Mahkamah Konstitusi kembali menyidangkan uji materi
Undang-Undang Mahkamah Konstitusi (UU MK) yang diajukan oleh Andi Muhammad
Asrun, M. Jodi Santoso, Nurul Anifah, Selasa (1/5/2012). Sidang dengan agenda
perbaikan permohonan untuk perkara nomor 34/PUU-X/2012, dilaksanakan oleh panel
hakim konstitusi Achmad Sodiki (ketua panel), M. Akil Mochtar dan Muhammad
Alim.
Andi Muhammad Asrun dkk mengujikan ketentuan Pasal 7A
ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UU Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi yang menyatakan “Kepaniteraan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 merupakan jabatan fungsional yang
menjalankan tugas teknis administratif peradilan Mahkamah Konstitusi”.
Menurut para Pemohon, adanya perbedaan jabatan, batasan usia pensiun bagi
Panitera dan Panitera Pengganti di peradilan umum, pengadilan agama, PTUN
dengan Mahkamah Konstitusi menimbulkan ketidakpastian hukum yang dialami
Pemohon. UU MK sama sekali tidak menyebutkan batasan usia pensiun panitera dan
panitera pengganti. Oleh karena itu menurut Asrun, batasan usia pensiun bagi panitera
pengganti dan panitera MK juga harus diatur dalam UU MK, sehingga tidak menimbulkan
kerugian bagi pemohon.
Di hadapan panel hakim konstitusi, Andi Muhammad
Asrun yang selama ini sering menghiasi persidangan MK dalam kapasitasnya
sebagai kuasa hukum, menyampaikan perbaikan permohonan. Menanggapi perbaikan
permohonan, hakim konstitusi Muhammad Alim menasihati Asrun dkk mengenai batasan
usia panitera di Mahkamah Agung (MA) dan pengadilan tinggi. “Di Mahkamah Agung,
Panitera adalah hakim tinggi sehingga dia 67 tahun, kalau pengadilan tinggi
memang tidak sederajat dengan Mahkamah Konstitusi, tapi di situ 65 tahun dia
kalau panitera pengadilan tinggi,” kata Alim.
Sedangkan di MK, lanjut Alim, panitera bukan hakim,
tetapi pegawai kepaniteraan. “Di sini (MK) dalam hal ini Saudara Kasianur (Panitera
MK) itu bukan hakim, dia pegawai Kepaniteraan,” terang Alim.
Mendengar nasihat hakim konstitusi Muhammad Alim,
Asrun menunjukkan perbaikan permohonan secara langsung (renvoi) mengenai
batasan usia untuk panitera dan panitera pengganti. “Saya renvoi sekarang, Pak.
Jadi 65 tahun untuk panitera dan 62 tahun untuk panitera pengganti,” kata
Asrun.
Sebelum mengakhiri
persidangan, panel hakim konstitusi mengesahkan bukti. Asrun dkk. mengajukan
bukti P-1 sampai P-12. (Nur Rosihin Ana)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar