Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh
Utara menyatakan berita acara rekapitulasi hasil perolehan suara masing-masing pasangan
calon diberikan kepada saksi mandat yang hadir. Sedangkan saat pelaksanaan
rekapitulasi, saksi pasangan Sulaiman Ibrahim-T. Syarifuddin (Pemohon) tidak
hadir. “Pada saat kita melaksanakan rekapitulasi, saksi dari pasangan yang
bersangkutan tidak hadir.” Demikian kata Ketua KIP Aceh Utara, Muhammad Manan, dalam
sidang perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah (pemilukada) Kab. Aceh
Utara Tahun 2012, di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (30/04/2012) siang. Sidang
kali kedua untuk perkara 21/PHPU.D-X/2012 yang diajukan oleh pasangan calon
Sulaiman-Syarifuddin, beragendakan mendengar jawaban KIP Aceh Utara (termohon),
mendengar jawaban pasangan Muhammad Thalib-Muhammad Jamil (pihak terkait) dan
mendengar keterangan saksi.
Pernyataan Muhammad Manan tersebut merupakan jawaban atas
permohonan pasangan Sulaiman-Syarifuddin. Sulaiman-Syarifuddin mendalilkan
tidak menerima berita acara hasil rekap tingkat Kab. Aceh Utara. Bahkan Sulaiman-Syarifuddin
mengaku dipersulit untuk mendapatkan berita acara rekap. “Jadi kami dipersulit
untuk mendapatkan itu,” kata Muhammad Asrun, kuasa hukum pasangan Sulaiman-Syarifuddin.
KIP Aceh Utara dalam eksepsi yang disampaikan kuasa
hukumnya, Ainal Hotman, menyatakan MK tidak berwenang memeriksa perkara yang
diajukan Sulaiman-Syarifuddin. Ainal juga menilai permohonan Sulaiman-Syarifuddin
kabur dan tidak jelas (obscuur libel). Ainal dengan tegas membantah
tuduhan KIP Aceh Utara melakukan pelanggaran terstruktur, sistimatis, dan
masif. “Sejak awal ini kami bantah bahwasanya hal tersebut tidak benar. Karena
di dalam permohonan Pemohon tidak tergambar perbuatan Termohon sebagaimana
terstruktur, sistematis, dan masif yang dimaksud,” kata Ainal Hotman membantah
dalil permohonan.
Selanjutnya mengenai tuduhan KIP Aceh Utara melakukan
pelanggaran karena meloloskan Muhammad Thalib yang menurut Pemohon tidak
memenuhi syarat sebagai calon bupati karena tidak memiliki ijazah SD, SMP dan
SMA/SMK. Dalil ini pun dibantah oleh Ainal Hotman yang menyatakan dalil
tersebut tidak benar. Memperkuat dalilnya, KPU Aceh Utara melampirkan
bukti-bukti, yaitu bukti termohon nomor 10, 11 dan 12 yang telah diserahkan
kepada Mahkamah. “Sudah dilakukan verifikasi administrasi dan faktual?” Tanya
ketua Panel Hakim M. Akil Mochtar. “Sudah dilakukan. Verifikasi faktual sudah
dilakukan sebagaimana daftar bukti kami Nomor 10, Nomor 11, Nomor 12,” jawab
Ainal Hotman sembari menambahkan, secara faktual KIP Aceh Utara telah
mengirimkan surat kepada lembaga pendidikan dari tingkat SD, SMP, dan SMK.
KIP Aceh Utara meminta Mahkamah mengabulkan
eksepsinya. Kemudian dalam pokok permohonan, KIP Aceh Utara meminta Mahkamah
agar menolak permohonan yang diajukan oleh pasangan Sulaiman-Syarifuddin. “Dalam pokok perkara, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,”
pinta KIP Aceh Utara melalui kuasanya, Ainal Hotman.
Pasangan Muhammad Thalib-Muhammad Jamil selaku pihak
terkait, melalui kuasa hukumnya, Mukhlis, menyatakan secara garis jawaban yang
disampaikannya sama dengan jawaban KIP Aceh Utara. “Pada prinsipnya, sesudah
kami mendengar jawaban Termohon, secara garis besar banyak yang bersamaan,”
kata Mukhlis.
Nurmalawati, saksi yang dihadirkan pasangan
Sulaiman-Syarifuddin dalam keterangannya menyatakan ijazah SMP yang dimiliki Muhammad
Thalib dikeluarkan tahun 1976 yang berarti satu angkatan dengan Nurmalawati.
Nurmala mengaku tidak ada siswa SMPN 1 Lhoksukon yang bernama Muhammad Thalib. “Pernah
lihat dia (Muhammad Thalib) sekolah Di SMP (Negeri 1 Lhoksukon)?” tanya M. Akil
Mochtar. “Nggak ada,” jawab Nurmalawati. (Nur Rosihin Ana)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar