Senin, 07 Mei 2012

Pemohon Sengketa Pemilukada Deiyai Minta Pemungutan Suara Diulang

Pemilihan umum kepala daerah (pemilukada) Kabupaten Deiyai, Provinsi Papua, menyisakan sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK). Mahkamah pada Senin (7/5/2012) siang menggelar sidang sengketa Pemilukada Deiyai yang diajukan pasangan calon dan bakal calon bupati/wakil bupati Deiyai periode 2012-2017, yaitu pasangan bakal calon Amos Edoway-Daud Pekei (perkara 29/PHPU.D-X/2012), pasangan calon Januarius L. Dou-Linus Doo (perkara 30/PHPU.D-X/2012), pasangan calon Klemen Ukago-Manfred Mote (perkara 31/PHPU.D-X/2012), pasangan bakal calon Yohanis Pigome-Yohanis Jhon Dogopial (perkara 32/PHPU.D-X/2012), pasangan bakal calon Marthen Ukago-Amision Mote, Manase Kotouki-Athen Pigai, dan Yan Giyai-Yakonias (perkara 33/PHPU.D-X/2012).

Di hadapan Panel Hakim Konstitusi M. Akil Mochtar (Ketua Panel), Muhammad Alim dan Hamdan Zoelva, pasangan bakal calon Amos Edoway-Daud Pekei, melalui kuasa hukumnya, Semy Latunussa mengajukan keberatan karena tidak diverifikasi ulang, meskipun PTUN Jayapura telah membatalkan SK Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Deiyai Nomor 8. Salah satu amar putusan PTUN Jayapura adalah memerintahkan KPU Deiyai untuk melakukan verifikasi ulang pasangan Amos Edoway-Daud Pekei. “Alasan pokok kami adalah setelah SK nomor 8 dibatalkan oleh PTUN Jayapura itu kami tidak diverifikasi ulang,” kata Semy.

“Sampai dengan dilaksanakan pemungutan suara, hal itu tidak dilaksanakan oleh Termohon (KPU Deiyai)?” tanya Ketua Panel Hakim M. Akil Mochtar. “Ya,” jawab Semy singkat.

Sementara itu, pasangan Januarius L. Dou-Linus Doo melalui kuasa hukumnya, Aris Bongga Salu, mempersoalkan penetapan KPU Deiyai terhadap pasangan Natalis Edoway-Mesak Pakage, dan pasangan Dance Takimai-Agustinus Pigome. KPU Deiyai, menurut Aris, telah meloloskan kedua pasangan tersebut tanpa mempertimbangakan kuota 15% sebagai persyaratan bagi parpol untuk mengusung bakal calon. Selain itu, SK KPU Deiyai nomor 8 telah dibatalkan oleh putusan PTUN Jayapura Nomor 50 tanggal 12 Desember 2011. Kendati demikian, KPU Deiyai menetapkan Januarius L. Dou-Linus Doo sebagai calon perseorangan. “Padahal dalam putusan Pengadilan Tata Usaha Negara yang sudah mempunyai kekuatan hukum, Pemohon (Januarius L. Dou-Linus Doo) didukung oleh lima partai politik. Namun kenyataannya dalam Pilkada di Kabupaten Deiyai dimasukkan sebagai calon perseorangan,” terang Aris.

Zainal Sukri, kuasa hukum pasangan calon Klemen Ukago-Manfred Mote dan pasangan bakal calon Marthen Ukago-Amision Mote, Manase Kotouki-Athen Pigai, Yan Giyai-Yakonias, mempersoalkan proses pemilukada terutama menyangkut ketiadaan distribusi administratif ke TPS-TPS. Sehingga di TPS tidak ada blangko rekapitulasi, tidak ada cap, tidak ada stempel,” kata Zainal.

Pasangan bakal calon Yohanis Pigome-Yohanis Jhon Dogopial, sebagaimana diungkapkan kuasa hukumnya, Yohanes Pigome, pokok permohonan kliennya sama dengan pokok permohonan pasangan bakal calon Amos Edoway-Daud Pekei, yaitu mempersoalkan SK KPU Deiyai nomor 8 yang telah dibatalkan oleh putusan PTUN Jayapura tersebut di atas.

Para Pemohon menganggap pelaksanaan Pemilukada Deiyai tidak sah. Oleh itu, para Pemohon dari pasangan calon meminta Mahkamah agar memerintahkan KPU Deiyai untuk melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU). Sedangkan para Pemohon dari bakal pasangan calon, meminta diikutsertakan dalam PSU. (Nur Rosihin Ana)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More