Pemeriksaan perkara sengketa pemilihan umum kepala
daerah (Pemilukada) Kabupaten Dogiyai, Provinsi Papua pasca digelarnya Pemungutan
suara ulang (PSU) delapan kampung di Distrik Piyaiye, berakhir hari ini di persidangan
Mahkamah Konstitusi, Selasa (29/5/2012) siang. Sidang berikutnya merupakan
episode sangat menentukan, yaitu pengucapan putusan.
Sidang perkara 3/PHPU.D-X/2012 dan 4/PHPU.D-X/2012
yang masing-masing diajukan oleh pasangan calon bupati/wakil bupati Dogiyai yaitu
pasangan Thomas Tigi-Herman Auwe dan pasangan Anthon Iyowau-Apapa Clara Gobay,
dilaksanakan oleh Panel Hakim Konstitusi M. Akil Mochtar (Ketua Panel),
Muhammad Alim dan Hamdan Zoelva. Senada dengan persidangan Senin kemarin,
persidangan kali ini juga diwarnai tanya jawab dari para pihak untuk mendalami
atau mengonfirmasi keterangan para saksi.
Refly Harun selaku Kuasa hukum pasangan Thomas
Tigi-Herman Auwe, memperdalam keterangan Kepala Distrik (Kadistrik) Piyaiye,
Petrus Makai, mengenai tata-cara pengambilan kesepakatan adat seandainya kepala
kampung tidak menghadiri kesepakatan. “Bisakah Anda jelaskan tata-cara
pengambilan kesepakatan bila kepala kampung tidak hadir, karena (hal ini) kemarin
dipermasalahkan. Apakah sekretaris kampung dapat menandatangani kesepakatan
tersebut?” tanya Refly. “Apabila kepala kampung tidak sempat hadir, kalau memang
sekretarisnya ada pada saat itu, yang berhak menandatangani adalah sekretaris,”
jawab Petrus.
Hakim Konstitusi Muhammad Alim mempertajam keterangan
Petrus pada persidangan sebelumnya ikhwal Distrik Piyaiye yang merupakan salah
satu daerah pemekaran dari Distrik Mapia. Alim juga mempertajam keterangan
Petrus ikhwal pasangan Thomas Tigi-Herman Auwe (no. urut 1) yang konon
merupakan putera terbaik di Distrik Mapia. “Menurut Saudara (waktu itu), pasangan
calon nomor urut 1 itu adalah putra terbaik dari Distrik Mapia, betul itu?”
tanya Alim. “Betul, Yang Mulia,” jawab Petrus singkat.
Selanjutnya Petrus menjelaskan perbedaan perolehan
suara dalam dua kali kesepakatan yang dicapai di Distrik Piyaiye, yaitu
kesepakatan pada 9 Januari 2012 dan 26 Maret 2012. Pada kesepakatan pertama, peroleh
pasangan Nomor urut 1 sebanya 7.350 suara, nomor urut 2 dengan 18 suara, dan nomor
urut 3 sejumlah 21. “Versi (kesepakatan) tanggal 26 Maret, nomor urut 1 = 7.360,
nomor urut 2 = 8, nomor urut 3 = 21,” papar Petrus.
Arnoldus Magai, anggota Panitia Pemilihan Distrik
(PPD) Piyaiye, menjelaskan hasil rekapitulasi suara dari PPS delapan kampung yang
diterima oleh PPD Piyaiye dengan jumlah DPT 7.389. Hasil rekap tingkat PPS (kampong),
nomor urut 1 memperoleh 7.360 suara, nomor urut 2 sebanyak 8 suara, dan nomor
urut 3 mendapat 21 suara. “Namun di dalamnya ada kekeliruan perhitungan baik
tingkat PPS maupun KPPS,” papar Arnold. (Nur Rosihin Ana)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar