Materi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang
Pengadilan Pajak (UU Pengadilan Pajak) yang diujikan Agus Subagio ke Mahkamah
Konstitusi (MK), ternyata telah dua kali diputus oleh Mahkamah, yaitu pada
Desember 2004 dan Oktober 2006. Alasan dan dasar dalam permohonan yang telah
diputus Mahkamah tersebut, adalah sama dengan permohonan Agus Subagio. Oleh
karena itu, Mahkamah menyatakan permohonan Agus tidak dapat diterima.
“Amar putusan, mengadili, menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat
diterima,” kata Ketua Pleno Hakim Konstitusi Moh. Mahfud
MD saat membacakan putusan Nomor 23/PUU-X/2012 dalam persidangan yang digelar
di Mahkamah Konstitusi pada Jum’at (4/5/2012) pagi.
Agus Subagio dalam pokok permohonannya mengujikan
konstitusionalitas Pasal 36 ayat (4) UU Pengadilan Pajak yang menyatakan: “Selain dari persyaratan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) serta Pasal 35, dalam
hal Banding diajukan terhadap besarnya jumlah Pajak yang terutang,
Banding hanya dapat diajukan apabila jumlah yang terutang dimaksud telah dibayar sebesar
50% (lima puluh persen).” Menurut Agus, ketentuan tersebut bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1), Pasal 28G ayat (1), Pasal 28H ayat (2), Pasal 28I
ayat (1), dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945.
Agus yang
berprofesi sebagai konsultan pajak dan kuasa hukum untuk beracara di pengadilan
pajak, merasa dirugikan oleh Pasal 36 ayat (4) UU 14/2002. Sebab hak Agus untuk
mengajukan banding terhadap jumlah pajak terutang dihalangi oleh adanya
kewajiban untuk terlebih dahulu membayar 50% dari jumlah pajak terutang.
Padahal banding yang diajukan Pemohon justru terhadap besaran (jumlah) pajak
terutang tersebut.
Mahkamah dalam pendapatnya menyatakan, Pasal 36 ayat
(4) UU Pengadilan Pajak pernah dimohonkan pengujian dan telah diputus oleh
Mahkamah, yaitu dalam Putusan Nomor 004/PUU-II/2004 bertanggal 13 Desember 2004
yang amarnya “Menyatakan permohonan Pemohon ditolak”, dan Putusan Nomor
011/PUU-IV/2006 bertanggal 4 Oktober 2006 yang amarnya “Menyatakan permohonan
para Pemohon tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard)”. Menurut
Mahkamah, alasan dan dasar kedua permohonan tersebut adalah sama dengan
permohonan Agus Subagio.
Ketentuan
Pasal 60 ayat (1) UU MK menyatakan, “Terhadap materi muatan ayat, pasal,
dan/atau bagian dalam undang-undang yang telah diuji, tidak dapat dimohonkan
pengujian kembali,” dan Pasal 60 ayat (2) UU MK menyatakan, “Ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan jika materi muatan dalam
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang dijadikan dasar
pengujian berbeda”. Oleh karena itu, menurut Mahkamah permohonan Agus Subagio ne
bis in idem. (Nur Rosihin Ana)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar