Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Kabupaten
Deiyai tahun 2012 cacat hukum karena dalam penyelenggaraannya melanggar
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena itu, dapat
dilakukan pemilukada ulang sesuai perintah putusan Majelis Hakim Mahkamah
Konstitusi Yang Mulia, agar tidak menciderai prinsip-prinsip nomokrasi
(kedaulatan hukum) dan prinsip-prinsip demokrasi kedaulatan rakyat serta hak
konstitusional warga negara untuk dipilih yang telah dijamin tegas dalam UUD
1945.
Demikian pernyataan yang disampaikan oleh Agus
Surono selaku ahli yang dihadirkan oleh pasangan Yohanis Pigome-Yohanis Jhon
Dogopial dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (10/5/2012)
siang. Persidangan kali ketiga untuk perkara 29/PHPU.D-X/2012,
30/PHPU.D-X/2012, 31/PHPU.D-X/2012, 32/PHPU.D-X/2012, dan 33/PHPU.D-X/2012,
mengagendakan mendengarkan keterangan ahli dan saksi.
Di hadapan Panel Hakim Konstitusi M. Akil Mochtar
(Ketua Panel), Muhammad Alim dan Hamdan Zoleva, Agus Surono menyatakan, Surat Keputusan
(SK) KPU Deiyai Nomor 02 Tahun 2012 tertanggal 5 Maret 2012 tentang Penetapan
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Deiyai, tidak mendasarkan pada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)
Jayapura, sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum. Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Kabupaten Deiyai selaku pejabat tata usaha negara adalah pelaksana
undang-undang termasuk juga melaksanakan seluruh amar putusan. “Seharusnya ia melaksanakan
keputusan itu secara konsisten,” papar Agus.
Tindakan KPU Deiyai menerbitkan SK Nomor 02 Tahun
2012 tersebut merupakan tindakan di luar kewenangan (ultra vires).
Sehingga apapun bentuk hukum atas tindakan tersebut sama sekali tidak memiliki legal
binding. “Oleh karenanya batal demi hukum,” lanjutnya.
Untuk diketahui, perselisihan hasil pemilihan umum
kepala daerah (pemilukada) Kabupaten Deiyai, Provinsi Papua ini diajukan diajukan
pasangan calon dan bakal calon bupati/wakil bupati Deiyai periode 2012-2017. Mereka
yaitu pasangan bakal calon Amos Edoway-Daud Pekei (perkara 29/PHPU.D-X/2012),
pasangan calon Januarius L. Dou-Linus Doo (perkara 30/PHPU.D-X/2012), pasangan
calon Klemen Ukago-Manfred Mote (perkara 31/PHPU.D-X/2012), pasangan bakal
calon Yohanis Pigome-Yohanis Jhon Dogopial (perkara 32/PHPU.D-X/2012), pasangan
bakal calon Marthen Ukago-Amision Mote, Manase Kotouki-Athen Pigai, dan Yan
Giyai-Yakonias (perkara 33/PHPU.D-X/2012). (Nur Rosihin Ana)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar