Kamis, 26 April 2012

Ghazali Abbas Adan Minta Pemungutan Suara Ulang Pemilukada Kabupaten Pidie

Ghazali Abbas Adan, calon bupati Pidie, hadir di Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menjalani sidang perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah Kabupaten Pidie Tahun 2012, Kamis (26/04/2012) pagi. Sidang perkara 20/PHPU.D-X/2012 ini dijukan oleh pasangan calon Ghazali Abbas Adan-Zulkifli HM Juned (No. urut 8). Persidangan dengan agenda pemeriksaan pendahuluan ini juga dihadiri oleh Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Pidie, Junaidi didampingi empat anggota KIP Pidie.

Di hadapan panel hakim MK yang diketuai M. Akil Mochtar, Ghazali Abbas Adan memersoalkan proses pemilihan umum kepala daerah (pemilukada) Pidie yang menurutnya sarat dengan teror dan intimidasi. Antara lain akibat teror dan intimidasi, masyarakat tidak menghadiri kampanye yangt digelar pasangan Ghazali Abbas Adan-Zulkifli HM Juned, sehingga visi dan misi pasangan ini tidak sampai ke masyarakat. Hal ini bertentangan dengan asas pemilukada yaitu langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

Oleh karena itu, Ghazali Abbas menyatakan menolak hasil rekapiltulasi suara yang dilakukan oleh KIP Pidie. “Dengan alasan demikian itulah, maka kami menolak hasil rekapiltulasi suara yang sudah dilakukan oleh KIP Pidie,” tegas Ghazali.

Dalam pokok permohonan, Ghazali Abbas meminta Mahkamah agar menjatuhkan putusan (petitum) yaitu, menerima dan mengabulkan permohonan untuk seluruhnya. Kemudian, menyatakan batal dan tidak sah berita acara rekapitulasi hasil perhitungan suara pemilukada di tingkat Kabupaten oleh KIP Pidie Tanggal 15 bulan April 2012. Terakhir, meminta Mahkamah agar memerintahkan KIP Pidie melakukan pemungutan suara ulang di seluruh di seluruh TPS dalam wilayah Kabupaten Pidie.

Sementara itu, Ketua KIP Pidie, Junaidi, dalam bantahannya menyatakan, fakta-fakta mengenai terjadinya pelanggaran, pembangkangan, menurut Junaidi, hal ini merupakan ranah Panwaslukada. “Kami meminta kepada Majelis Hakim Yang Terhormat untuk menghadirkan Panwaslu di dalam proses pembuktian berkaitan pelanggaran,” pinta Junaidi.

Junaidi juga menjelaskan proses rekapitulasi suara di tingkat kabupaten. Menurutnya, KIP Pidie telah mengundang saksi pasangan Ghazali Abbas Adan-Zulkifli HM Juned (No. urut 8). “Tapi mereka tidak datang,” terang Junaidi.

Menurut Junaidi, keberatan yang diajukan pasangan Ghazali Abbas Adan-Zulkifli HM Juned bukan merupakan objek perselisihan hasil pemilukada. Sebab, pasangan Ghazali Abbas Adan-Zulkifli HM Juned dalam permohonannya sama sekali tidak menyinggung masalah perolehan suara masing-masing pasangan calon.

Sidang berikutnya akan digelar pada Senin pekan depan dengan agenda mendengar keterangan saksi. Pasangan Ghazali Abbas Adan-Zulkifli HM Juned selaku Pemohon, meminta Mahkamah memeriksa saksi melalui fasilitas video conference  dari Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (Unsyiah), Banda Aceh. (Nur Rosihin Ana)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More