Sumber daya manusia penyelenggara dan peserta pemilihan
umum kepala daerah (Pemilukada) di Papua, sangat diragukan dari sisi
kredibilitas, moralitas dan konsistensinya. Kompetensi dalam memahami
peraturan, petunjuk tertulis, petunjuk pelaksanaan, maupun kode etik terkait
pemilihan umum juga sangat diragukan. Oleh karena itu, tidak mengherankan jika
pelaksanaan Pemilukada di Papua masih belum dilaksanakan secara prosedural,
karena adanya kecenderungan hukum nasional tidak berlaku di Papua.
Kecenderungan hukum nasional tidak berlaku di Papua
karena ada wilayah-wilayah tertentu yang masih blank spot. Kemudian, penyelenggara
pemilukada lebih mengedepankan penyelesaian persoalan dengan cara adat-istiadat.
Selain itu, penyelenggara mengedepankan
sikap akomodatif terhadap para pasangan calon. “Oleh karena itu tidak
mengherankan (Pemilukada) di Papua kalau muncul calonnya bisa sampai 13, bisa
sampai 15.”
Demikian disampaikan Natalis Pigai dalam
kapasitasnya sebagai Ahli yang dihadirkan pasangan Dance Takimai-Agustinus
Pigome (Pihak Terkait II), di hadapan sidang panel Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu
(16/5/2012) pagi. Persidangan lanjutan kali kelima untuk perkara
29/PHPU.D-X/2012, 30/PHPU.D-X/2012, 31/PHPU.D-X/2012, 32/PHPU.D-X/2012, dan
33/PHPU.D-X/2012 mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan
Wakil Kepala Daerah (Pemilukada) Kabupaten Deiyai Provinsi Papua Tahun 2012,
beragendakan pembuktian.
Sementara itu, Royke Turang, seorang saksi yang dihadirkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Deiyai, Provinsi Papua,
menerangkan dukungan resmi Partai Pemuda Indonesia (PPI) ditujukan
kepada pasangan Nathalis Edoway-Mesak Pakage sebagai calon bupati dan wakil
bupati Deiyai nomor urut 6. Kendati demikian, salah satu bakal calon mengklaim
mendapat dukungan dari PPI. “Salah seorang bakal calon mengklaim bahwa dukungan
PPI kepada yang bersangkutan. Saya perlu jelaskan bahwa mekanisme di Partai
Pemuda Indonesia adalah dukungan diharuskan dimulai dari tingkatan DPC, DPD,
dan DPP,” kata Royke.
Saksi KPU Deiyai lainnya, Daniel Pinibo, Kepala Suku
Mee, dalam dalam kesaksiannya menyatakan, sebelum penyelenggaraan kampanye,
diadakan kesepakatan yang dihadiri kepala suku, masyarakat, dan para kandidat.
Inti kesepakatan mengenai pemilukada yang damai, dan semua kandidat siap
kalah-menang.
“Siapa-siapa yang hadir dalam kesepakatan itu?”
tanya Ketua Panel Hakim Konstitusi M. Akil Mochtar. “Semua masyarakat dan
kepala suku dan semua kandidat. Semua hadir,” jawab Daniel Pinibo.
Ketua PPD Distrik Tigie, Robi Edowai, menerangkan di
Distrik Tigie terdapat 23 TPS dengan jumlah pemilih 11.618, 21 suara tidak sah,
dan 11. 597 suara sah. Sedangkan sisa surat suara dibakar berdasarkan
kesepakatan. “Sesuai kesepakatan tim sukses, KPU, semua sepakat (sisa surat
suara) lalu dibakar,” terang Robi.
Sementara itu, Yunias Edowai, Anggota DPRD Kabupaten
Deiyai, dalam kapastitasnya sebagai saksi pasangan Nathalis Edoway-Mesak Pakage
(Pihak Terkait I) memperkuat keterangan Royke Turang tersebut di atas, yaitu
mengenai dukungan PPI kepada pasangan Nathalis Edoway-Mesak Pakage.
Paulus Tobay, Ketua DPC Partai Indonesia Sejahtera,
dalam kesaksiannya menegaskan dukungan PIS untuk pasangan Dance Takimai-Agustinus
Pigome (nomor urut 1) yang bertindak sebagai Pihak Terkait II dalam perselisihan
hasil Pemilukada Deiyai di MK ini. “Jadi, Saudara ingin mengatakan bahwa Partai
PIS ini tidak pernah mendukung yang lain kecuali Pasangan Calon Nomor 1?” tanya
M. Akil Mochtar. ”Betul, Yang Mulia,”
jawab Paulus Tobay.
Untuk diketahui,
perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah (pemilukada) Kabupaten Deiyai,
Provinsi Papua ini diajukan diajukan pasangan calon dan bakal calon
bupati/wakil bupati Deiyai periode 2012-2017. Mereka yaitu pasangan bakal calon
Amos Edoway-Daud Pekei (perkara 29/PHPU.D-X/2012), pasangan calon Januarius L.
Dou-Linus Doo (perkara 30/PHPU.D-X/2012), pasangan calon Klemen Ukago-Manfred
Mote (perkara 31/PHPU.D-X/2012), pasangan bakal calon Yohanis Pigome-Yohanis
Jhon Dogopial (perkara 32/PHPU.D-X/2012), pasangan bakal calon Marthen
Ukago-Amision Mote, Manase Kotouki-Athen Pigai, dan Yan Giyai-Yakonias Adii
(perkara 33/PHPU.D-X/2012). (Nur Rosihin Ana)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar