Harmoni...

Jakarta, September 2010

Harmoni...

Jakarta, Desember 2010

Belahan jiwa

......

...Belahan jiwa...

......

ceria...

Jakarta, 8 Januari 2012

Nora Uzhma Naghata

Bogor, 24 Februari 2011

Nora Uzhma Naghata

Generasi masa depan negara, bangsa dan agama

Najuba Uzuma Akasyata

Generasi masa depan negara, bangsa dan agama

Nora Uzhma Naghata dan Najuba Uzuma Akasyata

Generasi masa depan negara, bangsa dan agama

Nora Uzhma Naghata dan Najuba Uzuma Akasyata

Generasi masa depan negara, bangsa dan agama

Najuba Uzuma Akasyata

Generasi masa depan negara, bangsa dan agama

Taman Safari Puncak

Bogor, 24 Februari 2011

Bandara Ahmad Yani

Semarang, 28 September 2011

Rileks

*********

Nur Rosihin Ana

Semarang, 19 Oktober 2010

Nur Rosihin Ana

mahkamah dusturiyyah, 18 Juli 2012

Nur Rosihin Ana

Hotel Yasmin, Puncak, Desember 2010

Nora Uzhma Naghata

Naghata

Nora Uzhma Naghata dan Najuba Uzuma Akasyata

Demak, 11 September 2011

Nur Rosihin Ana

Nagreg, Bandung 11 Juli 2011

Nora Uzhma Naghata, Sri Utami, Najuba Uzuma Akasyata, Nur Rosihin Ana

Sapa senja di Teluk Awur, Jepara 24 Agustus 2012

Sapa Senja Jepara

Teluk Awur, Jepara 24 Agustus 2012

...bebas, lepas...

Teluk Awur, Jepara 24 Agustus 2012

Tampilkan postingan dengan label Machica‎ Mochtar. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Machica‎ Mochtar. Tampilkan semua postingan

Kamis, 02 Desember 2010

Uji Materi UU Perkawinan: Kepastian Hukum Anak "Di Luar Nikah"


Pemohon Prinsipal Machica‎ Mochtar didampingi kuasanya dalam persidangan uji materi UU Perkawinan, Jakarta (1/12).
Jakarta, MKOnline - Pensyaratan pencatatan perkawinan merupakan pengekangan terhadap kebebasan berkehendak sekaligus bentuk diskriminasi. Anak yang dilahirkan dari sebuah perkawinan yang tidak dicatatkan, dianggap sebagai anak di luar nikah.

Demikian dikatakan kuasa Pemohon uji materi UU Perkawinan dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu, (1/12/2010). Permohonan ini diajukan oleh Hj. Aisyah Mochtar, atau yang lebih akrab disapa Machica‎ Mochtar.

Sebagaimana dalam sidang pendahuluan (26/7/2010) lalu, Machica mengujikan Pasal 2 Ayat (2) dan Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU 1/1974). Pasal 2 Ayat (2) UU 1/1974 menyatakan, "Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku." Kemudian Pasal 43 ayat (1) berbunyi, "Anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya." 

Machica dirugikan karena ketentuan pasal dalam UU Perkawinan tersebut menyebabkan anak Machica tidak bisa mencantumkan nama ayahnya dalam akta kelahiran. Menurutnya, Pasal 2 Ayat (2) UU 1/1974 bertentangan dengan Pasal 28B Ayat (1), Ayat (2), dan Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945. Pasal 28B Ayat (1) menyatakan, "Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah."  Pasal 28B Ayat (2), "Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Terakhir, Pasal 28D Ayat (1) menyatakan, "Setiap orang berhak atas pengakuan jaminan perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum."

Sidang dengan agenda pemeriksaan perbaikan permohonan perkara nomor 46/PUU-VIII/2010 ini dilaksanakan Panel Hakim, Maria Farida Indrati  sebagai Ketua Panel, didampingi dua Anggota Panel, Harjono, dan Ahmad Fadil Sumadi.

Pemohon memasukkan perbaikan permohonan dalam poin 10. "Pada intinya bahwa dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 itu, kami berpendapat, terkandung asas agama, sebagaimana tercermin dalam Pasal 2 ayat (1), yaitu, perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu," kata Miftah, kuasa Pemohon.

Sehingga, bagi Pemohon yang beragama Islam, lanjut Miftah, tidak dicatatkannya perkawinan tidak menjadikan sebuah perkawinan menjadi tidak sah. "Sebab syarat sahnya perkawinan dalam Islam, tidak mensyarakatkan adanya sebuah pencatatan perkawinan," lanjut kuasa Pemohon.

Kaitannya dengan Pasal 28B Ayat (1) UUD 1945, kata kuasa Pemohon, adanya pensyaratan pencatatan perkawinan merupakan pengekangan terhadap kebebasan berkehendak sekaligus bentuk diskriminasi. "Karena anak yang dilahirkan (dari sebuah pernikahan yang tidak dicatatkan, pen.), dianggap sebagai anak di luar nikah," kata kuasa Pemohon mendalilkan. 

Melanjutkan dalilnya berkaitan  dengan Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945, kuasa Pemohon menyatakan, kepastian hukum yang berkeadilan melarang adanya diskriminasi. Hal ini sebagaimana terjadi pada anak yang lahir dari hubungan yang dianggap di luar nikah, anak tersebut hanya mempunyai hubungan keperdataan dengan keluarga ibunya dan keluarga ibunya. "Ada diskriminasi di sini, yang dilakukan oleh negara, menyebabkan anak yang tidak tahu apa-apa, menanggung beban ketidakpastian hukum bagi dirinya," lanjut kuasa Pemohon. (Nur Rosihin Ana/mh)
Sumber:
readmore »»  
Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More