Selasa, 15 Mei 2012

Putu Artha: Jangan Tetapkan Pasangan Calon Bupati Deiyai Sebelum Diverifikasi KPU Papua

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2007-2012, I Gusti Putu Artha, dalam kesaksiannya saat menjadi menjadi koordinator wilayah (korwil) Papua menyatakan beberapa kali telah berpesan kepada KPU Deiyai agar tidak menetapkan pasangan calon sebelum diverifikasi KPU Provinsi Papua dan Korwil Papua. “Berkali-kali saya sudah katakan, jangan pernah menetapkan pasangan calon kalau belum diverifikasi oleh KPU provinsi dan korwil untuk menghindari salah hitung dan salah menetapkan legalitas partai.”

I Gusti Putu Artha menyampaikan keterangan tersebut dalam kapasitasnya sebagai saksi Pemohon perkara 31/PHPU.D-X/2012 di persidangan Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (15/5/2012) siang. Persidangan lanjutan kali keempat untuk perkara 29/PHPU.D-X/2012, 30/PHPU.D-X/2012, 31/PHPU.D-X/2012, 32/PHPU.D-X/2012, dan 33/PHPU.D-X/2012 mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pemilukada) Kabupaten Deiyai Tahun 2012, beragendakan pembuktian.

I Gusti Putu Artha di hadapan Panel Hakim Konstitusi M. Akil Mochtar (Ketua Panel), Muhammad Alim dan Hamdan Zoelva, lebih lanjut menyatakan telah mengingatkan KPU Deiyai mengenai pengalaman penyelenggaraan Pemilukada yang mengalami masalah dalam hal pencalonan yang kemudian menjadi sengketa di MK, kemuingkinan besar MK akan memutuskan Pemilukada ulang. “Amat besar kemungkinan jika dipaksakan, Pemilukada Deiyai akan diulang dari tahap pencalonan oleh Mahkamah Konstitusi,” kata Putu mengulang pesan yang pernah disampaikannya kepada KPU Deiyai.

Putu mengungkapkan kekecewaannya dengan beberapa kasus di Papua. Hal ini terjadi karena KPU Provinsi Papua karena tidak mengawal KPU Kabupaten/Kota, sehingga mereka harus datang ke Jakarta untuk berkonsultasi. Putu dengan tegas mengklarifikasi beredarnya surat mengenai 13 pasangan calon peserta Pemilukada Deiyai yang ditandatangan oleh Ketua KPU periode 2007-2012, Abdul Hafiz Anshari. “KPU tidak pernah mengeluarkan satu lembar surat pun soal kasus Deiyai bahwa 13 pasangan calon atau beberapa pasangan calon yang memenuhi syarat,” tandas I Gusti Putu Artha yang berakhir masa jabatannya sebagai Komisioner KPU pada 12 April 2012.

Dukungan Parpol

Sidang Pleno MK juga mendengar kesaksian mengenai dukungan partai politik (parpol) pengusung pasangan calon. Ahyat Alfida’i, Wakil Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU) saat didaulat sebagai saksi Pemohon perkara 33/PHPU.D-X/2012 dalam keterangannya menyatakan, dalam Pemilukada Deiyai Tahun 2012, PKNU mendukung pasangan Manase Kotouki-Athen Pigai.

“Dewan Pengurus Pusat Partai Kebangkitan Nasional Ulama melalui Surat Nomor A-029/DPP03/VI/2011, tertanggal 6 Juni 2011, secara bulat merekomendasikan dan mendukung Saudara Drs. Manase Kotouki, M.A. sebagai calon bupati dan Saudara Athen Pigai sebagai calon wakil bupati,” tandas Ahyat.

Kemudian Nita Sanjayati, Bendahara Umum DPP Partai Barisan Nasional (Barnas), dalam keterangannya menyatakan dukungan Partai Barnas kepada pasangan Yan Giyai-Yakonias Adii. “Memberikan dukungan kepada Saudara Yan Giyai, S.Sos., M.T., sebagai Calon Bupati Kepala Daerah Kabupaten Deiyai Periode 2012-2017 dan Saudara Yakonias Adii sebagai Calon Wakil Bupati Kepala Daerah Kabupaten Deiyai,” tegas Nita.

Untuk diketahui, perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah (pemilukada) Kabupaten Deiyai, Provinsi Papua ini diajukan diajukan pasangan calon dan bakal calon bupati/wakil bupati Deiyai periode 2012-2017. Mereka yaitu pasangan bakal calon Amos Edoway-Daud Pekei (perkara 29/PHPU.D-X/2012), pasangan calon Januarius L. Dou-Linus Doo (perkara 30/PHPU.D-X/2012), pasangan calon Klemen Ukago-Manfred Mote (perkara 31/PHPU.D-X/2012), pasangan bakal calon Yohanis Pigome-Yohanis Jhon Dogopial (perkara 32/PHPU.D-X/2012), pasangan bakal calon Marthen Ukago-Amision Mote, Manase Kotouki-Athen Pigai, dan Yan Giyai-Yakonias Adii (perkara 33/PHPU.D-X/2012). (Nur Rosihin Ana)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More