Perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah
(Pemilukada) Kabupaten Aceh Barat, Provinsi Aceh, kembali disidangkan di
Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (7/5/2012) siang. Sidang perkara 28/PHPU.D-X/2012
diajukan delapan pasangan calon bupati/wakil bupati Aceh Barat, yaitu pasangan Adami-Bustanuddin
(no. urut 13) Fuadri-H. T. Bustami (no. urut 3); Teuku Zainal TD-H. Said Nadir (no.
urut 9); Teuku Syahluna Polem-Tgk. Harmen Nuriqmar (no. urut 12); H. M. Ali
Alfata-Tgk. H. Muhammad Amien (no. urut 4]; Rasyidin Hasyim-Sofyan Rasyid (no.
urut 5); Saminan-Babussalam Umar (no. urut 2); dan pasangan Said Rasyidin
Husein-Nurdin S (no. urut 1). Persidangan kali kedua dengan agenda agenda mendengar
jawaban Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Barat selaku Termohon
dan tanggapan Pihak Terkait, dilaksanakan oleh Panel Hakim Konstitusi M. Akil
Mochtar (Ketua Panel), Muhammad Alim dan Hamdan Zoelva.
KIP Kabupaten Aceh Barat melaui kuasa hukumnya, Imran
Mahfudi, dalam jawabannya menyatakan, delapan pasangan calon
yang mengajukan permohonan memiliki kedudukan dan kepentingan hukum yang
berbeda. Seharusnya permohonan diajukan oleh masing-masing pasangan calon. “Menurut
hemat kami, karena ada perbedaan kepentingan dan kedudukan hukum tersebut, maka
permohonan ini semestinya tidak diajukan dalam suatu permohonan. Oleh karena
itu, menurut hemat kami sudah sepatutnya permohonan ini dinyatakan tidak dapat
diterima,” kata Imran.
Selanjutnya, KIP Aceh Barat menilai permohonan cacat
formil. Sebab, pada persidangan pendahuluan
3 Mei 2012 lalu, Pemohon melalui kuasa hukumnya menyerahkan perubahan
permohonan dimana delapan pasangan calon yang mengajukan permohonan, dua di antaranya
tidak menandatangani surat kuasa Pemohon. Sehingga kuasa hukum Pemohon tidak
dapat bertindak untuk dan atas nama delapan pasangan calon yang telah
mengajukan permohonannya sendiri, tetapi hanya dapat bertindak untuk dan atas
nama Pemohon yang telah menandatangani kuasa saja. “Oleh karena perubahan
permohonan mengalami cacat formil dalam tata cara persidangan, maka karena
antara permohonan asal dengan perubahan merupakan suatu kesatuan, maka sudah
seharusnya permohonan dinyatakan tidak dapat diterima,” lanjut Imran.
Menurut KIP Aceh Barat, permohonan tidak masuk dalam
kualifikasi perkara perselisihan hasil pemilukada. Sebab, uraian dalam
permohonan mengenai pelanggaran-pelanggaran yang dimaksudkan oleh Pemohon,
tidak termasuk dalam kategori pelanggaran sistematis, terstruktur, dan masif.
KIP Aceh Barat juga menganggap permohonan kabur
karena Pemohon tidak merinci secara jelas kesalahan penghitungan suara yang
dilakukan oleh KIP Aceh Barat selaku Termohon. Pemohon juga tidak menjelaskan
hasil perhitungan yang benar menurut Pemohon serta tidak merinci secara jelas
bentuk konkret pelanggaran yang dilakukan oleh Termohon, baik mengenai waktu
maupun tempatnya secara konkrit.
Oleh karena itu KIP Aceh Barat meminta Mahkamah mengabulkan
eksepsinya. Kemudian menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Sedangkan dalam pokok perkara, meminta Mahkamah menerima mengabulkan jawaban KIP
Aceh Barat untuk seluruhnya, menolak untuk seluruhnya permohonan Pemohon, dan menyatakan
sah demi hukum serta menguatkan Surat Keputusan KIP Kabupaten Aceh Barat Nomor
51 Tahun 2012 tentang Penetapan Hasil Rekapitulasi Penghitungan Suara Pemilu
Bupati/Wakil Bupati Kabupaten Aceh Barat Tahun 2012, tanggal 14 April 2012.
Pasangan H.T Alaidinsyah-Rachmad Fitri HD selaku
Pihak Terkait I, melalui kuasa hukumnya, Agus Herliza, membantah dalil
permohonan mengenai tuduhan money politics. Sebab sejumlah uang yang diberikan
oleh tim sukses Alaidinsyah-Rachmad adalah uang untuk para saksi. “Uang sebesar
Rp 600.000 dibagikan kepada para saksi sebanyak 13 orang dengan masing-masing
menerima Rp 50.000 per orang saksi. Jadi apa yang dituduhkan oleh para Pemohon kepada
Pihak Terkait sama sekali tidak berdasar,” bantah Agus.
Sedangkan pasangan Ramli MS-Moharriadi selaku Pihak
Terkait II, melalui kuasa hukumnya juga membantah seluruh dalil permohonan. Ramli-Moharriadi
menyatakan tidak pernah melakukan upaya apapun untuk mempengaruhi pihak KIP
Aceh Barat berkaitan dengan pemutakhiran data. (Nur Rosihin Ana)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar