Harmoni...

Jakarta, September 2010

Harmoni...

Jakarta, Desember 2010

Belahan jiwa

......

...Belahan jiwa...

......

ceria...

Jakarta, 8 Januari 2012

Nora Uzhma Naghata

Bogor, 24 Februari 2011

Nora Uzhma Naghata

Generasi masa depan negara, bangsa dan agama

Najuba Uzuma Akasyata

Generasi masa depan negara, bangsa dan agama

Nora Uzhma Naghata dan Najuba Uzuma Akasyata

Generasi masa depan negara, bangsa dan agama

Nora Uzhma Naghata dan Najuba Uzuma Akasyata

Generasi masa depan negara, bangsa dan agama

Najuba Uzuma Akasyata

Generasi masa depan negara, bangsa dan agama

Taman Safari Puncak

Bogor, 24 Februari 2011

Bandara Ahmad Yani

Semarang, 28 September 2011

Rileks

*********

Nur Rosihin Ana

Semarang, 19 Oktober 2010

Nur Rosihin Ana

mahkamah dusturiyyah, 18 Juli 2012

Nur Rosihin Ana

Hotel Yasmin, Puncak, Desember 2010

Nora Uzhma Naghata

Naghata

Nora Uzhma Naghata dan Najuba Uzuma Akasyata

Demak, 11 September 2011

Nur Rosihin Ana

Nagreg, Bandung 11 Juli 2011

Nora Uzhma Naghata, Sri Utami, Najuba Uzuma Akasyata, Nur Rosihin Ana

Sapa senja di Teluk Awur, Jepara 24 Agustus 2012

Sapa Senja Jepara

Teluk Awur, Jepara 24 Agustus 2012

...bebas, lepas...

Teluk Awur, Jepara 24 Agustus 2012

Tampilkan postingan dengan label Sinopsis Putusan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Sinopsis Putusan. Tampilkan semua postingan

Jumat, 25 Juni 2010

MK Perintahkan Pemungutan Suara Ulang Pemilukada Gresik di Sembilan Kecamatan

Nomor 28/PHPU.D-VIII/2010

Pemohon:
Sambari Halim Radianto dan Moh. Qosim (SQ).
Termohon:
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gresik.
Pihak Terkait
Husnul Khuluq dan M. Musyaffa’ Noer (Humas)
Pokok Perkara:
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pemilukada) Kabupaten Gresik Tahun 2010.
Tanggal Registrasi
7 Juni 2010
Amar Putusan:
Sebelum menjatuhkan putusan akhir;
§  Menangguhkan berlakunya Keputusan KPU Kab. Gresik Nomor 80/Kpts/KPU-Gresik-014.329707/2010, bertanggal 1 Juni 2010, tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kab. Gresik Tahun 2010;
§  Memerintahkan kepada KPU Kab. Gresik untuk melakukan pemungutan suara ulang Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kab. Gresik Tahun 2010 di Kecamatan Bungah, Kecamatan Driyorejo, Kecamatan Menganti, Kecamatan Kedamean, Kecamatan Benjeng, Kecamatan Cerme, Kecamatan Duduksampeyan, Kecamatan Kebomas, dan Kecamatan Balong Panggang;
§  Melaporkan kepada Mahkamah hasil pemungutan suara ulang tersebut selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah putusan ini dibacakan.
Tanggal Putusan:
24 Juni 2010


Sambari Halim Radianto dan Moh. Qosim (SQ) adalah pasangan peserta Pemilukada Kab. Gresik Tahun 2010 dengan no. urut 3. Pasangan SQ mengajukan permohonan keberatan terhadap Keputusan KPU Kab. Gresik No. 80/Kpts/KPU-Gresik-014.329707/2010, bertanggal 1 Juni 2010, tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dalam Pemilukada Kab. Gresik Tahun 2010.
Berdasarkan penetapan KPU Gresik, pasangan SQ memperoleh 208.129 suara. Sedangkan pasangan Humas (Pihak Terkait), calon no. urut 5, memperoleh 233.531 suara.
Sementara itu, berdasarkan perhitungan tim pemenangan pasangan SQ, perolehan suara pasangan Humas adalah 218.830 suara. Sedangkan perolehan suara pasangan SQ sebesar 222.830 suara.


Pendapat Mahkamah

Mahkamah dalam pendapatnya menyatakan berwenang untuk memeriksa dan mengadili permohonan yang diajukan pasangan SQ. Pendapat tersebut didasarkan pada inti permohonan yaitu terjadinya perbedaan hasil penghitungan rekapitulasi perolehan suara antara Pemohon dan Termohon dalam Pemilukada Kab. Gresik Tahun 2010. Pemohon juga mendalilkan bahwa perolehan suara yang diraih Pihak Terkait diperoleh dengan cara melanggar berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan yang menurut Mahkamah hal tersebut dapat mempengaruhi perolehan suara pasangan calon. Dengan demikian, maka Mahkamah akan mempertimbangkan pokok permohonan.
Pemohon mendalilkan terjadinya perbedaan hasil rekapitulasi penghitungan suara antara yang ditetapkan oleh Termohon dan hasil penghitungan Pemohon. Berdasarkan Bukti P-6, perolehan suara Pemohon yang dibuat oleh Saksi Tim SQ (Pemohon), Choirul Anam, sebesar 222.830 suara (37,68%) dan Pihak Terkait memperoleh 218.830 suara (37,00%). Namun, berdasarkan Lampiran Model DB-2 KWK tentang Pernyataan Keberatan Saksi dan Kejadian Khusus yang Berhubungan dengan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dalam Pemilukada Kab. Gresik Tahun 2010 (Bukti T-1), diketahui bahwa Saksi Pemohon yaitu H. Hariyadi, S.H., M.H. dan Choirul Anam menuliskan bahwa hasil perolehan suara pasangan SQ berjumlah 220.830 suara, sedangkan pasangan Humas berjumlah 215.200 suara.
Berdasarkan bukti-bukti dan keterangan saksi-saksi Termohon di persidangan, Mahkamah berpendapat bahwa Pemohon tidak konsisten dalam mendalilkan besaran perbedaan suara yang didalilkannya. Sebab Bukti P-6 yang hanya berupa surat pernyataan yang dibuat sendiri oleh Saksi Pemohon, Pemohon tidak memiliki bukti-bukti autentik lainnya untuk mendukung dalil Pemohon mengenai perbedaan hasil rekapitulasi perolehan suara antara Pemohon dan Termohon. Pemohon tidak bisa mendalilkan di KPPS, PPS, atau PPK mana saja perbedaan suara itu terjadi. Oleh karenanya, dalil Pemohon tidak terbukti menurut hukum dan harus dinyatakan ditolak.
Mengenai berbagai pelanggaran perundang-undangan terkait proses Pemilukada, Pemohon mendalilkan terjadinya kelebihan pencetakan kartu pemilih dan surat suara karena tidak mendasarkan pada DPT Kab. Gresik. Hal ini berakibat pada amburadulnya distribusi dan pelaporan rekapitulasinya di 17 Kecamatan, yaitu Dukun, Duduksampeyan, Wringin Anom, Panceng, Ujung Pangkah, Sidayu, Manyar, Cerme, Menganti, Kebomas, Driyorejo, Sangkapura, Tambak, Gresik, Benjeng, Kedamean, dan Kecamatan Bungah. Pemohon mencurigai kelebihan pencetakan ini berpotensi digunakan penggelembungan suara dan mengindikasikan keberpihakan kepada salah satu pasangan calon.
Berdasarkan Bukti P-7 sampai dengan Bukti P-23A dan Bukti T-4 sampai dengan Bukti T-54 dan keterangan saksi-saksi Termohon di persidangan, Pemohon tidak bisa membuktikan kecurigaannya dengan menyebutkan secara rinci di mana saja terjadi penggelembungan suara. Pemohon juga tidak bisa menunjukkan bentuk keberpihakan Termohon kepada salah satu pasangan calon. Oleh karenanya, Mahkamah berpendapat, dalil Pemohon tidak terbukti menurut hukum dan harus dinyatakan ditolak.
Dalil Pemohon mengenai terjadinya warga yang memiliki lebih dari satu surat undangan untuk mencoblos di lebih dari satu TPS dan warga yang mencoblos dua kali di TPS yang berbeda, kini sedang dalam proses penyidikan pihak Kepolisian. Pemohon juga mendalilkan adanya anak-anak di bawah umur yang terdaftar dalam DPT di Desa Balong Panggang dan ditemukan adanya beberapa surat suara telah tercoblos pada pasangan Humas di TPS 4 Desa Pulopancikan, Kecamatan Gresik.
Berdasarkan permohonan dalam posita angka 8, Pemohon menyebutkan bahwa seseorang yang bernama Heri Ghufron di Desa Gedangan Kecamatan Sidayu diberi tiga surat undangan Model C4 KWK untuk mencoblos di tiga TPS berbeda. Namun yang bersangkutan hanya menggunakan sekali. Sementara Bukti P-24 dan P-25 hanya mencantumkan dua surat panggilan atas nama Heri Ghufron dan Heri Hufron.
Terhadap seorang warga bernama M. Farid di Desa Gedangan Kec. Sidayu yang diberi dua surat panggilan untuk mencoblos di dua tempat yang berbeda, sementara berdasarkan Bukti P-26, Pemohon hanya menunjukkan bukti adanya satu surat panggilan atas nama M. Farid. Pemohon dalam persidangan juga tidak mengajukan bukti tambahan dan kesaksian terkait dalilnya. Jikalau pun benar M. Farid mencoblos dua kali, Pemohon tetap tidak bisa membuktikan kepada siapa suara M. Farid tersebut diberikan.
Berdasarkan permohonan dalam posita angka 10, Pemohon menemukan seorang warga bernama Faridah Setiawati, warga Desa Suci, Kec. Manyar, mencoblos dua kali di tempat yang berbeda. Saat ini kasus tersebut dalam proses penyidikan kepolisian (Bukti P-28, P-29, dan P-30).
Terhadap dalil Pemohon tersebut, Mahkamah, dalam persidangan, telah mendengar keterangan Saksi dari Termohon, Mukhsin, selaku Ketua KPPS TPS 7 Desa Suci, Kec. Manyar. Mukhsin menerangkan bahwa di TPS-nya terjadi kasus satu orang mencoblos dua kali. Hal tersebut diketahui saat si pelaku akan mencelupkan jari ke tinta. Saksi menerangkan bahwa Anggota KPPS-nya menanyai si pelaku mencoblos nomor berapa, dan si pelaku mengaku mencoblos pasangan SQ. Berdasarkan kesepakatan dengan Saksi pasangan SQ yang ada di TPS tersebut, maka untuk suara pasangan SQ dikurangi satu suara. Saksi meminta ke Saksi pasangan SQ untuk membuat pernyataan tidak keberatan untuk tidak mensahkan satu suara. Kemudian, berita acara ditandatangani bersama dan tidak ada masalah serta tidak ditindaklanjuti secara hukum.
Mahkamah dalam persidangan juga telah mendengarkan keterangan Saksi dari Pihak Terkait, Faridah Setiawati yang melakukan pencoblosan dua kali di TPS 7 Desa Suci, Kec. Manyar, tersebut. Saksi mengaku disuruh mencoblos dua kali oleh Ibu Suwati, kerabat jauh Saksi. Ibu Suwati mengatakan, “Mbak tolong ini kartu suara anak saya. Tolong cobloskan Nomor 3, kalau bisa Nomor 3. Kalau nggak bisa, ya terserah kamu.” Kemudian Saksi mencoblos no. 3, sementara Saksi menyatakan rahasia untuk pilihannya sendiri. Saksi ketahuan mencoblos dua kali saat akan mencelupkan jarinya ke tinta. Saksi datang mencoblos pertama kali Pukul 10.00 WIB, dan berikutnya Pukul 12.45 WIB. Saksi tidak mengatakan ke petugas KPPS jika sebelumnya sudah memilih di TPS yang sama. Saksi bersedia mencoblos dua kali karena disuruh oleh orang yang lebih tua dan masih kerabat sendiri. Saksi tidak diberi uang untuk melakukan hal itu. Terhadap tindakannya ini, Saksi telah diperiksa di Panwas Kab. Gresik tanggal 1 Juni 2010.
Saat di Panwas, Saksi ditanyai apakah surat pernyataan (Bukti P-29) yang disodorkan padanya yang berisi bahwa Saksi ialah Tim pasangan calon no. urut 5, ialah Saksi sendiri yang membuat. Saksi menjawab bahwa surat pernyataan itu bukan dia yang membuat karena nama yang tercantum di surat pernyataan itu berbeda, yaitu Lailatul Farida. Surat pernyataan itu sendiri ditandatangani Saksi di bawah tekanan, yaitu pada malam hari Pukul 21.00 di rumah bibinya. Saksi dipaksa oleh Tim SQ dengan cara dikunci pintu rumahnya dan diancam akan dilaporkan ke polisi jika tidak mau menandatangani surat pernyataan tersebut. Karena ada di bawah ancaman dan Saksi takut, maka Saksi menandatangani surat pernyataan yang di dalamnya tertera nama orang lain, yaitu Lailatul Farida selaku pendukung Humas yang mengakui telah mencoblos dua kali.
Dalam persidangan, Mahkamah juga telah mendengar keterangan Saksi dari Pihak Terkait, Suwati, yang mengakui bahwa dia menyuruh Saksi Faridah Setiawati mencoblos atas nama anaknya karena merasa sayang apabila surat panggilan untuk anaknya itu tidak dipergunakan, sementara anaknya sendiri waktu hari pencoblosan sedang pergi. Saksi meminta Saksi Faridah memilih pasangan SQ karena melihat para tetangganya sebagian memilih SQ.
Berdasarkan keterangan Saksi Mukhsin, Saksi Faridah Setiawati, dan Saksi Suwati, diketahui bahwa Saksi Faridah melakukan pencoblosan dua kali dan memilih pasangan SQ, bukan pasangan Humas sebagaimana tercantum dalam Bukti P-29 dari Pemohon yang diragukan keabsahannya. Kemudian Saksi Faridah ternyata mencoblos dua kali di TPS yang sama, bukan di dua TPS yang berbeda sebagaimana didalilkan Pemohon di dalam positanya.
Berdasarkan permohonan dalam posita angka 11, Pemohon mendalilkan telah ditemukan dalam satu desa di Balong Panggang saja, anak di bawah umur sudah didaftar dalam DPT dan memperoleh Kartu Pemilih mungkin ikut melakukan pencoblosan. Warga tersebut adalah Anwar Syaifudin, Abdul Jaelani, Nizar Habib Majid, Aprilian Fajar Shidiq, dan Surahman Hidayat Aldianto (Bukti P-31, P-32, P-33, P-34, dan P-35).
Setelah mencermati Bukti Pemohon dan Termohon (Bukti T-60), jika dihitung per tanggal 26 Mei 2010 sebagai hari pencoblosan Pemilukada Kab. Gresik, terdapat satu nama yaitu Surohman Hidayat Al Dianto yang belum genap berusia 17 tahun (Bukti P-35). Mencermati pula posita Pemohon yang menyatakan, “…mungkin ikut melakukan pencoblosan..” maka Mahkamah berpendapat bahwa dalil Pemohon tersebut hanyalah bersifat asumsi belaka karena tidak disertai adanya pembuktian lebih lanjut baik melalui alat bukti tertulis maupun kesaksian. Jikalau pun benar, kelima anak tersebut menggunakan hak pilih mereka, Pemohon tetap tidak bisa membuktikan suara mereka diberikan kepada pasangan calon yang mana. Selain itu, jumlah lima suara sangat tidak signifikan mempengaruhi perbedaan suara Pasangan Calon Pemohon dan Pihak Terkait;
Berdasarkan permohonan dalam posita angka 12, Pemohon mendalilkan telah menemukan beberapa surat suara yang telah tercoblos pada pasangan Humas di TPS 4 Desa Pulopancikan, Kec. Gresik (Bukti P-6).
Terkait hal tersebut, Mahkamah telah membaca keterangan/jawaban Pihak Terkait yang menyatakan bahwa fakta yang terjadi adalah ada satu surat suara yang telah dicoblos oleh pemilih kemudian surat suara tersebut minta ditukar dengan alasan sudah tercoblos. Oleh KPPS, surat suara tersebut telah dianggap sebagai surat suara rusak, sehingga tidak ada pasangan calon yang dirugikan dalam kejadian tersebut. Hal ini sesuai dengan Bukti P-36 yang diajukan oleh Pemohon yang hanya berisi satu gambar surat suara tercoblos di pasangan Humas, sementara dalam dalil positanya Pemohon menyatakan “…beberapa surat suara..”. Terhadap hal ini, Pemohon tidak menyertakan bukti tambahan dan kesaksian untuk memperkuat dalil “…beberapa surat suara…” tersebut, sehingga Mahkamah berpendapat Pemohon tidak dapat membuktikan dalilnya;
Berdasarkan bukti-bukti dan keterangan saksi tersebut di atas, Mahkamah berpendapat dalil Pemohon tidak terbukti menurut hukum dan harus dinyatakan ditolak.
Sementara itu, mengenai dalil yang menyatakan adanya surat KPU Pusat No. 313/KPU/V/2010 bertanggal 25 Mei 2010, yang mengesahkan coblos tembus asalkan tidak tembus pada pasangan calon lain. Hal ini menyebabkan ketidakkonsistenan dalam menentukan sah atau tidak sahnya coblosan. Di sisi lain, surat KPU Pusat tersebut diketahui pada malam hari, sehingga kurang sosialisasi dan seharusnya dilakukan penghitungan ulang karena akan mempengaruhi perolehan suara Pemohon menjadi jauh lebih banyak dari calon lain.
Terhadap dalil Pemohon tersebut, Mahkamah, berdasarkan Putusan No. 27/PHPU.D-VIII/2010, bertanggal 17 Juni 2010, telah menyatakan sekaligus memperkuat Surat KPU No. 321/KPU/V/2010 bertanggal 27 Mei 2010 yang isinya menyatakan bahwa Surat KPU Nomor 313/KPU/V/2010 bertanggal 25 Mei 2010 berlaku sejak surat tersebut diterbitkan dan tidak berlaku surut. Oleh karena pelaksanaan pencoblosan Pemilukada Kab. Gresik berlangsung pada hari Rabu, 26 Mei 2010, maka penghitungan suara mulai dari KPPS hingga rekapitulasi tingkat Kab. Gresik harus mengacu pada Surat KPU Nomor 313/KPU/V/2010 bertanggal 25 Mei 2010 tersebut. Namun, setelah mencermati permohonan dan bukti-bukti yang diajukan Pemohon, Mahkamah berpendapat bahwa Pemohon tidak dapat membuktikan klaimnya bahwa jika dilakukan penghitungan ulang maka perolehan suara Pemohon akan melebihi pasangan calon lain. Pemohon di dalam permohonannya tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai berapa surat suara coblos tembus dinyatakan sah dan surat suara coblos tembus dinyatakan tidak sah sehingga pada akhirnya mengubah hasil akhir rekapitulasi perolehan suara setiap pasangan calon dan membuktikan bahwa Pemohon memperoleh suara terbanyak. Meskipun berdasarkan Lampiran Model DB-2 KWK tentang Pernyataan Keberatan Saksi dan Kejadian Khusus yang Berhubungan dengan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dalam Pemilukada Kab. Gresik Tahun 2010 (Bukti T-1), diketahui bahwa Saksi Pemohon yaitu H. Hariyadi, S.H., M.H. dan Choirul Anam telah menuliskan keberatan perihal inkonsistensi sah atau tidak sahnya surat suara coblos tembus. Namun Pemohon dalam persidangan tidak menyertakan bukti-bukti dan kesaksian yang mendukung dalilnya. Oleh karenanya, Mahkamah berpendapat dalil Pemohon tidak terbukti menurut hukum dan harus dinyatakan ditolak.
Kemudian dalil Pemohon mengenai terjadinya praktik money politic di Desa Sungonlegowo Kec. Bungah dan Desa Krikilan Kec. Driyorejo. Praktik money politic juga terjadi Dusun Mojotengah, Desa Mojotengah, Kec. Menganti yang dilakukan seorang warga, Abdul Qohar Hasyim.
Terkait dalil ini, Mahkamah, dalam persidangan telah mendengar keterangan Saksi dari Pemohon, antara lain, Saksi Sa’adatul Hidayah, Kasiatun, dan Ruchainah yang masing-masing mengaku telah diberi uang Rp. 10.000,00 oleh Tim Sukses Pihak Terkait dan diminta mencoblos Pasangan Calon Pihak Terkait, dan kemudian saat di TPS, para Saksi mencoblos Pasangan Calon Pihak Terkait tersebut. Keterangan para Saksi ini diperkuat oleh keterangan Saksi dari Pemohon, yaitu Saksi Su’udi dan Matkirom yang melihat kejadian pemberian uang tersebut (Bukti P-38, P-39, dan P-40).
Mahkamah dalam persidangan juga mendengar keterangan Saksi dari Pihak Terkait, Makhyaroh, yang berdasarkan Bukti P-37 tentang surat penyataan telah melakukan praktik money politic di Desa Sungonlegowo berupa pemberian uang sebesar Rp. 20.000,00 kepada seseorang bernama Salbiyah. Saksi Makhyaroh menerangkan bahwa dia sebenarnya dituduh melakukan kegiatan money politic oleh Tim SQ saat membagi-bagikan uang. Terhadap kejadian tersebut, Saksi menyatakan bahwa uang itu berasal dari Haji Nafi’, seorang pengusaha peci di Gresik, untuk membagi-bagi uang sedekah Haji Nafi’ ke 48 orang di kampung Saksi. Per orang mendapatkan Rp. 20.000,00. Berdasarkan alat bukti tertulis dan keterangan Saksi dari Pemohon ini, Termohon dan Pihak Terkait tidak mengajukan alat bukti dan saksi bantahan;
Terkait dalil Pemohon yang menyatakan telah terjadi praktik money politic di Desa Krikilan, Kec. Driyorejo, Mahkamah dalam persidangan telah mendengar keterangan Saksi dari Pemohon, Aris Gunawan, yang pada 25 Mei 2010, Pukul 22.00 WIB melihat seseorang bernama Saeroji (Saksi Pihak Terkait) dan Hadi mendatangi rumah seorang Ta’mir Masjid bernama Muhammad Bisri menyerahkan uang Rp. 270.000,00. Saksi kemudian melanjutkan membuntuti Saeroji hingga di belakang Balai Desa, tempat TPS 7, dan melihat Saeroji menyerahkan uang Rp. 240.000,00 ke seorang Anggota Linmas bernama Basuki. Saksi kemudian menangkap Saeroji. Saksi bertanya kepada Saeroji perihal peruntukan uang tersebut, dan berdasarkan penuturan Saksi, Saeroji mengatakan bahwa uang itu merupakan amanah dari Hadi yang memperoleh uang itu dari Tim Sukses Bapak Khuluq (Pasangan Calon Nomor Urut 5) untuk dibagi-bagi sebesar Rp. 10.000,00-an. Tindakan Saksi Aris ini diketahui pula oleh Saksi dari Pemohon, Setyo Santoso, yang turut berada di tempat kejadian.
Mahkamah dalam persidangan juga mendengarkan keterangan Saksi dari Pihak Terkait, Saeroji, yang pada pokoknya membantah keterangan Saksi Aris. Saksi Saeroji menyatakan bahwa dia sebenarnya hanya dititipi uang oleh temannya, Bapak Hadi, untuk diserahkan kepada Muhammad Bisri dan Basuki tanpa diberi tahu uang itu akan dipergunakan untuk apa. Selain keterangan saksi-saksi di atas, Mahkamah telah memeriksa Bukti P-43A dan Bukti P-43B yang tidak disertai dengan bukti bantahan dari Termohon dan Pihak Terkait.
Dalil Pemohon mengenai seorang warga bernama Abdul Qohar Hasyim dari Dusun Mojotengah, Desa Mojotengah, Kecamatan Menganti, yang mengundang ratusan warga di rumahnya dan mengajak para warga tersebut untuk memilih pasangan Humas. Seusai pertemuan, Abdul Qohar Hasyim memberi amplop bergambar pasangan Humas yang berisi uang Rp. 50.000,00 kepada undangan yang datang.
Mahkamah dalam persidangan telah mendengar keterangan Saksi dari Pemohon, antara lain, Saksi Sriamah, Tiasih, Sekah, dan Rubikah. Para Saksi yang mencoblos di TPS 4 Desa Mojotengah, Kecamatan Menganti ini menceritakan bahwa pada hari Sabtu, 22 Mei 2010, para Saksi diundang ke rumah Abdul Qohar Hasyim dan masing-masing diberi amplop bergambar pasangan Humas dan berisi uang Rp. 50.000,00 (Bukti P-54 sampai dengan Bukti P-63) serta diberi pesan untuk memilih pasangan Humas. Di hari pencoblosan, para Saksi memilih pasangan Humas.
Mahkamah juga telah memeriksa Bukti P-52A tentang Surat Keputusan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama Gresik No. 424/PC/A.II/L-09/VII/2009 tentang Tim Pemenangan Dr. H. Husnul Khuluq, Drs., MM. dalam Pilbup 2010 PCNU Gresik bertanggal 1 Juli 2009. Dalam lampirannya pada susunan Tim Pengarah, tertera nama K.H. Qohar Hasyim, sementara berdasarkan Bukti PT-15 tentang Susunan Tim Kampanye Pasangan Humas Kec. Menganti bertanggal 19 Maret 2010, tidak tertera nama Abdul Qohar Hasyim. Mahkamah juga telah memeriksa Bukti PT-17 mengenai surat pernyataan Abdul Qohar Hasyim bertanggal 2 Juni 2010 tentang pemberian santunan kepada fakir miskin.
Berdasarkan keterangan Saksi dan bukti-bukti di atas, serta mendasarkan pada keyakinan hakim, Mahkamah berpendapat dalil Pemohon terbukti dan cukup beralasan hukum.
Pemohon mendalilkan Termohon telah melakukan pelanggaran yang sistematis, terstruktur, dan terorganisir. Menurut Pemohon, Termohon dan jajarannya dianggap berpihak kepada Pihak Terkait berdasarkan Bukti P-51 tentang adanya Surat Hasil Perolehan Suara dari Quick Count pasangan Humas yang dikeluarkan pada Pukul 11.15 WIB, sebelum pemungutan suara berakhir.
Terhadap dalil dimaksud, Termohon dan Pihak Terkait tidak memberikan alat bukti dan kesaksian bantahan apa pun. Maka dengan mendasarkan pada keyakinan hakim, Mahkamah berpendapat dalil Pemohon cukup beralasan hukum.
Pemohon mendalilkan Termohon menerbitkan Surat Keputusan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara bertanggal 1 Juni 2010, sementara Rapat Pleno berakhir pukul 00.35 WIB sehingga sudah dihitung memasuki tanggal 2 Juni 2010 dan Saksi Pemohon baru menerima Surat tersebut pada hari Rabu, 2 Juni 2010, Pukul 17.00 WIB. Oleh karenanya, Pemohon merasa sangat dirugikan karena Termohon sengaja menghambat upaya hukum dari Pemohon ke Mahkamah. Termohon juga tidak memberikan berita acara rekapitulasi penghitungan suara PPK kepada Pemohon sampai permohonan keberatan ini diajukan ke Mahkamah.
Kewenangan Mahkamah adalah memeriksa, mengadili dan memutus perselisihan hasil pemilukada yang diajukan oleh pemohon dalam tenggang waktu sebagaimana yang ditentukan dalam Pasal 5 Peraturan MK No. 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Beracara Dalam perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah yakni paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah Termohon menetapkan hasil penghitungan suara Pemilukada di daerah yang bersangkutan. Berdasarkan ketentuan tersebut Mahkamah tidak berwenang menilai penentuan waktu dikeluarkannya Surat Keputusan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara. Oleh karenanya, sudah sepatutnya Mahkamah tidak mempertimbangkan lebih lanjut dalil Pemohon.
Pemohon mendalilkan adanya penambahan DPT baru untuk 43 Pemilih di Desa Sidomoro, Kec. Kebomas, pada 25 Mei 2010, 7 jam sebelum hari pencoblosan, adalah melanggar Pasal 33 ayat (1) Peraturan KPU No. 67 Tahun 2009 yang menyatakan “Untuk keperluan pemeliharaan Daftar Pemilih Tetap yang sudah disahkan oleh PPS sebagaimana yang dimaksud Pasal 24 dalam jangka waktu 7 hari sebelum hari pemungutan suara, tidak dapat diadakan perubahan kecuali terdapat pemilih yang meninggal dunia”. Pemohon meyakini bahwa proses penerbitan DPT baru di luar ketentuan tidak hanya terjadi di Kecamatan Kebomas karena Termohon dan jajarannya telah berkali-kali melanggar ketentuan perundang-undangan.
Mahkamah dalam Putusan No. 102/PUU-VII/2009 tertanggal 6 Juli 2009 menyatakan bahwa warga negara yang belum terdaftar dalam DPT dapat menggunakan hak pilihnya dengan menunjukkan KTP atau Paspor yang masih berlaku, sehingga seandainya pun tidak dilakukan penambahan DPT warga masih dapat menggunakan hak pilihnya dengan menunjukkan identitas yang masih berlaku yakni KTP atau Paspor. Oleh karenanya, Mahkamah berpendapat dalil Pemohon tidak terbukti menurut hukum dan harus dinyatakan ditolak.
Pemohon mendalilkan Pihak Terkait telah melakukan pelanggaran secara sistematis, terstruktur, dan masif yang dengan sendirinya telah mempengaruhi hasil akhir perolehan suara bagi masing-masing pasangan calon. Pelanggaran berupa ketidaknetralan di jajaran aparatur birokrasi (Pegawai Negeri Sipil) melalui Dinas Pertanian Kab. Gresik hingga jajaran Penyuluh Pertanian Lapangan dengan mengikutsertakan Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) serta melibatkan Produsen Pupuk Petrobio untuk mendukung pasangan Humas.
Mahkamah dalam persidangan telah mendengar keterangan 8 orang saksi yang diajukan oleh Pemohon bernama M. Tojip (Sekretaris Gapoktan Kec. Menganti), Sapari Wibowo (Anggota Gapoktan Kec. Kedamean), Sanuji (Bendahara Gapoktan Desa Sidoraharjo Kec. Kedamean), Sukarto (Anggota Gapoktan di Desa Lundo Kec. Benjeng), Suparman (Anggota Gapoktan Kec. Cerme), Su’an (Anggota Gapoktan Kec. Duduksampeyan), Abdul Mukis (Anggota Gapoktan Desa Kedanyang Kec. Kebomas) dan Mudji Santoso (Anggota Gapoktan dari Dusun Jedong, Kec. Balongpanggang) yang pada pokoknya masing-masing saksi menyatakan bahwa telah terjadi sosialisasi penggunaan pupuk Petrobio yang di dalamnya juga diisi dengan arahan dan ajakan untuk memilih Pihak Terkait serta pembagian kaos bergambar pasangan Humas.
Mahkamah, dalam persidangan juga telah mendengar 5 Saksi dari Pihak Terkait, antara lain, Slamet (Ketua Gapoktan “Tani Rahayu” Desa Beton, Kec. Menganti, Suyatno (Ketua Gapoktan “Dewi Sri” Desa Duduksampeyan), Eko Susilo (Ketua Gapoktan “Rukun Tani” Desa Wahas, Kec. Balongpanggang), Edy Sutrisno (PNS, Koordinator Penyuluh Pertanian Lapangan di Kec. Cerme), dan Sutikno (Koordinator PPL yang membawahi enam penyuluh di Kec. Sedayu) yang pada pokok keterangannya membantah keterangan Saksi dari Pemohon, bahwa pada saat sosialisasi penggunaan pupuk Petrobio, tidak ada arahan dan ajakan untuk memilih pasangan Humas dan tidak ada pembagian kaos bergambar pasangan Humas.
Saksi Pihak Terkait bernama Suyatno yang pada awalnya membantah pembagian kaos pasangan Humas. Namun setelah diperlihatkan di persidangan Bukti P-45 dari Pemohon berupa gambar video CD acara Gapoktan di Kecamatan Duduksampeyan yang di dalamnya terekam pembagian kaos di hadapan Pegawai Dinas Pertanian dan dan para peserta membiarkan saja aktifitas itu, Saksi Suyatno akhirnya menyatakan bahwa peristiwa itu terjadi setelah acara ditutup dan Saksi tidak merespon tindakan itu karena Saksi juga tidak menyukai tindakan itu.
Selanjutnya Mahkamah telah memeriksa lebih lanjut Bukti P-45 tersebut dan menemukan fakta bahwa pembagian kaos pasangan Humas terjadi pada menit ke 08:30 dan menit ke 09:25. Bukti ini sekaligus membantah keterangan Saksi Suyatno yang menyatakan bahwa pembagian kaos dilakukan setelah acara selesai.
Berdasarkan bukti tersebut, Mahkamah juga telah mencatat ucapan para Pegawai Dinas Pertanian yang baik secara tersirat maupun tersurat sedang memberikan pengarahan kepada para peserta Gapoktan di acara tersebut untuk mendukung pasangan Humas yang beberapa kalimatnya diucapkan dalam campuran bahasa Indonesia dan bahasa daerah Jawa yang kemudian, oleh Mahkamah, diterjemahkan ke bahasa Indonesia.
Mahkamah juga telah memeriksa Bukti PT-18 dan PT-19 tentang kumpulan surat pernyataan PNS PPL dan Pengurus Gapoktan serta petani, yang di dalamnya juga memuat pernyataan seseorang bernama Pi’in yang oleh Saksi dari Pemohon, Mudji Santoso, diterangkan pernah menemui Saksi. Pi'in menyatakan menyesal telah membuat surat pernyataan yang isinya menyatakan tidak pernah diperintah oleh Dinas Pertanian memenangkan Pasangan Humas. Namun pada kenyataannya yang terjadi adalah sebaliknya;

Pemilukada Ulang di Sembilan Kecamatan

Berdasarkan fakta-fakta yang terbukti secara sah berupa pelanggaran praktik money politic telah berupaya mempengaruhi pemilih pada saat proses pemungutan suara belum ditutup, Mahkamah berpendapat Pihak Terkait telah melakukan pelanggaran yang sistematis dan masif yang menciderai nilai-nilai “bebas” dan “jujur” dalam pelaksanaan pemilihan umum sebagaimana telah diatur dalam Pasal 22E ayat (1) UUD 1945.
Pasangan SQ dalam petitumnya meminta dilakukannya pemungutan suara ulang di enam kecamatan, yaitu, Kedamean, Benjeng, Menganti, Balong Panggang, Wringin Anom, dan Driyorejo. Selain itu, memohon kepada Mahkamah untuk menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya apabila berpendapat lain.
Mahkamah berpendapat proses Pemilukada Kab. Gresik telah diwarnai pelanggaran-pelanggaran yang cukup serius yang bersifat sistematis, terstruktur, dan masif. Pelanggaran terjadi bukan hanya selama masa pemungutan suara, namun juga terjadi sebelum pemungutan suara, sehingga yang diperlukan adalah dilakukannya pemungutan suara ulang di sembilan Kecamatan, yaitu, Bungah, Driyorejo, Menganti, Kedamean, Benjeng, Cerme, Duduksampeyan, Kebomas, dan Balong Panggang.
Dalam amar putusan, sebelum menjatuhkan putusan akhir, Mahkamah menyatakan menangguhkan berlakunya Keputusan KPU Gresik No. 80/Kpts/KPU-Gresik-014.329707/2010, bertanggal 1 Juni 2010. Selanjutnya, memerintahkan kepada KPU Gresik untuk melakukan pemungutan suara ulang di 9 kecamatan, yaitu Bungah, Driyorejo, Menganti, Kedamean, Benjeng, Cerme, Duduksampeyan, Kebomas, dan Kecamatan Balong Panggang. Terakhir, melaporkan kepada Mahkamah hasil pemungutan suara ulang tersebut selambat-lambatnya 60 hari setelah putusan ini dibacakan. (Nur Rosihin Ana)
readmore »»  

Selasa, 01 Juni 2010

Permohonan Dicabut, Sengketa Pemilukada Kab. Tapsel Berakhir


Ikhtisar Ketetapan Mahkamah Konstitusi
Nomor 14/PHPU.D-VIII/2010

Pemohon:
Andar Amin Harahap, SSTP., M.Si.,  dan Dr. H. Badjora M. Siregar,
Pokok Perkara:
Permohonan Perselisihan tentang Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan Tahun 2010.
Tanggal Registrasi
24 Mei 2010
Amar Putusan:
Mengabulkan penarikan kembali permohonan Pemohon.
Tanggal Putusan:
31 Mei 2010

 
Andar Amin Harahap, SSTP., M.Si.,  dan Dr. H. Badjora M. Siregar adalah pasangan nomor urut 3 Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tapanuli Selatan Tahun 2010. Pasangan ini mengajukan permohonan bertanggal 19 Mei 2010 yang diterima dan terdaftar di Kepaniteraan MK pada hari Senin, 24 Mei 2010, dengan registrasi Perkara Nomor 14/PHPU.D-VIII/2010 perihal Permohonan Perselisihan tentang Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan Tahun 2010.

Menanggapi permohonan perkara nomor 14/PHPU.D-VIII/2010 tersebut, MK menerbitkan Ketetapan Wakil Ketua MK Nomor 123/TAP.MK/2010 bertanggal 24 Mei 2010 tentang Penunjukan Panel Hakim untuk memeriksa permohonan Nomor 14/PHPU.DVIII/2010.

Di samping itu, MK juga menerbitkan Ketetapan Ketua Panel Hakim MK Nomor 141/TAP.MK/2010 bertanggal 24 Mei 2010 tentang Penetapan Hari Sidang Pertama untuk Pemeriksaan Pendahuluan.

Selanjutnya, pada 26 Mei 2010 Pemohon melalui telepon menyampaikan menarik permohonannya, yang kemudian ditindaklanjuti dengan Surat Penarikan Permohonan Nomor 023/TIM-ADAB/V/2010 bertanggal 27 Mei 2010 perihal Pencabutan Gugatan Sengketa Pemilukada Kabupaten Tapanuli Selatan Tahun 2010.

Menanggapi penarikan permohonan tersebut, Rapat Permusyawaratan Hakim tanggal 31 Mei 2010 menetapkan, penarikan kembali permohonan Perkara Nomor 14/PHPU.DVIII/2010 beralasan dan tidak bertentangan dengan Undang-Undang, oleh karena itu, penarikan kembali permohonan tersebut dapat dikabulkan.

MK Kabulkan Penarikan Permohonan

Dalam ketetapannya, Mahkamah menyatakan mengabulkan penarikan kembali permohonan Pemohon. Mahkamah juga menyatakan Perkara Nomor 14/PHPU.D-VIII/2010 perihal Permohonan Perselisihan tentang Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan Tahun 2010 ditarik kembali.

Di samping itu, Mahkamah menyatakan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali Permohonan Perselisihan tentang Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan Tahun 2010. Terakhir, Mahkamah memerintahkan kepada Panitera untuk mencatat penarikan kembali perkara nomor 14/PHPU.D-VIII/2010 a quo dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi.

Sidang pleno terbuka untuk umum dengan agenda pengucapan ketetapan perkara nomor 14/PHPU.D-VIII/2010 dilaksanakan oleh delapan Hakim Konstitusi yaitu Moh. Mahfud MD selaku Ketua merangkap Anggota, M. Akil Mochtar, Hamdan Zoelva, Muhammad Alim, Ahmad Fadlil Sumadi, Maria Farida Indrati, Harjono, dan M. Arsyad Sanusi, masing-masing sebagai Anggota. (Nur Rosihin Ana)
readmore »»  

Selasa, 25 Mei 2010

Permohonan Andy-Dirmawan Tidak Diterima Karena Lewati Tenggat Waktu


Ikhtisar Putusan Mahkamah Konstitusi 
Nomor 6/PHPU.D-VIII/2010

Pemohon:
H. Andy Azisi Amin, S.E., M.Sc. dan Ir. Dirmawan.
Pokok Perkara:
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
Kabupaten Sumbawa Barat Tahun 2010
Termohon:
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumbawa Barat.
Pihak Terkait
Dr. KH. Zulkifli Muhadli, S.H., M.M. dan Drs. H. Mala Rahman.
Tanggal Registrasi
10 Mei 2010
Amar Putusan:
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Tanggal Putusan:
24 Mei 2010



Andy Azisi Amin-Dirmawan adalah Pasangan Nomor Urut 1 Calon Bupati dan Wakil Bupati Kab. Sumbawa Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2010-2015 berdasarkan Keputusan KPU Kab. Sumbawa Barat Nomor 14/2010 tanggal 2 Maret 2010.

Pemohon keberatan terhadap Keputusan KPU Kab. Sumbawa Barat No. 30/2010 tanggal 3 Mei 2010 yang menetapkan Pasangan Calon Nomor Urut 2 atas nama Zulkifli Muhadli-Mala Rahman sebagai Pasangan Calon Terpilih dalam Pemilukada Sumbawa Barat Tahun 2010 dengan rincian perolehan suara, Andy Azisi Amin-Dirmawan memperoleh suara sah sebanyak 27.045, dan pasangan Zulkifli Muhadli-Mala Rahman memperoleh suara sah sebanyak 38.401.

Pemohon mendalilkan, rekapitulasi hasil penghitungan suara pasangan Zulkifli Muhadli-Mala Rahman sebanyak 38.401 yang dilakukan Termohon terjadi atas dasar kesalahan-kesalahan dan pelanggaran-pelanggaran selama tahapan pelaksanaan Pemilukada Sumbawa Barat Tahun 2010 yang pelaksanaannya tidak jujur, tidak babas, tidak adil, tidak transparan, dan sangat memihak, serta penuh dengan praktik kecurangan yang sistematis, masif, terstruktur, dan terencana. Hal ini melanggar ketentuan Pasal 10 ayat (4) huruf b UU No. 22/2007 tentang Penyelenggara Pemilu.

Termohon juga melakukan pelanggaran karena membiarkan Zulkifli Muhadli yang status ijazahnya tidak sah menjadi seorang Calon Pasangan Bupati Kabupaten Sumbawa Barat. Termohon tidak melaksanakan amanah Pasal 60 ayat (4) UU No. 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah yang mewajibkan Termohon untuk melakukan pengecekan kelengkapan atau perbaikan persyaratan pasangan calon.

Dinas Pendidikan Nasional Kabupaten Sumbawa telah mengeluarkan Surat Nomor 423.5/320IDiknas/2010 tertanggal 06 Februari 2010 perihal Perubahan SR Negeri menjadi SD Negeri, yang menyatakan "Kurikulum tahun 1968 terjadi perubahan nomenklatur Sekolah Rakyat Negeri menjadi Sekolah Dasar Negeri".

Adanya polemik ijazah dan pengaduan serta protes yang disampaikan kepada Termohon, maka Termohon mengirimkan surat kepada Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan Nasional untuk meminta penjelasan dan klarifikasi perihal nomenklatur Sekolah Rakyat menjadi Sekolah Dasar dan Keabsahan STB SRN 1968.

Namun belum lagi jawaban Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan Nasional diterima oleh Termohon dan Surat Dinas Pendidikan Nasional Kabupaten Sumbawa, Termohon dengan subjektivitasnya memaksakan kehendaknya dengan cara mengabaikan status Ijazah Zulkifli Muhadli yang tidak sah tersebut dan meloloskan keduanya sebagai Pasangan Calon.

Pada tanggal 5 April 2010 Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan Nasional mengeluarkan Surat Nomor 1722/C1/DS/2010 hal: Peralihan Nomenklatur Sekolah Rakyat Menjadi Sekolah Dasar dan Keabsahan STB SRN 1968, yang menyatakan, nama Sekolah Rakyat (SR) dengan menjadi Sekolah Dasar berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Kebudayaan Nomor 13/1963 tanggal 28 Februari 1963.

Bahwa berdasarkan surat Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan Nasional Nomor 1722/C1/DS/2010 tersebut semakin mengutkan Surat Dinas Pendidikan Nasional Kabupaten Sumbawa Nomor 423.5/320/Diknas/2010 dan menerangkan dengan begitu jelas, lugas, dan tegas bahwa Tahun Ajaran 1968 nomenklatur pendidikan dasar yang dipakai adalah SDN dan bukan SRN.

Ijazah SRN No. 5 Taliwang Tahun 1968 atas Zulkifli Muhadli memiliki nomenklatur dan spesifikasi blangko yang berbeda dengan nomenklatur dan spesifikasi blangko yang dikeluarkan Direktur Djendral Pendidikan Dasar selaku instansi yang menerbitkanlmengeluarkan blangko ijazah untuk siswa seluruh Indonesia, dan ijazah SRN tersebut merupakan ijazah yang tidak sah.

Fakta hukum bahwa Calon Bupati Kabupaten Sumbawa Barat Zulkifli Muhadli menggunakan ijazah yang tidak sah, telah disampaikan kepada Panwaslu Kabupaten Sumbawa Barat, dimana Panwaslu Kabupaten Sumbawa Barat tidak meneliti kebenaran laporan tersebut dengan mencari informasi ke Kemendiknas.

Dengan adanya fakta hukum tersebut, maka penetapan Zulkifli Muhadli sebagai Calon Kepala Daerah Kabupaten Sumbawa Barat dalam Pemilukada Kabupaten Sumbawa Barat Tahun 2010 adalah tidak sah dan batal demi hukum.

Di samping masalah ijazah, Pemohon juga mendalilkan pelanggaran penyelenggaraan Pemilukada Sumbawa Barat Tahun 2010 tergambar dengan jelas dan nyata tidak bebas, tidak jujur, tidak adil, tidak transparan, dan sangat memihak, serta penuh dengan praktik kecurangan yang sistematis, masif, terstruktur, dan terencana, namun sejak awal proses hingga kini tidak ada tindakan dan penyelesaian dari Panwaslu Kabupaten Sumbawa Barat dan Termohon.

Pelanggaran-pelanggaran tersebut antara lain, penggunaan fasilitas Negara dalam Kampanye pasangan calon nomor urut 2. Intimidasi dan ancaman mutasi kepada PNS untuk memilih Pasangan Calon Nomor Urut 2. Adanya surat pernyataan Zulkifli Muhadli tentang janji pemberian sapi bagi pemilih

Selain itu, Termohon juga dalam pelaksanaan penghitungan suara ditingkat KPU Kab. Sumbawa Barat tidak pernah menggubris semua peryataan keberatan oleh saksi dengan tidak mau membubuhkan tanda tangan dipernyataan keberatan saksi Model DB2 KWK.

Sementara itu, dalam eksepsinya termohon menyatakan Permohonan tidak menyangkut tentang hasil penghitungan suara yang ditetapkan oleh Termohon yang mempengaruhi perolehan suara Pemohon, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 8 juncto Pasal 4 dan Pasal 6 ayat (2) huruf b angka 1 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Beracara Dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah.

Menganai status ijazah Zulkifli Muhadli, Termohon telah melakukan rangkaian penelitian terhadap persyaratan administrasi pasangan calon dengan melakukan klarifikasi kepada instansi pemerintah yang berwenang sebagaimana direkomendasikan oleh Peraturan KPU Nomor 68/2009 tentang Pedoman Tehnis Tata Cara Pencalonan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

Terhadap hal tersebut, Termohon telah melakukan evaluasi dan atau verifikasi secara administratif maupun faktual dengan mengklarifikasi Kepala SDN V Taliwang dengan hasil berupa keterangan yang mengatakan bahwa benar Zulkifli Muhadli telah menyelesaikan pendidikan di SDN V Taliwang pada Tahun 1968 dengan Nomor Induk 519. Selanjutnya klarifikasike Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Sumbawa Barat, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sumbawa, Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Provinsi Nusa Tenggara Barat.

Selanjutnya klarifikasi ke Kementerian Pendidikan Nasional. Namun, hingga Tahapan Pendaftaran dan Penetapan Pasangan Calon berakhir, Kementerian Pendidikan Nasional tidak memberikan jawaban. Kemudian ada klarifikasi dari Kementerian Pendidikan Nasional pada tanggal 6 April 2010 melalui surat Nomor 1722/C1/DS/2010 tanggal 5 April 2010 dari Sekretaris Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah (Sekdirjen Mandikdasmen) Kementerian Pendidikan Nasional yang ditujukan kepada KPU Kabupaten Sumbawa Barat.

Surat tersebut tidak secara tegas menyatakan bahwa ijazah yang digunakan Zulkifli Muhadli menggunakan ijazah yang tidak sah, melainkan dalam surat tersebut disebutkan bahwa terkait dengan kebenaran/keabsahan dari isi atau substansi ljazah, Dirjen Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan Nasional menyampaikan bahwa hal tersebut harus dikonfirmasi kepada sekolah/instansi yang menerbitkan Ijazah yang bersangkutan. Jika terbukti adanya kecurangan, maka pihak sekolah/instansi yang sudah terlanjur mengeluarkan ijazah harus mencabut/membatalkannya, dan dalam kenyataannya, belum ada instansi maupun sekeloh serta instrumen hukum (lembaga peradilan umum) yang menyatakan bahwa ijazah tersebut  tidak sah.

Dalam pertimbangan hukum mengenai tenggang waktu pengajuan permohonan Mahkamah menyatakan hasil penghitungan suara Pemilukada Kabupaten Sumbawa Barat Tahun 2010 ditetapkan oleh Termohon pada hari Jumat, tanggal 30 April 2010. Sehingga batas waktu pengajuan permohonan ke Mahkamah adalah pada tanggal 5 Mei 2010 (tiga hari kerja setelah tanggal penetapan 30 April 2010). Tiga hari kerja setelah penetapan hasil penghitungan suara oleh Termohon adalah Senin, 03 Mei 2010; Selasa, 04 Mei 2010; Rabu, 05 Mei 2010, karena hari Sabtu, 01 Mei 2010, dan Ahad, 02 Mei 2010, bukan hari kerja.

Sesuai ketentuan Pasal 106 ayat (1) UU 32/2004 dan Pasal 5 ayat (1) PMK 15/2008, seharusnya permohonan diajukan paling lambat pada hari Rabu tanggal 05 Mei 2010. Namun faktanya permohonan diajukan dan diterima di Kepaniteraan Mahkamah pada hari Kamis, tanggal 06 Mei 2010 pukul 16.50 WIB. Dengan demikian, permohonan Pemohon diajukan melewati tenggang waktu yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.

Meskipun Mahkamah berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan dan Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing), namun karena permohonan Pemohon diajukan melewati tenggang waktu yang ditentukan peraturan perundang-undangan maka Mahkamah tidak dapat memeriksa pokok permohonan.
Akhirnya, dalam amar putusan Mahkamah menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima. (Nur Rosihin Ana)
readmore »»  

Rabu, 21 April 2010

Tidak Penuhi "Legal Standing", Permohonan Korban "Bailout" Bank Century Tidak Diterima

Ikhtisar Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 145/PUU-VII/2009

Pemohon:
Sri Gayatri, Adhie M. Massardi, Agus Wahid, Agus Joko Pramono, Halim Dat Kui, M. Hatta Taliwang.
Pokok Perkara:
Pengujian Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia menjadi Undang-Undang juncto Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia (UU 6/2009) dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2008 tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (Perpu 4/2008).
Norma yang diuji:
Pasal 11 ayat (4) dan ayat (5) UU 6/2009, serta Perpu 4/2008
Norma UUD 1945 sebagai penguji:
Pasal 1 Ayat (3), Pasal 23 Ayat (1), Pasal 27 Ayat (1), Pasal 28D Ayat (1), Pasal 28G Ayat (1), Pasal 28H Ayat (2), Pasal 28I Ayat (2) UUD 1945.
Amar Putusan:
Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
Tanggal Putusan:
20 April 2010


Sri Gayatri dkk. adalah nasabah Bank Century (BC) yang menyimpan uang di BC dalam bentuk deposito. Oleh pengelola dan/atau atas perintah dari pihak yang terafiliasi dengan BC, deposito tersebut dialihkan ke dalam bentuk Discretionary Fund PT Antaboga Delta Sekuritas Indonesia (ADS) yang nota bene adalah pemilik saham BC.
Pengalihan simpanan deposito tersebut dilakukan oleh pegawai dan/atau direksi BC, dan diproses di kantor BC. Mereka meyakinkan bahwa Discretionary Fund tersebut merupakan produk BC. Hal ini diperkuat dengan putusan Pengadilan Arbitrase Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Yogyakarta, yang menyatakan bahwa Bank Mutiara (semula Bank Century) bersalah dan harus mengembalikan uang konsumen nasabah BC dan/atau PT ADS.
Namun setelah BC diambil alih dan menerima bailout dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) berdasarkan Perpu 4/2008, BC tidak pernah memenuhi kewajibannya kepada nasabah, termasuk Sri Gayatri. Padahal BC sudah mendapat bailout sebesar Rp 6,7 triliun. Padahal, Pemohon sebagai nasabah pada Bank yang mengikuti program penjaminan simpanan nasabah bank oleh LPS, baik secara langsung maupun tidak langsung Pemohon ikut membayar premi penjaminan simpanan nasabah di LPS.
Implikasi dari Perpu 4/2008 yang diberlakukan terhadap BC, selanjutnya BC berganti pemegang saham, berganti direksi, dan berganti nama menjadi Bank Mutiara. Namun pergantian-pergantian tersebut justru mengaburkan dan menghilangkan hak-hak Sri Gayatri sebagai nasabah BC sehingga berpotensi menderita kerugian Rp. 69.000.000.000,- (enam puluh sembilan miliar rupiah).

Dalil Permohonan
Pemohon mendalilkan, berlakunya UU 6/2009 juncto UU 3/2004, khususnya Pasal 11 ayat (4) dan ayat (5), yang selanjutnya oleh Pemerintah (Presiden) digunakan sebagai dasar untuk menerbitkan Perpu 4/2008, menyebabkan hak-hak konstitusionalnya telah dilanggar dan dirugikan sebagaimana telah dijamin oleh UUD 1945, khususnya Pasal 28D ayat (1) Pasal 28G ayat (1), Pasal 28H ayat (2), Pasal 28I ayat (2).
Pasal 11 ayat (4) dan ayat (5) UU 6/2009 juncto UU 3/2004, berbunyi: ayat (4) “Dalam hal suatu Bank mengalami kesulitan keuangan yang berdampak sistemik dan berpotensi mengakibatkan krisis yang membahayakan sistem keuangan, Bank Indonesia dapat memberikan fasilitas pembiayaan darurat yang pendanaannya menjadi beban Pemerintah”.
Kemudian ayat (5) “Ketentuan dan tata cara pengambilan keputusan mengenai kesulitan keuangan Bank yang berdampak sistemik, pemberian fasilitas pembiayaan darurat dan sumber pendanaan yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara diatur dalam Undang-Undang tersendiri”;
Pemerintah menerbitkan Perpu 4/2008 pada tanggal 15 Oktober 2008 yang ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk mengantisipasi kemungkinan situasi krisis keuangan yang berdampak sistemik dan mengantisipasi krisis keuangan global. Namun faktanya justru dengan keluarnya Perpu ini telah berdampak luas dan merugikan kepentingan para Pemohon, karena justru uang simpanan Sri Gayatri tidak dibayar oleh BC (Bank Mutiara).
Dalam Sidang Paripurna DPR RI pada tanggal 18 Desember 2008, DPR RI telah membuat keputusan bahwa Perpu 4/2008 tidak diterima. Dengan demikian, maka Perpu 4/2008 telah terbukti ditolak dan tidak lagi mempunyai kekuatan hukum mengikat dan harus dicabut. Namun faktanya, Pemerintah tetap menganggap Perpu 4/2008 tidak atau belum pernah ditolak oleh DPR RI, dengan alasan bahwa DPR RI tidak secara nyata menyatakan menolak, karena sebagian fraksi ada yang menyatakan menolak, sebagian yang lain menyatakan menerima, bahkan ada fraksi yang menyatakan belum menerima.
Menurut Pemohon, norma Pasal 29 Perpu 4/2008 dapat mempersulit kontrol publik dan cenderung mengarah kepada penyalahgunaan kekuasaan untuk kepentingan sempit, dan berpotensi merugikan para Pemohon, sehingga para perumus Perpu ini yakni Gubernur Bank Indonesia (BI), Menteri Keuangan, dan Presiden harus bertanggung jawab secara hukum.
Keberadaan Pasal 29 Perpu 4/2008 telah memberikan kewenangan berlebihan, karena akan melindungi para pembuat dan pengambil kebijakan (Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia) dari jeratan hukum, sehingga mengandung cacat konstitusional. Hal ini terbukti dengan telah dikucurkannya dana talangan (bailout) kepada BC yang semestinya tidak layak menerima. Hal mana kebijakan bailout tersebut telah merugikan hak-hak konstitusional dan kepentingan para Pemohon;
Selain itu, dalam Pasal 5 Perpu 4/2008 juga diatur mengenai pembentukan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) yang keanggotaannya terdiri dari Menteri Keuangan sebagai Ketua merangkap anggota dan Gubernur BI sebagai Anggota. Hal ini tentu dapat mengaburkan independensi BI, sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) UU 3/2004 yang menyebutkan bahwa ”Bank Indonesia adalah lembaga negara yang independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, bebas dari campur tangan Pemerintah dan/atau pihak lain, kecuali untuk hal-hal yang secara tegas diatur dalam Undang-undang ini”.

Legal Standing tidak Terpenuhi
Mahkamah berpendapat bahwa Pasal 11 ayat (4) dan ayat (5) UU 6/2009 juncto UU 3/2004 dan Perpu 4/2008, khususnya dalam Pasal 29 yang memberikan kekebalan hukum (imunitas) terhadap KSSK yaitu Menteri Keuangan dan Gubernur BI atas tindakannya membuat keputusan atau kebijakan penyelamatan perbankan, sama sekali tidak berkaitan dengan hak konstitusional para Pemohon yang termaktub dalam Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28G ayat (1), dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945.
Selanjutnya, Mahkamah berpendapat, kerugian yang didalilkan oleh para Pemohon tidak bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi, serta tidak ada hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian yang didalilkan dengan berlakunya Pasal 11 ayat (4) dan ayat (5) UU 6/2009 juncto UU 3/2004 dan Pasal 29 Perpu 4/2008 yang dimohonkan pengujian.
Selain itu, menurut Mahkamah, tidak terdapat jaminan dengan dikabulkannya permohonan a quo, kerugian konstitusional seperti yang didalilkan oleh para Pemohon tidak akan atau tidak lagi terjadi.
Sehingga Mahkamah berpendapat, para Pemohon tidak memenuhi syarat-syarat kedudukan hukum (legal standing) sebagaimana dimaksud Pasal 51 ayat (1) UU MK dan Putusan MK Nomor 006/PUU-III/2005 bertanggal 31 Mei 2005 dan Putusan MK Nomor 11/PUU-V/2007 bertanggal 20 September 2007, untuk mengajukan permohonan, sehingga pokok permohonan para Pemohon tidak perlu dipertimbangkan.
Dalam putusannya Majelis Hakim Konstitusi menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima. Sidang Pleno Pengucapan Putusan perkara Nomor 145/PUU-VII/2009 ini dilakukan oleh Hakim Konstitusi yang terdiri Moh. Mahfud MD, selaku Ketua merangkap Anggota, Achmad Sodiki, M. Akil Mochtar, Maria Farida Indrati, Harjono, Muhammad Alim, M. Arsyad Sanusi, Ahmad Fadlil Sumadi, dan Hamdan Zoelva, masing-masing sebagai Anggota. (Nur Rosihin Ana)
readmore »»  

Kamis, 31 Desember 2009

Cara Penetapan Kursi DPRD Provinsi Tidak Mengandung Diskriminasi


Ikhtisar Putusan Mahkamah Konstitusi 
Nomor 130/PUU-VII/2009

Pemohon:
Habel Rumbiak.
Pokok Perkara:
Pengujian Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Norma yang diuji:
Pasal 205 dan Pasal 211 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008.
Norma UUD 1945 sebagai penguji:
Pasal 27 Ayat (1), Pasal 28D Ayat (1) dan Ayat (3) serta Pasal 28I Ayat (2) UUD 1945
Amar Putusan:
Menyatakan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Tanggal Putusan:
30 Desember 2009


Pemohon Habel Rumbiak adalah perseorangan warga negara Indonesia, calon anggota legislatif (caleg) DPRD Provinsi Papua, yang tercatat dalam daftar calon tetap (DCT) dengan nomor urutan 1 (satu) dari Partai Demokrat Provinsi Papua untuk daerah pemilihan (Dapil) 6 (enam) pada Pemilu Legislatif tanggal 9 April 2009.
Pemohon mendalilkan dan menganggap hak konstitusional yang diberikan oleh Pasal 27 Ayat (1), Pasal 28D Ayat (1) dan Ayat (3) serta Pasal 28I Ayat (2) UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya Pasal 205 dan Pasal 211 UU Nomor 10 Tahun 2008.
Menurut Pemohon, cara penetapan kursi DPRD Provinsi yang melalui 2 (dua) tahap sebagaimana dalam ketentuan Pasal 211 UU a quo bersifat dualisme, diskriminatif dan tidak adil, dibandingkan dengan cara pembagian kursi DPR yang dilakukan melalui 3 (tiga) tahap sebagaimana disebutkan dalam Pasal 205 UU a quo. Hal ini bertentangan dengan Pasal 27 Ayat (1) dan Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan, “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya” dan “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil, serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”.
Mengenai suara terbanyak partai sebagai dasar penetapan calon terpilih, menurut Pemohon, hal ini mengabaikan suara terbanyak yang diraih Pemohon serta mengabaikan adagium vox Populi vox Dei ‘suara rakyat suara Tuhan’, yang dijamin pula oleh Pasal 28E Ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan, “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat”.
Kemudian mengenai alasan penetapan calon dilakukan dengan cara yang menimbulkan deviasi paling kecil sebagaimana Putusan MK Nomor 22-24/PUU-VI/2008, penetapan calon bagi Pemohon tidak sejalan dengan Putusan MK a quo karena faktanya Pemohon sebagai peraih suara terbanyak tidak ditetapkan sebagai calon terpilih, sebaliknya calon dengan peraih suara minimal dapat ditetapkan sebagai calon terpilih.
Berdasarkan dalil-dalil Pemohon beserta alat bukti surat dan keterangan Pemohon, Mahkamah terlebih dahulu mengemukakan, sebelum dilakukannya penghitungan perolehan kursi partai-partai politik untuk DPR, terlebih dahulu dipastikan apakah partai yang bersangkutan memenuhi Pasal 202 UU 10/2008, yaitu memenuhi ambang batas perolehan suara sekurang-kurangnya 2,5% (dua koma lima per seratus) dari jumlah suara sah secara nasional. Hal ini tidak dilakukan dalam penghitungan perolehan kursi bagi anggota DPRD Provinsi.
Mahkamah juga mengatakan, anggota DPR dipilih secara nasional artinya mewakili rakyat yang lingkupnya nasional, tidak sama dengan Anggota DPRD Provinsi yang mewakili rakyat daerah/provinsi yang bersangkutan.
Berdasarkan perbedaan tersebut di atas, maka berlaku asas keadilan yaitu hal yang sama diperlakukan sama, dan hal yang berbeda diperlakukan berbeda. Ketentuan hukum dalam Pasal 205 dan Pasal 211 UU 10/2008 untuk penetapan perolehan kursi Partai Politik, menurut Mahkamah tidak mengandung diskriminasi sebagaimana didalilkan Pemohon. Sebab ketentuan tersebut mengatur hal yang berbeda yang harus diperlakukan berbeda, yakni ketentuan tentang perolehan kursi bagi calon anggota DPR.
Pemohon tidak diperlakukan diskriminatif karena Pasal 205 dan Pasal 211 a quo berlaku untuk semua orang baik yang mencalonkan diri sebagai Anggota DPRD Provinsi maupun Anggota DPR. Sebab pengertian diskriminasi menurut Pasal 1 ayat (3) UU 39/1999 maupun Pasal 2 International Convenant on Civil and Political Rights, yaitu sepanjang pembedaan yang dilakukan tidak didasarkan atas agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan, status sosial, status ekonomi, jenis kelamin, bahasa, keyakinan politik.
Oleh karena itu, cara penetapan calon terpilih menjadi anggota DPRD Provinsi maupun DPR demikian tidak dapat dipandang bertentangan dengan Pasal 27 Ayat (1) dan Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945, karena hal demikian merupakan kebijakan (legal policy) yang tidak dapat diuji (judicial review) kecuali dilakukan secara sewenang-wenang (willekeur) dan melampau kewenangan pembuat Undang-Undang (detournement de pouvoir). Dengan demikian dalil Pemohon tidak beralasan hukum.
Sesuai dengan Pasal 1 angka 23 UU 10/2008 yang menyatakan peserta Pemilu Anggota DPRD Provinsi adalah Partai Politik, dan bukannya perseorangan sebagaimana Pemilihan Anggota DPD atau Presiden dan Wakil Presiden. Di samping itu perolehan kursi setelah melalui penghitungan bilangan pembagi pemilih (BPP) adalah dengan mengumpulkan seluruh sisa suara dari partai masing-masing, untuk menentukan partai mana yang suaranya paling banyak sehingga dapat ditentukan kemudian siapa yang berhak terhadap sisa kursi setelah penghitungan tahap pertama. Anggota yang terpilih adalah anggota yang mewakili rakyat di provinsi yang bersangkutan, bukan hanya mewakili rakyat di dapil tertentu dalam provinsi tersebut.
Hal ini memungkinkan seseorang memperoleh suara lebih besar di dapil tertentu dibandingkan dengan calon daerah lain di daerah yang sama, tetapi secara keseluruhan (setelah dihitung jumlah sisa suara partai-partai dari seluruh daerah dalam satu provinsi) perolehan suara partainya lebih kecil dibandingkan dengan calon lain dari partai lain, ia terpaksa tidak terpilih. Dengan demikian, perolehan kursi yang diukur dari jumlah suara terbanyak partai secara berurutan dari seluruh dapil menentukan perolehan kursi seseorang calon legislatif DPR.
Mengenai Dalil Pemohon bahwa hal demikian bertentangan dengan adagium vox Populi vox Dei, menurut Mahkamah, dalil tersebut tidak relevan karena suara rakyat dari seluruh dapil lebih tercermin dalam perwakilan legislatif daripada suara rakyat hanya dari satu dapil. Pengaitan dalil Pemohon dengan Pasal 28E ayat (3) UUD 1945, juga tidak relevan, karena Pemohon tidak dikurangi haknya untuk berkumpul, berserikat dan menyatakan pendapat.
Kemudian dalil Pemohon mengenai penetapan calon sebagaimana Putusan MK Nomor 22-24/PUU-VI/2008, juga tidak relevan, karena Pemohon melihatnya hanya dari daerah pemilihan Pemohon saja, bukan dari keseluruhan daerah pemilihan dari provinsi yang bersangkutan.
Mahkamah tidak berwenang untuk menyatakan bahwa antara ayat (2) dan ayat (3) Pasal 211 UU 10/2008 ditambahkan satu sub ayat yang mengatur tentang penetapan kursi DPRD Provinsi tahap kedua, yakni cara 50% suara BPP dan selanjutnya sisa suara sebagai cara penetapan tahap ketiga (petitum nomor 6), sebagaimana permohonan Pemohon.
Mahkamah menganggap Pemohon tidak konsisten dan berlebihan karena dalam petitumnya Pemohon mohon agar Pasal 205 dan Pasal 211 UU 10/2008 dianggap bertentangan dengan Pasal 28D Ayat (3) dan 28I Ayat (2) UUD 1945. Tetapi dalam positanya Pemohon sama sekali tidak menyinggung dan memberikan alasannya, oleh karenanya Mahkamah menilai tidak beralasan hukum.
Akhirnya, dalam amar putusan, Mahkamah menyatakan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya. (Nur Rosihin Ana)
readmore »»  
Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More