Perselisihan hasil pemilihan umum walikota/wakil
walikota Sorong Provinsi Papua Barat tahun 2012 yang diajukan oleh pasangan
Marthinus Salamala-Petrus Fatlolon, memasuki tahap pengucapan putusan. Mahkamah
dalam amar putusan menyatakan menolak seluruh permohonan Marthinus-Petrus.
“Amar Putusan, mengadili, menyatakan menolak permohonan Pemohon untuk
seluruhnya,” kata ketua pleno hakim konstitusi Moh. Mahfud MD saat membacakan
putusan Nomor 15/PHPU.D-X/2012 dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK),
Rabu (25/04/2012) petang.
Pasangan Marthinus-Petrus mendalilkan Komisi
Pemilihan Umum (KPU) Kota Sorong (Termohon) telah melakukan pelanggaran pada
saat pelaksanaan tahapan Pemilukada Kota Sorong Tahun 2012 yaitu dengan cara
menyusun tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan Pemilukada Kota Sorong
Tahun 2012 berdasarkan peraturan perundang-undangan yang sudah tidak berlaku.
Menurut Mahkamah
dalil Pemohon tidak terbukti dan tidak beralasan hukum. Hal ini setelah
Mahkamah memeriksa dan mencermati dalil Marthinus-Petrus dan dalil bantahan KPU Kota Sorong
serta bukti-bukti yang diajukan oleh para pihak di persidangan. Menurut
Mahkamah, KPU Kota Sorong telah menyusun tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan
Pemilukada Kota Sorong Tahun 2012 berdasarkan ketentuan yang berlaku. “Keberatan-keberatan
yang diajukan Pemohon sudah diselesaikan selama proses tahapan, namun diajukan
kembali seakan-akan temuan baru setelah diketahui siapa yang kalah dan siapa yang
menang. Oleh karena itu menurut Mahkamah dalil Pemohon tidak terbukti dan tidak
beralasan hukum,” kata hakim konstitusi M. Akil Mochtar saat membacakan
pendapat mahkamah.
Begitu pula dalil pasangan Marthinus-Petrus mengenai
pelanggaran dalam penyusunan Daftar Pemilih Tetap (DPT), politik uang yang
dilakukan pasangan calon Lamberthus Jitmau-Pahimah Iskandar (Nomor Urut 3)
selaku Pihak Terkait. Menurut
Mahkamah, rangkaian fakta yang terungkap di persidangan, tidak terbukti bahwa
DPT yang disusun KPU Kota Sorong menguntungkan pasangan Lamberthus-Pahimah. Terungkap pula bahwa praktik
politik uang bukan hanya dilakukan oleh Lamberthus-Pahimah,
tapi juga dilakukan oleh Marthinus-Petrus.
Selanjutnya, dalil
Marthinus-Petrus mengenai pengambilan kotak suara dari masing-masing distrik yang
disimpan di Mapolresta Kota Sorong tanpa disaksikan oleh Panwaslu Kota Sorong. Berdasarkan
hasil pemeriksaan terhadap dalil Marthinus-Petrus,
bantahan KPU Kota Sorong, keterangan
tertulis Panwaslu Kota Sorong, dan keterangan tertulis Polres Kota Sorong serta
bukti yang diajukan oleh KPU Kota Sorong, menurut Mahkamah tindakan KPU Kota
Sorong untuk menyimpanan kotak suara di Kantor Polres Kota Sorong karena alasan
untuk keamanan adalah sudah tepat dan tidak ada keberpihakan. Begitu pula dalil
Marthinus-Petrus mengenai keberpihakan Kapolres Kota Sorong kepada Lamberthus-Pahimah, juga tidak terbukti.
Tolak Pasangan Hengky-Juni
Sidang pleno MK kembali dibuka setelah rehat untuk
melaksanakan ibadah shalat Maghrib. Tujuh Hakim Konstitusi yaitu Moh. Mahfud MD (ketua pleno), Anwar Usman,
Ahmad Fadlil Sumadi, Hamdan Zoelva, Harjono, M. Akil Mochtar, dan Muhammad Alim
melaksanakan sidang pengucapan putusan perselisihan hasil
Pemilukada Kota Sorong yang diajukan oleh Hengky Rumbiak-Juni Triatmoko
(putusan Nomor 16/PHPU.D-X/2012). Senada dengan putusan Marthinus-Petrus,
Mahkamah juga menyatakan menolak permohonan pasangan Hengky Rumbiak-Juni
Triatmoko untuk seluruhnya.
Hengky-Juni mendalilkan perolehan hasil rekapitulasi penghitungan suara
yang dilaksanakan oleh KPU Kota Sorong dihasilkan dari proses yang tidak benar
yang dilakukan secara terstruktur, sistematis dan masif serta bertentangan
dengan asas-asas penyelenggaraan Pemilu.
Mahkamah setelah mencermati permohonan, Jawaban KPU
Kota Sorong, serta bukti-bukti dari para pihak, menurut Mahkamah Hengky-Juni
tidak dapat membuktikan dalilnya. Begitu pula apa yang didalilkan Hengky-Juni
mengenai pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh pasangan calon Lamberthus
Jitmau-Pahimah Iskandar (Nomor Urut 3) selaku Pihak Terkait, juga tidak
terbukti.
Kemudian dalil Hengky-Juni mengenai terjadinya pelanggaran pada tahap pemutakhiran
data yang dilakukan KPU Kota Sorong, menurut Mahkamah, tanpa bermaksud untuk
menjustifikasi adanya kelemahan dan kesemrawutan dalam penyusunan DPT,
permasalahan DPT merupakan bagian dari permasalahan kependudukan di Indonesia
yang belum dapat diselesaikan oleh Pemerintah. Sehingga apabila tidak dapat
dibuktikan secara hukum bahwa KPU Kota Sorong melakukan pelanggaran DPT secara
terstruktur, sistematis, dan masif yang menguntungkan salah satu pasangan
calon, maka KPU Kota Sorong tidak dapat dibebani kesalahan atas kesemrawutan
DPT dalam penyelenggaraan Pemilukada di Kota Sorong. Oleh karena itu, menurut
Mahkamah, masalah DPT harus menjadi perhatian sungguh-sungguh bagi
penyelenggara Pemilukada yang Luber dan Jurdil. (Nur Rosihin Ana)
download putusan permohonan Marthinus Salamala-Petrus Fatlolon
download putusan permohonan Hengky Rumbiak-Juni Triatmoko
download putusan permohonan Marthinus Salamala-Petrus Fatlolon
download putusan permohonan Hengky Rumbiak-Juni Triatmoko
Tidak ada komentar:
Posting Komentar