Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode
2007-2012, I Gusti Putu Artha, dalam kesaksiannya saat menjadi menjadi
koordinator wilayah (korwil) Papua menyatakan beberapa kali telah berpesan kepada
KPU Deiyai agar tidak menetapkan pasangan calon sebelum diverifikasi KPU
Provinsi Papua dan Korwil Papua. “Berkali-kali saya sudah katakan, jangan
pernah menetapkan pasangan calon kalau belum diverifikasi oleh KPU provinsi dan
korwil untuk menghindari salah hitung dan salah menetapkan legalitas partai.”
I Gusti Putu Artha menyampaikan keterangan tersebut dalam
kapasitasnya sebagai saksi Pemohon perkara 31/PHPU.D-X/2012 di persidangan
Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (15/5/2012) siang. Persidangan lanjutan kali
keempat untuk perkara 29/PHPU.D-X/2012, 30/PHPU.D-X/2012, 31/PHPU.D-X/2012,
32/PHPU.D-X/2012, dan 33/PHPU.D-X/2012 mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan
Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pemilukada) Kabupaten Deiyai Tahun
2012, beragendakan pembuktian.
I Gusti Putu Artha di hadapan Panel Hakim Konstitusi
M. Akil Mochtar (Ketua Panel), Muhammad Alim dan Hamdan Zoelva, lebih lanjut menyatakan
telah mengingatkan KPU Deiyai mengenai pengalaman penyelenggaraan Pemilukada yang
mengalami masalah dalam hal pencalonan yang kemudian menjadi sengketa di MK,
kemuingkinan besar MK akan memutuskan Pemilukada ulang. “Amat besar kemungkinan
jika dipaksakan, Pemilukada Deiyai akan diulang dari tahap pencalonan oleh
Mahkamah Konstitusi,” kata Putu mengulang pesan yang pernah disampaikannya
kepada KPU Deiyai.
Putu mengungkapkan kekecewaannya dengan beberapa
kasus di Papua. Hal ini terjadi karena KPU Provinsi Papua karena tidak mengawal
KPU Kabupaten/Kota, sehingga mereka harus datang ke Jakarta untuk
berkonsultasi. Putu dengan tegas mengklarifikasi beredarnya surat mengenai 13 pasangan
calon peserta Pemilukada Deiyai yang ditandatangan oleh Ketua KPU periode
2007-2012, Abdul Hafiz Anshari. “KPU tidak pernah mengeluarkan satu lembar
surat pun soal kasus Deiyai bahwa 13 pasangan calon atau beberapa pasangan
calon yang memenuhi syarat,” tandas I Gusti Putu Artha yang berakhir masa jabatannya
sebagai Komisioner KPU pada 12 April 2012.
Dukungan Parpol
Sidang Pleno MK juga mendengar kesaksian mengenai
dukungan partai politik (parpol) pengusung pasangan calon. Ahyat Alfida’i, Wakil
Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Kebangkitan Nasional Ulama
(PKNU) saat didaulat sebagai saksi Pemohon perkara 33/PHPU.D-X/2012 dalam
keterangannya menyatakan, dalam Pemilukada Deiyai Tahun 2012, PKNU mendukung
pasangan Manase Kotouki-Athen Pigai.
“Dewan Pengurus Pusat Partai Kebangkitan Nasional Ulama
melalui Surat Nomor A-029/DPP03/VI/2011, tertanggal 6 Juni 2011, secara bulat
merekomendasikan dan mendukung Saudara Drs. Manase Kotouki, M.A. sebagai calon
bupati dan Saudara Athen Pigai sebagai calon wakil bupati,” tandas Ahyat.
Kemudian Nita Sanjayati, Bendahara Umum DPP Partai
Barisan Nasional (Barnas), dalam keterangannya menyatakan dukungan Partai Barnas
kepada pasangan Yan Giyai-Yakonias Adii. “Memberikan dukungan kepada Saudara
Yan Giyai, S.Sos., M.T., sebagai Calon Bupati Kepala Daerah Kabupaten Deiyai
Periode 2012-2017 dan Saudara Yakonias Adii sebagai Calon Wakil Bupati Kepala
Daerah Kabupaten Deiyai,” tegas Nita.
Untuk diketahui,
perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah (pemilukada) Kabupaten Deiyai,
Provinsi Papua ini diajukan diajukan pasangan calon dan bakal calon
bupati/wakil bupati Deiyai periode 2012-2017. Mereka yaitu pasangan bakal calon
Amos Edoway-Daud Pekei (perkara 29/PHPU.D-X/2012), pasangan calon Januarius L.
Dou-Linus Doo (perkara 30/PHPU.D-X/2012), pasangan calon Klemen Ukago-Manfred
Mote (perkara 31/PHPU.D-X/2012), pasangan bakal calon Yohanis Pigome-Yohanis
Jhon Dogopial (perkara 32/PHPU.D-X/2012), pasangan bakal calon Marthen
Ukago-Amision Mote, Manase Kotouki-Athen Pigai, dan Yan Giyai-Yakonias Adii
(perkara 33/PHPU.D-X/2012). (Nur Rosihin Ana)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar