Harmoni...

Jakarta, September 2010

Harmoni...

Jakarta, Desember 2010

Belahan jiwa

......

...Belahan jiwa...

......

ceria...

Jakarta, 8 Januari 2012

Nora Uzhma Naghata

Bogor, 24 Februari 2011

Nora Uzhma Naghata

Generasi masa depan negara, bangsa dan agama

Najuba Uzuma Akasyata

Generasi masa depan negara, bangsa dan agama

Nora Uzhma Naghata dan Najuba Uzuma Akasyata

Generasi masa depan negara, bangsa dan agama

Nora Uzhma Naghata dan Najuba Uzuma Akasyata

Generasi masa depan negara, bangsa dan agama

Najuba Uzuma Akasyata

Generasi masa depan negara, bangsa dan agama

Taman Safari Puncak

Bogor, 24 Februari 2011

Bandara Ahmad Yani

Semarang, 28 September 2011

Rileks

*********

Nur Rosihin Ana

Semarang, 19 Oktober 2010

Nur Rosihin Ana

mahkamah dusturiyyah, 18 Juli 2012

Nur Rosihin Ana

Hotel Yasmin, Puncak, Desember 2010

Nora Uzhma Naghata

Naghata

Nora Uzhma Naghata dan Najuba Uzuma Akasyata

Demak, 11 September 2011

Nur Rosihin Ana

Nagreg, Bandung 11 Juli 2011

Nora Uzhma Naghata, Sri Utami, Najuba Uzuma Akasyata, Nur Rosihin Ana

Sapa senja di Teluk Awur, Jepara 24 Agustus 2012

Sapa Senja Jepara

Teluk Awur, Jepara 24 Agustus 2012

...bebas, lepas...

Teluk Awur, Jepara 24 Agustus 2012

Tampilkan postingan dengan label Irman Putra Sidin. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Irman Putra Sidin. Tampilkan semua postingan

Selasa, 04 September 2012

Pemerintah: Tiada Kerugian Konstitusional Karena Pemohon Uji UU DKI Jakarta Bukan Pasangan Cagub

Pemerintah mempertanyakan kepentingan para pemohon sebagai pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan atas berlakunya Pasal 11 ayat (2) Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia (UU DKI Jakarta).Apakah terdapat kerugian konstitusional para pemohon yang bersifat spesifik atau khusus dan aktual, atau setidaknya bersifat potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi, dan apakah ada hubungan sebab-akibat antara kerugian dan berlakunya undang-undang yang dimohonkan untuk diuji?”
Pertanyaan tersebut dilontarkan oleh Dr. Ir. Suhatmansyah IS, M.Si, saat menyampaikan keterangan pemerintah dalam sidang uji materi UU DKI Jakarta yang digelar di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (4/9/2012) siang. Sidang kali ketiga untuk perkara 70/PUU-X/2012 ihwal pengujian Pasal 11 ayat (2) UU DKI Jakarta ini beragendakan Mendengarkan Keterangan Pemerintah, DPR dan Saksi/Ahli dari Pemohon serta Pemerintah.
Menurut pemerintah, lanjut Suhatmansyah, para pemohon tidak dapat mengonstruksikan dengan jelas mengenai adanya kerugian konstitusional yang dideritanya akibat berlakunya Pasal 11 ayat (2) UU DKI Jakarta yang menyatakan: “Dalam hal tidak ada pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang memperoleh suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diadakan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur putaran kedua yang diikuti oleh pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua pada putaran pertama.”
Pemerintah berpendapat tidak ada hubungan sebab-akibat secara langsung dengan kerugian konstitusional para pemohon karena para pemohon bukan merupakan kandidat yang ikut bertarung dalam Pemilukada DKI 2012. “Para pemohon tidak dalam posisi yang ditolak dan dihalang-halangi haknya karena para pemohon bukanlah calon gubernur atau wakil gubernur yang mengikuti Pemilukada DKI Jakarta,” terang Suhatmansyah, staf ahli Menteri Dalam Negeri bidang Hukum, Politik dan Antar Lembaga.
Lebih jauh Suhatmansyah memaparkan, sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia menurut UUD 1945 mengakui dan menghormati satuan-satuan yang menghormati yang bersifat khusus dan istimewa. Sebagai perwujudan dari ketentuan tersebut, di Indonesia terdapat beberapa daerah yang memiliki sifat kekhususan dan/atau sifat keistimewaan yang pelaksanaannya diatur dengan peraturan perundang-undangan tersendiri. Provinsi DKI Jakarta sebagai satuan pemerintahan yang bersifat khusus dalam kedudukannya sebagai ibukota NKRI dan sebagai daerah otonom, memiliki fungsi dan peran yang penting dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan NKRI berdasarkan UUD 1945. Karena itu perlu diberikan kekhususan tugas, hak, kewajiban, dan tanggung jawab di dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah,” papar Suhatmansyah.
Pemerintah dalam petitum meminta Mahkamah menolak permohonan pengujian Para Pemohon seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan permohonan Para Pemohon tidak dapat diterima. Kemudian, menerima keterangan Pemerintah secara keseluruhan. Terakhir, menyatakan ketentuan Pasal 11 ayat (2) UU DKI Jakarta tidak bertentangan dengan UUD 1945.
Sementara itu, Dr. H. Fauzi Bowo dan Mayjen (Purn) Nachrowi Ramli selaku Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi DKI Periode 2012-2017 yang menjadi pihak terkait dalam perkara ini, melalui kuasanya, Widodo Iswantoro, menyatakan, esensi Pasal 11 ayat (2) UU DKI Jakarta tidak mengandung arti pembatasan terhadap kebebasaan seseorang untuk melakukan atau mewujudkan hak-hak dasarnya. “Ketentuan a quo justru memberikan kesempatan kepada seluruh warga masyarakat untuk mewujudkan hak-haknya dalam penentuan pilihannya dalam Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta pada Putaran Kedua, karena pada putaran pertama tidak dapat memenuhi ketentuan yang disarankan oleh Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 dan Undang-Undang DKI Jakarta,” kata Widodo.
Pada persidangan kali ini, para pemohon menghadirkan Irman Putra Sidin sebagai ahli. Irman dalam keterangannya menyatakan, ada dua standar kebijakan hukum untuk penetapan pasangan calon terpilih gubernur dan wakil gubernur dalam model pemilukada langsung. Untuk DKI Jakarta penetapan pasangan terpilih harus memperoleh suara 50% lebih, sedangkan di luar daerah khusus cukup dengan perolehan suara 30% lebih.
“Padahal pengisian jabatan gubernur dan wakil gubernur DKI menggunakan model yang sama dengan daerah lainnya yaitu pilkada alias pemilihan langsung kepala daerah dengan penyelenggara yang sama yaitu Komisi Pemilihan Umum dan pengawas yang sama serta prinsip-prinsip yang sama yaitu menurut Pasal 22E UUD 1945,” kata Irman.
Seperti diketahui, uji materi UU DKI Jakarta ini diajukan oleh Abdul Havid Permana, Muhammad Huda, dan Satrio Fauzia Damardjati. Para pemohon yang mengambil kedudukan hukum sebagai perorangan warga DKI Jakarta dan mempunyai hak pilih dalam Pemilukada Gubernur DKI Jakarta ini merasa dirugikan dirugikan hak-hak konstitusionalnya dengan berlakunya Pasal 11 ayat (2) UU Pemerintah DKI Jakarta. Kerugian konstitusional dimaksud yaitu mengenai pelaksanaan Pemilukada DKI Jakarta putaran kedua menguras anggaran yang bersumber dari pajak yang dibayarkan oleh para pemohon. Selain itu, ketentuan tersebut tidak sinkron dengan Pasal 107 ayat (2) UU Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah karena membedakan antar-Ibukota Jakarta dengan daerah lain. Sehingga menurut pemohon, ketentuan Pasal 11 ayat (2) UU DKI Jakarta bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945. (Nur Rosihin Ana).

readmore »»  

Selasa, 19 Juni 2012

Hasyim Muzadi: Negara Harus Jadi Pengendali Migas

Kendali minyak dan gas bumi (Migas) haruslah ada pada negara dan bangsa Indonesia yang dilaksanakan oleh Pemerintah Republik Indonesia. Kenyataannya sekarang, Indonesia selalu diguncang oleh kenaikan harga minyak dunia. Padahal kita punya minyak sendiri. Hal ini disebabkan karena kita menjual minyak mentah terlalu murah. Kemudian kita membelinya dengan harga mahal. Itu pun harus melalui perantara-perantara.

Pernyataan disampaikan oleh K.H. Hasyim Muzadi selaku Pemohon judicial review UU Migas, dalam persidangan pleno di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (19/6/2012) siang. Sidang kali kelima perkara 36/PUU-X/2012 dilaksanakan oleh tujuh Hakim Konstitusi, yaitu Moh Mahfud MD (Ketua Pleno), Achmad Sodiki, Harjono, Ahmad Fadlil Sumadi, Hamdan Zoelva, Muhammad Alim, dan Anwar Usman.   

Oleh karenanya, lanjut Hasyim, penyelesaian yang ditempuh harus dimulai dari akarnya, yaitu bagaimana Indonesia bisa mengelola minyaknya sendiri. Sedangkan pihak asing dan internasional haruslah sepenuhnya dalam kendali Indonesia. Sehingga secara berangsur kita akan mengontrol harga minyak dalam negeri sembari memperluas zona-zona pengeboran dan sumber-sumber minyak. Dengan demikian maka pelan-pelan bangsa ini akan terhindar dari malapetaka sebagai akibat dari kenaikan harga minyak dunia.

Namun, upaya ke arah itu rupanya mengalami hambatan, terutama pada aspek legalitas konstitusional. Hasyim menuding UU Migas justru yang menjerat kaki dan tangan kita sebagai bangsa untuk mengelola hak kita sendiri yang sebenarnya telah diamanatkan oleh UUD 1945. Hasyim berharap Mahkamah bisa menerima permohonan para Pemohon sehingga tiada lagi kendala konstitusional yang berdaya menghambat hak negara atas pengelolaan migas.

Apabila hal-hal yang menjadi hambatan baik pada tingkat yuridis formal konstitusional seperti yang kita bicarakan di sini, kemudian tidak ada kesadaran dari anggota parlemen kita, sementara dari eksekutif juga tidak ada political will untuk menuju ke sana, maka saya khawatir bangsa kita semakin hari akan semakin berat bebannya. Dan seluruh energi dan sumber alam kita menjadi penguasaan orang lain, sementara kita bertengkar di negeri sendiri,” pungkas mantan Ketua Umum PBNU ini.

Anjuran Menggelikan

Persidangan kali kelima ini juga mendengar keterangan ahli. Irman Putra Sidin dalam kapasitasnya sebagai ahli yang dihadirkan oleh para  Pemohon, memulai keterangannya dengan kisah faktual yang dijumpainya sewaktu dalam perjalanan menuju MK. Irman sempat memperhatikan mobil dinas plat merah sedang mengantri BBM nonsubsidi di sebuah SPBU.Pemandangan ini cukup menggelikan karena tepat di jendela belakang mobil ini dengan tegar dan gagahnya tertulis bahwa mobil ini mengkomsumsi BBM nonsubsidi. Menggelikan lagi karena di satu sisi ada anjuran untuk penghematan anggaran sekaligus hemat energi, namun kendaraan dinas diharuskan membeli BBM nonsubsidi yang pasti harganya jauh lebih mahal daripada bahan bakar bersubsidi,” kata Irman berkisah

Irman melanjutkan, Pemerintah tidak bisa melarang rakyat golongan mana pun untuk membeli produk yang murah dan berkualitas baik. Seluruh kelas sosial dijamin haknya oleh konstitusi untuk menikmati bahan bakar dengan mutu yang bagus dan harga yang terjangkau. “Oleh karenanya, kegugupan akan kebijakan ini ketika mewajibkan seluruh mobil dinas, meski tua dan penyok sekalipun untuk menenggak BBM mahal, bisa disebabkan karena warisan  pengelolaan energi kita yang menjauh dari konstitusi, atau karena konstitusi kita yang memang harus terus semakin dipertegas dan diperjelas akan pengelolaan di sektor energi ini,” papar Irman.

Irman juga mengutip putusan MK nomor 001, 021, 022/PUU-I/2003 tentang Pengujian UU 20 Tahun 2002 tentang Ketenagalistrikan dan putusan Nomor 002/PUU-I/2003 Pengujian UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas yang menurutnya telah meletakkan kerangka konstitusional yang konkrit akan sistem ekonomi konstitusional. Dalam putusan tersebut, konsep frasa “dikuasai negara”, haruslah diartikan mencakup makna penguasaan oleh negara dalam arti luas, yang bersumber dan berasal dari konsep kedaulatan rakyat Indonesia atas segala sember kekayaan, bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya.

Termasuk pula di dalamnya pengertian kepemilikan publik oleh kolektifitas rakyat atas sumber-sumber kekayaan dimaksud. Rakyat secara kolektif dikonstruksikan oleh UUD 1945, memberikan mandat kepada negara untuk megadakan kebijakan, tindakan pengurusan, pengaturan, pengelolaan, pengawasan, untuk tujuan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Fungsi pengurusan oleh negara dilakukan oleh pemerintah dengan kewenangannya untuk mengeluarkan dan mencabut fasilitas perizinan, lisensi, dan konsesi. Fungsi pengaturan oleh negara dilakukan melalui kewenangan legislasi oleh DPR dan bersama dengan pemerintah, dan regulasi oleh eksekutif. “Fungsi pengelolaan dilakukan oleh mekanisme pemilikan saham dan/atau melalui keterlibatan langsung dalam manajemen badan usaha milik negara atau badan hukum milik negara sebagai instrumen kelembagaan melalui makna negara c.q. pemerintah mendayagunakan penguasaanya atas sumber-sumber kekayaan itu untuk digunakan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,” tegas Irman.

Sebagaimana diketahui, pada Kamis (29/3/2012) lalu, Pimpinan Pusat Muhammadiyah bersama sejumlah organisasi massa (ormas) dan tokoh nasional, mengajukan permohonan uji materi UU Migas ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ormas-ormas dimaksud yaitu: Lajnah Siyasiyah Hizbut Tahrir Indonesia, Pimpinan Pusat Persatuan Ummat Islam, Pimpinan Pusat Syarikat Islam Indonesia, Pimpinan Pusat/Lajnah Tanfidziyah Syarikat Islam, Pimpinan Pusat Persaudaraan Muslimin Indonesia, Pimpinan Pusat Al-Irsyad Al-Islamiyah, Pimpinan Besar Pemuda Muslimin Indonesia, Al Jami’yatul Washliyah, dan Solidaritas Juru Parkir, Pedagang Kaki Lima, Pengusaha, dan Karyawan (SOJUPEK).

Sedangkan Pemohon perorangan yaitu: K.H. Achmad Hasyim Muzadi, H. Amidhan, Komaruddin Hidayat, Eggi Sudjana, Marwan Batubara, Fahmi Idris, Moch. Iqbal Sullam, H. Ichwan Sam, H. Salahuddin Wahid, Nirmala Chandra Dewi M, HM. Ali Karim OEI, Adhi Massardi, Ali Mochtar Ngabalin, Hendri Yosodiningrat, Laode Ida, Sruni Handayani, Juniwati T. Masgehun S, Nuraiman, Sultana Saleh, Marlis, Fauziah Silvia Thalib, King Faisal Sulaiman, Soerasa, BA, Mohammad Hatta, M. Sabil Raun, Edy Kuscahyanto, Yudha Ilham, Joko Wahono, Dwi Saputro Nugroho, A.M Fatwa, Hj. Elly Zanibar Madjid, dan Jamilah. (Nur Rosihin Ana)

Berita terkait

PP Muhammadiyah Perbaiki Permohonan Uji UU Migas

readmore »»  
Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More