Senin, 07 Mei 2012

KIP Kabupaten Aceh Barat Nilai Permohonan Cacat Formil

Perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah (Pemilukada) Kabupaten Aceh Barat, Provinsi Aceh, kembali disidangkan di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (7/5/2012) siang. Sidang perkara 28/PHPU.D-X/2012 diajukan delapan pasangan calon bupati/wakil bupati Aceh Barat, yaitu pasangan Adami-Bustanuddin (no. urut 13) Fuadri-H. T. Bustami (no. urut 3); Teuku Zainal TD-H. Said Nadir (no. urut 9); Teuku Syahluna Polem-Tgk. Harmen Nuriqmar (no. urut 12); H. M. Ali Alfata-Tgk. H. Muhammad Amien (no. urut 4]; Rasyidin Hasyim-Sofyan Rasyid (no. urut 5); Saminan-Babussalam Umar (no. urut 2); dan pasangan Said Rasyidin Husein-Nurdin S (no. urut 1). Persidangan kali kedua dengan agenda agenda mendengar jawaban Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Barat selaku Termohon dan tanggapan Pihak Terkait, dilaksanakan oleh Panel Hakim Konstitusi M. Akil Mochtar (Ketua Panel), Muhammad Alim dan Hamdan Zoelva.

KIP Kabupaten Aceh Barat melaui kuasa hukumnya, Imran Mahfudi, dalam jawabannya menyatakan, delapan pasangan calon yang mengajukan permohonan memiliki kedudukan dan kepentingan hukum yang berbeda. Seharusnya permohonan diajukan oleh masing-masing pasangan calon. “Menurut hemat kami, karena ada perbedaan kepentingan dan kedudukan hukum tersebut, maka permohonan ini semestinya tidak diajukan dalam suatu permohonan. Oleh karena itu, menurut hemat kami sudah sepatutnya permohonan ini dinyatakan tidak dapat diterima,” kata Imran.

Selanjutnya, KIP Aceh Barat menilai permohonan cacat formil. Sebab, pada persidangan pendahuluan 3 Mei 2012 lalu, Pemohon melalui kuasa hukumnya menyerahkan perubahan permohonan dimana delapan pasangan calon yang mengajukan permohonan, dua di antaranya tidak menandatangani surat kuasa Pemohon. Sehingga kuasa hukum Pemohon tidak dapat bertindak untuk dan atas nama delapan pasangan calon yang telah mengajukan permohonannya sendiri, tetapi hanya dapat bertindak untuk dan atas nama Pemohon yang telah menandatangani kuasa saja. “Oleh karena perubahan permohonan mengalami cacat formil dalam tata cara persidangan, maka karena antara permohonan asal dengan perubahan merupakan suatu kesatuan, maka sudah seharusnya permohonan dinyatakan tidak dapat diterima,” lanjut Imran.

Menurut KIP Aceh Barat, permohonan tidak masuk dalam kualifikasi perkara perselisihan hasil pemilukada. Sebab, uraian dalam permohonan mengenai pelanggaran-pelanggaran yang dimaksudkan oleh Pemohon, tidak termasuk dalam kategori pelanggaran sistematis, terstruktur, dan masif.

KIP Aceh Barat juga menganggap permohonan kabur karena Pemohon tidak merinci secara jelas kesalahan penghitungan suara yang dilakukan oleh KIP Aceh Barat selaku Termohon. Pemohon juga tidak menjelaskan hasil perhitungan yang benar menurut Pemohon serta tidak merinci secara jelas bentuk konkret pelanggaran yang dilakukan oleh Termohon, baik mengenai waktu maupun tempatnya secara konkrit.

Oleh karena itu KIP Aceh Barat meminta Mahkamah mengabulkan eksepsinya. Kemudian menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima. Sedangkan dalam pokok perkara, meminta Mahkamah menerima mengabulkan jawaban KIP Aceh Barat untuk seluruhnya, menolak untuk seluruhnya permohonan Pemohon, dan menyatakan sah demi hukum serta menguatkan Surat Keputusan KIP Kabupaten Aceh Barat Nomor 51 Tahun 2012 tentang Penetapan Hasil Rekapitulasi Penghitungan Suara Pemilu Bupati/Wakil Bupati Kabupaten Aceh Barat Tahun 2012, tanggal 14 April 2012.

Pasangan H.T Alaidinsyah-Rachmad Fitri HD selaku Pihak Terkait I, melalui kuasa hukumnya, Agus Herliza, membantah dalil permohonan mengenai tuduhan money politics. Sebab sejumlah uang yang diberikan oleh tim sukses Alaidinsyah-Rachmad adalah uang untuk para saksi. “Uang sebesar Rp 600.000 dibagikan kepada para saksi sebanyak 13 orang dengan masing-masing menerima Rp 50.000 per orang saksi. Jadi apa yang dituduhkan oleh para Pemohon kepada Pihak Terkait sama sekali tidak berdasar,” bantah Agus.

Sedangkan pasangan Ramli MS-Moharriadi selaku Pihak Terkait II, melalui kuasa hukumnya juga membantah seluruh dalil permohonan. Ramli-Moharriadi menyatakan tidak pernah melakukan upaya apapun untuk mempengaruhi pihak KIP Aceh Barat berkaitan dengan pemutakhiran data. (Nur Rosihin Ana)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More