Pasal 9 ayat (4) UU Nomor 54 Tahun 1999 tentang Pembentukan
Daerah Kabupaten Sorolangun, Daerah Kabupaten Tebo, Daerah Kabupaten Muara
Jambi, Dan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur, dengan tegas menyatakan bahwa
Kabupaten Tanjung Jabung
Timur mempunyai batas wilayah: a. sebelah utara dengan Laut Cina Selatan; b.
sebelah Timur dengan Laut Cina Selatan. “Jadi, dengan
kenyataan ini tidak bisa dipungkiri bahwa Pulau Berhala itu adalah bagian dari
Tanjung Jabung Timur.”
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Prof. H. Rozali Abdullah, SH saat didaulat
sebagai ahli Pemohon dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu
(30/5/2012) pagi. Sidang pleno perkara Perkara 32/PUU-X/2012
mengenai Pengujian Pasal 5 ayat (1) huruf c UU Nomor
31 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Lingga Provinsi Kepulauan Riau, beragendakan
mendengarkan keterangan Pihak Terkait I dan Pihak Terkait II serta Saksi/Ahli
dari Pemohon, Pemerintah dan Pihak Terkait.
Lebih lanjut Rozali menyatakan, Penjelasan Pasal 3
UU Nomor 25 Tahun 2002 tentang Pembentukan Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menyatakan
bahwa Kabupaten Kepri dalam UU ini, tidak termasuk Pulau Berhala. “Karena Pulau
Berhala termasuk dalam wilayah Provinsi Jambi berdasarkan Undang-Undang Nomor
54 Tahun 1999,” terang Rozali.
Sementara itu, Prof. Dr. Hasjim Djalal, ahli yang
dihadirkan oleh Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) selaku Pihak Terkait
I, dalam paparannya menyatakan, secara hukum yang sering menentukan hak dan
kewenangan suatu pemerintahan terhadap suatu wilayah adalah bagaimana
efektifnya pemerintahan atas wilayah tersebut dijalankan dalam waktu yang cukup
lama. “Dalam kasus Pulau Berhala ini, sungguh menarik perhatian bahwa Provinsi
Riau dan Kepulauan Riau, terlihat sudah melaksanakan kewenangan pemerintahan
atas pulau tersebut untuk waktu yang cukup lama. Antara lain telah memberikan
pelayanan masyarakat selama bertahun-tahun, termasuk mengeluarkan sertifikat
hak atas tanah dan lain-lain,” kata Djalal.
Selain itu, kata Djalal, telah mengurus hal-hal yang
berkaitan dengan keamanan masyarakat, baik di darat maupun di laut, serta
pelayanan lalu lintas laut dengan memelihara mercusuar di Pulau Berhala. Kemudian,
telah melaksanakan pemilu secara sah dan tidak dibantah serta telah membuat
aturan-aturan di pulau tersebut yang sampai kini masih berlaku. “Jika Pulau
Berhala dianggap tidak termasuk Kabupaten Lingga atau Kepulauan Riau dalam
tahun 1971 paling tidak, maka tentunya dapat diartikan bahwa pemilu yang
dilaksanakan di pulau tersebut oleh Kepulauan Riau sejak tahun itu dapat
dianggap tidak sah menurut hukum,” jelas Djalal.
Pemerintah Provinsi Jambi, lanjut Djalal, juga memasukkan
Pulau Berhala ke dalam wilayah administratifnya. Namun Pemprov Jambi tidak
banyak melaksanakan administrasi pemerintahan dan pelayanan masyarakat. Menurut
Djalal, klaim Provinsi Jambi dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur atas Pulau
Berhala muncul setelah kunjungan para pejabat ke daerah tersebut sekitar
1980-an dan mulai memasang tanda-tanda kewenangannya. “Sepanjang yang saya tahu
diprotes oleh Kabupaten Lingga, dan dengan demikian menunjukan bahwa Kabupaten
Tanjung Jabung tidak melaksanakan administrasi pemerintahan yang efektif dan
terus menerus dalam waktu yang cukup lama atas Pulau Berhala tersebut,” tandas
Djalal.
Untuk diketahui, Uji materil (judicial review) UU Nomor 31 Tahun 2003
ini diajukan oleh H. Hasan Basri Agus (Gubernur Jambi), Effendi Hatta (Ketua
DPRD Provinsi Jambi), Zumi Zola Zulkifli (Bupati Tanjung Jabung Timur), Romi
Hariyanto (Ketua DPRD Kab. Tanjung Jabung Timur), Meiherrriansyah (Camat Sadu
Kab. Tanjung Jabung Timur), Abidin (Kades Sungai Itik), Junaidi (Kadus Pulau
Berhala), Kalik ( Ketua RT 13/Nelayan Desa Sungai Itik), H. Hasip Kalimuddin
Syam (Ketua Lembaga Adat Melayu Jambi), Sayuti (Pensiunan PNS/Tokoh Masyarakat),
R. Muhammad (Masyarakt Desa Nipah Panjang)
Para Pemohon
mendalilkan, pembentukan Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri),
telah mengurangi luas wilayah Provinsi Jambi. Sebab, Pulau Berhala yang semula
adalah wilayah Provinsi Jambi, dengan diberlakukannya ketentuan Pasal 5 ayat
(1) huruf c Undang-Undang Nomor 31 tahun 2003
tentang Pembentukan Kabupaten Lingga, Pulau Berhala menjadi wilayah Kabupaten
Lingga.
Pasal 5 ayat (1) huruf c UU Nomor 31 Tahun 2003
menyatakan “Kabupaten Lingga mempunyai batas wilayah: Sebelah selatan
berbatasan dengan laut Bangka dan Selat Berhala.” Sedangkan dalam Penjelasan
Pasal 3 UU Nomor 25 Tahun 2002 tentang Pembentukan Provinsi Kepulauan Riau
menyatakan bahwa “Kabupaten Kepulauan Riau dalam undang-undang ini, tidak
termasuk Pulau Berhala, karena Pulau Berhala termasuk di dalam wilayah
administratif Provinsi Jambi sesuai dengan Undang-undang Nomor 54 Tahun 1999
tentang Pembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro
Jambi, dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur Provinsi Jambi.” (Nur Rosihin Ana)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar