Harmoni...

Jakarta, September 2010

Harmoni...

Jakarta, Desember 2010

Belahan jiwa

......

...Belahan jiwa...

......

ceria...

Jakarta, 8 Januari 2012

Nora Uzhma Naghata

Bogor, 24 Februari 2011

Nora Uzhma Naghata

Generasi masa depan negara, bangsa dan agama

Najuba Uzuma Akasyata

Generasi masa depan negara, bangsa dan agama

Nora Uzhma Naghata dan Najuba Uzuma Akasyata

Generasi masa depan negara, bangsa dan agama

Nora Uzhma Naghata dan Najuba Uzuma Akasyata

Generasi masa depan negara, bangsa dan agama

Najuba Uzuma Akasyata

Generasi masa depan negara, bangsa dan agama

Taman Safari Puncak

Bogor, 24 Februari 2011

Bandara Ahmad Yani

Semarang, 28 September 2011

Rileks

*********

Nur Rosihin Ana

Semarang, 19 Oktober 2010

Nur Rosihin Ana

mahkamah dusturiyyah, 18 Juli 2012

Nur Rosihin Ana

Hotel Yasmin, Puncak, Desember 2010

Nora Uzhma Naghata

Naghata

Nora Uzhma Naghata dan Najuba Uzuma Akasyata

Demak, 11 September 2011

Nur Rosihin Ana

Nagreg, Bandung 11 Juli 2011

Nora Uzhma Naghata, Sri Utami, Najuba Uzuma Akasyata, Nur Rosihin Ana

Sapa senja di Teluk Awur, Jepara 24 Agustus 2012

Sapa Senja Jepara

Teluk Awur, Jepara 24 Agustus 2012

...bebas, lepas...

Teluk Awur, Jepara 24 Agustus 2012

Tampilkan postingan dengan label Pemilu calon anggota Dewan Perwakilan Daerah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pemilu calon anggota Dewan Perwakilan Daerah. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 13 Juni 2009

MK Tolak Permohonan Calon Anggota DPD Banten, Humaedi Hasan


Tertukarnya nomor urut Humaedi Hasan, peserta Pemilu calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dari Provinsi Banten dalam formulir Berita Acara (BA) model C1 dan C2 Plano untuk KPPS, serta DA-1 dan DA-B untuk PPK menyebabkan bertambahnya perolehan suara calon nomor urut 30 yang dicatat sebagai calon nomor urut 31 pada formulir C1, DA-1 dan DA-B.

Demikian pokok permohonan Humaedi Hasan, Pemohon perkara Nomor 55/PHPU.A-VII/2009 tentang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) dalam Sidang Panel yang digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (19/5). Sidang Panel II ini dipimpin A. Mukthie Fadjar dan dua hakim anggota, Muhammad Alim, Maria Farida Indrati.

Pemohon mengklaim suara yang diperolehnya 138.501 suara. Dengan perolehan ini menempatkan Pemohon pada ranking ketiga sekaligus menobatkannya sebagai anggota DPD terpilih dari Provinsi Banten. Menurut Pemohon, KPU telah melakukan dua kesalahan dalam penetapan anggota DPD.

Pertama, tertukarnya nomor urut peserta Pemilu perorangan dalam formulir yang menyebabkan bertambahnya perolehan suara calon nomor urut 30 atas nama dr. Fery Ferdiansyah yang dicatat sebagai calon nomor urut 31 pada formulir C1, DA-1 dan DA-B. Padahal Fery telah didiskualifikasi berdasarkan Keputusan KPU Nomor 211/Kpts/KPU/Tahun 2009 tanggal 1 April 2009.

Kedua, adanya perbedaan pencatatan perolehan suara yang tertulis pada formulir C1 DPD di tingkat KPPS dengan model DA-B DPD di tingkat PPS dan formulir model DA-B DPD di tingkat PPS dengan model DA-2 DPD di tingkat PPK.

KPU Banten Salah Cetak Formulir

Pihak KPU Provinsi Banten mengakui terjadinya kesalahan cetak formulir C-1 dan C-2. Pihaknya telah menindaklanjuti hal ini dengan mengeluarkan surat edaran bernomor 280/189/KPU.Prov.Banten/IV/2009 tanggal 10 April 2009. Namun menurut Pemohon, surat tersebut tidak tersosialisasi dengan baik sehingga tidak efektif untuk mencegah meluasnya kesalahan pencatatan akibat tertukarnya nomor urut calon.

Pada persidangan dengan agenda pemeriksaan dan pembuktian yang digelar pada Senin (1/6/09), Panwaslu dalam keterangannya pernah mengingatkan secara prosedural maupun kelembagaan kepada KPU tentang adanya kesalahan cetak formulir C-1, terutama kesalahan nomor urut calon anggota DPD. Panwaslu dua kali melayangkan surat kepada KPU Banten.

Terjadinya kesalahan cetak pada formulir C-1 dan C-2 berakibat signifikan pada perolehan suara Saksi Pemohon, Matin Syarkowi, calon anggota DPD nomor urut 40. Karena formulir salah cetak, nama Matin berpindah ke nomor 41 atas nama M. Irsyad Djuwaeli. Sedangkan perolehan suara Irsyad, berpindah ke nomor 42. Keterangan senada disampaikan Saksi Pemohon, Isbandi, yang juga calon anggota DPD Dapil Banten nomor urut 33. Menurut Isbandi, kesalahan cetak pada formulir C-1 mulai calon anggota DPD nomor urut 17 sampai 53.

KPU Provinsi Banten mengakui adanya kesalahan tersebut, dan sudah memperbaikinya. Pihaknya juga menjamin tidak ada formulir yang salah.


Tidak Terbukti

MK dalam putusannya menyatakan menolak seluruh permohonan Humaedi Hasan dalam sidang pleno dengan agenda pengucapan putusan yang digelar pada Jum'at (12/6/09). Menurut Mahkamah, telaah yang dilakukan peneliti dari Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Sultan Ageng Tirtayasa hanya meliputi sebagian kecil dari 17.733 TPS di Provinsi Banten. Di samping itu, permohonan tidak didukung dengan alat bukti yang sah dan meyakinkan. Sehingga Mahkamah menolak dalil-dalil yang diajukan Pemohon karena tidak bisa dibuktikan di persidangan.

Dalam Dalam amar putusan yang dibacakan Katua Majelis Hakim Moh. Mahfud MD, Mahkamah menyatakan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya. (Nur Rosihin Ana).
readmore »»  

Kamis, 21 Mei 2009

Permohonan Calon Anggota DPD Jateng Pupung Suharis Tidak Diterima MK



H. RM. Pupung Suharis menyatakan ketidaksiapannya melanjutkan sidang yang baru saja dinyatakan dibuka dan terbuka untuk umum. Demikian proses persidangan panel untuk perkara nomor 62/PHPU.A-VII/2009 tentang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang diajukan Pupung Suharis, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dari Provinsi Jawa Tengah, yang digelar Mahkamah Konstitusi pada Rabu (20/5/2009). Sidang yang dipimpin A. Mukhtie Fadjar dan dua hakim anggota, Muhammad Alim, Maria Farida Indrati, ini menghadirkan Pemohon, Termohon, dan Turut Termohon KPU Kab. Brebes Jawa Tengah.

Sidang dengan agenda pemeriksaan perkara ini dibuka pukul 20.25. WIB. Ketua Majelis Hakim mengawali sidang pemeriksaan pendahuluan ini dengan memberikan kesempatan pertama kepada Pemohon untuk memperkenalkan diri. Pemohon menyatakan ketidaksiapan untuk memberikan keterangan di persidangan karena kuasa Pemohon mendadak sakit. Sedangkan bukti-bukti Pemohon ada di tangan kuasanya. Oleh karena itu, Pemohon memohon kebijakan majelis hakim untuk menjadwal ulang sidang. Pada persidangan ini Pemohon menyerahkan perbaikan permohonan sebanyak 12 rangkap.

Sementara itu, menurut kuasa Termohon, persidangan PHPU di MK berlangsung dengan jadwal yang sangat ketat. Oleh karena itu, pihak yang berperkara harus komitmen dengan jadwal yang telah ditetapkan. Jika persidangan ditunda, maka akan menggangu jadwal persidangan yang lain. "Nanti efeknya akan menghambat proses (persidangan) yang lain," kata kuasa Termohon, Ivan Damanik.

Menjawab pertanyaan majelis hakim berkaitan perbaikan permohonan, Pemohon mendalilkan kasus penggelembungan suara dan pengurangan suara di yang terjadi di Jawa Tengah, khususnya di Kab. Brebes. Pemohon mengklaim suaranya berkurang di Kab. Brebes. Indikasi kecurangan semakin menguat ketika ada pihak yang menawarkan penggelembungan perolehan suara untuk Pemohon. Pemohon mengaku menolak tawaran tersebut.

Oleh karena itu, bersama 18 calon anggota DPD dari Jawa Tenganh lainnya, Pemohon mengaku tidak menandatangani berita acara. Pemohon mengaku tidak mempunyai Saksi, sehingga suara anggota DPD bisa dimanfaatkan oleh PPK untuk dijualbelikan. Meskipun demikian, Pemohon dibantu oleh saksi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan. Pemohon siap membuktikan anggota PPK yang menemuinya mencoba untuk meminta sejumlah uang dengan imbalan penambahan suara untuk Pemohon.

Sementara itu, Turut Termohon KPU Kab. Brebes keterangannya mengatakan, pada permohonan pertama, Pemohon mempersoalkan di 3 kecamatan, yakni Losari, Bulakamba, dan Walasari. Tapi setelah adanya perbaikan permohonan, jawaban, data dan bukti yang telah disiapkan sebelumnya tentu disesuaikan dengan perbaikan permohonan.

Turut Termohon juga meluruskan berita penahanan anggota PPK sebagaimana disampikan Pemohon di muka. Menurut Turut Termohon, yang benar 2 orang anggota PPK, bukan 5 orang. Kedua orang itu pun belum diamankan pihak berwajib.

Pihaknya mengakui adaanya dua anggota PPK di Kecamatan Tanjung yang tersangkut permasalahan hukum, tetapi tidak menyangkut permasalahan berkaitan dengan penggelembungan suara pemilu. "Jadi, itu sebuah kasus lain, tidak ada kaitan dengan penggelembungan (suara)," kata Turut Termohon.

Berkaitan dengan saksi, berdasarkan PMK Nomor 16 Pasal 12 ayat (1) huruf A, maka Saksi dari Pemohon tidak memenuhi syarat, karena dia adalah saksi dari partai. Sedangkan DPD, sesuai aturan yang ada mestinya mempunyai saksi tersendiri.

Sidang ditutup pukul 20.58 WIB. Sidang lanjutan dengan agenda pembuktian akan dilaksanakan pada Rabu, (27/7) pukul 19.00.


Mendadak Sakit, Sidang Ditunda

Sidang perkara Nomor 62/PHPU.A-VII/2009 perihal PHPU calon Anggota DPR, DPD dan DPRD kembali digelar di MK pada Rabu (27/5). Sidang dengan agenda pembuktian ini dipimpin Abdul Mukthie Fadjar, Maria Farida Indrati dan Muhammad Alim, masing-masing sebagai anggota. Sedangkan pihak-pihak yang hadir yakni, dua orang kuasa Pemohon, kuasa Termohon KPU, Turut Termohon KPU Provinsi Jawa Tengah, dan jajaran KPU Kab. Brebes.

Dalam proses persidangan yang dibuka pukul 22.34 WIB ini, kembali muncul permohonan penundaan pelaksanaan sidang. Pada sidang sebelumnya, Pemohon mengajukan penundaan karena kuasa Pemohon mendadak sakit. Sedangkan pada sidang pembuktian ini, kuasa Pemohon mengajukan penundaan karena Pemohon Pupung Suharis mendadak anfal, tensi darahnya naik sebelum persidangan dimulai.

Ketua sidang kembali mengingatkan bahwa jadwal dan proses persidangan perkara PHPU di MK sangat padat dengan tenggat waktu yang ketat berdasaran ketentuan UU. "Ini perkara pemilu, bukan perkara seperti biasa, ini perkara yang cepat, harus selesai dalam tenggat yang ditentukan oleh undang-undang harus selesai," kata Mukthie.

Senada dengan Kuasa Pemohon, Kuasa Termohon KPU juga setuju jika sidang pembuktian ditunda. Termohon juga kebingungan karena Pemohon belum mengajukan bukti. Sementara pada sidang pekan depan Termohon harus bisa menghadirkan data-data untuk melawan dalil-dalil dan bukti Pemohon.

Sidang ditunda pada Kamis, 4 Juni 2009 pukul 11.00 WIB. Dengan demikian masih tersisa 2 kali sidang untuk sidang pembuktian, dan sidang pengucapan putusan. Akhirnya ketua sidang menjatuhkan palu 3 kali pada pukul 22.42 WIB sebagai tanda berakhirnya sidang. 

Inkonsistensi Alat Bukti dengan Kesaksian

Sidang dengan agenda pembuktian untuk perkara nomor 62/PHPU.A-VII/2009 yang sempat ditunda karena permintaan kuasa Pemohon, akhirnya digelar pada Kamis (4/6). Sidang dibuka pukul 10.15 WIB, dihadiri Pemohon dan dua orang kuasanya, kuasa Termohon KPU, Turut Termohon KPU Provinsi Jawa Tengah dan KPU Kab. Brebes, serta satu orang saksi Pemohon.

Pemohon Pupung Suharis yang masih belum sepenuhnya pulih dari sakit karena kecapean setelah pulang dari luar negeri, menyampaikan terjadinya pelanggaran dan kecurangan pemilu di Jawa Tengah, yakni jual-beli surat suara dan surat suara yang dibuang. Dalam hal ini Pemohon mengajukan saksi yang melihat terjadinya kecurangan di tingkat PPS dan PPK.

Dalam proses persidangan pembuktian, Pemohon, Termohon dan Turut Termohon masing-masing mengajukan alat bukti untuk disahkan di dalam persidangan. Sebelumnya, Pemohon mengajukan 3 alat bukti. Pada persidangan ini Pemohon mengajukan 6 bukti tambahan sehingga berjumlah 9 alat bukti. Sementara Termohon mengajukan 3 alat bukti. Sedangkan Turut Termohon mengajukan 10 alat bukti.

Untuk memperkuat dalil permohonan, di samping mengajukan alat bukti, Pemohon juga menghadirkan saksi. Saksi Pemohon Abbas Rosadi adalah saksi yang mengetahui kasus-kasus yang terjadi di Kab. Cilacap.

Berdasarkan alat bukti Pemohon yang diajukan, semuanya mengarah ke Kab. Brebes. Sementara saksi berdomisili di Cilacap dan mengetahui kejadian di Cilacap. "Tadi semua alat buktinya berkaitan dengan Brebes, tapi ini, saksinya Cilacap," kata Mukthie.

Dalam keterangannya, saksi mengaku menyaksikan kasus jual-beli kotak suara pada 7 Mei 2009. Jual-beli kotak suara dengan berat 652 kg. ini dilakukan di lokasi pedagang rongsokan Desa Cingawang Kecamatan Patimuan. Surat suara ini ada yang sudah dicontreng dan ada yang belum dicontreng. Di dalamnya juga terdapat lembaran-lembaran berita acara belum dipakai. Mendukung kesaksian, saksi mengaku ada surat pernyataan antara penjual dan pembeli. Di samping itu, ada juga rekaman video. Saksi telah melaporkan kejadian ini ke Panwaslu yang langsung ditindaklanjuti dengan datang ke lokasi untuk melakukan penimbangan.

Sebelum menutup persidangan, majelis hakim memberi kesempatan kepada pihak-pihak untuk menyampaikan cloosing statement. Menurut Kuasa KPU,  permohonan Pemohon tidak jelas. Permohonan tidak berpengaruh terhadap perolehan kursi, karena Pemohon hanya memperoleh 203.026 suara. Sementara perolehan calon anggota DPD peringkat empat adalah 892.490 suara. Locus permohonan juga tidak jelas karena alat bukti bukti permohonan untuk Kab. Brebes, tetapi masalahnya terjadi di Kab. Cilacap. Berdasarkan fakta ini, Termohon memohon permohonan ditolak, dan menyatakan sah keputusan KPU Nomor 255 terkait dengan Pemohon.

Majelis hakim menutup persidangan pukul 11.32 WIB. Dengan berakhirnya sidang pembuktian ini maka tinggal satu putaran sidang lagi untuk perkara nomor 62/PHPU.A-VII/2009 ini, yakni sidang pengucapan putusan.

Tidak Diterima

MK menyatakan permohonan Pupung Suharis tidak dapat diterima. Di samping itu, Mahkamah juga mengabulkan eksepsi Termohon dan Turut Termohon.
Demikian sidang pleno pengucapan putusan atas permohonan Pupung Suharis, calon anggota dewan perwakilan daerah (DPD) Provinsi Jawa Tengah, yang digelar di ruang pleno lt. 2 gedung MK, Rabu (10/6/09). Pupung adalah Pemohon perkara Nomor 62/PHPU.A-VII/2009 tentang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) tahun 2009.
Berdasarkan dalil Permohonan, Pemohon dirugikan oleh Penetapan KPU Nomor 255/Kpts/KPU/TH 2009 tanggal 9 Mei 2009 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Anggota DPR, DPD dan DPRD Tahun 2009. Menurut KPU jumlah suara yang diperoleh Pemohon di Provinsi Jawa Tengah adalah 14.448 suara, padahal menurut penghitungan Pemohon adalah 20.000 suara, sehingga terdapat selisih 5.552 suara. Selain itu, Pemohon mendalilkan terjadi penggelembungan suara di beberapa kecamatan di Kab. Brebes, antara lain Kecamatan Wanasari, Kecamatan Tanjung, dan Kecamatan Larangan.
Sehubungan dengan Eksepsi Termohon, pendapat Mahkamah yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi Maria Farida dalam persidangan, Mahkamah menilai dalil-dalil Pemohon dikaitkan dengan ketentuan Pasal 74 ayat (2) huruf a UU MK juncto Pasal 5 huruf d PMK 16/2009 yang menentukan bahwa penetapan hasil pemilu yang dilakukan secara nasional oleh KPU yang mempengaruhi terpilihnya calon anggota DPD. Sementara yang diajukan Pemohon bukan hasil Pemilu yang ditetapkan secara nasional oleh KPU. Kemudian Pasal 75 huruf a UU MK menentukan Pemohon wajib menguraikan dengan jelas tentang kesalahan hasil penghitungan suara yang diumumkan oleh KPU secara nasional. Sedangkan Pemohon tidak menjelaskannya dan hanya berasumsi bahwa contoh di Kab. Brebes merupakan representasi penghitungan suara di seluruh Provinsi Jawa Tengah.
Oleh karena itu, Mahkamah berpendapat permohonan Pemohon tidak jelas/kabur (obscuur). Seandainya dalil Pemohon tersebut benar—quod non—pun tidak berakibat pada terpilihnya Pemohon menjadi calon anggota DPD untuk Provinsi Jawa Tengah. Sebab dalam Surat Keputusan KPU Nomor 255/Kpts/KPU/TAHUN 2009 tanggal 9 Mei 2009, ranking perolehan suara terbanyak pertama diduduki oleh Sulistiyo yang memperoleh 1.174.554 suara. Ranking kedua Ayu Koes Indriyah 1.021.530 suara, ketiga, Denty Eka Widi Pratiwi 1.013.676 suara, keempat Poppy Susanti Dharsono 892.490 suara.
Berdasarkan fakta hukum di atas, dalam amar putusan Mahkamah menjatuhkan putusan mengabulkan Eksepsi Termohon dan Turut Termohon. Sedangkan dalam Pokok Permohonan, Mahkamah menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima. "Mengadili, dalam Eksepsi, Mengabulkan Eksepsi Termohon dan Turut Termohon. Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima", kata Mahfud MD, diiringi ketukan palu.
Sidang pleno pengucapan putusan yang terbuka untuk umum ini dilakukan sembilan Hakim Konstitusi, yakni Moh. Mahfud MD, sebagai Ketua merangkap Anggota, Mukthie Fadjar, Muhammad Alim, Maria Farida Indrati, Maruarar Siahaan, M. Arsyad Sanusi, Harjono, M. Akil Mochtar dan Achmad Sodiki masing-masingsebagai Anggota. (Nur Rosihin Ana)
readmore »»  

Selasa, 19 Mei 2009

MK Tolak Permohonan Calon Anggota DPD Jawa Timur Abdul Jalil Latuconsina


Penggelembungan Suara di Sampang dan Bangkalan
 
Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang diajukan Abdul Jalil Latuconsina, pada Senin (18/5/2009) pukul 10.40 WIB. Sidang panel hakim II ini dipimpin A. Mukhtie Fadjar dihadiri kuasa Pemohon dan dihadiri Pihak Terkait, Didik Prasetiyono, calon anggota DPD nomor urut 12, dan Achmad Heri, calon anggota DPD nomor urut 5, serta dihadiri KPU Provinsi Jawa Timur sebagai Turut Termohon.

Pemohon adalah calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dari Provinsi Jawa Timur nomor urut 3. Pemohon dalam perkara Nomor 96/PHPU.A-VII/2009 ini menganggap terjadi penggelembungan suara di luar kewajaran dan terjadinya pola manipulasi suara secara sistemik saat rekapitulasi suara di tingkat PPK. Misalnya, perhitungan suara di Kab. Sampang dan Kab. Bangkalan, pulau Madura.

Menurut versi Pemohon, perolehan suara calon anggota DPD nomor urut 31, Wasis Siswoyo, seharusnya memperoleh 680.334 suara, sedangkan menurut versi KPU 830.412 suara, sehingga terdapat selisih 150.078 suara. Pemohon juga mempersoalkan perolehan calon DPD lainnya, Supartono, yang menurutnya mendapatkan 500.876 suara, sedangkan menurut KPU 736.203 suara, sehingga ada selisih 235.325 suara.

Pemohon menilai penggelembungan suara ini dilakukan dengan cara sistematis. Selain itu, Pemohon mensinyalir ada unsur politik uang karena Pemohon pernah ditawari untuk menyetor sejumlah uang ke sebuah nomor rekening oleh oknum tertentu. "Kalau mau menang ya silakan, transfer ke rekening kami," ujar Pemohon menirukan tawaran tersebut.

Sedangkan Pihak Terkait, Didik Prasetiyono mempersoalkan perolehan suara Haruna Sumitro, calon anggota DPD nomor 16 yang memperoleh 119.000 suara di Bangkalan, dan Ahmad Badruttamam, calon anggota DPD nomor 9 yang memperoleh 135.488 suara di Kab. Sampang. Menurutnya,  perolehan suara tersebut di luar kewajaran. Terkait dugaan tersebut, Didik mengaku pernah mengajukan permintaan formulir C1 kepada KPU Provinsi Jawa Timur dan meminta penghitungan ulang di tingkat PPK. "Dugaan kami, terjadinya probem ini, oleh PPK," kata calon angota DPD yang juga pernah menjadi anggota KPU Provinsi Jawa Timur ini.

Dalam permohonannya, Pemohon minta supaya dilakukan pemungutan suara ulang di Kab. Sampang dan Kab. Bangkalan, di pulau Madura.

Asumsi Belaka
Menurut keterangan Turut Termohon KPU Kab. Sampang di persidangan, permohonan Pemohon hanya berdasarkan asumsi-asumsi dan tidak didukung data-data yang faktual. Hal senada disampaikan KPU Kab. Bangkalan yang menyatakan dalil Pemohon tidak jelas, kabur, asumtif, dan imajiner. Oleh karena itu, Turut Termohon memohon majelis hakim menolak seluruh permohonan Pemohon.

Demikian proses sidang panel PHPU yang diajukan Abdul Jalil Latuconsina kembali digelar di MK pada Senin (25/5/2009). Sidang dengan agenda pembuktian ini dihadiri Pihak Termohon, Turut Termohon, Pihak Terkait, dan saksi-saksi. Persidangan dibuka pukul 14.00 WIB. dipimpin A. Mukhtie Fadjar dan dua hakim anggota, yakni Muhammad Alim dan Maria Farida Indrati.

Sementara dua orang saksi Pemohon yang hadir, yakni Syafii dan Djoko Edhi Abdurrahman, lebih banyak memberikan keterangan tentang perolehan suara kedua saksi. Saksi Syafii merupakan caleg dari PDIP, sedangkan Djoko Edhi adalah caleg dari PPP. Dalam kapasitasnya sebagai saksi Pemohon, Djoko Edhi membeberkan sejumlah kasus kecurangan pileg. Misalnya dia diminta menyediakan sejumlah uang untuk "mengamankan" suara yang diperolehnya di Madura.

Permohonan Ditolak
Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak untuk seluruhnya permohonan Abdul Jalil Latuconsina. Demikian amar putusan sidang pleno pembacaan putusan atas permohonan Abdul Jalil Latuconsina yang digelar di MK, Kamis (11/6/09). Persidangan yang terbuka untuk umum ini dilakukan sembilan Hakim Konstitusi, yakni Moh. Mahfud MD, sebagai Ketua merangkap Anggota, Mukthie Fadjar, Muhammad Alim, Maria Farida Indrati, Maruarar Siahaan, M. Arsyad Sanusi, Harjono, M. Akil Mochtar dan Achmad Sodiki masing-masing sebagai Anggota.
Sebagaimana sidang sebelumnya, dalam petitumnya Pemohon berkeberatan atas perolehan suara yang ditetapkan oleh Termohon KPU secara nasional sebesar 644.471 suara, sebab menurut Pemohon seharusnya 741.763 suara. Kesalahan penghitungan suara oleh KPU tersebut terjadi karena adanya kecurangan dalam penyelenggaraan Pemilu yang bersifat terstruktur dan masif khususnya di Kab. Bangkalan dan Sampang. Bentuk kecurangan yakni penggelembungan suara untuk calon anggota DPD Wasis Siswoyo dari 680.334 suara menjadi 830. 412 suara, Abdul Sudarsono dari 679.432 suara menjadi 740.768 suara, dan Supartono dari 500.876 suara menjadi 736.203 suara.
Pemohon menilai perolehan suara calon Anggota DPD Ahmad Badruttamam dan Haruna Sumitro  di Kab. Bangkalan dan sampang tidak wajar, sehingga Pemohon dalam petitum mohon agar Mahkamah memerintahkan Termohon dan Turut Termohon untuk melaksanakan pemungutan suara ulang di Kab. Bangkalan dan Kab. Sampang.
Untuk memperkuat dalil-dalilnya, Pemohon selain mengajukan alat bukti surat P-1, juga mengajukan dua orang saksi yakni Joko Edi Abdurrahman dan Syafii yang pada pokoknya menerangkan tentang terjadinya kecurangan-kecurangan dan pelanggaran Pemilu di Kab. Bangkalan dan Kab. Sampang.
Dalil-dalil Pemohon juga diperkuat oleh Pihak Terkait Didiek Presetiyono Calon Anggota DPD Jawa Timur Nomor Urut 12 yang keberatan atas penetapan perolehan suara oleh KPU sebesar 616.931 suara karena seharusnya 834.231 suara dan juga oleh pihak Terkait Achmad Heri Calon Anggota DPD Nomor Urut 5 yang keberatan atas penetapan perolehan suara oleh KPU sebesar 716.490 suara yang seharusnya745.226 suara.
Mahkamah dalam pendapatnya yang dibacakan Hakim Konsitusi Maria Farida Indrati menyatakan, klaim perolehan suara yang diajukan Pemohon dan Pihak Terkait sama sekali tidak didukung alat-alat bukti yang sah dan meyakinkan, sehingga harus dinyatakan tidak beralasan secara hukum.
Sedangkan dalil Pemohon dan Pihak Terkait Didiek Prasetiyono dan Achmat Heri tentang terjadinya pelanggaran Pemilu secara terstruktur dan masif di Kab. Bangkalan dan Kab. Sampang, dari keterangan saksi-saksi Joko Edi Abdurrahman dan Syafii, Mahkamah berpendapat para saksi yang diajukan oleh Pemohon justru ikut terlibat atau melibatkan diri dalam perbuatan yang tidak terpuji dan melakukan pelanggaran Pemilu.
”Yaitu ikut dalam proses transaksional secara individual dengan perseorangan atau oknum penyelenggara Pemilu, yakni jual beli suara yang melanggar prinsip jujur dalam Pemilu yang diamanatkan oleh Pasal 22E ayat (1) UUD 1945 dan UU 10/2008,” jelas majelis hakim.
Sedang dalil kecurangan penyelenggaraan Pemilu yang bersifat terstruktur dan masif, menurut Mahkamah, berdasarkan para saksi dan alat bukti surat yang diajukan, Pemohon sama sekali tidak dapat membuktikan secara sah dan meyakinkan adanya pelanggaran Pemilu yang bersifat terstruktur dan masif oleh Penyelenggara Pemilu, melainkan hanya merupakan dramatisasi pengalaman-pengalaman individual para saksi. Dengan demikian, dalam pokok permohonan, semua dalil Pemohon dan Pihak Terkait tidak cukup beralasan dan tidak terbukti.
Mahkamah juga berpendapat meskipun penyelenggaraan Pemilu belum sempurna dan belum memuaskan semua pihak, khususnya Pemilu di Kab. Bangkalan dan Kab. Sampang, bahwa sesuatu yang terjadi pada saat yang lalu belum tentu terjadi sekarang.
”Tidak pada tempatnya untuk melakukan stigmatisasi bahwa yang terjadi pada Pemilu dan Pemilukada yang lalu juga terjadi pada Pemilu sekarang, sehingga dengan mudah dan latah menyatakan bahwa penyelenggaraan Pemilu di dua tempat tersebut diwarnai dengan pelanggaran Pemilu yang bersifat terstruktur dan masif sehingga harus dilakukan pemungutan suara ulang” jelas hakim konstitusi.
Dalam persidangan yang terbuka untuk umum ini, majelis hakim menyatakan menolak Eksepsi Termohon dan Turut termohon. Sedangkan dalam pokok perkara, Mahkamah menyatakan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya. ”Mengadili, Menyatakan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” demikian kata Moh. Mahfud MD di persidangan.
Mahkamah juga menyatakan KPU Nomor 255/Kpts/KPU/TAHUN 2009 tentang Penetapan dan Pengumuman Hasil Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota Secara Nasional dalam Pemilu 2009 tanggal 9 Mei 2009 sepanjang terkait dengan Hasil Pemilu Anggota DPD Provinsi Jawa Timur sah menurut hukum. (Nur Rosihin Ana)
readmore »»  
Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More