Harmoni...

Jakarta, September 2010

Harmoni...

Jakarta, Desember 2010

Belahan jiwa

......

...Belahan jiwa...

......

ceria...

Jakarta, 8 Januari 2012

Nora Uzhma Naghata

Bogor, 24 Februari 2011

Nora Uzhma Naghata

Generasi masa depan negara, bangsa dan agama

Najuba Uzuma Akasyata

Generasi masa depan negara, bangsa dan agama

Nora Uzhma Naghata dan Najuba Uzuma Akasyata

Generasi masa depan negara, bangsa dan agama

Nora Uzhma Naghata dan Najuba Uzuma Akasyata

Generasi masa depan negara, bangsa dan agama

Najuba Uzuma Akasyata

Generasi masa depan negara, bangsa dan agama

Taman Safari Puncak

Bogor, 24 Februari 2011

Bandara Ahmad Yani

Semarang, 28 September 2011

Rileks

*********

Nur Rosihin Ana

Semarang, 19 Oktober 2010

Nur Rosihin Ana

mahkamah dusturiyyah, 18 Juli 2012

Nur Rosihin Ana

Hotel Yasmin, Puncak, Desember 2010

Nora Uzhma Naghata

Naghata

Nora Uzhma Naghata dan Najuba Uzuma Akasyata

Demak, 11 September 2011

Nur Rosihin Ana

Nagreg, Bandung 11 Juli 2011

Nora Uzhma Naghata, Sri Utami, Najuba Uzuma Akasyata, Nur Rosihin Ana

Sapa senja di Teluk Awur, Jepara 24 Agustus 2012

Sapa Senja Jepara

Teluk Awur, Jepara 24 Agustus 2012

...bebas, lepas...

Teluk Awur, Jepara 24 Agustus 2012

Tampilkan postingan dengan label Pengujian UU Perbendaharaan Negara. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pengujian UU Perbendaharaan Negara. Tampilkan semua postingan

Selasa, 03 Juli 2012

Proses Pemeriksaan Uji Materi UU Keuangan Negara dan UU Perbendaharaan Negara Berakhir

Agenda sidang uji materi UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara yang digelar di Mahkamah Konstitusi pada Selasa (03/07/2012), yakni mendengarkan keterangan saksi/ahli dari Pemohon dan Pemerintah. Namun, hingga persidangan dibuka pukul 11.00 WIB, baik Pemohon maupun Pemerintah tidak bisa menghadirkan saksi/ahli yang akan memberikan keterangan untuk memperkuat argumentasi masing-masing.
Syahdan, pleno Hakim Konstitusi yang terdiri Achmad Sodiki (Ketua Pleno), M. Akil Mochtar, Maria Farida Indrati, Muhammad Alim, Ahmad Fadlil Sumadi, Hamdan Zoelva dan Anwar Usman, memberikan kesempatan kepada para pihak untuk membuat kesimpulan akhir selambat-lambatnya pada 10 Juli 2012.Majelis memberi kesempatan kepada Pemohon dan Pemerintah untuk membuat kesimpulan sampai hari Selasa, tanggal 10 Juli Tahun 2012 jam 16.00 WIB,” kata Achmad Sodiki.
Untuk diketahui, persidangan kali keempat untuk perkara yang diregistrasi Kepaniteraan MK dengan nomor 41/PUU-X/2012, ini diajukan oleh Muhammad Fhatoni, Akmal Fuadi, dan Denni. Ketiganya mengujikan ketentuan Pasal 8 huruf d UU Keuangan Negara, serta Pasal 7 ayat (2) huruf j dan Pasal 38 ayat (1) UU Perbendaharaan Negara.
UU Keuangan Negara Pasal 8 huruf d menyatakan: “Dalam rangka pelaksanaan kekuasaan atas pengelolaan fiskal, Menteri Keuangan mempunyai tugas sebagai berikut : d. melakukan perjanjian internasional di bidang keuangan.”
UU Perbendaharaan Negara Pasal 7 ayat (2) huruf j menyatakan: (2) “Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara berwenang: j. melakukan pinjaman dan memberikan jaminan atas nama pemerintah.”
UU Perbendaharaan Pasal 38 menyatakan: “(1) Menteri Keuangan dapat menunjuk pejabat yang diberi kuasa atas nama Menteri Keuangan untuk mengadakan utang Negara atau menerima hibah yang berasal dari dalam negeri ataupun dari luar negeri sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan dalam undang-undang APBN; (2) Utang/hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diterus pinjamkan kepada Pemerintah Daerah/BUMN/BUMD; (3) Biaya berkenaan dengan proses pengadaan utang atau hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibebankan pada Anggaran Belanja Negara; (4) Tata cara pengadaan utang dan/atau penerimaan hibah baik yang berasal dari dalam negeri maupun dari luar negeri serta penerusan utang atau hibah luar negeri kepada Pemerintah Daerah/BUMN/BUMD, diatur dengan Peraturan Pemerintah.”
Para Pemohon mendalilkan, berlakunya ketentuan dalam materi kedua UU yang diujikan tersebut, berdampak pada peningkatan utang negara. Hal ini terjadi karena Menteri Keuangan (Menkeu) dan pejabat yang mendapat kuasa dari Menkeu Keuangan begitu mudahnya melakukan penandatanganan naskah perjanjian utang luar negeri.
Hutang yang ditandatangani sekarang, dihabiskan sekarang. Namun cicilan pembayarannya baru lunas pada generasi anak cucu yang nota bene tidak menikmati manisnya, tapi harus menanggung sepahnya. Hal inilah yang dianggap merugikan konstitusional para Pemohon.
Menurut Pemohon, perjanjian luar negeri terutama yang berhubungan hutang harus memenuhi prinsip kehati-hatian. Dalam konteks ini, harus kembali kepada substansi Pasal 11 ayat (2) UUD 1945 yaitu penandatanganan naskah perjanjian utang luar negeri hanya dapat ditandatangani oleh Presiden dan mendapat persetujuan dari DPR. (Nur Rosihin Ana)
readmore »»  
Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More