Proses persidangan perselisihan hasil pemilihan umum
kepala daerah (Pemilukada) Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), Provinsi Sulawesi
Tenggara tahun 2012 yang digelar di Mahkamah Konstitusi (MK) memasuki tahap
akhir yaitu pengucapan putusan. Mahkamah dalam amar Putusan Nomor
12/PHPU.D-X/2012 menyatakan menolak permohonan pasangan Anton-H. Abbas, calon
bupati/wakil bupati Kolut. “Menolak
permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua Pleno Hakim Konstitusi Moh.
Mahfud MD dalam sidang pengucapan putusan perkara perselisihan hasil Pemilukada
Kolut 2012 yang digelar di Mahkamah Konstitusi, Kamis
(19/04/2012) sore.
Pasangan Anton-Abbas mendalilkan terjadi politik uang (money
politic) secara terstruktur, sistematis, dan masif, di Kecamatan Tolala,
Pakue Tengah, Lambai, Tiwu, Batu Putih, Pakue Utara, Porehu, Ngapa, Rante
Angin, Lasusua, Wawo, Kodeoha, dan Pakue. Dalil tersebut dibantah oleh pasangan
Rusda Mahmud-Bobby Alimuddin (Pihak Terkait) dan Komisi Pemilihan Umum
(KPU) Kolut (Termohon).
Mahkamah menilai
bukti surat pernyataan yang diajukan oleh Anton-Abbas tidak cukup meyakinkan Mahkamah mengenai
terjadinya praktik politik uang secara masif. Terlebih lagi keterangan
saksi-saksi yang diajukan oleh Anton-Abbas telah dibantah oleh saksi-saksi yang
diajukan Rusda Mahmud-Bobby Alimuddin.
Selain itu, Mahkamah menemukan fakta bahwa selisih
perolehan suara antara Anton-Abbas dengan Rusda Mahmud-Bobby Alimuddin sebesar
25.883 suara. Anton-Abbas memperoleh 25.096 sedangkan Rusda Mahmud-Bobby
Alimuddin memperoleh 50.979 suara. Mahkamah berpendapat seandainya pun sebagian
atau seluruh pelanggaran yang didalilkan oleh Anton-Abbas terbukti mempengaruhi
pilihan pemilih, perolehan suara Anton-Abbas tidak dapat mengungguli perolehan
suara Rusda Mahmud-Bobby Alimuddin, atau tidak signifikan mempengaruhi
peringkat perolehan suara masing-masing pasangan calon. Berdasar hal tersebut,
Mahkamah menilai dalil Anton-Abbas mengenai terjadinya politik uang oleh tim
pasangan Rusda Mahmud-Bobby Alimuddin di kecamatan-kecamatan tersebut, tidak
terbukti.
Mengenai dalil Anton-Abbas yang menyatakan Rusda
Mahmud tidak memenuhi syarat sebagai calon diduga menggunakan ijazah palsu, hal
ini juga dibantah KPU Kolut dan Rusda Mahmud. Rusda membuktikan bahwa ijazah
yang dipakainya adalah asli.
Mahkamah meyakini
bahwa dalam skala terbatas, tindakan politik uang dan keberpihakan aparat
pemerintahan kepada pasangan calon tertentu memang terjadi, namun terhadap
dalil Anton-Abbas, Mahkamah tidak menemukan adanya pelanggaran, terutama politik uang,
yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif dalam Pemilukada Kolut 2012.
Bustam-Tajuddin Tak diterima
Usai membacakan membacakan putusan perkara yang
diajukan Anton-Abbas, selanjutnya membacakan Putusan Nomor 13/PHPU.D-X/2012 yang
diajukan oleh H. Bustam AS-H. Tajuddin, bakal pasangan calon bupati/wakil
bupati Kolut. Mahkamah dalam amar putusan menyatakan permohonan Bustam-Tajuddin
tidak dapat diterima. “Permohonan
Pemohon tidak dapat diterima,” kata Moh. Mahfud MD.
Berdasarkan fakta dan bukti yang terungkap di
persidangan, Mahkamah berpendapat KPU Kolut
telah melaksanakan Pemilukada sesuai jadwal dan tahapan yang telah
ditetapkan. Fakta juga membuktikan bahwa Bustam-Tajuddin tidak memenuhi syarat
sebagai calon bupati/wakil bupati dalam Pemilukada Kolut 2012.
Mahkamah tidak
menemukan adanya rangkaian fakta dan bukti hukum yang
meyakinkan bahwa
telah terjadi pelanggaran-pelanggaran serius terhadap hak-hak perseorangan
untuk menjadi calon (right to be candidate) ataupun adanya rangkaian
bukti-bukti KPU Kolut menghalang-halangi terpenuhinya syarat bakal pasangan calon
Bustam-Tajuddin.
Mahkamah dalam
konklusinya menyatakan berwenang mengadili permohonan Bustam-Tajuddin.
Namun menurut Mahkamah, Bustam-Tajuddin tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
permohonan, sehingga Mahkamah tidak lagi mempertimbangkan mengenai tenggat
waktu pengajuan permohonan dan pokok permohonan Bustam-Tajuddin.
(Nur Rosihin Ana)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar