Pemilihan umum kepala daerah (pemilukada) Kabupaten
Deiyai, Provinsi Papua, menyisakan sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK).
Mahkamah pada Senin (7/5/2012) siang menggelar sidang sengketa Pemilukada
Deiyai yang diajukan pasangan calon dan bakal calon bupati/wakil bupati Deiyai
periode 2012-2017, yaitu pasangan bakal calon Amos Edoway-Daud Pekei (perkara 29/PHPU.D-X/2012),
pasangan calon Januarius L. Dou-Linus Doo (perkara 30/PHPU.D-X/2012), pasangan
calon Klemen Ukago-Manfred Mote (perkara 31/PHPU.D-X/2012), pasangan bakal
calon Yohanis Pigome-Yohanis Jhon Dogopial (perkara 32/PHPU.D-X/2012), pasangan
bakal calon Marthen Ukago-Amision Mote, Manase Kotouki-Athen Pigai, dan Yan
Giyai-Yakonias (perkara 33/PHPU.D-X/2012).
Di hadapan Panel Hakim Konstitusi M. Akil Mochtar
(Ketua Panel), Muhammad Alim dan Hamdan Zoelva, pasangan bakal calon Amos
Edoway-Daud Pekei, melalui kuasa hukumnya, Semy Latunussa mengajukan keberatan
karena tidak diverifikasi ulang, meskipun PTUN Jayapura telah membatalkan SK
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Deiyai Nomor 8. Salah satu amar putusan
PTUN Jayapura adalah memerintahkan KPU Deiyai untuk melakukan verifikasi ulang
pasangan Amos Edoway-Daud Pekei. “Alasan pokok kami adalah setelah SK nomor 8
dibatalkan oleh PTUN Jayapura itu kami tidak diverifikasi ulang,” kata Semy.
“Sampai dengan dilaksanakan pemungutan suara, hal
itu tidak dilaksanakan oleh Termohon (KPU Deiyai)?” tanya Ketua Panel Hakim M.
Akil Mochtar. “Ya,” jawab Semy singkat.
Sementara itu, pasangan Januarius L. Dou-Linus Doo
melalui kuasa hukumnya, Aris Bongga Salu, mempersoalkan penetapan KPU Deiyai
terhadap pasangan Natalis Edoway-Mesak Pakage, dan pasangan Dance
Takimai-Agustinus Pigome. KPU Deiyai, menurut Aris, telah meloloskan kedua
pasangan tersebut tanpa mempertimbangakan kuota 15% sebagai persyaratan bagi
parpol untuk mengusung bakal calon. Selain itu, SK KPU Deiyai nomor 8 telah
dibatalkan oleh putusan PTUN Jayapura Nomor 50 tanggal 12 Desember 2011. Kendati
demikian, KPU Deiyai menetapkan Januarius L. Dou-Linus Doo sebagai calon
perseorangan. “Padahal dalam putusan Pengadilan Tata Usaha Negara yang sudah
mempunyai kekuatan hukum, Pemohon (Januarius L. Dou-Linus Doo) didukung oleh
lima partai politik. Namun kenyataannya dalam Pilkada di Kabupaten Deiyai
dimasukkan sebagai calon perseorangan,” terang Aris.
Zainal Sukri, kuasa hukum pasangan calon Klemen
Ukago-Manfred Mote dan pasangan bakal calon Marthen Ukago-Amision Mote, Manase
Kotouki-Athen Pigai, Yan Giyai-Yakonias, mempersoalkan proses pemilukada
terutama menyangkut ketiadaan distribusi administratif ke TPS-TPS. Sehingga di
TPS tidak ada blangko rekapitulasi, tidak ada cap, tidak ada stempel,” kata
Zainal.
Pasangan bakal calon Yohanis Pigome-Yohanis Jhon
Dogopial, sebagaimana diungkapkan kuasa hukumnya, Yohanes
Pigome, pokok permohonan kliennya sama dengan pokok permohonan pasangan bakal
calon Amos Edoway-Daud Pekei, yaitu mempersoalkan SK KPU Deiyai nomor 8 yang telah
dibatalkan oleh putusan PTUN Jayapura tersebut di atas.
Para Pemohon menganggap pelaksanaan Pemilukada
Deiyai tidak sah. Oleh itu, para Pemohon dari pasangan calon meminta Mahkamah
agar memerintahkan KPU Deiyai untuk melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU). Sedangkan
para Pemohon dari bakal pasangan calon, meminta diikutsertakan dalam PSU. (Nur
Rosihin Ana)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar