Kamis, 19 April 2012

Ketua KPU Kota Sorong: Pengambilan Kotak Suara Inisiatif KPU, Bukan Polres

Persidangan perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah (Pemilukada) Kota Sorong Provinsi Papua Barat tahun 2012 kembali digelar di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (18/04/2012) petang. Sidang kali keempat untuk perkara 15/PHPU.D-X/2012 yang dimohonkan oleh pasangan Marthinus Salamala-Petrus Fatlolon dan perkara 16/PHPU.D-X/2012 yang dimohonkan oleh pasangan Hengky Rumbiak-Juni Triatmoko, beragendakan pembuktian.

Kapolres Sorong yang sudah diundang oleh MK untuk didengar keterangannya di persidangan, ternyata tidak bisa hadir. Kendati demikian, sebagai bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan Pemilukada, Kapolres Kota Sorong memberikan tanggapan dan klarifikasi secara tertulis dalam bentuk berita acara dilengkapi dengan bukti-bukti.

Kuasa hukum pasangan Marthinus Salamala-Petrus Fatlolon, Utomo Karim sangat berharap mendapat keterangan dari Kapolres Sorong berkaitan dengan pengambilan kotak suara di enam distrik tanpa sepengetahuan Panwas yang menurutnya dilakukan oleh Polres Sorong. “Kami ingin menanyakan kotak suara itu diambil oleh Polres di distrik, ada enam distrik, tanpa diketahui oleh Panwas. Nah, ini bagaimana kok hanya KPU saja yang tahu, kok bisa diambil tanpa diketahui oleh Panwas?” tanya Utomo Karim.

Menanggapi hal tersebut, Ketua KPU Kota Sorong, Supran, menjelaskan proses pemungutan suara yang menurutnya berjalan dengan aman dan lancar hingga perhitungan suara di TPS. Namun, sebelum rapat pleno hasil rekapitulasi digelar, di luar dugaan ada serbuan massa merusak Kantor PPD Sorong Timur, Kantor KPU Kota Sorong, dan membakar rumah Supran. “Satu kantor sudah dirusak, sedangkan yang lain diancam secara keseluruhan,” terang Supran.

Melihat kondisi demikian, Supran berupaya menyelamatkan dokumen negara. Supran mengaku pengambilan kotak suara oleh Polres Kota Sorong adalah inisiatif KPU Kota Sorong. “Tidak betul kemudian kalau inisiatif dari kapolres, inisiatif dari KPU untuk menyelamatkan dokumen negara,” tandas Supran di hadapan panel hakim konstitusi Moh. Mahfud MD (ketua panel) didampingi dua anggota, Maria Farida Indrati dan Anwar Usman. (Nur Rosihin Ana)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More