Pemungutan suara pemilihan umum kepala daerah
(Pemilukada) Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), Provinsi Sulawesi Tenggara tahun
2012 yang digelar pada 18 Maret 2012, menyisakan sengketa. Pasangan calon
Anton-H. Abbas (nomor urut 2) dan pasangan bakal calon H. Bustam AS-H. Tajuddin
mengajukan perselisihan hasil Pemilukada Kolut ke Mahkamah Konstitusi. Kedua
pasangan tersebut dalam permohonannya keberatan dengan berita acara
rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilukada yang diterbitkan oleh Komisi
Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kolaka Utara, dan Keputusan KPU Kolut mengenai
penetapan pasangan calon bupati/wakil bupati terpilih.
Pasangan Anton-Abbas mendalilkan, Pemilukada Kolut
diwarnai pelanggaran-pelanggaran yang meliputi 5 (lima) hal yaitu: adanya money
politic, pelibatan birokrasi/PNS, keabsahan ijazah pasangan Rusda
Mahmud-Bobby Alimuddin (pihak terkait), pihak terkait sebagai terpidana serta
kelalaian Termohon dalam verifikasi faktual.
“Pemohon sangat keberatan terhadap hasil
penghitungan suara Termohon (KPU Kolut) dengan dasar pemilihan umum kepala
daerah Kabupaten Kolaka Utara Tahun 2012 yang dilaksanakan oleh Termohon
terdapat kecurangan dan pelanggaran-pelanggaran yang sangat mendasar dan
menciderai prinsip-prinsip demokrasi yaitu dalam bentuk pelanggaran money
politic secara massif, terstruktur dan sistematis yang dilakukan oleh
pasangan calon nomor urut 3 atas nama pasangan Rusda Mahmud-Bobby Alimuddin.”
Demikian disampaikan oleh Herman Kadir saat
bertindak sebagai kuasa hukum pasangan Anton-Abbas dalam persidangan di
Mahkamah Konstitusi Senin (9/4/2012). Persidangan dengan agenda pemeriksaan
pendahuluan untuk perkara 12/PHPU.D-X/2012 yang diajukan oleh Anton-Abbas, dan
perkara 13/PHPU.D-X/2012 yang diajukan oleh Bustam-Tajuddin, ini dilaksanakan
oleh panel hakim konstitusi yang terdiri Achmad Sodiki sebagai ketua panel,
didampingi dua anggota, Harjono dan Ahmad Fadlil Sumadi.
Lebih lanjut Herman Kadir mendalilkan, pelanggaran money
politic yang sifatnya massif dilakukan oleh pasangan Rusda Mahmud-Bobby
Alimuddin (Syuhada) di seluruh kecamatan di Kolut, yaitu 15 kecamatan. Melalui Herman,
Anton-Abbas juga mendalilkan pasangan Syuhada tidak memenuhi syarat sebagai
calon berkaitan dengan pendidikan minimal pasangan calon, yaitu SLTA/sederajat
sebagaimana ketentuan dalam Pasal 58 huruf f UU Nomor 12 TAHUN 2008 tentang Perubahan
Kedua Atas UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda). Anton-Abbas meragukan keabsahan ijazah SLTA yang digunakan Rusda Mahmud
untuk mencalonkan diri. Memperkuat dalilnya, Anton-Abbas membuktikan dengan
adanya Surat Keterangan Nomor 421.5/079/2010 yang dikeluarkan oleh SMK Negeri 2
Raha, tanggal 16 Juni 2010 yang yang menjelaskan bahwa Nomor Induk 500 adalah
Nomor Induk atas Salim bukan atas nama Rusda Mahmud.
Selain itu, Anton-Abbas mendalilkan KPU Kolut (Termohon) lalai melakukan verifikasi
faktual dalam penetapan pasangan Syuhada sebagai pasangan calon. Menurut
Anton-Abbas, pasangan Syuhada tidak memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam
Pasal 58 UU Pemda. Rusda Mahmud menghalalkan segala cara untuk mendapatkan keabsahan
persyaratan pencalonan yaitu: adanya Surat Keterangan yang dikeluarkan oleh
Ketua Pengadilan Negeri Kolaka pada 4 April 2005 yang menyatakan bahwa
seolah-olah Rusda Mahmud tidak sedang dicabut hak pilihnya, tidak pernah
dihukum penjara karena tindak pidana makar dan tidak pernah dijatuhi pidana
penjara. Namun berdasarkan Putusan Nomor 42/PID.B/2001/PN/KLK, yang
bersangkutan dijatuhi hukuman penjara terkait perkara psikotropika dan senjata
tajam (UU No. 5 tahun 1997 dan UU Drt. No. 12 tahun 1951 tentang Senjata Tajam.
“Yang bersangkutan pernah melakukan tindak pidana dan pernah dihukum lima tahun,”
terang Herman.
Anton-Abbas melalui Herman Kadir meminta Mahkamah menyatakan
batal demi hukum (viod ab initio) berita acara rapat pleno KPU Kolut
tanggal 24 Maret 2012, dan keputusan KPU Kolut Nomor 19 Tahun 2012 mengenai
penetapan hasil rekapitulasi suara Pemilukada Kolut tahun 2012. Kemudian, menyatakan
tidak sah dan batal demi hukum keputusan KPU Kolut Nomor 20 Tahun 2012 tentang penetapan
pasangan calon terpilih. Memerintahkan KPU Kabupaten Kolaka Utara untuk
menyelenggarakan pemungutan suara ulang (PSU). Terakhir, mendiskualifikasi pasangan
Rusda Mahmud-Bobby Alimuddin dalam PSU. “Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Kolaka Utara untuk menyelenggarakan pemungutan suara ulang yang
diikuti oleh seluruh pasangan calon bupati dan wakil bupati dalam Pemilihan
Umum Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kolaka Utara kecuali calon nomor urut
tiga atas nama Rusda Mahmud-Bobby Alimuddin,” tandas Herman.
Sementara itu, pasangan bakal calon Bustam-Tajuddin
melalui kuasa hukumnya, Muh. Burhanuddin, menyatakan Bustam-Tajuddin memenuhi
persyaratan sebagai calon peserta Pemilukada Kolut. Namun, dengan alasan
dukungan ganda dari partai politik (parpol) pengusung pasangan calon, akhirnya
KPU Kolut tidak meloloskan pasangan ini. Bustam-Tajuddin mendalilkan KPU Kolut
telah memelanggara jadwal tahapan Pemilukada, terutama jadwal perbaikan
kelengkapan syarat pengajuan calon bagi parpol atau gabungan parpol. “Termohon
melanggar jadwal tahapan yang telah dibuatnya dan tidak memberikan ruang atau
kesempatan bagi bakal pasangan calon Pemilukada Kabupaten Kolaka Utara 2012
untuk melakukan perbaikan dan hal itu menghalangi hak asasi Pemohon untuk
menjadi peserta” terang Burhanuddin.
Senada dengan Anton-Abbas, Bustam-Tajuddin
juga meminta mahkamah membatalkan keputusan KPU Kolut Nomor 19 Tahun 2012 dan Nomor
20 Tahun 2012. Meminta Mahkamah agar KPU Kolut melakukan verifikasi
administrasi dan verifikasi faktual terhadap bakal pasangan calon yang
diusulkan parpol atau gabungan parpol. Kemudian meminta pelaksanaan PSU. Bustam-Tajuddin
juga meminta Mahkamah mendiskualifikasi pasangan Syuhada. (Nur Rosihin Ana)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar