Ghazali Abbas Adan, calon bupati Pidie, hadir di
Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menjalani sidang perselisihan hasil pemilihan umum
kepala daerah dan wakil kepala daerah Kabupaten Pidie Tahun 2012, Kamis
(26/04/2012) pagi. Sidang perkara 20/PHPU.D-X/2012 ini dijukan oleh pasangan calon
Ghazali Abbas Adan-Zulkifli HM Juned (No. urut 8). Persidangan dengan agenda pemeriksaan
pendahuluan ini juga dihadiri oleh Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP)
Kabupaten Pidie, Junaidi didampingi empat anggota KIP Pidie.
Di hadapan panel hakim MK yang diketuai M. Akil
Mochtar, Ghazali Abbas Adan memersoalkan proses pemilihan umum kepala daerah (pemilukada)
Pidie yang menurutnya sarat dengan teror dan intimidasi. Antara lain akibat teror
dan intimidasi, masyarakat tidak menghadiri kampanye yangt digelar pasangan Ghazali
Abbas Adan-Zulkifli HM Juned, sehingga visi dan misi pasangan ini tidak sampai
ke masyarakat. Hal ini bertentangan dengan asas pemilukada yaitu langsung,
umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
Oleh karena itu, Ghazali Abbas menyatakan menolak hasil
rekapiltulasi suara yang dilakukan oleh KIP Pidie. “Dengan alasan demikian
itulah, maka kami menolak hasil rekapiltulasi suara yang sudah dilakukan oleh
KIP Pidie,” tegas Ghazali.
Dalam pokok permohonan, Ghazali Abbas meminta Mahkamah
agar menjatuhkan putusan (petitum) yaitu, menerima dan mengabulkan
permohonan untuk seluruhnya. Kemudian, menyatakan batal dan tidak sah berita acara
rekapitulasi hasil perhitungan suara pemilukada di tingkat Kabupaten oleh KIP Pidie
Tanggal 15 bulan April 2012. Terakhir, meminta Mahkamah agar memerintahkan KIP
Pidie melakukan pemungutan suara ulang di seluruh di seluruh TPS dalam wilayah
Kabupaten Pidie.
Sementara itu, Ketua KIP Pidie, Junaidi, dalam
bantahannya menyatakan, fakta-fakta mengenai terjadinya pelanggaran, pembangkangan,
menurut Junaidi, hal ini merupakan ranah Panwaslukada. “Kami meminta kepada
Majelis Hakim Yang Terhormat untuk menghadirkan Panwaslu di dalam proses
pembuktian berkaitan pelanggaran,” pinta Junaidi.
Junaidi juga menjelaskan proses rekapitulasi suara
di tingkat kabupaten. Menurutnya, KIP Pidie telah mengundang saksi pasangan Ghazali
Abbas Adan-Zulkifli HM Juned (No. urut 8). “Tapi mereka tidak datang,” terang
Junaidi.
Menurut Junaidi, keberatan yang diajukan pasangan Ghazali
Abbas Adan-Zulkifli HM Juned bukan merupakan objek perselisihan hasil pemilukada.
Sebab, pasangan Ghazali Abbas Adan-Zulkifli HM Juned dalam permohonannya sama
sekali tidak menyinggung masalah perolehan suara masing-masing pasangan calon.
Sidang berikutnya akan
digelar pada Senin pekan depan dengan agenda mendengar keterangan saksi. Pasangan
Ghazali Abbas Adan-Zulkifli HM Juned selaku Pemohon, meminta Mahkamah memeriksa
saksi melalui fasilitas video conference
dari Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (Unsyiah), Banda Aceh. (Nur
Rosihin Ana)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar