Perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah
(Pemilukada) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) Provinsi Aceh yang diajukan
pasangan Akmal
Ibrahim-Lukman diputus hari ini, Senin (14/5/2012) sore di
Mahkamah Konstitusi (MK). Mahkamah dalam amar putusannya menyatakan menolak
seluruh permohonan pasangan Akmal Ibrahim-Lukman.
“Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” kata
Ketua Pleno Hakim Konstitusi Achmad Sodiki saat membacakan putusan Nomor
23/PHPU.D-X/2012 mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan
Wakil Kepala Daerah Kabupaten Aceh Barat Daya Tahun 2012.
Mahkamah berpendapat, materi permohonan Akmal
Ibrahim-Lukman tidak terkait dengan kesalahan hasil penghitungan suara yang
dilakukan oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Abdya selaku Termohon, sebagaimana
ditentukan dalam Pasal 6 ayat (2) huruf b PMK 15/2008, sehingga Mahkamah hanya
menilai dan mempertimbangkan dalil-dalil permohonan Akmal Ibrahim-Lukman
terkait dengan pelanggaran Pemilukada yang menurut Akmal Ibrahim-Lukman
bersifat terstruktur, sistematis, dan masif sehingga mempengaruhi hasil perolehan
suara.
Mahkamah setelah memeriksa dan mencermati secara saksama dalil
Akmal Ibrahim-Lukman dan bantahan KIP Abdya selaku Termohon, serta bukti-bukti
yang diajukan di persidangan, menurut Mahkamah, saat tahapan Pemilukada Abdya
Tahun 2012, KIP Abdya telah menyusun dan menetapkan Daftar Pemilih
Tetap (DPT) sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Dari rangkaian fakta yang
terungkap di persidangan tidak ada satu bukti pun yang dapat meyakinkan Mahkamah
bahwa Termohon menyusun DPT untuk kepentingan salah satu pasangan calon.
Lagipula tidak dapat dibuktikan secara hukum bahwa Termohon melakukan
pelanggaran dalam penyusunan DPT secara terstruktur, sistematis, dan masif yang
menguntungkan salah satu pasangan calon,” kata Hakim Konstitusi Hamdan Zoelva
membackan Pendapat Mahkamah.
Kemudian dalil Akmal Ibrahim-Lukman mengenai adanya intimidasi, tekanan dan ancaman yang dilakukan
oleh tim sukses salah satu pasangan calon kepada pendukungnya. Setelah Mahkamah melakukan pemeriksaan, hal tersebut
tidak terbukti dilakukan dengan kerja sama secara sistematis antara pelaku
kekerasan dengan KIP Abdya, salah satu pasangan calon, maupun aparat penegak
hukum, baik dalam bentuk aktif maupun pasif berupa pembiaran. Akmal
Ibrahim-Lukman dalam persidangan sama sekali tidak dapat membuktikan bahwa Tim Sukses
salah satu pasangan calon menggerakkan atau memerintahkan secara terstruktur
untuk mempengaruhi pemilih dengan tindakan intimidasi ataupun teror untuk
memilih pasangan M. Fakhruddin-H. Tgk. T.Burhanuddin Sampe selaku Pihak Terkait.
“Menurut Mahkamah, dalil-dalil permohonan Pemohon tidak terbukti menurut hukum. Pelanggaran-pelanggaran
yang didalilkan Pemohon, kalaupun ada,
tidak bersifat terstruktur, sistematis, dan masif, melainkan hanya bersifat sporadis.
Meskipun begitu, pelanggaran-pelanggaran yang tidak dapat mengubah hasil
Pemilukada tersebut masih dapat ditindaklanjuti melalui proses pidana di
peradilan umum,” lanjut Hamdan.
Kabulkan Pencabutan Permohonan
Mahkamah usai membacakan putusan perkara yang
diajukan pasangan Akmal
Ibrahim-Lukman di atas, secara berturut-turut membacakan Ketetapan
Nomor 24/PHPU.D-X/2012 mengenai
sengketa Pemilukada Abdya yang diajukan oleh pasangan calon H. Sulaiman Adami-Afdhal
Jihad. Pada persidangan di MK, 2 Mei 2012, pasangan Sulaiman Adami-Afdhal Jihad
secara lisan menyatakan mencabut permohonannya. Kemudian pada 8 Mei 2012 Sulaiman
Adami-Afdhal Jihad menyerahkan surat bertanggal 1 Mei 2012 yang ditandatangani
oleh kuasa hukum Sulaiman Adami-Afdhal Jihad yang intinya berisi pencabutan permohonan.
Mahkamah dalam
ketetapannya menyatakan mengabulkan pencabutan permohonan Sulaiman Adami-Afdhal
Jihad. Menyatakan Sulaiman Adami-Afdhal Jihad tidak dapat mengajukan kembali permohonan perselisihan hasil Pemilukada Abya Tahun
2012. (Nur Rosihin Ana)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar