Selasa, 08 Mei 2012

KPU Kabupaten Deiyai Tegaskan Telah Laksanakan Verifikasi Ulang

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Deiyai menyatakan telah melaksanakan verifikasi ulang yang menjadi dasar terbitnya SK KPU Deiyai Nomor 02 Tahun 2012 tertanggal 5 Maret 2012 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Deiyai. Verifikasi ulang dilakukan selama tiga hari pasca putusan PTUN Jayapura. Melalui SK tersebut, KPU Deiyai menetapkan  9 pasangan calon bupati dan wakil bupati Deiyai. “Intinya bahwa verifikasi ulang telah dilakukan oleh Termohon yang mendasari terbitnya SK Nomor 02.”

Demikian jawaban KPU Deiyai yang disampaikan kuasa hukumnya, Sulaiha Sumarto, dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (8/5/2012) sore. Persidangan kali kedua untuk perkara 29/PHPU.D-X/2012, 30/PHPU.D-X/2012, 31/PHPU.D-X/2012, 32/PHPU.D-X/2012, dan 33/PHPU.D-X/2012, mengagendakan mendengarkan Jawaban KPU Deiyai (Termohon), Keterangan Pihak Terkait dan Pembuktian.

Verifikasi faktual maupun admnisitratif, lanjut Sulaiha Sumarto, merupakan kewenangan KPU Deiyai yang dilaksanakan sesuai peraturan perundangan yang berlaku, khususnya pedoman teknis KPU. KPU Deiyai selanjutnya menyampaikan hasil verifikasi secara tertulis kepada para pasangan calon, termasuk kepada Pemohon.

Sedangkan jawaban KPU Deiyai terhadap para Pemohon yang merupakan bakal pasangan calon, KPU Deiyai membantah dan menolak semua dalil permohonan para Pemohon. KPU Deiyai menganggap dalil para Pemohon bersifat asumsi belaka tanpa ada kejelasan mengenai siapa, kapan, di mana dan bagaimana terjadinya tindakan rekayasa sistimatis terkait dengan distribusi administrasi Pemilukada Deiyai.

KPU Deiyai juga membantah dengan tegas dalil Pemohon bahwa KPU Deiyai tidak independen dan melaksanakan tugasnya secara sistematis untuk kepentingan calon tertentu. “Termohon (KPU Deiyai) bertindak secara objektif sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku,” bantah Sulaiha.

SK KPU Deiyai Nomor 08 Tahun 2011 tentang Penetapan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati yang Dinyatakan Lulus dan Tidak Lulus tanggal 3 November 2011, merupakan hasil verifikasi administratif dan faktual yang dilakukan KPU Deiyai, dimana terdapat enam pasangan calon yang lolos sebagai pasangan calon dan telah memenuhi syarat minimal dukungan partai dan perorangan sesuai ketentuan yang berlaku. “Dengan adanya putusan PTUN Jayapura berkaitan dengan Pemilukada Kabupaten Deiyai, maka Termohon mengulangi melakukan verifikasi, baik administratif dan faktual. Hasilnya Termohon menerbitkan SK Nomor 2 Tahun 2012 yang mengakomodir tiga      pasangan lain, sehingga akhirnya Pasangan Calon Peserta Pemilukada Kabupaten Deiyai menjadi sembilan pasangan,” terang Sulaiha.

Berdasarkan hal tersebut, KPU Deiyai memohon kepada Mahkamah menjatuhkan putusan, menerima dan mengabulkan jawaban Termohon dan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya. Selanjutnya, meminta Mahkamah menyatakan Keputusan KPU Deiyai Nomor 12 Tahun 2012 tentang Penetapan Hasil Rekapitulasi Penghitungan Suara dan Penetapan Pasangan yang Masuk ke Putaran Kedua Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Deiyai Tahun 2012, tanggal 17 April, sah dan mengikat. “Atau jika Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono),” pinta Sulaiha.

Untuk diketahui, perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah (pemilukada) Kabupaten Deiyai, Provinsi Papua ini diajukan diajukan pasangan calon dan bakal calon bupati/wakil bupati Deiyai periode 2012-2017. Mereka yaitu pasangan bakal calon Amos Edoway-Daud Pekei (perkara 29/PHPU.D-X/2012), pasangan calon Januarius L. Dou-Linus Doo (perkara 30/PHPU.D-X/2012), pasangan calon Klemen Ukago-Manfred Mote (perkara 31/PHPU.D-X/2012), pasangan bakal calon Yohanis Pigome-Yohanis Jhon Dogopial (perkara 32/PHPU.D-X/2012), pasangan bakal calon Marthen Ukago-Amision Mote, Manase Kotouki-Athen Pigai, dan Yan Giyai-Yakonias (perkara 33/PHPU.D-X/2012). (Nur Rosihin Ana)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More