Perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah
(Pemilukada) Kabupaten Dogiyai, Provinsi Papua belum juga reda, kendati
Pemungutan suara ulang (PSU) di delapan kampung di Distrik Piyaiye telah
digelar pada 2 April 2012 lalu. Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini, Senin
(28/5/2012) kembali menggelar persidangan perselisihan hasil Pemilukada Dogiyai
yang diajukan dua pasangan calon bupati/wakil bupati Dogiyai, yaitu Thomas
Tigi-Herman Auwe (perkara 3/PHPU.D-X/2012) dan Anthon Iyowau-Apapa Clara Gobay
(4/PHPU.D-X/2012). Persidangan dengan agenda Pembuktian, dilaksanakan oleh
Panel Hakim Konstitusi M. Akil Mochtar (Ketua Panel), Muhammad Alim dan Hamdan
Zoelva.
Refly Harun selaku kuasa hukum pasangan Thomas
Tigi-Herman Auwe, mengajukan pertanyaan kepada Pelipus Makai, saksi dari Pihak Terkait yang telah memberikan
keterangan pada persidangan sebelumnya. Pertanyaan Refly mengenai adanya
kesepakatan di Distrik Piyaiye pada 26 Maret 2012. “Yang
ingin kami tanyakan adalah bagaimana kesepakatan itu dibuat atau diambil,”
tanya Refli, sembari menimpali pertanyaan mengenai apakah kesepakatan tersebut
dituangkan dalam bentuk tertulis.
Pelipus Makai dalam jawabannya dengan bahasa daerah
menyatakan kesepakatan masyarakat delapan kampung di Distrik Piyaiye diadakan dua
kali yaitu pada 9 Januari 2012 dan 26 Maret 2012. Pada kesepakatan 26 Maret
2012, 8 orang memilih Anthon Iyowau-Apapa Clara Gobay (No. Urut 2), 21 orang
memilih Natalis
Degel-Esau Magay (No. Urut 3), kemudian Thomas Tigi-Herman
Auwe (No. Urut 1) dipilih 7.360 orang. “Kesepakatan itu mereka buat dalam
pernyataan kesepakatan bersama secara tertulis,” kata Didimus Mote, saat
menerjemahkan keterangan Pelipus Makai.
Pertanyaan terakhir Refly kepada Pelipus Makai tata-cara
pengambilan kesepakatan berdasarkan adat-istiadat Piyaiye. Menurut penuturan
Pelipus, masyarakat Distrik Piyaiye secara turun-temurun mengenal pemilu, baik
pemilihan presiden, gubernur, DPR, maupun bupati. “Tradisi dan kebiasan yang
dilakukan yaitu melalui kesepakatan. Dalam pemilukada kali ini juga, hal yang
sama mereka lakukan, yaitu kesepakatan bersama,” kata Didimus menerjemahkan
keterangan Pelipus Makai. (Nur Rosihin Ana)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar