Permohonan yang diajukan oleh Irmawan-Yudi Chandra
Irawan, tidak dapat dikualifikasi sebagai perkara perselisihan hasil pemilihan
umum kepala daerah (Pemilukada) Kabupaten Gayo Lues Provinsi Aceh. Sebab, ketentuan
Pasal 75 huruf a UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK sebagaimana telah diubah
dengan UU Nomor 8 Tahun 2011 menegaskan bahwa permohonan yang diajukan Pemohon
wajib menguraikan dengan jelas tentang kesalahan hasil penghitungan suara yang
diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum dan hasil penghitungan yang benar menurut
Pemohon.
“Pemohon tidak menguraikan dengan jelas dan rinci
kesalahan penghitungan suara yang telah ditetapkan oleh Termohon begitu juga
hasil penghitungan suara yang benar menurut Pemohon,” kata Imran Mahfudi, kuasa
hukum Komisi Pemilihan Independen (KIP) Gayo Lues, dalam persidangan di
Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (23/5/2012) siang. Persidangan perkara 36/PHPU.D-X/2012
dengan agenda mendengarkan jawaban KIP Gayo Lues, keterangan Pihak Terkait, dan
Pembuktian, dilaksanakan oleh Hakim Konstitusi Moh. Mahfud MD (Ketua Panel)
didampingi Anwar Usman dan Maria Farida Indrati.
Selain itu, KIP Gayo Lues menganggap permohonan Irmawan-Yudi
sangat kabur karena semata berdasarkan asumsi. Sebab di samping tidak merinci
secara jelas kesalahan penghitungan suara yang dilakukan oleh Termohon, dan tidak
menjelaskan hasil penghitungan suara yang benar, Irmawan-Yudi juga tidak
merinci secara jelas bentuk konkrit pelanggaran yang telah dilakukan oleh KIP
Gayo Lues, baik mengenai waktu maupun tempat terjadinya pelanggaran.
Berkaitan dengan dugaan pelanggaran sebagaimana
didalilkan oleh Irmawan-Yudi, hal tersebut menurut KIP Gayo Lues bukan termasuk
kategori pelanggaran yang bersifat sistematis, terstruktur, dan massif. “Menurut
hemat Termohon dari beberapa uraian pelanggaran yang didalilkan oleh Pemohon
yang juga belum tentu dapat dibuktikan kebenarannya, tidak masuk dalam kategori
pelanggaran yang bersifat sistematis, terstruktur, dan massif,” tegas Imran.
KIP Gayo Lues dengan tegas menyatakan melakukan
serangkaian tahapan dan program Pemilukada Gayo Lues dengan mengacu pada
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan telah sesuai dengan
prinsip dan asas penyelenggaraan pemilihan umum. KIP Gayo Lues juga membantah
dalil mengenai keberpihakannya kepada salah satu pasangan calon. Memperkuat hal
ini, KIP Gayo Lues menunjukkan bukti mengenai yang tidak adanya keberatan saksi
pasangan calon terhadap rekapitulasi perhitungan suara pada tingkat kecamatan
pada seluruh kecamatan yang ada di Kabupaten Gayo Lues (bukti T-4 sampai dengan
T-14).
Selanjutnya, KIP Gayo Lues membantah dalil Pemohon yang
menyatakan penetapan pasangan Ibnu Hasyim-Adam (nomor urut 3) tidak sesuai
dengan UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh Pasal 67 ayat (2) huruf
i juncto Qanun Aceh Nomor 5 Tahun 2012. Pasal 22 huruf k Qanun Aceh
Nomor 5 Tahun 2012 pada intinya mengatur tentang syarat calon gubernur/wakil
gubernur, bupati/wakil bupati, serta walikota/wakil walikota yang salah satunya
adalah tidak pernah melakukan perbuatan tercela. “Terkait dengan syarat tidak
pernah melakukan perbuatan tercela tersebut, tidak diatur secara lebih rinci mengenai
perbuatan apa saja yang masuk dalam kategori perbuatan tercela serta mekanisme
pembuktian pemenuhan syarat tersebut,” bantah Imran.
Oleh karena itu, KIP Gayo
Lues dalam petitum-nya meminta Mahkamah agar menerima eksepsinya.
Kemudian menyatakan permohonan Irmawan-Yudi Chandra Irawan tidak dapat diterima.
Sedangkan dalam pokok perkara, memohon Mahkamah menerima dan mengabulkan seluruh
jawaban KIP Gayo Lues. Menolak untuk seluruhnya permohonan Irmawan-Yudi Chandra
Irawan. “Menyatakan sah demi hukum serta menguatkan surat keputusan KIP
Kabupaten Gayo Lues Nomor 270/0505/KIP/2012 tanggal 03 Mei 2012 tentang
Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih, Pemilihan Umum
Bupati dan Wakil Bupati Gayo Lues Tahun 2012,” pinta KIP Gayo Lues melalui kuasa
hukumnya, Imran Mahfudi. (Nur Rosihin Ana)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar