Mahkamah Konstitusi menyatakan mengabulkan pencabutan
permohonan pengujian materi Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
(UU Kesehatan). Pengujian konstitusionalitas
Pasal 115 ayat (1) beserta Penjelasannya dalam UU Kesehatan ini diajukan oleh Muhidin
Sapdiana, A. Zulvan Kurniawan dkk.
“Menetapkan, menyatakan:
Mengabulkan pencabutan permohonan para Pemohon,” kata Ketua Pleno Hakim
Konstitusi Moh. Mahfud MD dalam persidangan Pengucapan
Ketetapan Nomor 86/PUU-IX/2011
di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (16/5/2012) siang.
Uji materi UU Kesehatan yang telah diregistrasi oleh
Kepaniteraan MK dengan Nomor 86/PUU-IX/2011 tersebut telah diproses lebih
lanjut oleh MK, yaitu MK telah menerbitkan Ketetapan Ketua MK Nomor 645/TAP.MK/2011
tentang Pembentukan Panel Hakim untuk melakukan pemeriksaan pendahuluan
terhadap permohonan Nomor 86/PUU-IX/2011, bertanggal 8 Desember 2011. Kemudian
menerbitkan Ketetapan Ketua Panel Hakim MK Nomor 647/TAP.MK/2011 tentang
Penetapan Hari Sidang Pertama untuk pemeriksaan pendahuluan, bertanggal 21
Desember 2011.
Namun, pada 9 Mei 2012, Kepaniteraan
MK menerima surat dari para Pemohon. Intinya, para Pemohon mengajukan
pencabutan permohonan Nomor 86/PUU-IX/2011. Selanjutnya, Rapat Pleno Permusyawaratan
Hakim (RPH) pada Selasa, 15 Mei 2012 menetapkan pencabutan permohonan dengan
registrasi Nomor 86/PUU-IX/2011 beralasan menurut hukum. Oleh karena itu pencabutan
tersebut dapat dikabulkan. (Nur Rosihin Ana)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar