Pengujian Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang
Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) Pasal 1 angka 19 dan 23, Pasal 3 huruf b, Pasal
4 ayat (3), Pasal 6 Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11 ayat (2), Pasal 13 dan Pasal 44,
kembali digelar di Mahkamah Konstitusi, Selasa (1/5/2012). Persidangan perkara 36/PUU-X/2012
ini beragendakan perbaikan permohonan.
Syaiful Bakhri dari Tim Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah
yang bertindak selaku kuasa hukum para Pemohon, menyampaikan perbaikan
permohonan antara lain, perubahan komposisi Pemohon dan kuasa hukum. Eggi
Sudjana yang semula bertindak sebagai Pemohon berpindah sebagai kuasa hukum. “Dr.
Egi Sujana, semula sebagai Pemohon, tetapi beliau berkenan pada hari ini mohon
izin kepada Majelis sebagai sebagai kuasa,” kata Syaiful Bakhri.
Menanggapi perbaikan permohonan, panel hakim
konstitusi, menyarankan para Pemohon agar menyempurnakan perbaikan permohonan,
karena ada beberapa orang Pemohon dan kuasa hukum belum membubuhkan
tanda-tangan. Selanjutnya menyarankan para Pemohon agar segera mempersiapkan saksi,
ahli, bukti tertulis, untuk memperkuat dalil permohonan.
Sebelum mengakhiri persidangan, panel hakim
konstitusi yang diketuai Achmad Sodiki mengesahkan alat bukti. Pemohon
mengajukan bukti P-1 sampai P-72.
Sebagaimana diketahui, pada Kamis (29/3/2012) lalu, Pimpinan
Pusat Muhammadiyah bersama sejumlah organisasi massa (ormas) dan tokoh
nasional, mengajukan permohonan uji materi UU Migas ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Ormas-ormas dimaksud yaitu: Lajnah Siyasiyah Hizbut Tahrir Indonesia, Pimpinan
Pusat Persatuan Ummat Islam, Pimpinan Pusat Syarikat Islam Indonesia, Pimpinan
Pusat/Lajnah Tanfidziyah Syarikat Islam, Pimpinan Pusat Persaudaraan Muslimin
Indonesia, Pimpinan Pusat Al-Irsyad Al-Islamiyah, Pimpinan Besar Pemuda
Muslimin Indonesia, Al Jami’yatul Washliyah, dan Solidaritas Juru Parkir,
Pedagang Kaki Lima, Pengusaha, dan Karyawan (SOJUPEK).
Sedangkan Pemohon perorangan yaitu: K.H. Achmad
Hasyim Muzadi, H. Amidhan, Komaruddin Hidayat, Eggi Sudjana, Marwan Batubara,
Fahmi Idris, Moch. Iqbal Sullam, H. Ichwan Sam, H. Salahuddin Wahid, Nirmala
Chandra Dewi M, HM. Ali Karim OEI, Adhi Massardi, Ali Mochtar Ngabalin, Hendri
Yosodiningrat, Laode Ida, Sruni Handayani, Juniwati T. Masgehun S, Nuraiman,
Sultana Saleh, Marlis, Fauziah Silvia Thalib, King Faisal Sulaiman, Soerasa,
BA, Mohammad Hatta, M. Sabil Raun, Edy Kuscahyanto, Yudha Ilham, Joko Wahono,
Dwi Saputro Nugroho, A.M Fatwa, Hj. Elly Zanibar Madjid, dan Jamilah.
Menanggapi permohonan
tersebut, Mahkamah telah menggelar sidang panel pada Selasa, (17/4/2012) dengan
agenda pemeriksaan pendahuluan. Pada sidang pemeriksaan pendahuluan, Syaiful
Bakhri, kuasa hukum para Pemohon menyatakan UU Migas telah merendahkan martabat
negara dan melecehkan kedaulatan rakyat sebagaimana diamanahkan oleh
Konstitusi. Sebab dalam UU Migas, posisi negara setara dengan perusahaan asing
dalam kontrak pengelolaan migas di Indonesia. (Nur Rosihin Ana)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar