Rabu, 16 Mei 2012

Pemilukada Ala Masyarakat Adat Deiyai

Sumber daya manusia penyelenggara dan peserta pemilihan umum kepala daerah (Pemilukada) di Papua, sangat diragukan dari sisi kredibilitas, moralitas dan konsistensinya. Kompetensi dalam memahami peraturan, petunjuk tertulis, petunjuk pelaksanaan, maupun kode etik terkait pemilihan umum juga sangat diragukan. Oleh karena itu, tidak mengherankan jika pelaksanaan Pemilukada di Papua masih belum dilaksanakan secara prosedural, karena adanya kecenderungan hukum nasional tidak berlaku di Papua.

Kecenderungan hukum nasional tidak berlaku di Papua karena ada wilayah-wilayah tertentu yang masih blank spot. Kemudian, penyelenggara pemilukada lebih mengedepankan penyelesaian persoalan dengan cara adat-istiadat.  Selain itu, penyelenggara mengedepankan sikap akomodatif terhadap para pasangan calon. “Oleh karena itu tidak mengherankan (Pemilukada) di Papua kalau muncul calonnya bisa sampai 13, bisa sampai 15.”

Demikian disampaikan Natalis Pigai dalam kapasitasnya sebagai Ahli yang dihadirkan pasangan Dance Takimai-Agustinus Pigome (Pihak Terkait II), di hadapan sidang panel Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (16/5/2012) pagi. Persidangan lanjutan kali kelima untuk perkara 29/PHPU.D-X/2012, 30/PHPU.D-X/2012, 31/PHPU.D-X/2012, 32/PHPU.D-X/2012, dan 33/PHPU.D-X/2012 mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pemilukada) Kabupaten Deiyai Provinsi Papua Tahun 2012, beragendakan pembuktian.

Sementara itu, Royke Turang, seorang saksi yang dihadirkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Deiyai, Provinsi Papua, menerangkan dukungan resmi Partai Pemuda Indonesia (PPI) ditujukan kepada pasangan Nathalis Edoway-Mesak Pakage sebagai calon bupati dan wakil bupati Deiyai nomor urut 6. Kendati demikian, salah satu bakal calon mengklaim mendapat dukungan dari PPI. “Salah seorang bakal calon mengklaim bahwa dukungan PPI kepada yang bersangkutan. Saya perlu jelaskan bahwa mekanisme di Partai Pemuda Indonesia adalah dukungan diharuskan dimulai dari tingkatan DPC, DPD, dan DPP,” kata Royke.

Saksi KPU Deiyai lainnya, Daniel Pinibo, Kepala Suku Mee, dalam dalam kesaksiannya menyatakan, sebelum penyelenggaraan kampanye, diadakan kesepakatan yang dihadiri kepala suku, masyarakat, dan para kandidat. Inti kesepakatan mengenai pemilukada yang damai, dan semua kandidat siap kalah-menang.

“Siapa-siapa yang hadir dalam kesepakatan itu?” tanya Ketua Panel Hakim Konstitusi M. Akil Mochtar. “Semua masyarakat dan kepala suku dan semua kandidat. Semua hadir,” jawab Daniel Pinibo.
  
Ketua PPD Distrik Tigie, Robi Edowai, menerangkan di Distrik Tigie terdapat 23 TPS dengan jumlah pemilih 11.618, 21 suara tidak sah, dan 11. 597 suara sah. Sedangkan sisa surat suara dibakar berdasarkan kesepakatan. “Sesuai kesepakatan tim sukses, KPU, semua sepakat (sisa surat suara) lalu dibakar,” terang Robi.

Sementara itu, Yunias Edowai, Anggota DPRD Kabupaten Deiyai, dalam kapastitasnya sebagai saksi pasangan Nathalis Edoway-Mesak Pakage (Pihak Terkait I) memperkuat keterangan Royke Turang tersebut di atas, yaitu mengenai dukungan PPI kepada pasangan Nathalis Edoway-Mesak Pakage.

Paulus Tobay, Ketua DPC Partai Indonesia Sejahtera, dalam kesaksiannya menegaskan dukungan PIS untuk pasangan Dance Takimai-Agustinus Pigome (nomor urut 1) yang bertindak sebagai Pihak Terkait II dalam perselisihan hasil Pemilukada Deiyai di MK ini. “Jadi, Saudara ingin mengatakan bahwa Partai PIS ini tidak pernah mendukung yang lain kecuali Pasangan Calon Nomor 1?” tanya M. Akil Mochtar. Betul, Yang Mulia,” jawab Paulus Tobay.

Untuk diketahui, perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah (pemilukada) Kabupaten Deiyai, Provinsi Papua ini diajukan diajukan pasangan calon dan bakal calon bupati/wakil bupati Deiyai periode 2012-2017. Mereka yaitu pasangan bakal calon Amos Edoway-Daud Pekei (perkara 29/PHPU.D-X/2012), pasangan calon Januarius L. Dou-Linus Doo (perkara 30/PHPU.D-X/2012), pasangan calon Klemen Ukago-Manfred Mote (perkara 31/PHPU.D-X/2012), pasangan bakal calon Yohanis Pigome-Yohanis Jhon Dogopial (perkara 32/PHPU.D-X/2012), pasangan bakal calon Marthen Ukago-Amision Mote, Manase Kotouki-Athen Pigai, dan Yan Giyai-Yakonias Adii (perkara 33/PHPU.D-X/2012). (Nur Rosihin Ana)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More