melalui UU, tidak mempunyai kaitan dengan masalah kebebasan berserikat karena fungsi publik yang bersifat spesifik yang diemban oleh organisasi profesi. “Yang sesungguhnya hendak dilindungi oleh undang-undang itu adalah masyarakat luas agar diperoleh pelayanan jasa profesi yang bermutu dan dapat dipertanggungjawabkan. Sehingga masyarakat pengguna atau konsumen jasa profesi itu terlindungi dari kemungkinan tirani profesi atau kesewenang-wenangan oleh penyelenggara jasa profesi,” jelas Abdul Hakim.

Lebih lanjut Abdul Hakim mengatakan, Pasal 28 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (4)  juncto Pasal 30 ayat (2) UU Advokat, jelas dan terang tidak dimaksudkan untuk mengurangi atau membatasi hak atas kebebasan berserikat. Pasal-pasal tersebut bagaikan lampu Kristal, merupakan suatu kebijakan hukum, a legal policy  yang dimaksudkan untuk mengatur pencapaian standar profesi advokat bagi terselenggaranya suatu peradilan yang jujur, adil, dan memiliki kepastian hukum bagi semua pencari keadilan. Di situlah fungsi publik yang spesifik, dari organisasi profesi advokat. “Dengan demikian, isu hak atas berserikat menjadi tidak relevan, non isu, ketika dihadapkan dengan fungsi publik yang spesifik, organisasi profesi advokat,” lanjutnya.(Nur Rosihin Ana/mh)

readmore »»  
Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More