Persidangan perselisihan hasil pemilihan umum kepala
daerah (Pemilukada) Kabupaten Bekasi tahun 2012 di Mahkamah Konstitusi (MK),
memasuki tahap pengucapan putusan. Mahkamah dalam amar putusannya menyatakan
menolak permohonan yang diajukan oleh pasangan Sa’duddin-Jamal Lulail Yunus (nomor urut 2) dan pasangan M.
Darip Mulyana-Jejen Sayuti (nomor urut 3).
“Menolak
permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua Pleno
Hakim Konstitusi Moh. Mahfud MD saat membacakan putusan Nomor 9/PHPU.D-X/2012 dan putusan 10/PHPU.D-X/2012
dalam sidang yang digelar pada Rabu (11/4/2012) di ruang sidang pleno gedung
MK.
Pendapat Mahkamah dalam putusan nomor 9/PHPU.D-X/2012
menyatakan, pasangan Sa’duddin-Jamal Lulail Yunus tidak
mempermasalahkan kesalahan hasil penghitungan suara. Masalah yang mengundang
keberatan pasangan Sa’duddin-Jamal Lulail Yunus yaitu mengenai proses Pemilukada Kab. Bekasi Tahun
2012 yang menurut pasangan ini berlangsung tidak demokratis. Hal ini ditandai
dengan adanya berbagai bentuk kecurangan yang bersifat terstruktur,
sistematis, dan masif yang dilakukan oleh Termohon Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kab.
Bekasi dan Pihak Terkait pasangan Neneng Hasanah Yasin-Rohim Mintareja.
Namun, berdasarkan
alat bukti tertulis, keterangan saksi yang diajukan oleh Sa’duddin-Jamal Lulail
Yunus, maupun oleh KPU Kab. Bekasi (Termohon) dan pasangan Neneng Hasanah Yasin-Rohim Mintareja (Pihak Terkait),
Mahkamah berpendapat, KPU Kab. Bekasi dan pasangan Neneng Hasanah Yasin-Rohim Mintareja
tidak terbukti telah melakukan pelanggaran yang terstruktur, sistematis, dan
masif yang secara signifikan mempengaruhi peringkat perolehan suara
masing-masing pasangan calon. Oleh karena itu, menurut Mahkamah, semua dalil yang
diusung pasangan Sa’duddin-Jamal Lulail Yunus tidak terbukti menurut hukum.
Sedangkan pendapat Mahkamah dalam putusan 10/PHPU.D-X/2012 menyatakan,
pasangan M. Darip
Mulyana-Jejen Sayuti mendalilkan adanya politik uang (money politic)
berupa pembagian uang yang dilakukan oleh Neneng Hasanah
Yasin-Rohim Mintareja di 21 kecamatan yang ada di Kab. Bekasi. Menurut penilaian Mahkamah, bukti-bukti
yang diajukan mengenai pembagian uang yang dilakukan secara terstruktur,
sistematis dan masif yang secara signifikan mempengaruhi peringkat perolehan
suara masing-masing pasangan calon, tidak cukup meyakinkan bahwa telah terjadi
pelanggaran. Sebagian besar bukti-bukti yang diajukan oleh M. Darip Mulyana-Jejen
Sayuti berupa surat pernyataan bukanlah akta otentik yang memenuhi nilai pembuktian
yang sempurna, melainkan hanya berupa akta di bawah tangan yang dibuat dan
ditandatangani sendiri oleh yang bersangkutan, yang tidak diterangkan di bawah
sumpah di persidangan dan tidak dibuat di hadapan pejabat yang berwenang,
sehingga merupakan surat biasa yang tidak mememiliki kekuatan pembuktian
kecuali disertai dengan alat bukti lain. Demikian juga dengan bukti-bukti lain
seperti laporan kepada Panwaslukada, rekaman video dan foto, serta saksi-saksi,
tidaklah cukup meyakinkan bahwa telah terjadi pelanggaran terstruktur, sistematis
dan masif.
Di sisi lain,
bukti-bukti yang diajukan Neneng Hasanah Yasin-Rohim Mintareja ternyata menunjukkan
tidak adanya signifikansi dengan perolehan suara masing-masing pasangan calon.
Jikapun ada pelanggaran, hal itu tidak terbukti secara signifikan terhadap
peringkat perolehan suara masing-masing pasangan calon. Sebab selisih perolehan
suara M. Darip Mulyana-Jejen Sayuti dan perolehan suara Neneng Hasanah Yasin-Rohim Mintareja
sejumlah 138.749 suara. Selain itu, pelanggaran yang didalilkan, jika pun ada
dan terjadi, hanyalah bersifat sporadis semata yang tidak bisa dibuktikan
pengaruhnya terhadap pilihan pemilih. Dengan demikian, menurut Mahkamah, dalil M.
Darip Mulyana-Jejen Sayuti tidak terbukti. (Nur Rosihin Ana)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar