Pemungutan suara Pemilihan umum kepala daerah
(Pemilukada) Kabupaten Simeulue, Povinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) yang
digelar 9 April lalu, menyisakan sengketa. Dua pasangan calon, Aliasnudin-Rahmad
(No. Urut 5) dan Mohd. Riswan R-Ali Hasmi (No. Urut 4) mengajukan keberatan ke
Mahkamah Konstitusi (MK). Bertempat di ruang pleno lt. 2 gedung MK, pada Selasa
(24/4/2012) sore, Mahkamah menyidangkan perkara perselisihan hasil pemilukada
Simeulue yang diajukan Aliasnudin-Rahmad (perkara 18/PHPU.D-X/2012) dan Mohd.
Riswan R-Ali Hasmi (perkara 19/PHPU.D-X/2012).
Pasangan Aliasnudin-Rahmad keberatan dengan keputusan
Komisi Independen Pemilihan (KIP) Simeulue tentang penetapan calon terpilih
bupati-wakil bupati Simeulue periode 2012-2017. Di hadapan hakim konstitusi M.
Akil Mochtar (ketua panel), Muhammad Alim Dan Hamdan Zoelva, calon wakil bupati
Simeulue, Rahmad, menerangkan proses pemilukada Simeulue yang menurutnya
melanggar ketentuan perundang-undangan. Rahmad mendalilkan KIP Simeulue tidak melaksanakan
pemutakhiran data dengan baik. “Sehingga banyak pemilih yang tidak dapat
menggunakan hak suaranya,” terang Rahmad yang hadir tanpa didampingi kuasa
hukum.
Selain itu, lanjutnya, KIP Simelue menggunakan
standar ganda saat pemungutan suara, dimana di berbagai tempat warga tidak bisa
menggunakan hak pilih karena tidak mendapatkan surat undangan C-6. Namun di
beberapa tempat lainnya, warga bisa menggunakan hak pilihnya cukup dengan memberikan
tanda pengenal berupa KTP atau KK. Kemudian, saat perhitungan suara pada
tanggal 9 April 2012, KIP Simeulue tidak memberikan salinan perhitungan suara
di tingkat TPS, yaitu C-1 yang terjadi hampir 70% TPS yang ada di Kabupaten
Simeulue. “Sehingga kami tidak mempunyai data pembanding,” lanjut Rahmad.
Rahmad juga menyoal keabsahan surat keputusan (SK)
yang dikeluarkan KIP Simeulue. Sebab menurutnya, SK yang dikeluarkan
menggunakan landasan peraturan yang sudah tidak berlaku, yaitu Qanun Aceh Nomor
6 Tahun 2007. “Sementara qanun itu sudah tidak berlaku lagi sejak
diundangkannya Qanun Aceh Nomor 5 Tahun 2012,” Dalil Rahmad.
Menanggapi keterangan Rahmad, Akil menanyakan hal
yang diminta dalam permohonan (petitum).
Apa permintaan Saudara kepada Mahkamah,” tanya ketua pleno hakim
konstitusi M. Akil Mochtar, karena Akil melihat Pemohon tidak mencantumkan
petitum. ”Saya meminta dilakukan pemilukada yang fair, Yang Mulia,” Jawab Rahmad.
Cabut Permohonan
Heriyanto Siregar, kuasa hukum pasangan Mohd. Riswan
R-Ali Hasmi, di hadapan panel hakim konstitusi menyatakan kliennya bermaksud
mencabut permohonan. “Jadi, intinya Saudara menyatakan bahwa permohonan Nomor
19/PHPU.D-X/2012 ini Saudara nyatakan dicabut ya?” tanya M. Akil Mochtar. “Ya,
Majelis,” jawab Heri.
Selanjutnya Akil menjelaskan mengenai ketetapan
pencabutan permohonan. “Untuk pencabutan permohonanya nanti akan dikeluarkan
ketetapan ya, tidak seketika,” terang Akil. (Nur Rosihin Ana)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar